Potensi Jasa Lingkungan di Kawasan Perhutanan Sosial

Jasa lingkungan merupakan produk sumber daya alam hayati dan ekosistem berupa manfaat secara langsung maupun tidak langsung. Produk jasa lingkungan secara umum dibagi menjadi 4 kategori:

  1. Penyerapan dan penyimpangan karbon (carbon sequestration and storage)
  2. Perlindungan keanekaragaman hayati (biodiversity protection)
  3. Perlindungan daerah aliran sungai (watershed protection)
  4. Keindahan bentang alam (landscape beauty)

Berdasarkan pengkategorian tersebut, berikut adalah kegiatan usaha jasa lingkungan yang bisa dilakukan di kawasan perhutanan sosial:

  1. Ekowisata
  2. Pemanfaatan aliran air
  3. Pemanfaatan air
  4. Perlindungan keanekaragaman hayati
  5. Penyerapan dan penyimpanan karbon
  6. Pohon asuh
  7. Keindahan alam
  8. Pemulihan lingkungan

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dapat mengembangkan usaha jasa lingkungan berdasarkan potensi yang ada di kawasan masing-masing. Saat ini sudah ada ratusan KUPS jasa lingkungan yang tersebar di pelosok Nusantara. Pengembangan usaha oleh KUPS bisa dibantu oleh mitra pentahelix (abcgm: academy, business, community, government, and media). Kemitraan pentahelix memungkinkan banyak aktor untuk saling bersinergi dan berbagi peran sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam mengembangkan usaha jasa lingkungan.

Harapannya adalah mempercepat usaha pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan. Sehingga memberikan dampak positif dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan, meningkatkan taraf ekonomi, dan menjaga eksistensi sosial budaya masyarakat sekitar hutan. Tujuan akhirnya adalah hutannya lestari dan mayarakatnya sejahtera.

Baca atau unduh materi selengkapnya di bawah ini:

SIARAN PERS Nomor: SP.198/HUMAS/PPIP/HMS.3/07/2022 Tentang Penganugerahan KALPATARU Tahun 2022 dan Penyerahan Penghargaan NIRWASITA TANTRA Tahun 2021

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Alue Dohong menyerahkan Penghargaan Kalpataru tahun 2022 kepada 10 orang penerima dan Penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2021 kepada 42 orang kepala daerah, pada Hari Rabu, 20 Juli 2022 di Jakarta. Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada para pemimpin daerah dan pejuang lingkungan yang telah menjadi ujung tombak/garda terdepan dalam upaya pemulihan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

Penghargaan ini secara rutin diberikan oleh KLHK, kepada mereka yang telah terbukti memiliki kepedulian, komitmen, prakarsa, inovasi, motivasi, dan kreativitas secara berkelanjutan, sehingga berdampak positif terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan.

“Para pemimpin dan pejuang lingkungan hidup peraih penghargaan ini diharapkan menjadi contoh, inspirasi, dan pemicu yang mendorong inisiatif dan partisipasi individu atau kelompok masyarakat lainnya secara lebih luas,” ujar Wakil Menteri (Wamen) LHK, Alue Dohong dalam arahannya pada acara ini.

Wamen menekankan agar para penerima Penghargaan Kalpataru dan Nirwasita Tantra menjaga amanah untuk terus menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup dan kehutanan di bumi yang hanya satu ini, demi generasi mendatang.

Wamen Alue juga menyatakan jika selain dengan memberikan penghargaan terhadap para pemimpin daerah dan pejuang lingkungan, Pemerintah juga terus mengupayakan berbagai inisiatif dalam menjaganya keberlanjutan lingkungan salah satunya dengan inisiatif menjadikan sektor FOLU (Forest and other Land Uses) sebagai Net Sink di tahun 2030 melalui Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

“Jadi Pemerintah menargetkan pada tahun 2030, emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan akan seimbang antara pelepasan dan penyerapannya,” ujar Wamen.

Dengan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Pemerintah berharap akan timbul manfaat ganda berupa pengurangan terukur laju emisi, perbaikan dan peningkatan tutupan kanopi hutan dan lahan, perbaikan berbagai fungsi hutan seperti tata air, iklim mikro, ekosistem, konservasi biodiversity, sekaligus sumbangan bagi kesejahteraan, kesetaraan dan kesehatan masyarakat, serta tegaknya hukum.

“Prinsipnya adalah mengembalikan keberadaan hutan alam nasional dan fungsinya sebagai penyangga kehidupan secara utuh,” imbuh Wamen Alue.

Penerima Penghargaan Kalpataru tahun 2022, kepada 10 penerima, terdiri dari: 3 (tiga) Penerima kategori Perintis, 3 (tiga) kelompok Penerima kategori Penyelamat, 2 (dua) penerima kategori Pengabdi dan 2 (dua) penerima kategori Pembina. Selain itu diberikan pula 1 (satu) penghargaan khusus bidang kolaborasi dalam pengabdian lingkungan.

Penerimaan Penghargaan Kalpataru tahun 2022 kategori pembina adalah: (1) Pendeta Rasely Sinampe 49 tahun, tokoh agama yang berasal dari Toraja tepatnya di Wilayah Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan. (2) Eliza Marthen Kissya 73 tahun, seorang putra daerah penerus adat Kewang secara turun temurun di Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Untuk kategori penyelamat lingkungan penghargaan diberikan kepada (3) Masyarakat Hukum Adat Mului merupakan kelompok masyarakat adat yang berada di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, (4) Kelompok Tani Hutan (KTH) KOFARWIS adalah kelompok tani yang berada di Kawasan Hutan Rimba Jaya, Biak Numfor, Papua, dan (5) Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia (SBI) berawal dari komunitas yang memberikan perhatian serius pada program perlindungan dan pelestarian Bekantan dengan misi “Save Our Mascot” dan tahun 2018 melalui program “Bekantan Goes Global”.

Selanjutnya untuk kategori pengabdi lingkungan penghargaan kalpataru diberikan kepada: (6) Dodi Permana 36 tahun, seorang anggota POLRI berpangkat Aipda yang juga pelopor berdirinya Bank Sampah DP Partner, dan (7) Zulkifli 46 tahun, warga kelurahan Tobeleu, kota Ternate Utara, seorang Pegawai Negeri Sipil yang berhasil mengatasi krisis air bersih di daerahnya. Kemudian untuk kategori perintis lingkungan penghargaan diberikan kepada: (8) Leni Haini 45 tahun, mantan atlet dayung Nasional kelahiran Jambi, dengan prestasi yang membanggakan baik di tingkat Nasional maupun Internasional yang menyelamatkan ekosistem Danau Sipin seluas 120 ha dari sampah dan enceng gondok, (9) Da’im 61 tahun adalah pejuang lingkungan di lereng Gunung Lemongan yang pantang menyerah memperbaiki kondisi hutan yang gersang dan rawan banjir di desanya, dan (10) Rudi Hartono 27 tahun, seorang yang berhasil merintis perbaikan ekosistem mangrove dan pesisir di desanya, Desa Sungai Kupah, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Terakhir Penghargaan Kalpataru tahun 2022 juga diberikan untuk kategori khusus bidang kolaborasi dalam pengabdian lingkungan kepada Gerakan Ciliwung Bersih Kelurahan Karet Tengah Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Sedangkan Penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2021 diserahkan kepada 42 pemimpin daerah terbaik yang dibedakan dalam kategori Provinsi, Kabupaten Besar, Kabupaten Sedang, Kabupaten Kecil, Kota Besar, Kota Sedang dan Kota Kecil. Tiap Kategori diberikan kepada 3 Kepala Daerah terbaik, 3 DPRD terbaik, dan 5 Pemerintahan terbaik.

Selain penyerahan Penghargaan Kalpataru Tahun 2022 dan Nirwasita Tantra tahun 2021, akan dirangkaikan dengan Talkshow bertema “Satu Bumi untuk Masa Depan” – Kolaborasi Anak Muda Cinta Lingkungan, yang melibatkan narasumber dari pemerintah (Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto), penerima penghargaan Kalpataru tahun 2022 (Rudi Hartono dan Amalia), dan Pemerintah Daerah (Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Bupati Lumajang Thoriqul Haq).

Bercermin pada kiprah para pemimpin dan pahlawan lingkungan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajak partisipasi dan kepedulian semua pihak terutama generasi muda untuk berbuat lebih nyata untuk melestarikan lingkungan hidup dan kehutanan demi terwujudnya bumi yang bersih dan hijau.

Penetapan penerima Penghargaan Kalpataru tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.533/MENLHK/PSKL/PSL.3/5/2022 tanggal 30 Mei 2022, tentang Penerima Penghargaan Kalpataru tahun 2022. Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka, baik individu, maupun kelompok, yang dinilai berjasa dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan dan membina perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat baik individu maupun kelompok yang berjasa dan telah mendedikasikan hidupnya untuk kepentingan lingkungan hidup dan kehutanan.

Program Kalpataru yang telah berjalan selama 42 tahun, telah mencatat sebanyak 408 Penerima Kalpataru dari seluruh Provinsi di Indonesia.

Kemudian untuk penetapan penerima penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2021 adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 161, 162 dan 553. Nirwasita Tantra adalah penghargaan pemerintah yang diberikan kepada kepala daerah yang dalam kepemimpinannya berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan sesuai prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan sehingga mampu memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

Sejak mulai diselenggarakannya Penghargaan Nirwasita Tantra pada tahun 2016 dan berjalan sampai dengan tahun ini tercatat sebanyak 1137 peserta penerima yang dilihat dari jumlah pengirim Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) kepada KLHK, yang terdiri dari 145 Provinsi, 691 Kabupaten, dan 301 Kota. Pada tahun 2021 proses penentuan pemenang dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu pengiriman dokumen, penapisan tahap awal, penapisan tahap 2, dan pembuatan video klarifikasi, dan pengumuman pemenang.(*)
____
Jakarta, KLHK, 20 Juli 2022

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah

Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Youtube:
Kementerian LHK

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Instagram:
kementerianlhk

Twitter:
@kementerianlhk

Ramah Tamah dengan Sahabat Bekantan Indonesia

9 Juni 2022, Direktorat Kemitraan Lingkungan kedatangan tamu istimewa dari Kalimantan Selatan (Kalsel) yaitu anggota Sahabat Bekantan Indonesia (SBI). Pertemuan ini menjadi istimewa karena SBI merupakan salah satu penerima penghargaan Kalpataru 2022 dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Rombongan SBI didampingi oleh perwakilan dari pemerintah daerah Kalsel dan diterima di KLHK oleh Direktur Kemitraan Lingkungan.

Sedianya, pada tanggal 9 Juni 2022 ada acara serah terima penghargaan Kalpataru, karena satu dan lain hal maka acara tersebut diundur. Tetapi keadaan yang mendadak ini tidak menyurutkan semangat para anggota SBI yang datang jauh-jauh dari Pulau Kalimantan, kegembiraan itu tampak dari binar mata mereka yang tidak bisa disembunyikan.

Menarik untuk diperhatikan dan dijadikan bahan refleksi, anggota dari SBI adalah anak-anak muda, semangat dan usaha mereka patut dicontoh oleh anak-anak muda dari seluruh Indonesia. Sebenarnya Indonesia membutuhkan lebih banyak aksi-aksi dari anak muda seperti mereka di berbagai bidang.

Dalam ramah tamah dan diskusi terbuka dengan pegawai Direktorat Kemitraan Lingkungan, Kak Amalia (ketua yayasan), meluapkan kegembiraannya “Alahmdulillah, pada akhirnya, we did it setelah sekian lama.” SBI telah melaksanakan kegiatan menyelamatkan bekantan sejak 2012, berarti sudah hampir 10 tahun. Mereka memang pantas diganjar penghargaan Kalpataru oleh pemerintah.

Direktur Kemitraan Lingkungan, Jo Kumala Dewi, memberikan ucapan selamat secara langsung serta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota SBI atas berbagai usaha yang sudah dilakukan untuk menyelamatkan bekantan di Kalsel. Usaha yang dilakukan diantaranya adalah membuat konservasi bekantan, restorasi bakau rambai untuk habitat alami bekantan, dan eco-wisataa bekantan.

Diskusi pada siang itu juga membahas berbagai rencana kerjasama dan berbagai kemungkinan kolaborasi lain yang bisa dilakukan oleh anak-anak muda dan pemerintah. Kak Jo juga menyampaikan bahwa SBI harus mereplikasi kegiatannya tersebut di tempat lain, replikasi merupakan mandat dari Negara bagi setiap penerima penghargaan Kalpataru, yang dalam prosesnya difasilitasi oleh pemerintah.

Melihat penerima penghargaan Kalpataru yang sangat banyak, terutama di Pulau Kalimantan, Jo Kumala Dewi mengingatkan pentingnya kolaborasi antar penerima Kalpataru di Kalimantan. Penerima melakukan kolaborasi yang nantinya bisa memberikan pengaruh lebih luas tentang pentingnya menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan dan alam.

Penerima Kalpataru, harapannya, juga menginisiasi berbagai kelompok anak muda yang konsen di bidang lingkungan untuk dapat bergerak bersama. Gerakan anak-anak muda memang kecil, tetapi jika dilakukan bersama-sama dan konsisten akan menjadi gerakan yang besar dan berdampak luas. Kak Jo menyampaikan “kegiatan-kegiatan lingkungan memang harus dimulai dari hal-hal kecil dan dari diri sendiri”.

Sahabat SBI siap melakukan aksi selanjutnya di lapangan, dan berkolaborasi dengan berbagai pihak dan  ternyata sangat banyak yang bisa dilakukan untuk kegiatan-kegiatan lingkungan. Kami menantikan kiprah SBI yang lebih luas untuk kelestarian lingkungan dan alam.

Ditulis : Ridwan F (Staf Dit, Kemitraan Lingkungan)

Editor : Nurhayati (Jafung Madya Dit. Kemitraan Lingkungan)

Perjuangkan Aspirasi Perempuan Desa Sekitar TNKS, DPRD Tunggu Komunikasi Lanjutan

DPRD Rejang Lebong akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan Jaringan Perempuan Desa Sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) melalui dokumen “Meminta Pemda Rejang Lebong Melaksanakan Kewajiban Memberdayakan Perempuan Desa Sekitar TNKS” dalam audiensi pada Sabtu (3/3/18) siang. “Kami akan koordinasikan dengan komisi dan instansi terkait. Insya Allah, kami akan memperjuangkan aspirasi ibu-ibu,” kata Ketua DPRD Rejang Lebong M. Ali setelah menerima dokumen dan mendengar penjelasan dari perwakilan Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS.

Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong Untung Basuki yang mendampingi Ali saat menerima audiensi juga menyatakan hal serupa. “Kalau lah berkaitan dengan masyarakat, Insya Allah pasti akan kami dukung. Dan kami mengapresiasi apa yang dilakukan ibu-ibu, sangat luar biasa, memanfaatkan hasil hutan, tanpa merusak hutan,” kata Untung. Untuk itu, Untung meminta agar Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS menyampaikan bentuk rill kegiatan yang dibutuhkan, sehingga bisa dikoordinasikan dengan instansi terkait yang memiliki program/kegiatan yang sesuai.

“Terkait anggaran, kalau masuk ke kami, berkaitan langsung dengan masyarakat, saya rasa tidak mungkin ditolak, Insya Allah pasti diakomodir. Hanya saja, masuk dimana? Untuk itu, tolong sampaikan semacam proposal yang isinya dipilah-pilah, desa apa, keinginannya apa dan potensinya apa. Nanti, saat rapat kerja, kami tinggal sampaikan dengan komisi dan instansi terkait. Berkaitan akses TNKS, kami akan berkoordinasi dengan mitra, termasuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemda Provinsi, dan tidak tertutup kemungkinan kami ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Unesco,” tambah Untung.

“Terkait anggaran, kalau masuk ke kami, berkaitan langsung dengan masyarakat, saya rasa tidak mungkin ditolak, Insya Allah pasti diakomodir. Hanya saja, masuk dimana? Untuk itu, tolong sampaikan semacam proposal yang isinya dipilah-pilah, desa apa, keinginannya apa dan potensinya apa. Nanti, saat rapat kerja, kami tinggal sampaikan dengan komisi dan instansi terkait. Berkaitan akses TNKS, kami akan berkoordinasi dengan mitra, termasuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemda Provinsi, dan tidak tertutup kemungkinan kami ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Unesco,” tambah Untung.

TNKS Memiliki Arti Penting Bagi Perempuan

Saat diminta penjelasan terhadap aspirasi, perwakilan Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS, Susila Elawati mengatakan, TNKS memiliki arti penting bagi perempuan. TNKS merupakan penghasil oksigen, sumber air dan sumber daya alam lainnya. “Air sangat berarti bagi perempuan. Perempuan sama dengan air, air sama dengan perempuan. Dari bangun tidur sampai tidur lagi, perempuan membutuhkan air. Perempuan yang bekerja di sawah dan kebun juga membutuhkan air. Perubahan TNKS bisa mengurangi air, oksigen dan sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan perempuan,” kata Susila.

Perempuan, sambung Susila, memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak untuk mendapatkan air dan oksigen yang bersih atau sehat, termasuk hak untuk melindungi dan memanfaatkan TNKS. Selain itu, perempuan juga memiliki hak atas informasi, hak atas pendidikan dan pelatihan atau penguatan kapasitas, hak berpartisipasi dalam pembuatan keputusan berkaitan dengan TNKS, dan hak untuk memanfaatkan hutan dan hasil hutan. “Hak memanfaatkan sumber daya alam di TNKS, tanpa merusak, seperti sayur-sayuran, obat-obatan, kayu kering untuk kayu bakar dan lainnya,” kata Susila.

Perwakilan Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS lainnya, Luci Lestari menambahkan, mereka telah bersepakat untuk meminta DPRD menganggarkan program untuk perempuan desa sekitar TNKS. Seperti pelatihan pembentukan kelompok, penguatan kapasitas kelompok, pelatihan pengenalan pemanfaatan kawasan dan potensi sumberdaya alam di TNKS secara berkelanjutan, dan pelatihan ekonomi produktif yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari TNKS. “Kami minta DPRD mendukung dan menindaklanjuti aspirasi kami,” kata Luci.

Perwakilan Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS lainnya, Fery Murtingrum mengatakan, dukungan dari DPRD yang memiliki fungsi controlling dan budgeting terhadap aspirasi yang disampaikan sangat dibutuhkan. “Dampak paling buruk dari kerusakan lingkungan adalah perempuan. Kami berharap perjuangan ini mendapat dukungan dari DPRD. DPRD bisa mensupport program atau kegiatan untuk perempuan desa sekitar TNKS melalui fungsi anggaran. Baik kegiatan yang berkenaan dengan pengembangan kapasitas dan akses pemanfaatan TNKS,” kata Fery.

Rita Wati Didaulat Jadi Koordinator

Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS dibangun berdasarkan kesepakatan perwakilan perempuan desa sekitar TNKS, KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII, KPPSWD, Perkumpulan LivE, Pendamping Desa dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Rejang Lebong yang terlibat dalam kegiatan “Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman: Perempuan dan TNKS/Hutan Warisan Dunia” di Kantor Bidang 3 Wilayah Bengkulu – Sumatera Selatan Balai Besar TNKS pada Jumat – Sabtu, 2-3 Maret 2018. Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS dibangun untuk menjadi wadah belajar dan berkegiatan bersama. Rita Wati yang juga Ketua KPPL Maju Bersama didaulat menjadi koordinatornya.

Saat berkegiatan, mereka mendiskusikan arti penting TNKS bagi kehidupan, penghidupan dan pengetahuan perempuan, dampak perubahan TNKS, hak-hak perempuan atas lingkungan hidup/hutan, dan pemberdayaan masyarakat (perempuan) desa sekitar taman nasional. Aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Rejang Lebong merupakan rangkuman hasil kerja saat berkegiatan. Judul dokumen aspirasi dibuat dengan merujuk Pasal 49 Ayat (1) PP No. 108/2015 bahwa Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

Maju Bersama Susun Daftar Prioritas Tumbuhan di TNKS untuk Kesejahteraan Berkelanjutan

Inisiatif KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII untuk menjadi mitra konservasi sebagai bentuk kerjasama pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan TNKS telah ditanggapi secara positif oleh Kepala Balai Besar TNKS Arief Toengkagie. KPPL Maju Bersama telah diminta menyusun rancangan rencana kegiatan dan membahasnya dengan Balai Besar TNKS guna menjadi bahan untuk merumuskan perjanjian kerjasama.

Sebagai bahan untuk merancang rencana kegiatan, KPPL Maju Bersama menginventaris tumbuhan di zona pemanfaatan TNKS dan menyusun daftar prioritas tumbuhan yang ingin dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan perempuan secara berkelanjutan. Prioritas disusun dengan memperhatikan 5 kriteria: Ketersediaan dan distribusi; Pemanenan; Lokasi; Perkembangbiakan; dan Hubungan dengan pengelolaan hutan atau konservasi. Upaya ini dilakukan oleh 5 kelompok kerja pada Sabtu (13/1/18) sebagai tindak lanjut dari berlatih pada Selasa (9/1/18).

Hasil kerja kelompok 1 mencatat 17 jenis tumbuhan. Meliputi: Pinus, Pisang Hutan, Mahoni, Jamur, Kecombrang, Pakis, Cempokak, Bambu, Keladi, Sirih Merah, Rotan, Kemiri, Rukem, Nangka, Cempedak, Asam Kandis, Salam. Dari 17 jenis tumbuhan, hasil penjumlahan skor berdasarkan kritera, lima jenis tumbuhan peraih skor tertinggi adalah Cempokak, Kecombrang, Pakis, Keladi, Pisang Hutan.

Sedangkan hasil kerja kelompok 2 mencatat 17 jenis tumbuhan. Meliputi: Kemiri, Jamur, Bambu, Pisang Hutan, Pakis, Kecombrang, Cempokak, Sirih Merah, Dilem, Tepus, Kantil, Salam, Pandan Hutan, Pinus, Nangka dan Mahoni. Setelah dilakukan penjumlahan skor, lima jenis tumbuhan yang meraih skor tertinggi adalah Pakis, Kecombrang, Dilem, Tepus, Kemiri.

Selanjutnya hasil kerja kelompok 3 mencatat 14 jenis tumbuhan. Meliputi: Kecombrang, Kemiri, Pakis, Bambu, Jamur, Rotan, Dilem, Mahoni, Pinus, Salam, Pandan, Tapus dan Sirih Merah. Setelah dilakukan penjumlahan skor, hasil kerja kelompok 3 memperlihatkan lima jenis tumbuhan yang meraih skor tertinggi adalah Bambu, Pakis, Unji, Tepus dan Sirih Merah.

Lalu, hasil kerja kelompok 4 mencatat 16 jenis tumbuhan. Meliputi : Jamur, Kecombrang, Pakis, Tepus, Bambu, Rotan, Pinus, Mahoni, Pakis Besar, Pandan Hutan, Sirih Merah, Dilem, Nangka, Durian Hutan, Kemiri dan Pisang Hutan. Setelah dilakukan penghitungan skor, hasil kerja kelompok ini menunjukan lima jenis tumbuhan peraih skor tertinggi adalah Kemiri, Pakis, Tepus, Sirih Merah dan Kecombrang.

Sementara itu, hasil kerja kelompok 5 mencatat 13 jenis tumbuhan. Meliputi: Bambu, Kemiri, Jamur, Tepus, Pandan Hutan, Pisang Hutan, Pakis, Pinus, Mahoni, Kecombrang, Cempokak, Dilem dan Damar. Setelah dilakukan penghitungan skor, hasil kerja kelompok ini menunjukan lima jenis tumbuhan peraih skor tertinggi adalah Kemiri, Bambu, Pakis, Dilem dan Cempokak.

Secara keseluruhan, tercatat 25 jenis tumbuhan. Meliputi: Pinus, Pisang Hutan, Mahoni, Jamur, Kecombrang, Pakis, Cempokak, Bambu, Keladi, Sirih Merah, Rotan, Kemiri, Rukem, Nangka, Cempedak, Asam Kandis, Salam, Dilem, Tepus, Kembang Kantil, Salam, Pandan Hutan, Pinus, Pakis Besar, Durian Hutan dan Damar. Sedangkan jenis tumbuhan peraih skor tertinggi adalah Cempokak, Kecombrang, Pakis, Keladi, Pisang Hutan, Dilem, Tepus, Kemiri, Bambu dan Sirih Merah.

Namun, tumbuhan yang masuk kategori prioritas sebanyak 10 jenis. Yakni, Kecombrang, Pakis, Kemiri, Tepus, Cempokak, Sirih Merah, Bambu, Dilem, Keladi dan Pisang Hutan. Setelah dilihat dari jumlah kelompok yang memilih sebagai prioritas, diketahui Kecombrang dan Pakis paling banyak disebutkan (5 kelompok), selanjutnya Kemiri dan Tepus (3 kelompok), Cempokak, Sirih Merah dan Bambu (2 kelompok), dan Dilem, Keladi dan Pisang Hutan (1 kelompok).

Dari 10 jenis tumbuhan yang masuk daftar prioritas, 5 kelompok kerja melakukan pendalaman terhadap Kecombrang, Pakis, Kemiri, Tepus dan Cempokak. Hasilnya, diketahui pemanfaatan Kecombrang, Pakis, Kemiri, Tepus dan Cempokak secara manual/tradisional dan dapat dilakukan sepanjang tahun. Tidak ada ancaman berarti terhadap populasi dan pemanfaatan tidak berdampak negatif terhadap kelestarian TNKS.

Untuk Kecombrang, bagian yang dimanfaatkan adalah daun, batang, bunga dan buah. Daun untuk atap pondok, batang untuk obat batuk, obat luka dan penyubur rambut, bunga untuk beragam menu masakan dan minuman, dan buah untuk minuman, sirup dan manisan. Pemanfaatan dengan cara dipetik/dipotong dengan periode mingguan. Sedangkan Pakis, bagian yang dimanfaatkan adalah daun dan batang muda untuk membuat beragam menu masakan. Pemanfaatan dengan cara dipetik/dipotong dengan periode mingguan.

Untuk Kemiri, bagian yang dimanfaatkan adalah daun dan buah. Daun untuk bungkus tapai dan tempe, sedangkan buah untuk rempah dan bahan baku minyak rambut. Pemanfaatan dengan dipetik atau memungut buah yang jatuh dengan periode harian. Sedangkan Tepus, bagian yang dimanfaatkan adalah daun, batang dan buah. Daun untuk atap, batang untuk tali, dan buah untuk rempah dan manisan. Pemanfaatan dengan dipetik/dipotong dengan periode mingguan. Untuk Cempokak, bagian yang dimanfaatkan adalah buah untuk beragam menu masakan. Pemanfaatan dipetik dengan periode harian.

Sebelum menginventaris dan membuat daftar prioritas, 5 kelompok kerja terlebih dahulu membuat gambaran perubahan positif yang ingin dicapai pada Sabtu (13/1/18). Dari gambar dan paparan, pengurus dan anggota KPPL Maju Bersama menginginkan agar pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan wisata alam berdampak positif terhadap kesejahteraan perempuan dan masyarakat, kelestarian TNKS untuk kestabilan air, kelestarian flora dan fauna dan menghadapi perubahan iklim.

Terjadinya Pelanggaran HAM Dalam Penangkapan 3 (tiga) Petani Dalam Kawasan Hutan Laposo Niniconang, Kab. Soppeng

Fakta Persidangan Praperadilan Mengungkap Terjadinya Pelanggaran HAM Dalam Penangkapan 3 (tiga) Petani Dalam Kawasan Hutan Laposo Niniconang, Kab. Soppeng

Pada tanggal 4 Januari 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. Cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi selaku Termohon menghadirkan 3 (tiga) saksi fakta dalam sidang Praperadilan kasus kriminalisasi 3 (tiga) petani dalam kawasan hutan Laposo Niniconang, Kab. Soppeng. Ketiga saksi tersebut merupakan anggota tim operasi gabungan pengamanan hutan Laposo Niniconang.

Dalam keterangannya di persidangan, ketiga saksi tersebut membenarkan bahwa 3 (tiga) petani yaitu Sahidin (umur 47 tahun), Jamadi (umur 45 tahun), Sukardi (umur 39 tahun) telah diamankan saat tim melakukan operasi gabungan tanggal 22 Oktober 2017 karena melakukan penebangan pohon dan berkebun di dalam kawasan hutan. Kemudian 3 (tiga) petani tersebut dibawa ke kantor BPPHLHK di Makassar untuk diamankan dan diambil keterangannya. Namun di sisi lain, ketiga saksi tersebut juga membenarkan bahwa Surat Perintah Penangkapan baru dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober 2017. Lalu apa status mereka sejak diamankan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 22 s/d tanggal 24 Oktober 2017?”tanya Hakim yang mengadili perkara tersebut”.

Fakta ini membuktikan bahwa penangkapan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 22 s/d 24 Oktober 2017 terhadap 3 (tiga) petani TANPA STATUS HUKUM YANG JELAS merupakan pelanggaran HAM, karena pihak BPPHLHK telah mengekang kebebasan mereka secara sewenang – wenang dan tanpa dasar hukum.

Pada persidangan sebelumnya tanggal 3 Januari 2018, LBH Makassar selaku penasehat hukum telah menghadirkan 4 (empat) saksi fakta. Keempat saksi tersebut membenarkan bahwa mereka yang ditangkap berasal dari kampung Coppoliang dan kampung Jollle, Desa Umpungeng, Kab. Soppeng. Mereka telah tinggal dan berkebun di kampungnya secara turun-temurun dan pada tahun 1975 orang tua mereka menanam kopi di kebunnya. Sedangkan penunjukan kawasan hutan Laposo Niniconang pada tahun 1987 dan penetapannya pada tahun 2014. Artinya, ketiga petani yang ditangkap sudah mengelola kebunnya sebelum penunjukan dan penetapan kawasan hutan Laposo Niniconang.

Dengan demikian, penangkapan terhadap 3 (tiga) petani tersebut di atas telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 95/PUU-XII/2014 tertanggal 10 Desember 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Ketentuan Pidana Kehutanan dikecualikan terhadap masyarakat yang secara turun – temurun hidup di dalam kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersil”.

Untuk itu, LBH Makassar selaku Penasehat Hukum 3 (tiga) petani mengundang kawan – kawan jurnalis/wartawan untuk melakukan peliputan sidang yang akan digelar pada tanggal 5 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Makassar (ruang sidang Bagir Manan) pukul 09.00 wita dengan agenda PEMBACAAN KESIMPULAN PENASEHAT HUKUM.
Makassar, 4 Januari 2018

Kontak Person :
0853-9512-2233 (Edy Kurniawan/LBH Makassar)
0852-5570-0343 (Andi Baso Petta Karaeng/L-Haerindo)

Penulis, Edy N. Wahid

Kerjasama Pemberdayaan Masyarakat Bengkulu

Ketua KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII, Rita Wati didampingi Kepala Desa Pal VIII, Prisnawati menyerahkan permohonan menjadi mitra konservasi sebagai bentuk kerjasama pemberdayaan masyarakat kepada Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Arief Toengkagie yang didampingi Kepala Bidang 3 Wilayah Sumatera Selatan – Bengkulu Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Iwin Kasiwan, Selasa (9/1/18) di Rejang Lebong.

Pengurus dan anggota KPPL Maju Bersama juga mendapatkan pengayaan pengetahuan dari dan berdiskusi dengan pak Arief Toengkagie dan Iwin Kasiwan, dan berlatih melakukan pemindaian potensi SDA di Zona Pemanfaatan TNKS untuk peningkatan kesejahteraan perempuan secara berkelanjutan.

Penulis Dede Hendrik
Kanal Komunikasi Bengkulu