PENGAKUAN WILAYAH ADAT DAN WILAYAH KELOLA RAKYAT

Mataram, April 2015 – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc menghadiri talkshow Dialog Nasional Membangun Simpul Kerjasama Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Sipil Dalam Mewujudkan Pengakuan Terhadap Wilayah Adat dan Wilayah Kelola Rakyat. Talkshow dengan tema “Kebijakan Dasar dan Kebijakan Operasional untuk Pengakuan Wilayah Adat dan Wilayah Kelola Rakyat” diselenggarakan oleh WALHI, Epistama Institute, Kemitraan, dan Perkumpulan HuMa yang bekerja sama dengan Pemda Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Mataram pada Sabtu, 18 April 2015 di Kantor Walikota Mataram, Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan talkshow dialog nasional menghadirkan narasumber antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Bupati Jayapura, Ketua DPRD Kabupaten Tambrao Provinsi Papua Barat, serta Kepala BPN Provinsi NTB, dengan moderator Chalid Muhammad. Selain talkshow, dilaksanakan pula Pembacaan dan Penandatanganan Deklarasi Percepatan Pengakuan Wilayah Adat dan Perluasan Wilayah Kelola Rakyat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta Masyarakat Sipil sebagai bentuk peneguhan komitmen dan kerjasama dalam pemenuhan komitmen di atas.

Pertemuan ini mengangkat hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 tentang Hutan Adat yang menjadi satu titik penting dalam perubahan kebijakan negara terhadap masyarakat adat dan haknya atas wilayah adat di Indonesia. Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 telah menetapkan target alokasi kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar kepada masyarakat serta distribusi lahan pertanian seluas 9 juta hektar.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, mengatakan “Wilayah Kelola Rakyat di tiap daerah modelnya berbeda-beda. Perhutanan sosial baru keluar 500.000 model kehutanan masyarakat. Saya berusaha terus berbicara supaya masyarakat dapat dikonsolidasikan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk model kehutanan masyarakat. Pemerintah tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari LSM yang bisa memediasi. Yang diperlukan adalah perhitungan yang matang antara masyarakat dan pemda. Model di lapangan akan bisa lebih banyak daripada 500.000 model yang dimiliki oleh Perhutanan sosial. Saya minta Kementerian Dalam Negeri untuk menegaskan agar di lapangan ketahuan formatnya seperti apa.”

Menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, peraturan daerah (perda) kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saat ini banyak perda yang melampaui kewenangan daerah, serta yang menentukan hutan adat adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPM, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, telp/fax: 021-8580104, email:humaslh@gmail.com