KUNJUNGAN LAPANGAN KE LOKASI PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI TIMBAL (Pb) AKIBAT DAUR ULANG AKI BEKAS TANPA IZIN DI DESA CINANGKA, BOGOR

Bogor, 5 Mei 2015. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kunjungan lapangan ke lokasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi Timbal (Pb) Akibat Daur Ulang Aki Bekas Tanpa Izin di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Kunjungan lapangan kali ini dilakukan oleh Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah KLHK. Ikut serta dalam kegiatan ini, Asdep Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Kontaminasi Limbah B3, BLH Kabupaten Bogor dan KPBB.
Kunjungan lapangan kali ini untuk memantau kondisi lapangan tempat upaya pemulihan lingkungan yang dikenal dengan Proyek Cinangka Clean Up : Enkapsulasi In Situ, Isolasi Limbah Berbahaya dan Beracun untuk Melindungi Masyarakat Cinangka. Kementerian Lingkungan Hidup dan tim pakar, Pemerintah Kabupaten Bogor, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Blacksmith Institute dan tim penasehat teknis dari kantor pusat New York, serta Komite Penghapusan Bensin Bertimbel, melakukan enkapsulasi in situ sebagai upaya pemulihan lahan terkontaminasi dengan membersihkan lapangan sepak bola dan titik-titik dengan konsentrasi Pb tinggi di sekolah dan sekitarnya (> 400 ppm).

Limbah B3 (lead slag dan sludge peleburan aki bekas serta residunya) sebanyak 2.850 m3 yang berasal dari 5 (lima) lokasi seluas 6.500 m2 dan tersebar di area sekitar 4 Ha. Tanah terkontaminasi limbah B3 tersebut kemudian disimpan dan diisolasi dengan lapisan ganda berupa tanah lempung 0,5 m dan geo-membran HDPE 1,5 mm pada wadah berupa lubang raksasa dengan formasi trapesium terpancung posisi terbalik (alas bawah ukuran 25 x 25 m, bagian atas ukuran 41,4 x 41,4 m dan tinggi 4 m) yang ditanam pada kedalaman 6 m; sesuai dengan standar pelapisan Kementerian Lingkungan Hidup dan United States Environmental Protection Agency (USEPA) serta desain yang telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Konstruksi enkapsulasi di Cinangka dilakukan pada bulan Oktober 2013 hingga Maret 2014.

Sepanjang pelaksanaan konstruksi, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor beberapa kali melakukan verifikasi di lapangan bila konstruksi enkapsulasi sudah dilakukan sesuai dengan desain dan tahapan yang telah disetujui pada cakupan kerja. Verifikasi terakhir dilakukan pada tanggal 2 April 2014 dengan mengambil sampel tanah dari lokasi-lokasi yang harus dipulihkan dan hasil analisa di laboratorium independen menunjukkan bahwa konsentrasi Pb lahan terkontaminasi yang sudah dipulihkan berada di bawah batas rekomendasi WHO (400 ppm) dan Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Keterangan Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SKPLT) No. B- 6311/Dep.IV/LH/PDAL/06/2014 tertanggal 4 Juni 2014. Untuk pelaksanaan SKPLT, pemantauan akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor pada sumur pantau, sumur referensi dan air permukaan.

Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah KLHK, Ilham Malik, menyatakan,”Kegiatan enkapsulasi di Desa Cinangka merupakan kegiatan pemulihan yang pertama dilakukan di lahan terkontaminasi yang tidak jelas siapa penanggung-jawab atau pencemarnya (abandoned land). Berbeda dengan lahan terkontaminasi yang jelas penanggung-jawab atau pencemarnya, maka perusahan tersebut harus bertanggungjawab terhadap pemulihan lahan yang terkontaminasi, maka upaya pemulihan di Desa Cinangka dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Masyarakat di Desa Cinangka pun terlibat aktif dalam setiap kegiatan pengumpulan buki-bukti ilmiah, sosialisasi hasil kajian dan langkah-langkah sederhana pengurangan resiko keracunan timbal (Pb), serta memberikan dorongan kepada Pemerintah untuk segera mengambil langkah penanganan dan tekanan kepada pelebur yang ditengarai mulai aktif kembali pada tahun 2013”.

Masih tersisa 90% dari estimasi total lahan terkontaminasi limbah B3 di Desa Cinangka yang harus dipulihkan, termasuk yang berada di halaman rumah para warga. Pemulihan dapat dilakukan dalam skala masif seperti enkapsulasi in situ dan/atau skala kecil seperti yang dilakukan Blacksmith Instistute di Vietnam. Di lain sisi, kegiatan daur ulang aki bekas tanpa izin harus terus dipantau karena kondisi di lapangan mengindikasikan pelarangan atau pengawasan di satu titik akan membuat pelaku memindahkan operasinya ke titik-titik lainnya. Selain itu, upaya Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor perlu didukung untuk koordinasi dengan dinas terkait dalam hal potensi alih profesi, antara lain konveksi dan pembuatan roti.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengambil langkah untuk melanjutkan upaya pemulihan lahan terkontaminasi timbel (Pb) akibat daur ulang aki bekas tanpa izin di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor ini. Tahun ini akan ada kegiatan Enkapsulasi In Situ, Isolasi Limbah Berbahaya dan Beracun seperti yang sudah dilakukan untuk sisa lahan yang belum tergarap. Hal ini dilakukan sebagai bentuk negara hadir untuk lebih menjamin masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Selain upaya pemulihan, juga secara rurin akan dilakukan pengawasan terhadap kegiatan peleburan aki bekas seperti yang telah terjadi di desa cinangka yang menyebabkan terjadinya lahan terkontaminasi limbah B3. Kegiatan pengawasan ini akan dikordinasikan dgn pemda Bogor mengingat masih ada pelaku peleburan aki bekas yg sebelumnya beroperasi di Cinangka  telah berpindah kegiatan ke lokasi lain yg masih dalam wilayah Kabupaten Bogor.

Informasi lebih lanjut:
Ir. Muhammad Ilham Malik, MSc (Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah KLH), Tlp/Fax: 021-85905637, Email: humaslh@gmail.com