Muhammad Ikhwan AM

Muhammad Ikhwan lelaki berumur 43 tahun lahir di Maros tanggal 10 Oktober 1980 merupakan penduduk asli Desa Salenrang, Kabupaten Maros dimana Karst Rammang-rammang berada. Ikhwan adalah seorang aktivis pecinta lingkungan sejak sekolah, menjadikannya peka pada masalah sosial dan lingkungan disekitar. Kecintaan beliau terhadap alam sudah dirasakan sejak mengecap pendidikan di Madrasah Aliyah.

Ikhwan, sejak usia remaja, telah memperjuangkan mimpinya untuk mempertahankan dan mewariskan budaya masyarakat (kearifan lokal) akan pentingnya kawasan Kars bagi generasi mendatang. Dia juga membuktikan bahwa kegiatan pertambangan batuan marmer merusak lingkungan dan hanya sesaat memberikan manfaat ekonomi, lingkungan dan wisata berbasis masyarakat. Semua biaya itu berasal dari hasil kerjanya sebagai tukang bengkel motor, kadang dibantu dari gaji istrinya yang seorang guru.

Kegiatan yang Ikhwan lakukan adalah mengadvokasi penyadaran masyarakat, pemerintah dan juga perusahaan agar kegiatan ekstraktif tidak dilakukan untuk mengeksploitasi Kawasan Karst di Desa Salenrang. Selain advokasi, Ikhwan juga merintis kegiatan ekowisata Kawasan Rammang–rammang agar masyarakat dapat memanfaatkan Kawasan karst untuk peningkatan taraf hidup di Desa Salenrang.

Selama 17 tahun Ikhwan termotivasi untuk merintis mempertahankan keberadaan Kars. Konsistensi serta pengorbanannya dalam menghadapi segala resiko telah diakui dan mengubah pola pikir banyak pihak. Ikhwan aktif dan membangun jejaring sesama aktivis lingkungan untuk bersama – sama mengadvokasi masyarakat tentang konservasi lingkungan di Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini juga menyadarkan publik akan pentingnya fungsi kawasan Karst yang merupakan kawasan esensial. Kawasan yang berfungsi sebagai penyeimbang ekosistem meliputi kekayaan flora dan fauna serta sebagai penyimpan cadangan air.

Kegiatan advokasi yang dilakukan pada akhirnya berbuah keberhasilan karena pada tahun 2013 izin tambang berhasil dicabut pemerintah daerah.  Tidak hanya sampai dalam hal penarikan izin tambang, advokasi yang dilakukan Ikhwan juga mengantarkan Kawasan Karst Rammang – rammang untuk mendapatkan penghargaan sebagai UNESCO Global Geopark yang merupakan kawasan terbesar kedua di dunia setelah China yang akan diberikan pada September 2023.

Ikhwan memiliki harapan dengan advokasi yang dilakukan dapat melestarikan dan menjaga Kawasan karst dari ancaman eksploitasi ekstraktif yang muncul kapan saja. Pengakuan yang diberikan merupakan pengingat akan pentingnya Kawasan karst untuk menjaga keseimbangan alam sebagai satu ekosistem serta memiliki banyak manfaat bagi kehidupan. Ekowisata Rammang – rammang yang hadir di Kawasan karst Desa Salenrang hanya sebagai bonus yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Dadang K & Andreas M Pardede

Editor: Nurhayati