KLHK MENGUPAYAKAN PEMULIHAN TUMPAHAN ASAM SULFAT DI TOL JELAMBAR KM 17,800 A TANJUNG DUREN JAKARTA BARAT

Lokasi verifikasi  di bawah kolong tol
Lokasi verifikasi di bawah kolong tol

Jakarta, 8 Mei 2015 – Hari ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipimpin oleh Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah B3 dan Sampah, M. Ilham Malik berkoordinasi dengan Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat dan Jasa Marga dalam upaya pembersihan lokasi tumpahan asam sulfat (H2SO4).

Hal ini menindaklanjuti kejadian pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015, pukul 04.30 WIB di Jalan Tol Jelambar KM 17.800 A, Tanjung Duren Jakarta Barat, berupa tumpahan asam sulfat (H2SO4) sebanyak 24.330 kg yang disebabkan kecelakaan truk tangki nomor polisi L 8370 UN milik PT. Bali yang memuat asam sulfat (H2SO4) milik PT. Mahkota Jaya Raya dengan truk trailer nomor polisi B 9107 BEH mengakibatkan terjadi pencemaran lingkungan di lokasi kejadian dan di bawah kolong tol sampai jarak 100 – 150 meter. Kejadian tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang korban bernama Kusmiyati (26 tahun) meninggal dan 1 (satu) orang laki-laki bernama Sukardi (26 tahun) terkena percikan asam sulfat dan mengalami luka bakar pada bagian muka dan tangan. Korban bermukim di kolong tol tersebut.

Sesuai kewenangan dan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, KLHK berkoordinasi dengan instansi terkait telah memerintahkan kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Keduanya adalah PT. Bali dan PT. Handal Mandiri Transindo yang harus melakukan pembersihan bekas tumpahan bahan kimia di lokasi kejadian serta lingkungan yang terkena tumpahan asam sulfat. Mengacu kepada ketentuan dalam Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet/MSDS) dan Standard Operating Procedure (SOP) Tanggap Darurat yaitu dengan cara menetralisir lokasi tumpahan dengan larutan soda atau kapur sebelum disiram dengan air.

Dalam pertemuan bersama dengan Kanit Laka Polresta Metro Jakarta Barat, PT. Jasa Marga dan Polisi Jalan Raya (PJR), PT. Bali dan PT. Handal Mandiri, disepakati pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2015 dilakukan pembersihan pada lokasi kolong tol pada pukul 10.00 – 11.00 WIB. Sedangkan pembersihan badan jalan tol akan dilakukan pada malam hari antara pukul 22.00 – 05.00 WIB.
Informasi lebih lanjut:
Ir. Muhammad Ilham Malik, M.Sc. Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah KLH. Tlp/Fax: 021-85905637, Email: humaslh@gmail.com / www.menlh.go.id