Misman dari Samarinda Kaltim Raih Penghargaan Kalpataru 2023

KLIKSAMARINDA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penganugerahan Penghargaan Kalpataru 2023 kepada 10 Penerima Penghargaan dan 1 penerima penghargaan khusus.

Penyerahan penganugerahan Penghargaan Kalpataru 2023 ini berlangsung Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2023.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, memberikan langsung penghargaan Kalpataru kepada tokoh terpilih di Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin 5 Juni 2023.

Satu di antara tokoh lingkungan penerima Kalpataru 2023 untuk kategori Perintis tersebut adalah Misman, warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang menerima penghargaan diwakilkan.

Misman merupakan penggiat lingkungan yang berupaya membuat Sungai Karang Mumus Samarinda lebih beradab dan terjaga ekosistemnya selama belasan tahun.

Dari Kaltim, selain Misman ada pula Yayasan Ulin yang menerima Kalpataru 2023 untuk kategori Penyelamat.

Berikut ini daftar tokoh penerima Kalpataru 2023 untuk kategori Perintis.

1. Muhammad Ikhwan Am. dari Sulawesi Selatan;
2. Misman dari Kalimantan Timur
2. Asep Hidayat Mustopa, Jawa Barat,
3. Dani Arwanton, DKI Jakarta.

Kategori Penyelamat:
1. Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak dari Kalimantan Utara,
2. Yayasan Ulin, Kalimantan Timur,
3. LPHK Damaran Baru, Aceh.

Selanjutnya untuk kategori Pengabdi diberikan kepada Arsyad dari Nusa Tenggara Timur.

Penghargaan Kaplataru untuk kategori Pembina dianugerahkan kepada Petronela Merauje (Papua) dan Dr. Ir. Nugroho Widiasmadi, M.Eg (Jawa Tengah).

Selain itu, diberikan penghargaan khusus bidang Pengembangan Jejaring Ekowisata kepada H. Awam (Jawa Barat).

“Sangat penting keberadaan penghargaan Kalpataru mengingat secara prinsip bahwa pendekatan penanganan perlindungan dan pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan pendekatan konstitusionalitas dan proseduril sebagai refleksi kaitan antara demokrasi dan lingkungan. Yakni demokrasi dan rasa untuk menjaga lingkungan oleh seluruh elemen bangsa. Di mana ada kaitan filosofis pelembagaan yang mendorong praktik atau rintisan untuk membangun nilai-nilai yang menghargai lingkungan serta menerapkan secara mendasar prinsip kelestarian lingkungan atau deep green pada penempatan dalam berbagai kebijakan. Aktualisasinya dalam bentuk dan orientasi partisipasi yang lebih atau semakin luas atau woder participations,” ujar Siti Nurbaya saat sambutan yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KLHK. (Dw)

Baca selengkapnya di: https://kliksamarinda.com/misman-dari-samarinda-kaltim-raih-penghargaan-kalpataru-2023/

Penghargaan Kalpataru

Sobat Hijau, Tahun 2023 ini Kementerian LHK kembali memberikan Penghagaan Kalpataru.

Mengingatkan kembali, Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada individu atau kelompok yang telah berkontribusi secara signifikan dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas upaya dan kontribusi yang dilakukan oleh para penerima.

Penghargaan yang awalnya dicetuskan oleh Emil Salim pada tahun 1980 ini sekarang sudah berkembang pesat. Hingga tahun 2022, ada 408 penerima Penghargaan Kalpataru.

Penghargaan Kalpataru dibagi menjadi empat tema/isu, jika ditotal sejak 1980 maka rinciannya sebagai berikut:

  1. ekonomi hijau dengan 57 penerima
  2. hukum dan budaya dengan 82 penerima
  3. konservasi dengan 243 penerima
  4. pencemaran dan perubahan iklim dengan 26 penerima.

Jika jumlahnya dilihat berdasarkan kategori, maka sebaran penerimanya sejak tahun 1980 adalah:

  1. Pembina, 63 penerima
  2. Pengabdi, 102 penerima
  3. Penyelamat, 122 penerima
  4. Perintis, 121 penerima

Berdasarkan sebaran dari 38 provinsi, Provinsi Jawa Timur menorehkan prestasi yang cukup bagus dengan 54 penerima. Kemudian disusul Provinsi Jawa Barat dengan 31 penerima dan Provinsi DI Yogyakarta dengan penerima sebanyak 29 orang.

Tak kalah menarik, ternyata banyak juga penerima Penghargaan Kalpataru berasal dari golongan perempuan, walaupun jumlahnya memang tidak sebanyak dari golongan laki-laki, yaitu sebanyak 37 orang. Selain dari individu, ada kategori kelompok yang menerima Pernghargaan Kalpataru, yaitu sejumlah 124 kelompok.

Penerima penghargaan dipilih berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, seperti konsistensi dalam menjalankan program atau kegiatan lingkungan, prakarsa, motivasi dalam melakukan kegiatan, inovasi dalam pengelolaan lingkungan, kreatifitas, dampak positif yang dihasilkan bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar, dan keberlanjutan kegiatan yang dilakukan. Setelah melalui proses seleksi, penerima penghargaan akan diumumkan pada acara puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya.

Penulis: Ridwan Faqih

Editor: Nurhayati

Pendaftaran Penghargaan Kalpataru 2023

Kabar bahagia bagi para pahlawan lingkungan.

Tahun 2023, Pemerintah akan kembali menganugerahkan Penghargaan Kalpataru. Rencananya akan diberikan bertepatan dengan hari lingkungan hidup sedunia, 5 Juni.

Penghargaan Kalpataru dibagi menjadi empat kategori:

  1. Perintis Lingkungan: individu bukan pegawai negeri atau bukan pejabat negara yang mempelopori upaya luar biasa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan merupakan kegiatan baru di wilayah/kawasan tertentu dan/atau berhasil mengembangkan teknologi lokal yang ramah lingkungan.
  2. Pengabdi: individu baik petugas lapangan dan/atau pegawai negeri atau aparatur sipil negara yang mendedikasikan hidupnya dalam upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melampaui kewajiban dan tugas pokok profesi dalam jangka waktu lama secara berurutan paling sedikit 5 (lima) tahun.
  3. Penyelamat: kelompok orang dan/atau lembaga yang menjaga dan/atau memperbaiki penyelamatan fungsi dan tatanan lingkungan hidup atas dasar prakarsa kelompok.
  4. Pembina lingkungan: individu/tokoh masyarakat bukan pejabat pemerintah yang melakukan pembinaan untuk membangkitkan kesadaran, prakarsa, dan peran masyarakat guna melestarikan fungsi dan tatanan lingkungan hidup dan/atau berhasil mengimplementasikan temuan teknologi baru yang ramah lingkungan.

Pendaftaran Penghargaan Kalpataru bisa dilakukan dengan klik di bit.ly/formpendaftarankalpataru2023

Potensi Jasa Lingkungan di Kawasan Perhutanan Sosial

Jasa lingkungan merupakan produk sumber daya alam hayati dan ekosistem berupa manfaat secara langsung maupun tidak langsung. Produk jasa lingkungan secara umum dibagi menjadi 4 kategori:

  1. Penyerapan dan penyimpangan karbon (carbon sequestration and storage)
  2. Perlindungan keanekaragaman hayati (biodiversity protection)
  3. Perlindungan daerah aliran sungai (watershed protection)
  4. Keindahan bentang alam (landscape beauty)

Berdasarkan pengkategorian tersebut, berikut adalah kegiatan usaha jasa lingkungan yang bisa dilakukan di kawasan perhutanan sosial:

  1. Ekowisata
  2. Pemanfaatan aliran air
  3. Pemanfaatan air
  4. Perlindungan keanekaragaman hayati
  5. Penyerapan dan penyimpanan karbon
  6. Pohon asuh
  7. Keindahan alam
  8. Pemulihan lingkungan

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dapat mengembangkan usaha jasa lingkungan berdasarkan potensi yang ada di kawasan masing-masing. Saat ini sudah ada ratusan KUPS jasa lingkungan yang tersebar di pelosok Nusantara. Pengembangan usaha oleh KUPS bisa dibantu oleh mitra pentahelix (abcgm: academy, business, community, government, and media). Kemitraan pentahelix memungkinkan banyak aktor untuk saling bersinergi dan berbagi peran sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam mengembangkan usaha jasa lingkungan.

Harapannya adalah mempercepat usaha pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan. Sehingga memberikan dampak positif dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan, meningkatkan taraf ekonomi, dan menjaga eksistensi sosial budaya masyarakat sekitar hutan. Tujuan akhirnya adalah hutannya lestari dan mayarakatnya sejahtera.

Baca atau unduh materi selengkapnya di bawah ini:

Mengenal Zulkifli, Sang Peduli Lingkungan dengan Gerakan Memanen Air Hujan dari Ternate

Zulkifli (Ipin) berbagi ilmu bagaimana cara memanfaatkan air hujan untuk persediaan air sehari-hari yang layak dikonsumsi.(Photo dok Ipin)

Ternate, Idola 92.6 FM – Tergerak untuk melakukan konservasi air tanah di wilayah Ternate Utara, Zulkifli menginisiasi Gerakan Memanen Air Hujan Kecamatan Ternate Utara (Gemma Camtara). Atas kepeduliannya itu, Zulkifli yang seharinya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Ternate kerap dikenal sebagai ‘Pahlawan Air Hujan’ di Kota Ternate.

Gemma Camtara atau Gerakan Menabung dan Memanen Air Hujan Kecamatan Kota Ternate Utara adalah sebuah program inovasi yang digagas oleh Zulkifli yang bertujuan untuk mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan konservasi air tanah.

”Awalnya prihatin karena kondisi air di tempat kami, bisa seminggu sekali dapat jatah air dari PDAM,” tutur Ipin panggilan akrab Zulkifli kepada radio Idola, pagi (03/10) tadi.

Ia pun didukung warga dan aparat kecamatan Ternate Utara terus bergerak menabung air hujan. Terlebih daerahnya curah hujan cukup tinggi setiap tahun.

”Menjaga air tanah, dengan mengisi air hujan sebanyak-banyaknya dan mulai tahun 2015-kami bangun sumur-sumur tanah di kelurahan,” jelasnya.

Kegiatan Zulkifli (Ipin) bersama warga untuk mendapatkan air bersih. (Photo dok Ipin)

Setahun berlalu gerakan memanen air hujan mulai terasa. Maka pada tahun 2016, Ipin dan tim membangun resapan biopori di 14 kelurahan di kecamatan Ternate Utara.

Seiring dengan bergulirnya waktu, banyak warga yang merasakan manfaat gerakan ini. Hingga gerakan menabung dan memanen air hujan merambah di luar kecamatan, kota dan luar pulau.

Lewat Gemma Camtara, Ipin juga meraih Penghargaan Kalpataru tahun 2022 dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk kategori Pengabdi Lingkungan.

Selengkapnya, berikut ini wawancara radio Idola Semarang bersama Zulkifli “Ipin” Sang Peduli Lingkungan dengan Gerakan Memanen Air Hujan Kecamatan Ternate Utara

Penulis: Heri CS
Sumber: https://www.radioidola.com/2022/mengenal-zulkifli-sang-peduli-lingkungan-dengan-gerakan-memanen-air-hujan-dari-ternate/

Komoditi Tanaman Bertingkat Sebagai Model Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan

Salah satu masalah petani karet adalah ketika harga karet turun dan tidak menentu. Tanpa terkecuali, hal ini juga dialami oleh masyarakat Bukit Panjang Rantau Bayur (Bujang Raba), Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang pemasukan utama didapat dari getah karet.

Secara tradisional, pemanfaatan lahan oleh masyarakat dimulai dengan behumo, yaitu pembukaan hutan untuk penanaman padi. Tahap selanjutnya, setelah panen padi, yaitu menanam tanaman semusim seperti cabai, jagung, sayuran, dan lain-lain. Begitu panen tanaman semusim, barulah menanam karet sembari ditumpangsarikan dengan durian, nangka, duku, dan lain-lain.

Masa tunggu tanaman karet hingga siap deres bisa sampai sepuluh tahun. Selama masa tunggu, lahan karet tadi dibiarkan begitu saja dibarengi dengan membuka lahan atau behumo di tempat lain. Begitulah pola olah lahan yang dilakukan.

Lahan karet yang dibiarkan tanpa perawatan tadi berubah menjadi hutan sekunder, baik tajuk maupun kerapatannya. Selama masa tunggu, karet akan bersaing dan berbagi lahan dengan tanaman lain yang tumbuh bebas. Pengelolaan karet seperti ini kurang bagus, dari 500 bibit tinggal 200-300 batang yang bisa besar karena persaingan dengan tanaman lain yang dibiarkan tumbuh tanpa diperhatikan.

Berubahnya lahan karet menjadi hutan sekunder sebenarnya menguntungkan secara ekologis, karena beberapa jenis flora-fauna akan tumbuh berdampingan. Secara tidak langsung, hutan sekunder lahan karet juga memiliki fungsi konservasi (penahan longsor, erosi, dan banjir) dan pengatur tata air tanah (hidrologis), dan lain-lain.

Pola pengelolaan lahan secara tradisional dan kurangnya perawatan menjadikan karet kurang menghasilkan secara ekonomi. Selain itu, karet yang ditanam bukan berkualitas tinggi, sehingga getah yang keluar juga sedikit.

Masalah akan bertambah ketika penghujan, karet sulit dideres. Apalagi ketika harga fluktuatif dan masyarakat tidak mempunyai tanaman lain yang bisa dimanfaatkan untuk menopang pendapatan.

Pada akhirnya, permasalahan ekonomi dan ekologi akan mempengaruhi pola pengelolaan lahan yang dalam jangka panjang dikhawatirkan akan merusak kawasan hutan. Jalan keluar yang bisa memadukan kepentingan ekonomi dan ekologi secara berkelanjutan sangat diperlukan.

Salah satunya adalah sistem komoditi tanaman bertingkat. bertujuan mengoptimalkan lahan dengan sedikit menggeser posisi karet sebagai tanaman utama dan diselingi dengan tanaman yang bisa memberikan penghasilan jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Cara kerjanya adalah mengembangkan tanaman bernilai ekonomi sebagai pelengkap dan pendamping pohon karet. Antar pohon karet diberi tanaman yang kanopinya bertingkat (rendah, menengah, dan tinggi). Tanamannya juga harus yang memberikan penghasilan bertingkat (harian, mingguan, bulanan, dan tahunan).

Masyarakat dilibatkan dalam merencanakan dan mengembangkan sistem komoditi tanaman bertingkat. Mereka mempelajari jenis tanaman yang cocok sebagai pendamping karet, kondisi lahan, dan hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam menerapkan system komoditi bertingkat. Kunjungan ke daerah yang telah menerapkan sistem ini memberikan harapan dan semangat mengelola lahan dengan lebih baik.

Pohon kakao (cokelat), kapulaga, dan jernang dipilih masyarakat sebagai pendamping. Tanaman ini tidak mengenal perubahan cuaca dan berbuah sepanjang tahun serta harganya bagus di pasaran. Perpaduannya menghasilkan dukungan antar kanopi yang baik, kapulaga yang berkanopi rendah ditopang oleh kakao yang berkanopi menengah. Kakao ditopang karet yang berkanopi tinggi. Kemudian dilengkapi dengan jernang.

Pola ini bisa menjadikan penghasilan masyarakat bertingkat, tidak hanya bergantung pada satu tanaman. Hasil getah karet untuk menopang kebutuhan harian, kakao untuk mingguan, kapulaga untuk bulanan, dan jernang untuk tahunan.

Harapan dalam jangka panjang adalah perubahan pola budidaya tanaman dan pemanfaatan lahan. Pngembangan komoditi bertingkat juga akan membentuk pola pikir, bahwa hutan tidak lagi dipandang sebagai kawasan yang akan dibuka untuk diolah terus-menerus, tetapi juga perlu memperhatikan sisi ekologinya.

Metode komoditi tanaman bertingkat membuat ekonomi masyarakat Bukit Panjang Rantau Bayur (Bujang Raba) meningkat dan lestari secara ekologi.

Sumber:

Buku, Dinaldi, Sekelumit Kisah Lapangan: Mendorong Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, Jambi: 2016, Warsi.

Foto: Agrozine

Ditulis ulang oleh: Ridwan Faqih A

Editor: Nurhayati

LPHD Lauk Bersatu Jadi Pemenang Lomba Wana Lestari Tahun 2022

Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lauk Bersatu dari Desa Nanga Lauk Kecamatan Embaloh Hilir Kapuas Hulu dinobatkan sebagai pemenang Lomba Wana Lestari Tahun 2022. Ketetapan tersebut  berdasarkan surat pemberitahuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S.658/SET/PEHKT/SDM2/8/2022 tanggal 3 Agustus 2022.

“Terima kasih setinggi-tingginya kami ucapkan kepada parapihak yang mendukung, mendorong dan membantu LPHD Lauk Bersatu Nanga Lauk dalam partisipasi dan mewakili Kalbar sebagai pemenang Wana Lestari tahun ini. Ucapan terima kasih terutama untuk Pak Kadis LHK, Pak Adi Yani,  Ibu Anita Kabid RPM dan seluruh staf di DLHK, Pak Adi Kepala KPH KH Utara dan staf,” kata Ketua LPHD Lauk Bersatu di kantornya, Senin (8/8/2022).

Lanjut alumni Fakultas Kehutanan Untan ini, penghargaan berskala nasional tersebut merupakan pertama kali didapat LPHD Lauk Bersatu. “Alhamdulillah mendapatkan hasil salah satu dari tiga terbaik pengelolaan hutan desa di Indonesia,” ucapnya.

Lomba ini juga merupakan indikator baik utk mengukur kemandirian LPHD karena penilaian terdiri dari aspek tata kelola administrasi dan kelembagaan, tata kelola program kegiatan, dan pelaporan. “Terima kasih juga untuk Pak Hamdi sebagai mantan Ketua LPHD  sebagai pejuang awal hutan desa di Nanga Lauk sekaligus Ketua LPHD tiga periode. Tidak lupa juga terima kasih untuk dukungan yang luar biasa dari Pak Kades Nanga Lauk, Agus Yanto kepada LPHD Lauk Bersatu. LPHD Lauk Bersatu juga ikut berkontribusi dalam mendorong percepatan kemandirian desa dari aspek pengelolaan hutan berkelanjutan,” papar Hariska.

Dalam surat pemberitahuan dari KLHK tersebut ditujukan untuk enam kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Indonesia. Dari enam kepala dinas itu salah satunya Kepala Dinas LHK Kalbar. Di antara isi dalam surat itu menjelaskan pemberian penghargaan kepada para teladan    Lomba Wana Lestari dilaksanakan pada 15-18 Agustus 2022 di Jakarta. Dalam kegiatan akan menghadirkan para pemenang lomba Wana Lestari Tingkat Nasional peringkat  I  sampai  III.   Untuk  lingkup  Direktorat  Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan  Lingkungan terdiri dari tiga kategori  lomba yaitu Pemegang Persetujuan Hutan Kemasyarakatan, Pengelola Persetujuan  Hutan  Desa, dan Pemegang Persetujuan Hutan Adat

Sebuah Pembuktian

“Untuk LPHD Lauk Bersatu masuk dalam pemenang Kategori Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa. Tidak hanya LPHD Lauk Bersatu mendapatkan penghargaan ini ada juga LPHD Way Kalam dari DesaWay Kalam Kecamatan Penegahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, dan  LPHD Panglima Jerrung dari Kampung Dumaring Kecamatan Taliyasan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur,” tambah Rio Afiat, Program Manager People Resource Conservation and Forest (PRCF) Indonesia, pihak yang mendampingi LPHD Lauk Bersatu.

Di Provinsi Kalbar banyak LHPD sudah berdiri. Namun, kenapa LPHD Lauk Bersatu yang menjadi pemenang dalam lomba tersebut. Di sini membuktikan, apa yang telah dilakukan LPHD Lauk Bersatu tersebut dilihat dan dipelajari oleh Dinas LHK maupun KLHK. Program yang telah dijalankan memberikan kontribusi positif bagi kelestarian hutan maupun masyarakat.

“Upaya pendampingan intensif selama ini paling tidak membuahkan hasil. Penghargaan itu sebuah pembuktian, LPHD Lauk Bersatu yang kita dampingi sesuai dengan track-nya. Kita mengakui masih banyak kekurangan, namun akan terus kita perbaiki agar tujuan utama dari pendampingan menuju kemandirian benar-benar terwujud di Desa Nanga Lauk,” tambah Rio. (ros)

Sumber berita: http://prcfindonesia.org/lphd-lauk-bersatu-jadi-pemenang-lomba-wana-lestari-tahun-2022/

Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) Instrumen Pembangunan Masyarakat Desa Sekitar Hutan

Foto: BaKTINews

PHBM Sebagai Media Penguatan Hak Masyarakat Desa Sekitar Hutan

Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) merupakan skema pengelolaan hutan yang memberi ruang kepada masyarakat desa sekitar hutan sebagai pelaku utama. Sebenarnya inisiatif seperti ini sudah berlangsung sejak lama, dari generasi ke generasi. Misalnya bentuk pengelolaan hutan adat, rimbo larangan, imbo psako/parabukalo dan lain sebagainya.

Pada intinya, semua bentuk ini bertujuan melindungi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat setempat, jika ada anggota masyarakat yang melanggar maka akan dikenai sanksi adat yang berlaku. Hanya saja inisiatif seperti ini terkadang tidak diakomodir oleh pemerintah.

Era 1960-an sampai dengan 2000-an, pengelolaan hutan masih berorientasi pada modal swasta melalui berbagai skema izin seperti Hak Penguasaan Hutan (IUPHHK HA) dan Hutan Tanaman Industri (IUPHHK HTI). Kedua skema ini banyak dituding berkontribusi besar terhadap  kegagalan pengelolaan hutan di Indonesia.

Menurut data Badan Planologi Kehutanan, dalam kurun waktu 2022-2006 telah terjadi degradasi hutan kurang lebih 1,8 juta Ha/tahun, sedangkan lahan kritis diperkirakan mencapai angka 30,2 juta Ha. CIFOR menyebutkan bahwa 10,2 juta jiwa dari 48,8 juta jiwa yang hidup di sekitar hutan masih tergolong miskin.

Kedua data di atas menunjukkan bahwa tingkat degradasi hutan dan lahan belum berkorelasi positif dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Hal ini pula lah yang menyebabkan konflik antara masyarakat dengan pihak swasta sebagai pemegang izin. Alasan utamanya adalah ketimpangan izin akses pemanfaatan hutan, masyakat sekitar hutan merasa sebagai pihak yang tersingkirkan. Sehingga penguatan hak masyarakat desa sekitar hutan menjadi penting untuk diakui legal formalnya.

Advokasi dari berbagai pihak telah berhasil mendorong lahirnya regulasi yang mengatur tentang sistem pengelolaan hutan berbasis masyarakat. PP No 6 tahun 2007 menyebutkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang diistilahkan dengan skema perhutanan sosial.

Skema tersebut adalah: Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Kemitraan. Semua skema tersebut memberikan hak kepada masyarakat agar dapat mengelola kawasan hutan lindung dan hutan produksi secara legal.

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusan No 35 tahun 2012 memutuskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat sepanjang masih ada dan diakui. Sehingga hutan adat tidak lagi dikategorikan sebagai hutan negara seperti yang disebutkan dalam UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan demikian bentuk PHBM menjadi lebih banyak pilihan, tinggal menyesuaikan dengan kondisi biofisik, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat.

Layanan PHBM Pasca UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2015

Terbitnya dua peraturan perundang-undangan tersebut berimplikasi pada layanan skema PHBM di level pusat dan daerah. Perpres Nomor 16 tahun 2015 telah menggabungkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Melalui perpres  ini juga telah meningkatkan dan menggabungkan  struktur dan kewenangan layanan PHBM di dalam Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL). Sebelumnya, layanan PHBM tersebar di beberapa ditjen: hutan desa dan hutan kemasyarakatan di Ditjen Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial, hutan tanaman rakyat di Ditjen Bina Usaha Kayu.

Di tingkat daerah, UU Nomor 23 tahun 2014 telah mengalihkan kewenangan urusan bidang kehutanan yang ada di pemkab kepada pemprov, kecuali taman hutan raya yang tetap di lingkup pemkab. Sebelum ada regulasi ini, pemkab berwenang menerbitkan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dan izin usaha hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat.

Adanya dua regulasi baru tersebut, KLHK membuat Permen LHK tentang hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat. Ada beberapa hal yang menarik di dalam permen tersebut: 1. pemangkasan jalur birokrasi pengurusan izin/hak hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan tanaman rakyat, 2. Kelompok kerja percepatan perhutanan sosial di setiap provinsi, 3. Permohonan secara online, dan 4. KPH yang sudah operasional berwenang untuk mengesahkan RPHD, RKU, dan RKT.

PHBM Sebagai Instrumen Pembangunan Desa Sekitar Hutan

Permendesa PDTT No 21 tahun 2015 menyebutkan bahwa hutan desa dan hutan kemasyarakatan termasuk kegiatan yang prioritas untuk dibiayai oleh dana desa sepanjang masuk dalam dokumen RPJMDes. KLHK juga menjadikan PHBM sebagai salah satu indikator kinerja utama sebagaimana termaktub dalam RPJMN.

Harapan kedepannya, kedua kementerian ini bisa saling bersinergi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Pemda provinsi maupun pemda kabupaten/kota sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga harus saling bersinergi dan mendukung dalam mengimplementasikan kebijakan dua kementerian tersebut. Sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat desa sekitar hutan  bisa meningkat dan mengurangi laju urbanisasi dan penumpukan masyarakat di kota.

Tulisan ini disarikan dari Tulisan Adi Junedi yang berjudul “PHBM Instrumen Pembangunan Masyarakat Desa Sekitar Hutan” di dalam buku  “Sekelumit Kisah Lapangan: Mendorong Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat” yang diterbitkan oleh Komunitas Konservasi Indonesia Warsi.

Ditulis : Ridwan F (Staf Dit. Kemitraan Lingkungan)

Editor : Nurhayati (Jafung Madya Dit. Kemitraan Lingkungan)

Leni Haini, Mantan Atlet Dayung Nasional Menerima Penghargaan Kalpataru

TROPIS.CO, JAKARTA – Mantan  atlet  dayung nasional kelahiran Jambi, Leni Haini 45 tahun,  tercatat sebagai  salah seorang penerima  penghargaan  Kalpataru  tahun 2022.  Leni  Haini dinilai  telah men jadi perintis  menyelamatkan  eksosistem  Danau Sipin seluas 120 hektar dari timbunan  sampah dan  tanaman enceng gondok.

Bersama   Leni,  ada juga   Da’im, 61  tahun, dari lereng  Gunung Lemongan , dan   Rudi Hartono 27 tahun, seorang yang berhasil merintis perbaikan ekosistem mangrove di pesisir pantai di desanya, Desa Sungai Kupah, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Leni  Haini bersama  Da’im dan  Rudi Hartono, penerima penghargaan Kalpataru kategori perintis yang penyerahan  penghargaannya dilakukan  Wakil Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, di Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan, di Jakarta, Rabu (20/7).

Penghargaan Kalpataru tahun 2022, diberikan kepada 10 penerima, terdiri dari: 3 Penerima kategori Perintis, 3 kelompok Penerima kategori Penyelamat,  dan 2penerima kategori Pengabdi , serta 2 lainnya, penerima kategori Pembina. Selain itu diberikan pula 1  penghargaan khusus bidang kolaborasi dalam pengabdian lingkungan.

Adapun  penerima  penghargaan Kalpataru   kategori  pembina, masing diberikan kepada Pendeta Rasely Sinampe  dan  Eliza Marthen Kissya 73 tahun.  Pendeta Rasely  adalah tokoh agama di  Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.  Sedangkan   Eliza Marthen, penerus adat Kewang secara turun temurun di Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Untuk kategori penyelamat lingkungan, penghargaan diberikan kepada  Masyarakat Hukum Adat Mului, sebagai  kelompok masyarakat adat yang berada di Desa Swan Slutung,  Muara Komam, Kabupaten Paser,  Kalimantan Timur.  Kelompok Tani Hutan (KTH) KOFARWIS,  kelompok tani  di Kawasan Hutan Rimba Jaya, Biak Numfor, Papua, dan   Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia (SBI), satu  yayasan  yang berawal dari komunitas yang memberikan perhatian serius,  pada program perlindungan dan pelestarian Bekantan dengan misi “Save Our Mascot” dan tahun 2018 melalui program “Bekantan Goes Global”.

Selanjutnya untuk kategori pengabdi lingkungan penghargaan kalpataru diberikan kepada: (6) Dodi Permana 36 tahun, seorang anggota POLRI berpangkat Aipda yang juga pelopor berdirinya Bank Sampah DP Partner, dan (7) Zulkifli 46 tahun, warga kelurahan Tobeleu, kota Ternate Utara, seorang Pegawai Negeri Sipil yang berhasil mengatasi krisis air bersih di daerahnya.

Terakhir Penghargaan Kalpataru tahun 2022 juga diberikan untuk kategori khusus bidang kolaborasi dalam pengabdian lingkungan kepada Gerakan Ciliwung Bersih Kelurahan Karet Tengah Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Wujud Apresiasi.

Dalam sambutanya  Wamen Alue Dohong mengatakan, penghargaan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada para pemimpin daerah dan pejuang lingkungan yang telah menjadi ujung tombak/garda terdepan dalam upaya pemulihan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

Penghargaan ini secara rutin diberikan oleh KLHK, kepada mereka yang telah terbukti memiliki kepedulian, komitmen, prakarsa, inovasi, motivasi, dan kreativitas secara berkelanjutan, sehingga berdampak positif terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan.

“Para pemimpin dan pejuang lingkungan hidup peraih penghargaan ini diharapkan menjadi contoh, inspirasi, dan pemicu yang mendorong inisiatif dan partisipasi individu atau kelompok masyarakat lainnya secara lebih luas,” ujar Wakil Menteri (Wamen) LHK, Alue Dohong dalam arahannya pada acara ini.

Wamen menekankan agar para penerima Penghargaan Kalpataru dan Nirwasita Tantra menjaga amanah untuk terus menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup dan kehutanan di bumi yang hanya satu ini, demi generasi mendatang.

Wamen Alue juga menyatakan jika selain dengan memberikan penghargaan terhadap para pemimpin daerah dan pejuang lingkungan, Pemerintah juga terus mengupayakan berbagai inisiatif dalam menjaganya keberlanjutan lingkungan salah satunya dengan inisiatif menjadikan sektor FOLU (Forest and other Land Uses) sebagai Net Sink di tahun 2030 melalui Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

“Jadi Pemerintah menargetkan pada tahun 2030, emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan akan seimbang antara pelepasan dan penyerapannya,” ujar Wamen.

Dengan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Pemerintah berharap akan timbul manfaat ganda berupa pengurangan terukur laju emisi, perbaikan dan peningkatan tutupan kanopi hutan dan lahan, perbaikan berbagai fungsi hutan seperti tata air, iklim mikro, ekosistem, konservasi biodiversity, sekaligus sumbangan bagi kesejahteraan, kesetaraan dan kesehatan masyarakat, serta tegaknya hukum.

“Prinsipnya adalah mengembalikan keberadaan hutan alam nasional dan fungsinya sebagai penyangga kehidupan secara utuh,” imbuh Wamen Alue.

sumber berita: https://tropis.co/2022/07/20/leni-haini-mantan-atlet-dayung-nasional-menerima-penghargaan-kalpataru/

KLHK Serahkan 10 Penghargaan Kalpataru & 42 Nirwasita Tantra

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Alue Dohong menyerahkan penghargaan Kalpataru tahun 2022 kepada 10 orang penerima. Tak hanya Kalpataru, KLHK juga memberikan penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2021 kepada 42 kepala daerah.

Penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi kepada para pemimpin daerah dan pejuang lingkungan yang telah menjadi ujung tombak/garda terdepan dalam upaya pemulihan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Penghargaan juga secara rutin diberikan oleh KLHK kepada mereka yang telah 

terbukti memiliki kepedulian, komitmen, prakarsa, inovasi, motivasi, dan kreativitas secara berkelanjutan, sehingga berdampak positif terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan.

“Para pemimpin dan pejuang lingkungan hidup peraih penghargaan ini diharapkan menjadi contoh, inspirasi, dan pemicu yang mendorong inisiatif dan partisipasi individu atau kelompok masyarakat lainnya secara lebih luas,” ujar Alue Dohong dalam keterangan tertulis

Sumber berita: https://news.detik.com/berita/d-6189389/klhk-serahkan-10-penghargaan-kalpataru–42-nirwasita-tantra.