PENANGANAN SAMPAH DI KOTA TANGERANG SELATAN

Jakarta, 5 Mei 2015 – Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah, Ir. M. Ilham Malik, M.Sc pada hari Senin 4 Mei 2015 telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait permasalahan sampah yang ada di Kota Tangerang Selatan. Hal ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc terkait masalah sampah di Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan di lapangan diperoleh hasil sebagai berikut:

1.    Warga di RT 01 / RW 006 Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat melakukan pengelolaan sampah dengan cara membakar sampah yang dilakukan di dalam pemukiman di banyak lokasi pembakaran sehingga mengganggu kenyamanan warga dan menyebabkan polusi udara akibat asap dari pembakaran sampah.

2.    Meskipun telah dibangun transfer depo sampah atau TPS di kompleks Perumahan Permata Pamulang, namun fasilitas tersebut kurang dioptimalkan, saat ini masih memanfaatkan lahan dibelakang lokasi TPS tersebut untuk membuang sampah yang berfungsi sebagai TPA. Yang lebih memprihatinkan bahwa lokasi TPA tersebut berada tepat di pinggir sungai sehingga sampah-sampah tersebut sebagian terbuang ke dalam sungai yang mencemari dan akan menyebabkan terjadinya banjir. Beberapa diantara sampah tersebut juga dibakar dan dipilah oleh pemulung. Lokasi pemukiman tersebut adalah di dekat Perumahan Puri Serpong.

3.    TPA yang melayani Kota Tangerang Selatan beroperasi tidak sebagaimana ketentuan yang berlaku dan fasilitas di TPA hanya mampu melayani area pelayanan sebesar 30%.

Hasil pengecekan lapangan ini memberikan gambaran umum tipikal kondisi pengelolaan sampah pada kota-kota yang mempunyai keterbatasan lahan dengan jumlah penduduk yang besar. Keterbatasan lahan akan memberikan dampak ketersediaan lahan untuk TPA dan jumlah penduduk yang banyak akan menghasilkan timbulan sampah yang besar sehingga menyulitkan dalam kapasitas pelayanan oleh pemerintah daerah atau kelompok masyarakat.

Sebagai strategi dan kebijakan pengelolaan sampah, sudah saatnya dilakukan kaji ulang pengelolaan sampah dengan memperhatikan standar teknis, mulai dari penanganan timbulan dari sumber, lokasi Tempat Pengumpulan Sampah Sementara (TPS), pengangkutan sampah yang memperhatikan keselamatan dan gangguan bau, serta di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA).

Masyarakat sudah harus mulai memilah sampah sesuai dengan kriterianya, yaitu: (1) sampah yang mengandung limbah berbahaya, (2) sampah yang mudah terurai, (3) sampah yang dapat digunakan kembali, (4) sampah yang dapat di daur ulang, dan (5) sampah lainnya. Kemudian pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas berupa TPS atau TPST 3R sebagai sarana pengumpulan sampah yang telah dipilah oleh masyarakat.

Beberapa alternatif jalan keluar dalam pengelolaan sampah rumah tangga yaitu pertama dengan membiasakan masyarakat memilah sampah. Kedua hasil pemilahan untuk sampah kering dan bernilai ekonomi dapat dikelola melalui Bank Sampah skala kota. Ketiga sampah yang mudah terurai atau organik diolah menjadi kompos, kompos ini dapat dimanfaatkan oleh kota itu sendiri. Keempat residu akan ditransformasikan dari TPS ke TPA dan akan diproses dengan menggunakan teknologi untuk mendapatkan energi listrik, sehingga yang akan dilakukan dalam proses landfill di TPA hanya berupa abu saja. Dengan demikian akan memperpanjang masa pakai TPA yang disediakan. Pada saat ini pemrosesan di TPA masih dilakukan secara konvensional, bahkan sampah plastik ikut terkubur yang secara umum hancurnya bertahun- tahun bahkan puluhan tahun sehingga mempercepat penuhnya TPA.

Kota-kota yang lahannya terbatas dan penduduk yang padat harus melakukan upaya maksimal dalam pengelolaan sampah. Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah, Ir. M. Ilham Malik, M.Sc mengatakan “Tidak boleh lagi pengelolaan sampah di TPA dilakukan secara konvensional, karena lahan yang semakin terbatas. Akan tetapi diperlukan upaya lain dengan kegiatan yang berbasis masyarakat seperti Bank Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), serta tidak kalah pentingnya mulai memikirkan upaya lain dengan menggunakan incinerator ramah lingkungan yang dapat mengurangi volume sampah hingga 90% serta dapat menghasilkan energi listrik”.

Sebagai tindak lanjut dari permasalahan sampah yang ada di Kota Tangerang Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk membantu mengatasi masalah tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsi, serta amanah dari peraturan perundang-undangan. Disamping itu harus dicari aplikasi dan solusi teknologi atau alternatif lainnya seperti memperbanyak Bank Sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan pembangunan incenerator ramah lingkungan dalam rangka waste to energy.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Ir. Muhammad Ilham Malik, MSc, Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah, telp/fax: 021-85905637, email:humaslh@gmail.com