Kontribusi PS terhadap NEK: Peran Strategis Menuju Perhutanan Sosial Berkelanjutan

Berita kabar Pesona Edisi 30 Januari

19 Januari 2024, Direktur Jenderal PSKL memaparkan progres penting terkait penyusunan Pedoman NEK pada Perhutanan Sosial. Pedoman ini, tengah menjadi sorotan utama, diharapkan dapat selesai dengan cepat guna merespons pertanyaan banyak pihak tentang kontribusi PS dalam NEK.

Areal PS yang telah ditetapkan seluas 4,06 juta ha diarahkan sebagai kontribusi untuk FOLU. Dengan target capaian akses kelola PS mencapai 8 juta ha pada Oktober 2024, langkah-langkah inisiatif karbon sukarela di PS sedang giat dilakukan, termasuk penggunaan Plan Vivo. Namun, Pihak PSKL memberikan himbauan untuk menahan diri, mengingat regulasinya masih dalam tahap pengembangan.

Pedoman yang disusun merujuk pada Perpres 89 tahun 2021, dan Direktorat Jenderal PSKL memberikan rekomendasi dengan persyaratan dasar, termasuk adanya SK pelaku usaha NEK. Telah tersedia RKPS dan KUPS, dengan PS berkategori Silver, serta dokumentasi DRAM menjadi fokus dalam pelaksanaan.

Sementara itu, Direktur Jenderal PPI mencatat era tata kelola NEK yang dimulai pada 2021. Catatan tersebut mencakup pemilahan legal basis yang relevan dan fokus pada perdagangan karbon, terutama dalam mekanisme RBP REDD+ dan RBE Benefit Sharing di tingkat provinsi dan kabupaten.

Dalam diskusi, muncul poin kritis terkait pembayaran berbasis kinerja yang harus selaras dengan Permenlhk 70 Tahun 2017. PS, sebagai bagian dari mitigasi, berkomitmen pada 4,06 juta ha untuk HKm, HD, HTR, dan Kemitraan Kehutanan. Hutan adat mendapat perhatian khusus dalam FOLU. Diskusi mendalam menyentuh aspek teknis, seperti penyusunan DRAM, safeguard, uncertainty, laporan LCAM, leakage, permanency, dan reversal.

Peran pemerintah dalam memberikan pendampingan mekanisme perdagangan karbon, definisi kriteria umum dan khusus, serta manfaat program menjadi sorotan dalam penyusunan pedoman. Dengan demikian, catatan rapat ini menjadi tonggak penting dalam melangkah menuju tata kelola NEK yang transparan dan terukur, memastikan kontribusi PS berdampak positif pada pengurangan emisi dan keberlanjutan Perhutanan Sosial.

Sumber: Kabar Pesona PSKL

Baca berita selengkapnya di http://pskl.menlhk.go.id/berita/667-berita-kabar-pesona-edisi-30-januari-2024.html