Air Pasang Menunda Musim Tanam Padi Di Kabupaten Kubu Raya

Curah hujan yang tinggi di sepanjang Desember 2020 hingga Januari 2021 menyebabkan sawah – sawah petani di Kecamatan Sui Kakap khususnya Dusun Cendrawasih terendam air, hingga para petani tidak bisa memulai untuk menanam padi.

Pagi ini Selasa 12 Januari 2021, harusnya aku dan mentor lain ada kelas Paradigta di Kecamatan Terentang. Namun karena air pasang besar kami meliburkan kembali kelas tersebut. Dan akhirnya aku merubah agenda untuk melihat tanaman padi yang selesai ditanam seminggu lalu. Kulihat pemandangan air terhampar luas layaknya sungai, merendam tanaman padi milik para petani. Alhamdulillah padiku tidak terlalu terdampak, namun ternyata banyak sekali keong yang mulai memakan daun padi.

Mencari /memunguti keong – keong dengan ukuran besar hingga kecil, agar tidak merusak tanamanku. “Hmmm… bersyukur hari ini tidak jadi kelas mbok Sri, jadi aku bisa melihat keadaanmu dan merawatmu”,kataku dalam hati sembari memunguti keong dan memasukan pada ember.Pematang sawah yang acap air menyebabkan keong dari parit-parit kecil masuk ke sawah, air yang selalu menggenang juga membuat populasi keong bertambah banyak. Penyemprotan juga sudah dilakukan walau tidak maksimal karena curah hujan dan volume air selalu besar.

Dipastikan musim tanam akan mundur lagi 1 bulan, karena bibit padi banyak yang sudah tua dan busuk terendam air. Tak banyak yang bisa kami lakukan, menunggu air surut dan tetap optimis, semoga ada perhatian dan kebijakan pemerintah untuk para petani di tahun 2021 ini. Khususnya pertanian di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

 

 

Karmani kader PEKKA Kubu Raya

Mendongkrak Wisata Alam Hutan Konak Melalui Photo

Hutan Lindung Konak Register 53 merupakan salah satu hutan lindung yang terletak di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Memiliki luas 11,5 Ha namun kini yang masih bervegetasi hutan sekitar 8 Ha. Hutan Lindung ini mudah diakses karena terletak ditengah Kota Kepahiang sekitar 3 Km dari Pasar Kepahiang menuju kearah Pagar Alam dan berbatasan langsung dengan jalan lintas.

Pohon kemiri banyak tumbuh di hutan Kepahiang. Selama ini kemiri menjadi komuditi bagi masyarakat disekitar hutan sebagai mata pencaharian alternatif.

Memperhatikan tingginya minat masyarakat Kabupaten Kepahiang berwisata, maka upaya-upaya pemanfaatan dan pengelolaan Hutan Lindung Konak sebagai salah satu objek wisata alami yang menarik pelu dikembangkan. Terlebih lagi pada saat ini masyarakat sangat senang melakukan photo selfie dan mengunggahnya di media sosial.

Kegiatan ini berdampak sangat positip khususnya bagi hutan lindung konak, beberapa dampak positip tersebut adalah:
1. Tumbuhnya kesadaran dan kepedulian dikalangan karyawan-karyawati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah terhadap hutan lindung konak. Hal ini dapat dilihat dari kegiatan gotong royong rutin pembersihan sampah dan penanaman pohon yang diikuti dengan antusias. 2. Pindahnya TPS sampah yang semula berada didepan gerbang hutan Konak ke samping Puskesmas Kepahiang.
3. Hilangnya anggapan masyarakat sekitar bahwa hutan lindung Konak tidak ada yang memperhatikan.
4. Tumbuhnya wisata mandiri di hutan Konak, hal ini dapat dilihat dari beberapa akun di media sosial yang mengupload photo mereka ketika berada di hutan Konak. Hal ini menyebabkan Hutan Lindung Konak dikenal luas oleh masyarakat tidak hanya masyarakat Kabupaten Kepahiang tetapi Masyarakat Propinsi Bengkulu dan sekitarnya.
Kedepan pengelolaan wisata hutan Konak harus dikelola secara baik dan profesional. Hal ini dimaksudkan selain untuk mendatangkan devisa bagi negara juga untuk menjaga kelestarian hutan Konak. Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah:
1. Menyusun master plan pengelolaan hutan Konak
2. Pembangunan sarana dan prasarana wisata
3. Pengayaan jenis dengan aneka puspa terutama puspa langka seperti Raflesia Arnoldi dan Amorphophalus Titanium dan tanaman hias lainnya.
4. Mempromosikan hutan konak ke pihak luar melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik.

Hutan Lindung Konak pada saat ini membutuhkan perhatian dari kita semua, karena saat ini hutan lindung Konak merupakan satu-satunya hutan alami ditengah-tengah kota di Propinsi Bengkulu. Keberadaannya sangat penting tidak hanya sebagai tempat untuk melindungi tanah dari bahaya erosi dan longsor tetapi lebih dari itu juga sebagai regulator dari udara di Kota Kepahiang agar tetap bersih. Disamping itu Propinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Kepahiang krisis lokasi wisata alami. Bukan tidak mungkin generasi yang datang tidak pernah melihat pohon-pohon raksasa hutan tropis dan tidak pernah merasakan kesejukan udara didalam hutan. Oleh sebab itu dalam kesempatan ini penulis mengajak semua pihak untuk peduli akan kelestarian Hutan Lindung Konak ini.

 

Mulyadi (Penyuluh)

Penataan Regulasi Pengelolaan Sampah

Walikota Surabaya dan Walikota TangerangJakarta,25 Juni 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc menindak lanjuti hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 23 Juni 2015 dengan melakukan Rapat Teknis Pengelolaan Sampah dengan para Gubernur, Walikota dan Instansi terkait pada hari ini, Kamis 25 Juni 2015 di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menteri berpesan dengan tegas “Dimasa mendatang pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah merupakan pelaksanaan kegiatan secara fterpadu yang dikelola mulai dari sumber, ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan dari TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pendekatan tersebut harus dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pelibatan aktif Masyarakat. Tidak kalah pentingnya diharapkan peran aktif Produsen (Industri, Distributor dan retailer) dalam melaksanakan pengelolaan sampah produk dan kemasannya secara baik”

Dalam arahannya di Rapat Terbatas Presiden RI menyatakan “Program pengelolaan sampah menjadi program pemerintah yang sangat penting yang harus dilakukan terpadu oleh semua pihak. Pengelolaan sampah harus memiliki manfaat ekonomi dan lingkungan serta harus dapat mengubah perilaku masyarakat.”

Demi mendapatkan terobosan dalam membangun sistem pengelolaan sampah terpadu sebagaimana arahan Presiden, maka para Walikota memberi masukan atas berbagai problem dalam mengelola persampahan termasuk sisi regulasinya.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini berbagi pengalaman “Surabaya melakukan Tender Murni Lelang TPA Bawono yang memakan waktu sangat lama yaitu 4 tahun. Hal ini dilakukan demi menyelanggarakan lelang yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, serta memperoleh izin DPRD sebanyak dua kali. Pemilahan sampah sudah dimulai dari sumbernya di kota Surabaya sehingga sampah yang masuk ke TPA hanya 30%, ini sangat menghemat anggaran pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah.”

Hal senada disampaikan oleh Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah dan Walikota Malang, H. Moch Anton serta para wakil Walikota yang hadir di pertemuan ini dimana semua mengemukakan perlunya prinsip kehati-hatian dalam lelang pengadaan sarana prasarana pengelolaan sampah sehingga memerlukan waktu yang cukup lama. Seluruh peserta rapat juga memahami urgensi perubahan perilaku untuk memilah sampah dari sumbernya.

Berikut poin penting hasil rapat pembahasan sampah hari ini:
1. Perlunya pemerintah Pusat melalui KLHK melakukan sinkronisasi dan penyederhanaan kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dimitrakan dengan dunia usaha seperti perizinan, kemudahan investasi, proses tender, pengelolaan aset pemerintah dan prosedur kerjasama pemerintah dan swasta.
2. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang membantu Pemda dalam mempermudah proses lelang Tipping Fee penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dilakukan dunia usaha.
3. Dalam rangka penggunaan teknologi tinggi untuk pengelolaan sampah oleh Pemda, pemerintah pusat perlu membuat standar teknologi pengelolaan sampah yang meliputi antara lain jenis teknologi, spesifikasi, keunggulan dan kelemahan, serta estimasi nilai investasi dan operasionalnya.
4. Pemerinah Pusat perlu menyusun suatu kebijakan agar pilihan-pilihan teknologi pengelolaan sampah masuk dalam e-catalog LKPP guna memudahkan proses pengadaan di daerah.Jika dimungkinakn pengadaan dan penerapan teknologi pengelolaan sampah tanpa proses tender tetapi melalui penunjukan langsung.
5. Perlu adanya kebijakan yang memadukan semua peraturan untuk pengelolaan sampah secara khusus, ini bisa berupa Perpres sehingga bisa memotong rantai perijinan yang berlapis-lapis dan prosesnya kebih singkat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih, MPPPM menyatakan “Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan membantu mengatasi masalah tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsi, serta amanah dari peraturan perundang-undangan. Juga mencari terobosan sebagaimana Instruksi Presiden untuk pengelolaan Sampah akan menjadi tindaklanjut selanjutnya.”
Disamping itu, Pemerintah pusat tetap harus mencarikan aplikasi dan solusi teknologi atau alternatif lainnya seperti memperbanyak Bank Sampah, Pusat Daur Ulang Sampah (PDU) dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dalam rangka waste to energy. Hasil pertemuan dengan para Walikota ini akan dibahas di tingkat Menteri dalam Rapat Menko Bidang Perekonomian.

Informasi lebih lanjut:
Tuti Hendrawati Mintarsih,
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK),
Tlp/Fax: 021-85905637, Email: humaslh@gmail.com