Meng’GAUL’kan -Gerakan Aksi Untuk Lingkungan- Generasi Muda Peserta Raimuna 2023

Rabu, 16 Agustus 2023, Direktur Kemitraan Lingkungan mengunjungi stand KLHK pada Raimuna Nasional XII di Buperta Cibubur.
Pramuka adalah mitra penting lho bagi KLHK. Melalui Saka Kalpataru dan Saka Wanabhakti, KLHK terus mengkampanyekan Gerakan Aksi untuk Lingkungan dan melakukan pembinaan kepada generasi muda agar memiliki pemahaman, wawasan dan kepedulian terhadap hutan dan lingkungan agar tetap lestari,
Dengan spirit meng-GAUL-kan (Gerakan Aksi Untuk Lingkungan) generasi muda peserta Raimuna Nasional 2023, Direktur Kemitraan Lingkungan mendorong aksi pramuka dalam gerakan 3R (reduce, reuse, recycle) untuk pengendalian dampak perubahan iklim dan pelestarian keanekaragaman hayati.
Kegiatan Raimuna Nasional XII dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu, dan akan berlangsung hingga tanggal 21 Agustus 2023.

Salam Pramuka!

Kabar dari KPH Tanah Laut

Terharu dan bangga. Itulah perasaan rombongan Direktorat Jenderal PSKL ketika mengunjungi KPH Tanah Laut. Kami disambut dengan cara yang keren di penghujung hari. Lelah kami berubah menjadi semangat. Dikenalkan dengan KTH Mart, satu-satunya KTH Mart yang ada di Kalsel. Gerai ini berisi produk-produk HHBK dari Wilayah KPH Tanah Laut. Luar Biasa.

KTH Mart merupakan inisiasi kerja sama KLHK, Dishut Kalsel, serta KPH Tanah Laut dengan dukungan Forest Investment Programme II (FIP-II). Tujuannya, mendorong pemasaran produk hasil Perhutanan Sosial di daerah Tanah Laut.
KTH Mart berfungsi sebagai salah satu wadah pemasaran bagi produk-produk unggulan KTH. Sebut saja ragam produk HHBK seperti madu kelulut, jamur crispy, pupuk cair, kemiri, asap cair, pupuk bokashi, kopi katunun liberica, selai buah, gula aren, jahe, dan lain-lain. Bukti nyata bahwa petani hutan kita mampu mengolah hutan dengan baik.
Dirjen PSKL dan Direktur Kemitraan Lingkungan diberi kehormatan untuk menanam pohon ulin. Ini sebagai lambang bahwa selain mengambil manfaat ekonomi, masyarakat juga melestarikan hutan.

Bravo KPH Tanah Laut!

Bincang Sore dengan KTH Gunung Birah

Masih dari Bumi Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan.
Rombongan Direktorat Jenderal PSKL berkunjung ke PPHKm KTH Gunung Birah, Kabupaten Tanah Laut, salah satu penerima Bang Pesona 2023 dan nominator Wanalestari Kategori Hkm.
Sejak mendapatkan SK PS pada 2021, KTH Gunung Birah terus berkembang. Kini mereka mengelola 4 kelompok usaha: KUPS jasa lingkungan (wisata alam Gunung Birah dan camping), KUPS agroforestry (kopi, gula merah, petai, dan air lahang), KUPS budidaya madu (lebah madu kelulut) dan KUPS silvopastura (ternak sapi dan kambing).
Setiap masalah dan dinamika yang terjadi di Gunung Birah menempa anggotanya menjadi semakin inovatif dan mencari solusi. Singgah sejenak dari rangkaian kegiatan di Kalimantan, Dirjen PSKL menyampaikan peluang-peluang optimalisasi penyelenggaran PS di tingkat tapak pasca terbitnya Perpres 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial serta peluang optimalisasi pendampingan melalui APBD, Dana Desa, dan lain-lain.
Dukungan para pihak tentunya akan meningkatkan optimisme KTH Gunung Birah. Mereka menyambut baik arahan, regulasi lintas sektor, serta peluang-peluang optimalisasi penyelenggaraan PS.
Bincang sore ini diakhiri dengan penanaman kayu ulin, tinjauan lokasi budidaya madu kelulut, serta melihat aneka ragam produk buatan KTH. Antusiasme dan harapan masa depan kelompok tersirat dari wajah-wajah anggota kelompok.

Penulis: Ridwan FA

Editor: Kardian

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Usaha dan Pengesahan Rencana Kelola Perhutanan Sosial

Keberadaan RKPS menjadi sebuah tahap awal bagi KPS untuk dapat melangkah lebih jauh. Ia menjadi pijakan dalam mengelola izin Perhutanan Sosial. Rencana pengelolaan PS dituangkan ke dalam RKPS, lalu diturunkan menjadi rencana kerja tahunan (RKT).

RKT menjadi penting bagi pemegang izin PS, salah satunya untuk melakukan kerja sama pengembangan KPS dengan mitra-mitra lain. Kemitraan dapat dilakukan dalam bentuk pendampingan, pengembangan usaha PS, pengelolaan sumber daya alam, penelitian sumber daya hutan dan lingkungan, pengembangan imbal jasa lingkungan, dan lain-lain.

Ditjen PSKL beserta seluruh UPT bekerja bahu membahu dalam percepatan mengembangkan PS. Sejalan dengan hal itu, pada 10 Agustus 2023, sejumlah 16 RKPS dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah disahkan. Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama usaha antara 5 PP HTR dengan Koperasi Rimba Tiga Lestari.

Penandatanganan dokumen tersebut turut disaksikan oleh Direktur Jenderal PSKL didampingi oleh Direktur Kemitraan Lingkungan, Kepala Balai PSKL, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, KPH, dan pihak terkait lainnya.

Pekerjaan rumah kita masih banyak, perlu bergandengan tangan dengan berbagai pihak untuk mengembangkan PS. Diperlukan peningkatan peran serta masyarakat agar mandiri dan cakap dalam mengelola hutan secara lestari untuk kesejahteraan

Penulis: Ridwan FA

Editor: Kardian

Silaturahim dengan SBI

Si tampan dari belantara Kalimantan, bekantan, telah masuk dalam red list IUCN dalam kategori “hampir punah”. jangan sampai mereka benar-benar hanya sisa boneka.

masih ingatkah sobat dengan sekelompok anak muda di Kalimantan yang aktif dalam penyelamatan bekantan? iya, Sahabat Bekantan Indonesia (SBI). kontribusinya bukan main-main, menjaga kelestarian bekantan. upaya mereka diganjar Penghargaan Kalpataru tahun 2022 untuk kategori Penyelamat Lingkungan. Pemuda-pemudi di SBI tidak hanya menyelamatkan bekantan, tetapi juga turut melestarikan habitatnya di Kalimantan. Tentu banyak tantangan yang dihadapi oleh SBI, tetapi itu tak menyurutkan langkah mereka melestarikan red list species ini.

Kolaborasi dengan berbagai pihak adalah keniscayaan. Direktur Kemitraan Lingkungan bertemu kembali dengan SBI dalam sebuah kesempatan, membicarakan tantangan di lapangan, strategi pengembangan konservasi bekantan, serta peluang-peluang kolaborasi dan pendanaan kegiatan agar berkelanjutan.

Peningkatan Kapsitas Pendamping PS Wilayah Sulawesi Selatan

Direktur Jenderal PSKL, Dr. Ir. Bambang Supriyanto, M.Sc secara langsung memberikan arahan sekaligus membuka acara Peningkatan Kapasitas Pendamping Perhutanan Sosial di Makassar 25-27 Juli 2023. Kegiatan peningkatan kapasitas ini merupakan implementasi dari hasil survei Training Needs Assessment (TNA) pada bulan Maret 2023 pada seluruh pendamping. Ada 4 komponen utama dalam survei kebutuhan peningkatan kapasistas pendamping yang dilaksanakan meliputi: 1) Peningkatan Kapasitas Pendamping Pra Persetujuan; 2) Peningkatan Kapasitas Pendamping Pasca Persetujuan, 3) Tingkat Kompetensi Pendamping; 3) Pengarusutamaan Gender (PUG).

Hasil survei yang dilakukan menunjukkan bahwa terdapat keragaman jenis kebutuhan peningkatan kapasitas pendamping pada masing-masing wilayah BPSKL bahkan pada masing-masing provinsi. Salah satu hasil survei dan analisis di Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa penyusunan RKPS dan perhitungan nilai ekonomi (NEKON) hasil penjualan dari produk/jasa perhutanan sosial adalah 2 di antara 29 kebutuhan proritas peningkatan kapasitas bagi pendamping.

Dengan didukung BPDLH, Direktorat Kemitraan Lingkungan, Direktorat PUPS, dan BPSKL Wilayah Sulawesi memulai 3 tahapan model peningkatan kapasitas, yaitu: tahap 1 secara virtual kepada seluruh pendamping, perwakilan KPS dan KPH di wilayah Sulawesi (26 Juni 2023); tahap 2 secara virtual untuk seluruh pendamping, perwakilan KPS, dan KPH di Provinsi Sulawesi Selatan (11 Juli 2023); tahap 3 secara faktual untuk 50 pendamping dan 5 kepala KPH di Provinsi Sulawesi Selatan (25-27 Juli 2023). Materi peningkatan kapasitas yang diberikan pada tiap tahap didesain berbeda sesuai target yang diharapkan.

Dirjen PSKL menyampaikan beberapa arahan penting dalam pembukaan yaitu terkait kebutuhan dan peran pendamping perhutanan sosial, khususnya dalam mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial. Dirjen PSKL menjelaskan pula tentang target percepatan distribusi akses legal, pengembangan usaha Perhutanan Sosial, dan pendampingan hingga tahun 2030 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Direktur Kemitraan Lingkungan, Dra. Jo Kumala Dewi, M.Sc. dalam penutupan peningkatan kapasitas pendamping, 27 Juli 2023 menyampaikan apresiasi kepada 50 pendamping dan 5 kepala KPH atas kerja sama dalam memfasilitasi penyusunan 55 RKPS di Provinsi Sulawesi Selatan yang telah disahkan oleh Kepala BPSKL Wilayah Sulawesi. Berdasarkan target APBN tahun 2023 dalam fasilitasi penyusunan RKPS di BPSKL Wilayah Sulawesi adalah 61 RKPS dan realisasi 131 RKPS dengan rincian: Wilayah I target 31 RKPS dan realisasi 71 RKPS (55 melalui peningkatan kapasitas pendamping); Wilayah II target 18 RKPS dan realisasi 44 RKPS; Wilayah III target 12 RKPS dan realisasi 16 RKPS. Dengan demikian BPSKL Wilayah Sulawesi dalam fasilitasi penyusunan RKPS mencapai lebih dari 200% dari target.

Pemahaman pendamping terhadap perhitungan NEKON semakin baik, sehingga diharapkan terjadi pelaporan NEKON secara berkala. Atas capaian ini, Direktur Kemitraan Lingkungan yang mendapat tugas dari Dirjen PSKL sebagai pembina di wilayah ini cukup puas dan mendorong balai agar terus memaksimalkan pencapaian kinerja mendukung capaian PSKL secara nasional. Mengakhiri kegiatan peningkatan kapasitas pendamping ini, dilaksanakan evaluasi bersama dengan mendengarkan pengalaman dan kesan pendamping dan KPH dalam mengikuti peningkatan kapasitas pendamping perhutanan sosial. Sebagai pembelajaran bahwa model peningkatan kapasitas pendamping perhutanan sosial dengan berbasis TNA nampaknya cukup efektif dan aplikatif sehingga diharapkan dapat dilaksanakan oleh balai pada tingkat regional, seksi wilayah atau pada tingkat provinsi.

Editor: Kardian

Temu Mitra Perhutanan Sosial dalam Rangka Sinergitas Program Proper di Wilayah Sulawesi

Rabu, 26 Juli 2023, Direktorat Kemitraan Lingkungan bekerjasama dengan BPSKL wilayah Sulawesi menyelenggarakan kegiatan Temu Mitra Perhutanan Sosial di Panakkukang, Makassar. Acara dihadiri oleh Dirjen PSKL, Dr. Bambang Supriyanto, M.Sc., Kepala BPSKL Wilayah Sulawesi, Muchsin, S.Hut., M.Si, perwakilan Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ir. Edy Nugroho Santoso, DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2023, LPHD Cindakko, penerima Kalpataru dan 50 perusahaan yang bergerak dalam sektor migas, manufaktur, dan agroindustri.

Pertemuan ini adalah salah satu upaya KLHK untuk mendorong percepatan program perhutanan sosial melalui integrasi program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Pelaku usaha yang melaksanakan CSR dalam mendukung kegiatan #PerhutananSosial akan memperoleh nilai khusus dalam PROPER.

Proses ini merupakan tindak lanjut dari Getting Commitment yang telah ditandatangani oleh 5 holding company pada tanggal 5 Juni 2023 di Jakarta, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan antara dunia usaha yaitu PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Unit Operasi DPPU Hasanuddin dengan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yaitu Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Cindakko.

Dirjen PSKL menekankan bahwa dalam mengsukseskan program perhutan sosial diperlukan dukungan para pihak baik pemerintah pusat dan daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, media dan Dunia Usaha.

Editor: Kardian

Ngobrol Asik di Wisata Hutan Pinus Moncong Sipolong, PS di Kabupaten Gowa

Gowa, 25 Juli 2023 Ngobrol Asik di Moncong Sipolong bersama Dirjen PSKL, Dr. Bambang Supriyanto, M.Sc didampingi Direktur Kemitraan Lingkungan, Kepala Balai PSKL Sulawesi, Kepala KPH Jeneberang. Sebanyak 17 KPS bersama pendamping menyampaikan berbagai cerita perkembangan pengelolaan PS dan tantangan yang dihadapi.

Dirjen PSKL memberikan berbagai tips dalam menghadapi tantangan pengembangan PS, serta strategi untuk melaksanakan pendampingan yang lebih baik. Dalam kesempatan ini pula, Dirjen PSKL melakukan penanaman pohon bersama KPS dan menyampaikan bantuan Bang Pesona kepada 3 KPS di Wilayah Kabupaten Gowa dengan nilai sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing KPS.

Editor: Kardian

Kunjungan Peserta Program Global Exploration Indonesia 2023

 

Kali ini, Direktorat Kemitraan Lingkungan menerima kedatangan kunjungan peserta program Global Exploration Indonesia 2023. Peserta program ini adalah pelajar Sekolah Menengah Atas dan guru dari Stella Maris College Netherlands. Program yang bekerja sama dengan DeTara Foundation ini berlangsung selama 20 hari, bertujuan untuk menjalin persahabatan antar negara, belajar dan terlibat dalam kegiatan komunitas lokal dalam bidang lingkungan, seni serta budaya.

Dalam kunjungannya di Kantor KLHK Manggala Wanabhakti, peserta berkesempatan mengekplor Arboretum Ir. Lukito Daryadi, mengenal dan berdiskusi tentang program Perhutanan Sosial Indonesia, serta diperkenalkan dengan Museum Kehutanan. Selama di KLHK, mereka dipandu oleh staf Direktorat Kemitraan Lingkungan dan staf Museum Kehutanan

Meskipun masih sangat belia, namun para siswa begitu aktif berdiskusi terkait materi Perhutanan Sosial. Bagi mereka isu ini menarik, karena program seperti ini tidak ada di Belanda. Perhutanan Sosial merupakan corrective policy untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan. Masyarakat diberi izin akses dan didampingi mengelola kawasan sekaligus diberi tanggung jawab untuk melestarikannya.

Tim Stella Maris College menyampaikan apresiasi kepada KLHK atas penerimaan dan pembelajaran yang bermanfaat sehingga para siswa dapat mengetahui kebijakan lingkungan yang diambil di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.

Direktur Kemitraan Lingkungan juga berpesan kepada peserta, apapun cita – cita mereka kelaknya, hendaknya tetap selalu berpikir dan bertindak dengan perspektif lingkungan. Setiap kegiatan yang kita lakukan akan memberikan dampak terhadap lingkungan. Masalahnya adalah kita hanya mempunyai satu bumi. Jadi kita harus menjaganya dengan baik.

Penulis: Tim Publikasi Direktorat KL

Editor: Kardian

Masa Depan dan Perjuangan Pengakuan Hutan Adat Dayak Abay Sembuak Malinau Kaltara, Ada Misi Besar?

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto

Masa Depan Dan Perjuangan Pengakuan Hutan Adat Dayak Abay Sembuak Malinau Kaltara, Ada Misi Besar?
Masyarakat Adat dan Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak saat mendatangi kawasan dalam wilayah hutan adatnya di Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Masyarakat Adat Dayak Abay Sembuak merupakan bagian dari rumpun Dayak Abay, satu dari 11 suku adat besar di Malinau Kalimantan Utara. Perkumpulan masyarakat yang tinggal di kecamatan Malinau Utara ini seketika mengemuka pasca menerima penghargaan Kalpataru 2023 kategori penyelamat lingkungan. Ketua Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak ( PPHDAS), Zakaria saat ditemui TribunKaltara.com di kediamannya, bercerita penghargaan Kalpataru 2023 seumpama bonus bagi kerja keras komunitas masyarakat adat.

Di balik hiruk-pikuk, ketenaran Peraih Kalpataru 2023, ada sebuah misi besar yang masih diperjuangkan dan berlanjut setelah Anugerah yang disematkan langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya pada peringatan hari Lingkungan Hidup 2023.

Berawal dari kerja kolektif, misi besar ini berada di pundak Pemuda dan Perkumpulan Pengelola Hutan Adat untuk keberlangsungan hidup anak-cucu masyarakat Abay Sembuak, Pengakuan SK Hutan Adat. Di tingkat kabupaten, Dayak Abay Sembuak telah mengantongi Pengakuan Masyarakat Adat berdasarkan Keputusan Bupati Malinau Nomor: 660.2/K.58/202 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak Abay Sembuak.

Pria berusia 58 tahun sekaligus Sekretaris Adat Desa Dayak Abay Sembuak tersebut telah mengabadikan separuh dari hidupnya memperjuangkan pengakuan Hutan Adat. Perjuangannya masih terus berlanjut, hingga tujuan, legasi yang telah dititipkan kepadanya membuahkan hasil.

Perjuangan Pengakuan Hutan Adat

Meskipun baru dibentuk pada 2018 lalu, namun inisiatif memperjuangkan hutan adat telah dicita-citakan sejak puluhan tahun Silam. Puncaknya pada tahun 2013 silam, saat masa kepemimpinan Ketua Adat DAS Kala itu.

Zakaria bercerita, sebelum Ketua Adat sebelumnya meninggal dunia, dirinya yang hingga saat ini merupakan Sekretaris Adat Dayak Abay Sembuak dititipi pesan untuk mengurus hutan adat, termasuk pengakuan negara terhadap masyarakat dan Hutan Adat yang merupakan masa depan anak-cucu DAS. Bukan tanpa sebab, impian ini berawal dari permasalahan demi permasalahan yang dihadapi masyarakat yang terdampak aktivitas koorporasi, konsesi kayu dan perhutanan kala itu.

Mengurus hutan adat hingga aspek legalitas bukan perkara mudah. Zakaria mengakui dia merupakan orang ke-sekian yang telah berupaya mengurus SK Hutan Adat. Kepengurusan silih berganti menyerah karena ribetnya tetek-bengek pengurusan dokumen. Hingga pada 2021 silam, Masyarakat adat mendapatkan secercah harapan. Kamis, 14 Januari 2021, SK Pengakuan Masyarakat Adat DAS diteken Bupati Malinau kala itu, Yansen Tipa Padan.

“Tahun 2021, kami mendapatkan SK Pengakuan Masyarakat Adat dari Bupati. Selanjutnya, kami telah mengirimkan berkas ke Kementerian LHK untuk dimohonkan Penetapan SK Hutan Adat,” katanya. Saat ini, Pengelola Hutan Adat DAS didampingi Organisasi pemberdayaan nonpemerintah, LP3M, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen memperjuangkan hak-hak masyarakat adat minor di Malinau Kalimantan Utara.

Filosofi dan Relasi Masyarakat Adat dengan Alam dan Leluhur “Batang fasa nalam timug, dumuli semungguli”. Kalimat ini merupakan peribahasa, petuah sekaligus filosofi yang menjadi pegangan sekaligus prinsip hidup bagi masyarakat adat Abay Sembuak. Secara harfiah Zakaria menjelaskan, peribahasa tersebut kurang lebih berarti, “Batang kayu lapuk yang tenggelam di dasar air/sungai suatu saat dapat bertunas kembali.”

Petuah tersebut punya makna yang mendalam. Secara umum, Masyarakat Dayak Abay Sembuak dididik agar tidak menilai sesuatu berdasarkan apa yang dilihat mata dan indera tubuh. Dilarang memandang rendah orang lain hanya karena tidak berpendidikan, berpakaian lusuh dan sejenisnya. Ini sejalan dengan model hidup masyarakatnya yang memiliki keyakinan dan ikatan spiritual yang kuat kepada leluhur, hutan dan alam.

Hubungan antara masyarakat. dengan alam dapat dilihat pada acara-acara adat, upacara dan ritual besar. Tradisi sakral dalam upacara adat seperti pernak-pernik, sajian, altar dan medium “Pemanggilan leluhur” semuanya berasal dari alam, diperoleh dari hutan adat. “Hukum adat mengatur prilaku dan kehidupan kami bermasyarakat,” jelas Zakaria.

Penduduk dan masyarakat adat tunduk dan diatur berdasarkan pranata sosial. Hukum adat mengatur hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, aturan adat melarang petaninatau peladang menggeser batas lahan. Adapula norma saat musim buah yang melarang warga mengambil buah. Boleh mengambil dengan syarat buah telah jatuh ke tanah. Pamali memanjat dan dengan sengaja menjatuhkan buah dari tanaman yang bukan haknya.

Pendamping PPHA DAS, Ketua Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Suku Dayak di Malinau (LP3M), Boro Suban Nikolaus menjelaskan, kearifan lokal dan kebudayaan suku adat saat ini telah berkembang sesuai kebutuhan zaman.

“Salah satunya diatur melalui Peraturan Desa. Ada larangan mengeksploitasi hasil hutan secara berlebihan. Artinya hukum adat tetap hidup dan bertahan, bahkan menjadi hukum positif yang wajib ditaati siapapun,” ungkapnya. Dapat dicermati melalui penerapan semangat hukum adat yang diterapkan ke dalam hukum positif, diantaranya Peraturan Desa dan sejenisnya.

Niko Boro sapaan akrabnya menyampaikan masyarakat adat sadar akan pentingnya legalitas. Dari 5 skema perhutanan sosial, SK Hukum Adat merupakan pilihan terbaik. Sebagai legalitas sekaligus bentuk pengakuan kedaulatan wilayah adat yang jauh telah ada sebelum terbentuknya struktur pemerintahan.

Sumber: kaltara.tribunnews.com