Peringatan Hari Keanekaragaman Hayati (KEHATI) 2015 “Keanekagaraman Hayati untuk Pembangunan Berkelanjutan Indonesia”

Jakarta, 22 Mei 2015 – Hari ini dunia memperingati Hari Keanekaragaman Hayati (Kehati) Internasional yang diperingati setiap 22 Mei. Tema tahun ini adalah “Biodiversity for Sustainable Development” atau “Keanekagaraman Hayati untuk Pembangunan Berkelanjutan” sejalan dengan penetapan tahun 2015 sebagai International Day for Biological Diversity (IDB) oleh PBB. Tema ini merefleksikan pentingnya upaya-upaya dilakukan disemua tingkatan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) sebagai bagian dari Agenda Pembangunan Pasca 2015 (United Nation Post 2015 Development Agenda) untuk periode 2015 – 2030 dan keterkaitan keanekargaman hayati untuk pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc dalam sambutan tertulis mengatakan, “Bertepatan dengan hari keanekaragaman hayati, kami mengundang kepedulian semua komponen bangsa untuk menjaga kelestarian serta memanfaatkan secara bijaksana keanekaragaman hayati demi terlaksananya kegiatan untuk mendukung pembangunan”. Penguasaan manfaat potensi nilai ekonomi, perlindungan dan kelembahaan perlu ditata dengan berpedoman pada konvensi internasional yaitu Protokol Nagoya dan Protokol Cartagena agar praktek biopiracy yaitu pencurian sumber daya hayati dapat dihentikan dan masuknya Produk Rekayasa Genetik (PRG) dan/atau jenis asing invasif tidak akan mengganggu kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Pemanfaatan sumber daya genetik tersebut juga harus memperhatikan aturan yang telah disepakati dalam Protokol Nagoya yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 tahun 2013 yaitu pembagian keuntungan atas pemanfaatan sumber daya genetik tersebut harus sampai kepada masyarakat lokal yang memiliki dan telah ikut melestarikan asal sumber daya genetik yang dikembangkan tersebut. Pembagian keuntungan tersebut harus sesuai dengan kesepakatan bersama yang dibangun antara kedua belah pihak pengguna dan penyedia sumber daya genetik, dengan terlebih dahulu memberikan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal (PADIA) sebelum semua kegiatan dilakukan.

KLHK juga telah merintis terbangunnya suatu Clearing House di Papua yang dianggap sebagai pusat kekayaan kehati yang masih ada di Indonesia. Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya untuk menghindari terjadinya biopiracy atau pembalakan hayati. Clearing House ini akan menjadi salah satu simpul bagi Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia yang telah dibangun oleh Kementerian Lingkugan Hidup sejak tahun 2002.

Saat ini pengaturan mengenai pengelolaan sumber daya genetik sedang disiapkan bersama-sama dengan pelaksanaan beberapa program sebagai upaya untuk konservasi keanekaragaman hayati melalui konservasi insitu maupun eksitu. Konservasi insitu dilakukan melalui penetapan berbagai kawasan konservasi, seperti taman nasional, cagar alam dan taman hutan raya. Upaya pencadangan sumber daya hayati juga dilakukan melalui program Pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati sebagai kawasan konservasi berbagai jenis tumbuhan lokal/endemik yang ada di berbagai daerah. Sampai saat ini, telah terbangun Taman Kehati di 73 lokasi di berbagai daerah.

Meskipun Indonesia adalah negara mega biodiversity, namun Indonesia juga dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat kehilangan keanekaragaman hayati (biodiversity loss) yang tinggi di dunia. Setiap tahun semakin banyak jenis tumbuhan dan satwa menjadi langka dan terancam punah. Salah satu penyebab hilangnya keanekaragaman hayati lain yang saat ini perlu mendapat perhatian serius adalah introduksi dan penyebaran jenis asing invasif pada beragam ekosistem di Indonesia. Kehadiran jenis asing invasif ini menyebabkan terdesaknya jenis dan ekosistem asli. Diperkirakan saat ini terdapat setidaknya lebih dari 300 jenis asing invasif yang tersebar di Indonesia. Untuk itu, KLHK telah menyusun “Strategi Nasional dan Arahan Rencana Aksi Pengelolaan Jenis Asing Invasif” agar dapat menjadi acuan bagi semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, LSM dan masyarakat dalam melakukan pengelolaan jenis asing invasif di Indonesia.

Besarnya manfaat keanekaragaman hayati bagi kesejahteraan bangsa Indonesia dan adanya ancaman terhadap keanekaragaman hayati telah menjadi salah satu fokus isu strategis dalam RPJMN 2015 – 2019 bidang pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pemerintah menyadari bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tetap tinggi namun tetap menjaga kelestarian SDA dan LH diperlukan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penggalian potensi baru dalam pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Potensi ekonomi kehati juga menjadi penjabaran dari salah satu agenda NAWACITA yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai National Focal Point Konvensi Keanekaragaman Hayati yang berarti adalah simpul bagi kementerian/lembaga terkait, bersama-sama dengan Bappenas dan LIPI pada tahun 2015 ini telah merevisi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP). IBSAP bertujuan agar dalam perumusan kebijakan dan perencanaan kegiatan di bidang keanekaragaman hayati dapat terarah dan memiliki sinergi secara nasional.

Langkah selanjutnya adalah membuat mekanisme yang dapat memastikan rencana strategis tersebut dapat diimplementasikan sehingga berkontribusi dalam upaya peningkatan keekonomian kehati sekaligus dapat mengurangi dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati. Kedua hal tersebut harus dapat berjalan secara sinergis agar kasus-kasus seperti penyelundupan satwa dilindungi tidak terulang lagi. Praktek-praktek yang salah dalam mengartikan keekonomian kehati tanpa mempertimbangkan kelestariannya haruslah diberantas.

“Mempertahankan keberadaan dan kelestarian keanekaragaman hayati adalah penting namun tidak cukup sampai disitu. Kekayaan keanekaragaman hayati tersebut harus dapat dimanfaatkan untuk mendorong perekonomian, agar “Keanekaragaman Hayati untuk Pembangunan Berkelanjutan Indonesia” tidak hanya berhenti sebagai slogan semata, tetapi keanekaragaman hayati benar-benar dapat sebagai modal pembangunan bagi kesejahteraan bangsa Indonesia”, jelas MenLHK.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Ir. Arief Yuwono, MA, Deputi III MenLH Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup, Email: humaslh@gmail.com

PENGAKUAN WILAYAH ADAT DAN WILAYAH KELOLA RAKYAT

Mataram, April 2015 – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc menghadiri talkshow Dialog Nasional Membangun Simpul Kerjasama Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Sipil Dalam Mewujudkan Pengakuan Terhadap Wilayah Adat dan Wilayah Kelola Rakyat. Talkshow dengan tema “Kebijakan Dasar dan Kebijakan Operasional untuk Pengakuan Wilayah Adat dan Wilayah Kelola Rakyat” diselenggarakan oleh WALHI, Epistama Institute, Kemitraan, dan Perkumpulan HuMa yang bekerja sama dengan Pemda Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Mataram pada Sabtu, 18 April 2015 di Kantor Walikota Mataram, Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan talkshow dialog nasional menghadirkan narasumber antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Bupati Jayapura, Ketua DPRD Kabupaten Tambrao Provinsi Papua Barat, serta Kepala BPN Provinsi NTB, dengan moderator Chalid Muhammad. Selain talkshow, dilaksanakan pula Pembacaan dan Penandatanganan Deklarasi Percepatan Pengakuan Wilayah Adat dan Perluasan Wilayah Kelola Rakyat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta Masyarakat Sipil sebagai bentuk peneguhan komitmen dan kerjasama dalam pemenuhan komitmen di atas.

Pertemuan ini mengangkat hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 tentang Hutan Adat yang menjadi satu titik penting dalam perubahan kebijakan negara terhadap masyarakat adat dan haknya atas wilayah adat di Indonesia. Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 telah menetapkan target alokasi kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar kepada masyarakat serta distribusi lahan pertanian seluas 9 juta hektar.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, mengatakan “Wilayah Kelola Rakyat di tiap daerah modelnya berbeda-beda. Perhutanan sosial baru keluar 500.000 model kehutanan masyarakat. Saya berusaha terus berbicara supaya masyarakat dapat dikonsolidasikan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk model kehutanan masyarakat. Pemerintah tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari LSM yang bisa memediasi. Yang diperlukan adalah perhitungan yang matang antara masyarakat dan pemda. Model di lapangan akan bisa lebih banyak daripada 500.000 model yang dimiliki oleh Perhutanan sosial. Saya minta Kementerian Dalam Negeri untuk menegaskan agar di lapangan ketahuan formatnya seperti apa.”

Menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, peraturan daerah (perda) kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saat ini banyak perda yang melampaui kewenangan daerah, serta yang menentukan hutan adat adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPM, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, telp/fax: 021-8580104, email:humaslh@gmail.com

MENLHK BERTEMU SRIKANDI BIKE TO WORK (B2W) INDONESIA

FotoKLHK-MenLHK bersama Srikandi Bike To Work- 25052015Jakarta, 26 Mei 2015 – Hari ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc berkesempatan untuk beramah tamah dengan Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia di Jakarta. Hal ini berkaitan dengan dilaksanakannya kembali kegiatan Srikandi Bike to Work yang meneladani semangat berjuang para pahlawan perempuan Nasional serta memberi inspirasi sebagai sosok penting yang melahirkan generasi penerus. Kegiatan “Srikandi Inspirasi Bagi Negeri” Jilid 5 ini akan digelar pada tanggal 5 – 11 Juni 2015. Menteri LHK menyatakan “Kami mendukung dan mengapresiasi kepedulian dan kegigihan para Srikandi Bike to Work yang terus bersemangat untuk menjadi teladan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Peran perempuan dalam meningkatkan pengetahuan dan menyadarkan masyarakat atas pentingnya pelestarian sumber daya alam perlu diteruskan secara konsisten. Kepekaan perempuan terhadap hal-hal terkait pelestarian lingkungan sangat dibutuhkan, semoga upaya ini dapat terus menerus diakukan.”

Penyelenggaraan yang memasuki tahun kelima ini istimewa karena Tim 21 Srikandi Indonesia akan menyusuri dua Provinsi yang terkenal sebagai top tourism destinations, yaitu Nusa Tenggara Barat (Lombok) dan Bali. Di Nusa Tenggara Barat jalur kayuh yang akan ditempuh adalah Bima – Dompu – Sumbawa besar – Labuan Pandan (Lombok Barat) – Mataram – Sekotong – Lembar. Setelah menjelajah Pulau Lombok, Tim 21 Srikandi akan melanjutkan perjalanannya ke Sister island, Bali dengan rute mulai dari Padangbai menuju ke garis finish di Denpasar.

Kegiatan “Srikandi Inspirasi Bagi Negeri” ini bertepatan dengan Hari Lingkungan Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni bertujuan untuk mengkampanyekan kesadaran global menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat besar bagi alam. Kegiatan kampanye ini berupa touring bersepeda yang dilakukan oleh 21 perempuan (Srikandi) Indonesia yang berasal dari berbagai daerah dan kalangan yang telah lolos seleksi. Para Srikandi Indonesia ini akan menempuh ratusan kilometer dari atas sepeda selama tujuh hari, dengan membawa misi yaitu memanfaatkan gerakan bersepeda sebagai kendaraan ramah lingkungan kepada perempuan di seluruh Nusantara.

Dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, kegiatan yang akan dilakukan Srikandi bersepeda Indonesia adalah membagikan bibit pohon untuk ditanam di wilayah – wilayah yang mereka lewati serta memberikan pembelajaran kepada masyarakat setempat agar lebih peka terhadap permasalahan lingkungan sekitar, di wilayah Sekotong Tengah, Lombok Barat yang terkena dampak pencemaran merkuri di lingkungan masyarakat akibat penambangan emas skala kecil di wilayah tersebut. Para Srikandi Indonesia nantinya juga akan terlibat dalam kegiatan bakti sosial, antara lain memberikan pemeriksaaan kesehatan dan pengobatan gratis dimana dalam hal ini didukung oleh tenaga kesehatan dari Medicuss Fondation, Balifocus Foundation, tenaga PUSKESMAS Kabupaten Lombok Barat, dan Direktorat Bina Kesehatan Gizi, Ibu dan Anak dan Kesehatan Kerja Kementerian Kesehatan serta Tim Respons Cepat Merkuri.

“Penyelenggaraan tahun ini yang bertepatan dengan hari Lingkungan Hidup Sedunia, kampanye “Srikandi Inspirasi Bagi Negeri” memang menitikberatkan kepada aksi Cinta bumi. Selain menjelajah pulau-pulau cantik Indonesia, kegiatan yang kami lakukan sebagai partisipasi nyata kami untuk tetap”membirukan langit” hal tersebut dikatakan Ketua Umum B2W Indonesia, Toto Sugito.

Acara ini didukung juga oleh 3 kedutaaan besar asing, yaitu Kedutaan Besar Norwegia, Kedutaan Besar Denmark dan Kedutaan Besar Kerajan Belanda. Bahkan rencananya Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, H.E. Stig Traavik dan keluarga akan turut bersepeda bersama 21 Srikandi di salah satu etape perjalanan. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan selama di jaan, kegiatan ini mendapat dukungan dari pihak Kepolisian RI dari Korps lalu lintas berupa pengawalan sepanjang perjalanan.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPM, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, telp/fax: 021-8580104, email:humaslh@gmail.com

PENANGANAN SAMPAH DI KOTA TANGERANG SELATAN

Jakarta, 5 Mei 2015 – Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah, Ir. M. Ilham Malik, M.Sc pada hari Senin 4 Mei 2015 telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait permasalahan sampah yang ada di Kota Tangerang Selatan. Hal ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc terkait masalah sampah di Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan di lapangan diperoleh hasil sebagai berikut:

1.    Warga di RT 01 / RW 006 Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat melakukan pengelolaan sampah dengan cara membakar sampah yang dilakukan di dalam pemukiman di banyak lokasi pembakaran sehingga mengganggu kenyamanan warga dan menyebabkan polusi udara akibat asap dari pembakaran sampah.

2.    Meskipun telah dibangun transfer depo sampah atau TPS di kompleks Perumahan Permata Pamulang, namun fasilitas tersebut kurang dioptimalkan, saat ini masih memanfaatkan lahan dibelakang lokasi TPS tersebut untuk membuang sampah yang berfungsi sebagai TPA. Yang lebih memprihatinkan bahwa lokasi TPA tersebut berada tepat di pinggir sungai sehingga sampah-sampah tersebut sebagian terbuang ke dalam sungai yang mencemari dan akan menyebabkan terjadinya banjir. Beberapa diantara sampah tersebut juga dibakar dan dipilah oleh pemulung. Lokasi pemukiman tersebut adalah di dekat Perumahan Puri Serpong.

3.    TPA yang melayani Kota Tangerang Selatan beroperasi tidak sebagaimana ketentuan yang berlaku dan fasilitas di TPA hanya mampu melayani area pelayanan sebesar 30%.

Hasil pengecekan lapangan ini memberikan gambaran umum tipikal kondisi pengelolaan sampah pada kota-kota yang mempunyai keterbatasan lahan dengan jumlah penduduk yang besar. Keterbatasan lahan akan memberikan dampak ketersediaan lahan untuk TPA dan jumlah penduduk yang banyak akan menghasilkan timbulan sampah yang besar sehingga menyulitkan dalam kapasitas pelayanan oleh pemerintah daerah atau kelompok masyarakat.

Sebagai strategi dan kebijakan pengelolaan sampah, sudah saatnya dilakukan kaji ulang pengelolaan sampah dengan memperhatikan standar teknis, mulai dari penanganan timbulan dari sumber, lokasi Tempat Pengumpulan Sampah Sementara (TPS), pengangkutan sampah yang memperhatikan keselamatan dan gangguan bau, serta di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA).

Masyarakat sudah harus mulai memilah sampah sesuai dengan kriterianya, yaitu: (1) sampah yang mengandung limbah berbahaya, (2) sampah yang mudah terurai, (3) sampah yang dapat digunakan kembali, (4) sampah yang dapat di daur ulang, dan (5) sampah lainnya. Kemudian pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas berupa TPS atau TPST 3R sebagai sarana pengumpulan sampah yang telah dipilah oleh masyarakat.

Beberapa alternatif jalan keluar dalam pengelolaan sampah rumah tangga yaitu pertama dengan membiasakan masyarakat memilah sampah. Kedua hasil pemilahan untuk sampah kering dan bernilai ekonomi dapat dikelola melalui Bank Sampah skala kota. Ketiga sampah yang mudah terurai atau organik diolah menjadi kompos, kompos ini dapat dimanfaatkan oleh kota itu sendiri. Keempat residu akan ditransformasikan dari TPS ke TPA dan akan diproses dengan menggunakan teknologi untuk mendapatkan energi listrik, sehingga yang akan dilakukan dalam proses landfill di TPA hanya berupa abu saja. Dengan demikian akan memperpanjang masa pakai TPA yang disediakan. Pada saat ini pemrosesan di TPA masih dilakukan secara konvensional, bahkan sampah plastik ikut terkubur yang secara umum hancurnya bertahun- tahun bahkan puluhan tahun sehingga mempercepat penuhnya TPA.

Kota-kota yang lahannya terbatas dan penduduk yang padat harus melakukan upaya maksimal dalam pengelolaan sampah. Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah, Ir. M. Ilham Malik, M.Sc mengatakan “Tidak boleh lagi pengelolaan sampah di TPA dilakukan secara konvensional, karena lahan yang semakin terbatas. Akan tetapi diperlukan upaya lain dengan kegiatan yang berbasis masyarakat seperti Bank Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), serta tidak kalah pentingnya mulai memikirkan upaya lain dengan menggunakan incinerator ramah lingkungan yang dapat mengurangi volume sampah hingga 90% serta dapat menghasilkan energi listrik”.

Sebagai tindak lanjut dari permasalahan sampah yang ada di Kota Tangerang Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk membantu mengatasi masalah tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsi, serta amanah dari peraturan perundang-undangan. Disamping itu harus dicari aplikasi dan solusi teknologi atau alternatif lainnya seperti memperbanyak Bank Sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan pembangunan incenerator ramah lingkungan dalam rangka waste to energy.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Ir. Muhammad Ilham Malik, MSc, Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah, telp/fax: 021-85905637, email:humaslh@gmail.com

EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA MENGUBAH PARADIGMA PENGELOLAAN SAMPAH KOTA

SURABAYA, 13 Mei 2015. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan evaluasi pelaksanaan Program Adipura di beberapa kota pada tanggal 11-14 Mei 2015. Kegiatan evaluasi sekaligus verifikasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Adipura. Staf Khusus Menteri LHK, Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah KLHK, Asisten Deputi Pengelolaan Sampah KLH, Staf Kementerian LHK, dan Media Massa, hari ini mengunjungi Kota Malang dan Kota Surabaya untuk melakukan evaluasi terhadap kota-kota yang mendapatkan Adipura Kencana tahun lalu tersebut.
Penghargaan Adipura Kencana diberikan kepada kota-kota yang yang melampaui batas pencapaian dari segi pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan tanah, perubahan iklim, sosial, ekonomi serta keanekaragaman hayati.
Didampingi Walikota Malang, kunjungan dimulai dari Tempat Pemrosesan Sementara (TPS) Sampah di Stasiun Peralihan Antara Velodrome yang merupakan bagian dari 73 TPS di seluruh Kota Malang. TPS ini langsung memilah sampah organik menjadi kompos dan plastik yg dapat didaur ulang. Pemilahan dan pengkompresan sampah plastik menghemat transportasi ke TPA karena sampah dapat dikompres dari 4 truk menjadi 1 truk. Kunjungan berikutnya adalah Bank Sampah Malang yang beromset 300 juta dan TPA Supit Urang yang menghasilkan gas metana yang digunakan oleh 500 KK dalam radius 2,5 km sekitar TPA.
Selanjutnya, kegiatan evaluasi pelaksanaan Program Adipura ini juga mengunjungi Kota Surabaya. Persinggahan pertama adalah Dusun Jambangan yang merupakan bentuk partisipasi aktif dan inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sampah. Kegiatan pengelolaan sampah terpadu sudah menjadi gaya hidup warga dusun Jambangan.
Ilham Malik, Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah KLHK, menyatakan,”Perlu waktu dan upaya yang tidak sedikit untuk mengenalkan budaya mengelola sampah tersebut. Komitmen kepala daerah untuk memfasilitasi masyarakat termasuk memberikan solusi juga menjadi hal yang penting. Disamping terus membangkitkan masyarakat dengan penghargaan dan apresiasi, fasilitas, contoh dalam kehidupan sehari-hari dan jalan keluar untuk hasil produksi yang sudah dihasilkan oleh masyarakat sebagai hasil upayanya dalam mengelola sampah”.
Tim juga diterima oleh Walikota Surabaya di Balai Kota. Dalam diskusi dikemukakan tekad Walikota Surabaya untuk terus menjaga kelanjutan pengelolaan sampah melalui edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada anak-anak. Upaya untuk mengurangi sampah dari sumbernya terus dilakukan antara lain dengan ‘menyelesaikan’ sampah di sumbernya. Sampah jalanan yang disapu misalnya akan langsung diselesaikan dengan komposter yg dipasang di sekitar jalan dan taman, sehingga tidak ada lagi sampah yag harus diangkut ke TPA, dengan upaya ini Pemkot telah menghemat biaya pengangkutan sampah. Jumlah timbulan sampah juga menurun jauh walaupun jumlah penduduk Surabaya meningkat.
Sementara itu, sehari sebelumnya kegiatan evaluasi dilaksanakan di Kota Madiun yang baru pertama kalinya mendapat penghargaan Piala Adipura Kencana Tahun 2014 dan Kota Blitar sebagai peraih penghargaan Adipura untuk kategori kota sedang.
Penghargaan Piala Adipura Kencana diperoleh Pemerintah Kota Madiun setelah tujuh kali mendapat piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kota Madiun dengan luas wilayah 33,25 km2, dengan jumlah penduduk sebanyak 210.299 orang, menghasilkan sampah sebanyak 300 m3 atau 100 ton per hari sampah. Untuk mengelola sampah tersebut Kota Madiun mempunyai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Winongo.
TPA Winongo dengan luasan 6,4 ha dan masih tersisa 1,6 ha yang bisa dimanfaatkan. Pengelolaan TPA ini menjadi andalan bagi kota ini untuk meraih Penghargaan Adipura. Inovasi dalam pengelolaan sampah telah dilahirkan dari TPA ini, diantaranya adalah memanfaatkan sampak plastik menjadi bahan bakar minyak, yang merupakan kerjasama dengan SMK 3 Madiun.
Disamping itu TPA Winongo juga menghasilkan gas metana yang ditangkap dari sampah yang terkumpul. Pemanfaatan gas metana ini diantaranya untuk memproses sampah plastik menjadi bahan bakar dan juga dibagi gratis ke 150 kepala keluarga di dusun Gembel dan Walet, Kota Madiun yang berada dekat dengan lokasi TPA Winongo. Pemanfaatan gas metana sebagai bahan bakar untuk skala rumah tangga ini telah berlangsung selama dua tahun dan selama itu tidak ada kendala dalam pengoperasian dan pemanfaatannya.
Selanjutnya, kegiatan evaluasi peaksanaan Program Adipura ini juga mengunjungi Kota Blitar yang menghasilkan 45 ton sampah per hari. Blitar dengan luas wilayah 32 km2, mempunyai penduduk sebanyak 140 ribu orang.
Kebijakan pengelolaan sampah di Kota Blitar sudah cukup baik terlebih dengan menerapkan kebijakan TPA tanpa pemulung. Hal ini dapat terlaksana dengan adanya sistem pemilahan sampah yg dihasilkan masyarakat dilakukan di Tempat Pemrosesan Sampah Sementara (TPS), yang terbagi di 23 TPS di seluruh wilayah Kota Blitar. Cara ini juga dapat mengurangi sampah plastik yang masuk ke TPA.
TPA Kota Blitar merupakan TPA dengan sistem Sanitary Landfill, dimana setiap hari hamparan sampah yang masuk ke TPA akan ditutup dengan lapisan tanah. Tempat penimbunan sampah yang tersedia seluas 0,5 ha dan akan ditambah 1 ha lagi di tahun 2015 ini supaya dapat menerapkan sistem zonasi yang dapat meningkatkan pengelolaan sampah yang baik di TPA. Gas metana juga dihasilkan dari TPA ini dan sementara ini telah dialirkan ke 13 rumah dalam radius 800 meter dari daerah tangkapan.
Kota Blitar juga mempunyai hutan kota yang sekaligus sebagai taman edukasi dengan nama Taman Kebon Rojo. Terdapat koleksi beberapa flora dan fauna langka yang digunakan sebagai sarana edukasi tentang lingkungan hidup bagi masyarakat.
Upaya kota-kota peraih Adipura dalam pengelolaan sampah ini akan menjadi sebuah solusi bagi permasalahan sampah di berbagai kota di Indonesia. Upaya ini perlu untuk direplikasi dan dikembangkan terus, terutama model pengelolaan yang berbasis masyarakat dan pengurangan sampah dari sumbernya.
Informasi lebih lanjut:
Ir. Muhammad Ilham Malik, MSc (Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah KLH), Tlp/Fax: 021-85905637, Email: humaslh@gmail.com

DISKUSI FORUM SENATOR UNTUK RAKYAT DALAM RANGKA HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA 2015

Foto KLHK- Dialog MENLHK dengan DPD RI 2015- 31052015Jakarta, 31 Mei 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc pada hari ini Minggu, 31 Mei 2015 menjadi narasumber dalam Diskusi yang diselenggarakan bersama Sekjen DPD-RI di Forum Senator untuk Rakyat (FsuR) sebagai rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) SeDunia 2015. Hadir menjadi narasumber lain, Ketua Komite II DPD-RI  Parlindungan Purba, SH.,MH,  Ketua kelompok Huma, Chalid Muhammad, Pengurus WALHI, Pius Ginting serta aktivis Adhie M. Massardi.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap tanggal 5 Juni, bertujuan untuk  menegaskan komitmen, aksi dan gerakan perlindungan lingkungan hidup bangsa-bangsa di dunia. Badan Lingkungan Hidup Dunia atau United Nations Environment Programme (UNEP) menetapkan tema tahun 2015 “Seven Billion Dreams, One Planet, Consume With Care”.  Indonesia selalu berperan aktif dalam menegaskan kembali komitmennya dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidupnya. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tema “Mimpi dan Aksi Bersama untuk Keberlanjutan Kehidupan di Bumi”.

Peringatan Puncak HLH akan diselenggarakan bersama Presiden RI di Istana Negara pada tanggal 5 Juni 2015 dengan kegiatan antara lain memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang memberikan kontribusi besar atas upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Penghargaannya yaitu Penghargaan Kalpataru bagi individu dan kelompok masyarakat, Penghargaan Adiwiyata bagi sekolah berwawasan lingkungan serta Penghargaan Penyusun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) terbaik bagi Pemerintah Daerah.  Selain itu, hari ini dilakukan kampanye peduli lingkungan di wilayah Car Free Day (CFD) Jakarta dengan membagikan pohon yang ditukarkan dengan sampah ekonomis seperti botol plastik dll bekerja sama dengan Bank Sampah binaan KLHK. Hari Minggu, 7 Juni 2015, KLHK mengadakan “Bersepeda untuk Bumi” bersama Bike2Work untuk mengkampanyekan gaya hidup sehat dan ramah lingkungan.

Dalam forum ini Menteri LHK menyatakan “ Terdapat 3 peran strategis KLHK yaitu menjaga kualitas lingkungan hidup, menjaga jumlah dan fungsi hutan dan menjaga keseimbangan ekosistem dan keberadaan SDA untuk kelangsungan kehidupan. Untuk itu secara garis besar terdapat kelompok Green Issue dan Brown Issue dimana Brown Isue membahas pengelolaan sampah, B3 dan limbah B3, amdal/ukl-upl/KLHS, pengendalian pencemaran dan Ijin lingkungan sedangkan Green Issue membahas Penatagunaan Kawasan Hutan, Usahan Hutan, Pembenihan, Tanaman Hutan, Pemulian Pohon. Diantara kedua isue ini ada Penegakan Hukum, konservasi, kehati, ekonomi lingkungan, pengendalian DAS, perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan pemberdayaan masyarakat”  Unsur yang terpenting adalah menjaga  sumber kekayaan alam kita yang merupakan salah satu unsur penting dalam membangun dan menjaga ketahanan nasional kita sebagai kedaulatan negara. Untuk itu sesuai semangat nawacita maka dilakuan strategi KLHK untuk mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.

Isue lingkungan hidup sampai dengan saat ini masih menjadi issue yang teknis dan ilmiah, belum menjadi issue politik. Politik yang merupakan praktek pengelolaan negara dan sistem pemerintahan, belum memasukkan issue lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam sebagai isu kuat yang mempengaruhi pengambilan keputusan politik.
Dalam perkembangannya, isu lingkungan hidup dan sumber daya alam adalah setara dengan isu pertumbuhan ekonomi dan hak asasi manusia.  Terlebih lagi UUD tahun 1945 memasukkan mandat pembangunan berwawasan lingkungan dalam pasal 33ayat (4) dan Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam pasal 28 H ayat (1). Isu lingkungan sering dianggap hanyalah masalah pencemaran dan kerusakan, padahal persoalannya adalah evolutif.
Untuk itu, perlu Pandangan politik pengambilan keputusan pembangunan nasional dalam peran yang lebih besar dalam kebijakan kekuasaan negara atas lingkungan hidup dan SDA.  Terlebih lagi konsep penguasaan negara atas SDA secara filosofis berangkat dari konstruksi Pancasila yang memberikan kekuasaan kepada negara untuk campur tangan dalam kehidupan masyarakat. Campur tangan negara tersebut kemudian memberikan bentuk pengaturan konsep penguasaan negara atas sumber daya alam kedalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 demi mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Rosa Vivien Ratnawati, SH., MSD, Kepala Biro Hukum dan Humas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Telp/Fax. 021 – 8517182, email: humaslh@gmail.com, www.menlh.go.id

KUNJUNGAN LAPANGAN KE LOKASI PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI TIMBAL (Pb) AKIBAT DAUR ULANG AKI BEKAS TANPA IZIN DI DESA CINANGKA, BOGOR

Bogor, 5 Mei 2015. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kunjungan lapangan ke lokasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi Timbal (Pb) Akibat Daur Ulang Aki Bekas Tanpa Izin di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Kunjungan lapangan kali ini dilakukan oleh Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah KLHK. Ikut serta dalam kegiatan ini, Asdep Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Kontaminasi Limbah B3, BLH Kabupaten Bogor dan KPBB.
Kunjungan lapangan kali ini untuk memantau kondisi lapangan tempat upaya pemulihan lingkungan yang dikenal dengan Proyek Cinangka Clean Up : Enkapsulasi In Situ, Isolasi Limbah Berbahaya dan Beracun untuk Melindungi Masyarakat Cinangka. Kementerian Lingkungan Hidup dan tim pakar, Pemerintah Kabupaten Bogor, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Blacksmith Institute dan tim penasehat teknis dari kantor pusat New York, serta Komite Penghapusan Bensin Bertimbel, melakukan enkapsulasi in situ sebagai upaya pemulihan lahan terkontaminasi dengan membersihkan lapangan sepak bola dan titik-titik dengan konsentrasi Pb tinggi di sekolah dan sekitarnya (> 400 ppm).

Limbah B3 (lead slag dan sludge peleburan aki bekas serta residunya) sebanyak 2.850 m3 yang berasal dari 5 (lima) lokasi seluas 6.500 m2 dan tersebar di area sekitar 4 Ha. Tanah terkontaminasi limbah B3 tersebut kemudian disimpan dan diisolasi dengan lapisan ganda berupa tanah lempung 0,5 m dan geo-membran HDPE 1,5 mm pada wadah berupa lubang raksasa dengan formasi trapesium terpancung posisi terbalik (alas bawah ukuran 25 x 25 m, bagian atas ukuran 41,4 x 41,4 m dan tinggi 4 m) yang ditanam pada kedalaman 6 m; sesuai dengan standar pelapisan Kementerian Lingkungan Hidup dan United States Environmental Protection Agency (USEPA) serta desain yang telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Konstruksi enkapsulasi di Cinangka dilakukan pada bulan Oktober 2013 hingga Maret 2014.

Sepanjang pelaksanaan konstruksi, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor beberapa kali melakukan verifikasi di lapangan bila konstruksi enkapsulasi sudah dilakukan sesuai dengan desain dan tahapan yang telah disetujui pada cakupan kerja. Verifikasi terakhir dilakukan pada tanggal 2 April 2014 dengan mengambil sampel tanah dari lokasi-lokasi yang harus dipulihkan dan hasil analisa di laboratorium independen menunjukkan bahwa konsentrasi Pb lahan terkontaminasi yang sudah dipulihkan berada di bawah batas rekomendasi WHO (400 ppm) dan Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Keterangan Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SKPLT) No. B- 6311/Dep.IV/LH/PDAL/06/2014 tertanggal 4 Juni 2014. Untuk pelaksanaan SKPLT, pemantauan akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor pada sumur pantau, sumur referensi dan air permukaan.

Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah KLHK, Ilham Malik, menyatakan,”Kegiatan enkapsulasi di Desa Cinangka merupakan kegiatan pemulihan yang pertama dilakukan di lahan terkontaminasi yang tidak jelas siapa penanggung-jawab atau pencemarnya (abandoned land). Berbeda dengan lahan terkontaminasi yang jelas penanggung-jawab atau pencemarnya, maka perusahan tersebut harus bertanggungjawab terhadap pemulihan lahan yang terkontaminasi, maka upaya pemulihan di Desa Cinangka dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Masyarakat di Desa Cinangka pun terlibat aktif dalam setiap kegiatan pengumpulan buki-bukti ilmiah, sosialisasi hasil kajian dan langkah-langkah sederhana pengurangan resiko keracunan timbal (Pb), serta memberikan dorongan kepada Pemerintah untuk segera mengambil langkah penanganan dan tekanan kepada pelebur yang ditengarai mulai aktif kembali pada tahun 2013”.

Masih tersisa 90% dari estimasi total lahan terkontaminasi limbah B3 di Desa Cinangka yang harus dipulihkan, termasuk yang berada di halaman rumah para warga. Pemulihan dapat dilakukan dalam skala masif seperti enkapsulasi in situ dan/atau skala kecil seperti yang dilakukan Blacksmith Instistute di Vietnam. Di lain sisi, kegiatan daur ulang aki bekas tanpa izin harus terus dipantau karena kondisi di lapangan mengindikasikan pelarangan atau pengawasan di satu titik akan membuat pelaku memindahkan operasinya ke titik-titik lainnya. Selain itu, upaya Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor perlu didukung untuk koordinasi dengan dinas terkait dalam hal potensi alih profesi, antara lain konveksi dan pembuatan roti.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengambil langkah untuk melanjutkan upaya pemulihan lahan terkontaminasi timbel (Pb) akibat daur ulang aki bekas tanpa izin di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor ini. Tahun ini akan ada kegiatan Enkapsulasi In Situ, Isolasi Limbah Berbahaya dan Beracun seperti yang sudah dilakukan untuk sisa lahan yang belum tergarap. Hal ini dilakukan sebagai bentuk negara hadir untuk lebih menjamin masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Selain upaya pemulihan, juga secara rurin akan dilakukan pengawasan terhadap kegiatan peleburan aki bekas seperti yang telah terjadi di desa cinangka yang menyebabkan terjadinya lahan terkontaminasi limbah B3. Kegiatan pengawasan ini akan dikordinasikan dgn pemda Bogor mengingat masih ada pelaku peleburan aki bekas yg sebelumnya beroperasi di Cinangka  telah berpindah kegiatan ke lokasi lain yg masih dalam wilayah Kabupaten Bogor.

Informasi lebih lanjut:
Ir. Muhammad Ilham Malik, MSc (Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah KLH), Tlp/Fax: 021-85905637, Email: humaslh@gmail.com

Di Hari Tanpa Tembakau Bike To Work Sosialisasi dan Bagi-Bagi Pohon Sambut Bersepeda Untuk Bumi

Sosialisasi Bersepeda untuk Bumi
Sosialisasi Bersepeda untuk Bumi

Jalan Sudirman Jakarta, Minggu – 31 Mei 2015 – Bike To Work Indonesia bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertepatan dengan kegiatan Car Free Day di Jalan Sudirman – Jakarta, mengadakan acara sosialisasi di panggung yang disediakan oleh Dishub Perhubungan DKI. Acara sosialisasi tersebut berupa pemunggutan botol plastik yang ditukarkan dengan bibit pohon yang disediakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sampah tersebut kemudian dikumpulkan langsung oleh Bank Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk didaur-ulang untuk kegiatan yang lebih bermanfaat.

Acara dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB pagi dan dihadiri oleh masyarakat yang menggumpulkan sampah demi mendapatkan bibit pohon,  warga komunitas Sepeda yang langsung mendaftarkan diri untuk kegiatan “Fun Bike” pada tanggal 7 Juni 2015 dan juga dihadiri oleh Pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyaksikan langsung acara sosialisasi dan pembagian pohon dalam rangka acara pada tanggal 7 Juni 2015 yang bertemakan “Besepeda untuk bumi”.

Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Lingkungan Hidup sedunia pada tahun 2015. PBB lewat lembaga Lingkungannya yaitu UNEP, mengeluarkan tema untuk tahun ini; “seven million dreams, one planet, consume with care” yang di Indonesia-kan menjadi “mimpi dan aksi bersama untuk keberlanjutan kehidupan di bumi”. Mari melakukan aksi bersama untuk bumi.

Info kegiatan “Besepeda untuk Bumi” dapat menghubungi langsung komunitas Bike To Work. Telepon : 021 -912 66 555

MENUJU PELAKSANAAN THE 16th WORLD LAKE CONFERENCE (WLC 16) DI INDONESIA

Di tingkat global, pengelolaan danau telah menjadi komitmen berbagai negara dalam upaya menyelamatkan keberlanjutan fungsi ekosistem danau yang kondisinya dinilai semakin memprihatinkan. Terkait dengan hal tersebut, World Lake Conference (WLC) merupakan salah satu forum internasional guna berbagi dan bertukar pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan danau. WLC diinisiasi oleh International Lake Environment Committee Foundation (ILEC) yang berkedudukan di Jepang. WLC Pertama dilaksanakan di Shiga, Jepang pada tahun 1984. Hingga saat ini WLC telah dilaksanakan 15 kali di beberapa negara antara lain Jepang, China, Argentina, Hungaria, Denmark, Kenya, India, Amerika Serikat dan Italia, dengan periode sekitar 2 tahun sekali.

Pada pelaksanaan WLC 15 di Perugia, tahun 2014, Indonesia terlibat, baik dalam scientific discussion maupun policy dialogue. WLC 15 menghasilkan rekomendasi yang dituangkan dalam “Deklarasi Perugia”.

Kutipan Deklarasi Perugia

  1. Pengelolaan danau berkelanjutan merupakan bagian dari peran seluruh stakeholders, baik pemerintah maupun masyarakat;
  2. Sosialisasi dan pendidikan merupakan bagian penting dari pengelolaan danau berkelanjutan, khususnya untuk mengangkat pentingnya keseimbangan antara pelestarian ekosistem danau dan pembangunan kehidupan manusia;
  3. Pengelolaan danau merupakan bagian penting dari pengelolaan sistem perairan guna mencapai keberlanjutan jasa ekosistem, sebagaimana pesan “Rio+20” dan “Goal 6.6” mengenai perlindungan dan pemulihan ekosistem perairan;
  4. Danau merupakan barometer penting perubahan iklim; dan
  5. Pola pengelolaan danau “ILBM” (Integrated Lake Basin Management), diangkat sebagai salah satu pola pengelolaan sistem perairan yang komprehensif.

Dalam acara WLC 15, Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan pengalaman Indonesia dalam pengelolaan danau dan inisiasi pembentukan Indonesia Lake Center sebagai center of excellence serta pusat lessons learned mengenai pengelolaan ekosistem danau. Selain itu, disampaikan pula beberapa inisiasi terkait pengelolaan danau di tingkat global.

Pada acara WLC15, Indonesia telah ditetapkan menjadi tuan rumah World Lake Conference ke-16 (WLC16). Penetapan ini didasarkan atas apresiasi internasional terhadap upaya penyelamatan ekosistem danau di Indonesia. Untuk itu, KLHK mengundang semua pihak terkait pengelolaan danau dari seluruh negara, baik pemerintah maupun masyarakat, perguruan tinggi, LSM dan berbagai kelompok lainnya, untuk berpartisipasi dalam World Lake Conference ke 16 (WLC 16) yang direncanakan akan dilaksanakan di Bali, Indonesia pada tahun 2016.

Dalam penyelenggaraan WLC16, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan International Lake Environment Committee Foundation (ILEC). Selain itu, untuk kepanitiaan lokal, dilakukan pula kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Universitas Udayana.

Diharapkan WLC16 dapat memberikan manfaat bagi pengelolaan danau di Indonesia, melalui pembahasan solusi penyelamatan ekosistem danau serta menjadi momentum peningkatan komitmen berbagai pihak dalam upaya penyelamatan ekosistem danau di Indonesia, dan di tingkat internasional, melalui transfer pengetahuan dan pengalaman antar peserta konferensi serta peningkatan kerjasama global.

Informasi lengkap mengenai WLC16, akan disajikan pada website WLC16 yaitu www.wlc16bali.com, yang direncanakan akan diluncurkan pada bulan Juni 2015.

Sumber:

Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan iklim KLH