PENGAKUAN WILAYAH ADAT DAN WILAYAH KELOLA RAKYAT

Mataram, April 2015 – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc menghadiri talkshow Dialog Nasional Membangun Simpul Kerjasama Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Sipil Dalam Mewujudkan Pengakuan Terhadap Wilayah Adat dan Wilayah Kelola Rakyat. Talkshow dengan tema “Kebijakan Dasar dan Kebijakan Operasional untuk Pengakuan Wilayah Adat dan Wilayah Kelola Rakyat” diselenggarakan oleh WALHI, Epistama Institute, Kemitraan, dan Perkumpulan HuMa yang bekerja sama dengan Pemda Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Mataram pada Sabtu, 18 April 2015 di Kantor Walikota Mataram, Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan talkshow dialog nasional menghadirkan narasumber antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Bupati Jayapura, Ketua DPRD Kabupaten Tambrao Provinsi Papua Barat, serta Kepala BPN Provinsi NTB, dengan moderator Chalid Muhammad. Selain talkshow, dilaksanakan pula Pembacaan dan Penandatanganan Deklarasi Percepatan Pengakuan Wilayah Adat dan Perluasan Wilayah Kelola Rakyat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta Masyarakat Sipil sebagai bentuk peneguhan komitmen dan kerjasama dalam pemenuhan komitmen di atas.

Pertemuan ini mengangkat hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 tentang Hutan Adat yang menjadi satu titik penting dalam perubahan kebijakan negara terhadap masyarakat adat dan haknya atas wilayah adat di Indonesia. Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 telah menetapkan target alokasi kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar kepada masyarakat serta distribusi lahan pertanian seluas 9 juta hektar.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, mengatakan “Wilayah Kelola Rakyat di tiap daerah modelnya berbeda-beda. Perhutanan sosial baru keluar 500.000 model kehutanan masyarakat. Saya berusaha terus berbicara supaya masyarakat dapat dikonsolidasikan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk model kehutanan masyarakat. Pemerintah tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari LSM yang bisa memediasi. Yang diperlukan adalah perhitungan yang matang antara masyarakat dan pemda. Model di lapangan akan bisa lebih banyak daripada 500.000 model yang dimiliki oleh Perhutanan sosial. Saya minta Kementerian Dalam Negeri untuk menegaskan agar di lapangan ketahuan formatnya seperti apa.”

Menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, peraturan daerah (perda) kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saat ini banyak perda yang melampaui kewenangan daerah, serta yang menentukan hutan adat adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPM, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, telp/fax: 021-8580104, email:humaslh@gmail.com

MENLHK BERTEMU SRIKANDI BIKE TO WORK (B2W) INDONESIA

FotoKLHK-MenLHK bersama Srikandi Bike To Work- 25052015Jakarta, 26 Mei 2015 – Hari ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc berkesempatan untuk beramah tamah dengan Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia di Jakarta. Hal ini berkaitan dengan dilaksanakannya kembali kegiatan Srikandi Bike to Work yang meneladani semangat berjuang para pahlawan perempuan Nasional serta memberi inspirasi sebagai sosok penting yang melahirkan generasi penerus. Kegiatan “Srikandi Inspirasi Bagi Negeri” Jilid 5 ini akan digelar pada tanggal 5 – 11 Juni 2015. Menteri LHK menyatakan “Kami mendukung dan mengapresiasi kepedulian dan kegigihan para Srikandi Bike to Work yang terus bersemangat untuk menjadi teladan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Peran perempuan dalam meningkatkan pengetahuan dan menyadarkan masyarakat atas pentingnya pelestarian sumber daya alam perlu diteruskan secara konsisten. Kepekaan perempuan terhadap hal-hal terkait pelestarian lingkungan sangat dibutuhkan, semoga upaya ini dapat terus menerus diakukan.”

Penyelenggaraan yang memasuki tahun kelima ini istimewa karena Tim 21 Srikandi Indonesia akan menyusuri dua Provinsi yang terkenal sebagai top tourism destinations, yaitu Nusa Tenggara Barat (Lombok) dan Bali. Di Nusa Tenggara Barat jalur kayuh yang akan ditempuh adalah Bima – Dompu – Sumbawa besar – Labuan Pandan (Lombok Barat) – Mataram – Sekotong – Lembar. Setelah menjelajah Pulau Lombok, Tim 21 Srikandi akan melanjutkan perjalanannya ke Sister island, Bali dengan rute mulai dari Padangbai menuju ke garis finish di Denpasar.

Kegiatan “Srikandi Inspirasi Bagi Negeri” ini bertepatan dengan Hari Lingkungan Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni bertujuan untuk mengkampanyekan kesadaran global menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat besar bagi alam. Kegiatan kampanye ini berupa touring bersepeda yang dilakukan oleh 21 perempuan (Srikandi) Indonesia yang berasal dari berbagai daerah dan kalangan yang telah lolos seleksi. Para Srikandi Indonesia ini akan menempuh ratusan kilometer dari atas sepeda selama tujuh hari, dengan membawa misi yaitu memanfaatkan gerakan bersepeda sebagai kendaraan ramah lingkungan kepada perempuan di seluruh Nusantara.

Dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, kegiatan yang akan dilakukan Srikandi bersepeda Indonesia adalah membagikan bibit pohon untuk ditanam di wilayah – wilayah yang mereka lewati serta memberikan pembelajaran kepada masyarakat setempat agar lebih peka terhadap permasalahan lingkungan sekitar, di wilayah Sekotong Tengah, Lombok Barat yang terkena dampak pencemaran merkuri di lingkungan masyarakat akibat penambangan emas skala kecil di wilayah tersebut. Para Srikandi Indonesia nantinya juga akan terlibat dalam kegiatan bakti sosial, antara lain memberikan pemeriksaaan kesehatan dan pengobatan gratis dimana dalam hal ini didukung oleh tenaga kesehatan dari Medicuss Fondation, Balifocus Foundation, tenaga PUSKESMAS Kabupaten Lombok Barat, dan Direktorat Bina Kesehatan Gizi, Ibu dan Anak dan Kesehatan Kerja Kementerian Kesehatan serta Tim Respons Cepat Merkuri.

“Penyelenggaraan tahun ini yang bertepatan dengan hari Lingkungan Hidup Sedunia, kampanye “Srikandi Inspirasi Bagi Negeri” memang menitikberatkan kepada aksi Cinta bumi. Selain menjelajah pulau-pulau cantik Indonesia, kegiatan yang kami lakukan sebagai partisipasi nyata kami untuk tetap”membirukan langit” hal tersebut dikatakan Ketua Umum B2W Indonesia, Toto Sugito.

Acara ini didukung juga oleh 3 kedutaaan besar asing, yaitu Kedutaan Besar Norwegia, Kedutaan Besar Denmark dan Kedutaan Besar Kerajan Belanda. Bahkan rencananya Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, H.E. Stig Traavik dan keluarga akan turut bersepeda bersama 21 Srikandi di salah satu etape perjalanan. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan selama di jaan, kegiatan ini mendapat dukungan dari pihak Kepolisian RI dari Korps lalu lintas berupa pengawalan sepanjang perjalanan.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPM, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, telp/fax: 021-8580104, email:humaslh@gmail.com

PENANGANAN SAMPAH DI KOTA TANGERANG SELATAN

Jakarta, 5 Mei 2015 – Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah, Ir. M. Ilham Malik, M.Sc pada hari Senin 4 Mei 2015 telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait permasalahan sampah yang ada di Kota Tangerang Selatan. Hal ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc terkait masalah sampah di Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan di lapangan diperoleh hasil sebagai berikut:

1.    Warga di RT 01 / RW 006 Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat melakukan pengelolaan sampah dengan cara membakar sampah yang dilakukan di dalam pemukiman di banyak lokasi pembakaran sehingga mengganggu kenyamanan warga dan menyebabkan polusi udara akibat asap dari pembakaran sampah.

2.    Meskipun telah dibangun transfer depo sampah atau TPS di kompleks Perumahan Permata Pamulang, namun fasilitas tersebut kurang dioptimalkan, saat ini masih memanfaatkan lahan dibelakang lokasi TPS tersebut untuk membuang sampah yang berfungsi sebagai TPA. Yang lebih memprihatinkan bahwa lokasi TPA tersebut berada tepat di pinggir sungai sehingga sampah-sampah tersebut sebagian terbuang ke dalam sungai yang mencemari dan akan menyebabkan terjadinya banjir. Beberapa diantara sampah tersebut juga dibakar dan dipilah oleh pemulung. Lokasi pemukiman tersebut adalah di dekat Perumahan Puri Serpong.

3.    TPA yang melayani Kota Tangerang Selatan beroperasi tidak sebagaimana ketentuan yang berlaku dan fasilitas di TPA hanya mampu melayani area pelayanan sebesar 30%.

Hasil pengecekan lapangan ini memberikan gambaran umum tipikal kondisi pengelolaan sampah pada kota-kota yang mempunyai keterbatasan lahan dengan jumlah penduduk yang besar. Keterbatasan lahan akan memberikan dampak ketersediaan lahan untuk TPA dan jumlah penduduk yang banyak akan menghasilkan timbulan sampah yang besar sehingga menyulitkan dalam kapasitas pelayanan oleh pemerintah daerah atau kelompok masyarakat.

Sebagai strategi dan kebijakan pengelolaan sampah, sudah saatnya dilakukan kaji ulang pengelolaan sampah dengan memperhatikan standar teknis, mulai dari penanganan timbulan dari sumber, lokasi Tempat Pengumpulan Sampah Sementara (TPS), pengangkutan sampah yang memperhatikan keselamatan dan gangguan bau, serta di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA).

Masyarakat sudah harus mulai memilah sampah sesuai dengan kriterianya, yaitu: (1) sampah yang mengandung limbah berbahaya, (2) sampah yang mudah terurai, (3) sampah yang dapat digunakan kembali, (4) sampah yang dapat di daur ulang, dan (5) sampah lainnya. Kemudian pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas berupa TPS atau TPST 3R sebagai sarana pengumpulan sampah yang telah dipilah oleh masyarakat.

Beberapa alternatif jalan keluar dalam pengelolaan sampah rumah tangga yaitu pertama dengan membiasakan masyarakat memilah sampah. Kedua hasil pemilahan untuk sampah kering dan bernilai ekonomi dapat dikelola melalui Bank Sampah skala kota. Ketiga sampah yang mudah terurai atau organik diolah menjadi kompos, kompos ini dapat dimanfaatkan oleh kota itu sendiri. Keempat residu akan ditransformasikan dari TPS ke TPA dan akan diproses dengan menggunakan teknologi untuk mendapatkan energi listrik, sehingga yang akan dilakukan dalam proses landfill di TPA hanya berupa abu saja. Dengan demikian akan memperpanjang masa pakai TPA yang disediakan. Pada saat ini pemrosesan di TPA masih dilakukan secara konvensional, bahkan sampah plastik ikut terkubur yang secara umum hancurnya bertahun- tahun bahkan puluhan tahun sehingga mempercepat penuhnya TPA.

Kota-kota yang lahannya terbatas dan penduduk yang padat harus melakukan upaya maksimal dalam pengelolaan sampah. Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah, Ir. M. Ilham Malik, M.Sc mengatakan “Tidak boleh lagi pengelolaan sampah di TPA dilakukan secara konvensional, karena lahan yang semakin terbatas. Akan tetapi diperlukan upaya lain dengan kegiatan yang berbasis masyarakat seperti Bank Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), serta tidak kalah pentingnya mulai memikirkan upaya lain dengan menggunakan incinerator ramah lingkungan yang dapat mengurangi volume sampah hingga 90% serta dapat menghasilkan energi listrik”.

Sebagai tindak lanjut dari permasalahan sampah yang ada di Kota Tangerang Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk membantu mengatasi masalah tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsi, serta amanah dari peraturan perundang-undangan. Disamping itu harus dicari aplikasi dan solusi teknologi atau alternatif lainnya seperti memperbanyak Bank Sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan pembangunan incenerator ramah lingkungan dalam rangka waste to energy.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Ir. Muhammad Ilham Malik, MSc, Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah, telp/fax: 021-85905637, email:humaslh@gmail.com