Kabar dari KPH Tanah Laut

Terharu dan bangga. Itulah perasaan rombongan Direktorat Jenderal PSKL ketika mengunjungi KPH Tanah Laut. Kami disambut dengan cara yang keren di penghujung hari. Lelah kami berubah menjadi semangat. Dikenalkan dengan KTH Mart, satu-satunya KTH Mart yang ada di Kalsel. Gerai ini berisi produk-produk HHBK dari Wilayah KPH Tanah Laut. Luar Biasa.

KTH Mart merupakan inisiasi kerja sama KLHK, Dishut Kalsel, serta KPH Tanah Laut dengan dukungan Forest Investment Programme II (FIP-II). Tujuannya, mendorong pemasaran produk hasil Perhutanan Sosial di daerah Tanah Laut.
KTH Mart berfungsi sebagai salah satu wadah pemasaran bagi produk-produk unggulan KTH. Sebut saja ragam produk HHBK seperti madu kelulut, jamur crispy, pupuk cair, kemiri, asap cair, pupuk bokashi, kopi katunun liberica, selai buah, gula aren, jahe, dan lain-lain. Bukti nyata bahwa petani hutan kita mampu mengolah hutan dengan baik.
Dirjen PSKL dan Direktur Kemitraan Lingkungan diberi kehormatan untuk menanam pohon ulin. Ini sebagai lambang bahwa selain mengambil manfaat ekonomi, masyarakat juga melestarikan hutan.

Bravo KPH Tanah Laut!

Peningkatan Kapasitas Pendamping Perhutanan Sosial Kalimantan Selatan

Peningkatan Kapasitas Pendamping Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Selatan
Kinerja pendamping menjadi salah satu penentu keberhasilan pengembangan PS. Seorang pendamping PS harus mumpuni dan mau terus belajar untuk meningkatkan kinerja di lapangan. Maka, peningkatan kapasitas pendamping perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhannya.

Berdasarkan hasil analisis kebutuhan pelatihan yang telah dilakukan, wilayah Kalsel membutuhkan peningkatan kapasitas yang terkait dengan pengarusutamaan gender pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan tata kelola kelembagaan, kawasan, dan usaha.

Dalam arahannya, Direktur Kemitraan Lingkungan mencoba menggali kembali spirit perhutanan sosial kepada para pendamping. Keseimbangan antara dinamika lingkungan dan sosial budaya di kawasan dan sekitar hutan perlu diingat dan ditanam kuat-kuat ke dalam sanubari. Mars Rimbawan harus selalu mengilhami dalam bekerja membangun PS.

Acara dilanjutkan dengan materi pendampingan dalam tata kelola kelembagaan dan pengarusutamaan gender (PUG) yang dipandu oleh Linda Krisnawati dari Direktorat Kemitraan Lingkungan
Ada tiga tata kelola dalam mengembangkan PS: kawasan, kelembagaan, dan usaha. Kemampuan tata kelola ini harus dimiliki oleh pendamping PS maupun anggota KPS. Lebih jauh lagi, juga harus ditopang atau didasarkan dengan PUG.

Perlu kita pahami, PUG bukan hanya soal jenis kelamin lelaki-perempuan saja, tetapi juga soal kesetaraan peran dalam kelompok masyarakat. Misalnya ada lelaki, perempuan, tua, muda, dan difabel. Indikator PUG adalah akses, partisipasi, kontrol, manfaat.

Agar PS benar bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan, semua pihak harus sadar dan responsif terhadap gender. Jadi, setiap orang punya kontribusi positif dalam memajukan PS.
Hal yang juga perlu diingat, bahwa kita tidak bekerja sendirian. Perlu kerja sama antar pihak, bahu-membahu, dan saling menolong.

Lahirnya Perpres No 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial memungkinkan kita untuk berkolaborasi, berbagai pihak dapat saling bekerja sama.

Pendamping dan staf KPH antusias mengikuti jalannya kegiatan. Diskusi selama kegiatan membuat suasana hidup. Banyak pertanyaan penting yang muncul, curhat tantangan pendampingan di lapangan, update kebijakan PS terbaru, isu terkini pendampingan yang dilirik kalangan tertentu, peluang pengembangan PS dengan dana CSR, penyusunan dan pengembangan IAD, dan lain-lain.

Datang membawa tanya dan pulang membawa ide dan rencana. Itulah tekad perubahan yang tampak dari wajah pendamping dan staf KPH Kalimantan Selatan. Tekad yang akan memajukan masyarakat dan kelestarian kawasan hutan Kalimantan

Penulis: Ridwan FA

Editor: Kardian

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Usaha dan Pengesahan Rencana Kelola Perhutanan Sosial

Keberadaan RKPS menjadi sebuah tahap awal bagi KPS untuk dapat melangkah lebih jauh. Ia menjadi pijakan dalam mengelola izin Perhutanan Sosial. Rencana pengelolaan PS dituangkan ke dalam RKPS, lalu diturunkan menjadi rencana kerja tahunan (RKT).

RKT menjadi penting bagi pemegang izin PS, salah satunya untuk melakukan kerja sama pengembangan KPS dengan mitra-mitra lain. Kemitraan dapat dilakukan dalam bentuk pendampingan, pengembangan usaha PS, pengelolaan sumber daya alam, penelitian sumber daya hutan dan lingkungan, pengembangan imbal jasa lingkungan, dan lain-lain.

Ditjen PSKL beserta seluruh UPT bekerja bahu membahu dalam percepatan mengembangkan PS. Sejalan dengan hal itu, pada 10 Agustus 2023, sejumlah 16 RKPS dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah disahkan. Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama usaha antara 5 PP HTR dengan Koperasi Rimba Tiga Lestari.

Penandatanganan dokumen tersebut turut disaksikan oleh Direktur Jenderal PSKL didampingi oleh Direktur Kemitraan Lingkungan, Kepala Balai PSKL, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, KPH, dan pihak terkait lainnya.

Pekerjaan rumah kita masih banyak, perlu bergandengan tangan dengan berbagai pihak untuk mengembangkan PS. Diperlukan peningkatan peran serta masyarakat agar mandiri dan cakap dalam mengelola hutan secara lestari untuk kesejahteraan

Penulis: Ridwan FA

Editor: Kardian