Forum Komunikasi Pendamping Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera.

Untuk pertama kalinya “Forum Komunikasi Pendamping Perhutanan Sosial BPSKL Wilayah Sumatera”, dilaksanakan di Bogor, tanggal 28 – 29 September 2021 secara hybrid oleh Direktorat Kemitraan Lingkungan bersama BPSKL Sumatera.

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, dihadiri 10 pendamping terbaik dari 10 Provinsi se Sumatera, Dinas yang membidangi Kehutanan, Pusat Penyuluhan LHK , TP2PS, dan Direktorat lingkup PSKL.

Dirjen PSKL menyampaikan agar menggunakan kesempatan ini secara efektif efisien, untuk membangun forum komunikasi dengan kepengurusan yang baik sebagai media komunikasi dan konsultasi sesama pendamping.

Beliau juga menyampaikan agar pendamping terbaik dari masing-masing Provinsi bisa menjadi “Duta Perhutanan Sosial“, yang mampu memotivasi dan menginspirasi pendamping dan kelompok lainnya dalam membantu keberhasilan progam perhutanan sosial. Agar forum ini dapat dilaksanakan di empat BPSKL lainnya, pesannya.

Selain itu, dalam acara ini Direktur Kemitraan Lingkungan menyampaikan terkait Kebijakan Pendampingan Perhutanan Sosial dalam PermenLHK No. 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Direktur BAPENAS memaparkan Kebijakan dan Anggaran dalam mendukung Program Perhutanan Sosial dan perihal Evaluasi Pendamping PS tahun 2019 – 2021 diulas oleh Kepala BPSKL Wilayah Sumatera.

Pada sesi malam, pendamping terbaik berdasarkan rekomendasi Balai PSKL dan Dinas Kehutanan dari Propinsi Kepulauan Riau dan Propinsi Sumatera Barat berbagi cerita, dalam success story pendampingan perhutanan sosial di lokasi dampingannya. Dilanjutkan dengan diskusi tiga kelompok (kelola kelembagaan, kelola usaha dan kelola kawasan), sambil berkreasi membuat “Yel-yel” perhutanan sosial sebagai penyemangat antar kelompok.

Di hari kedua, kelompok menyampaikan hasil diskusi, dengan beberapa masukan untuk meningkatkan kinerja pendamping. Disampaikan permasalahan/kendala masing-masing kelola, usulan solusi dan saran tindak lanjut, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi pendampingan ke depannya.

Pada sesi akhir forum, pendamping sepakat mendeklarasikan terbentuknya “Forum Komunikasi Pendamping Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera”.

 

Salam sehat.

Kegiatan Pemberdayaan Mitra Perhutanan Sosial Bersama Bank Mandiri

Majalengka, 15 September 2021.

Direktorat Kemitraan Lingkungan,  melakukan pemberdayaa mitra perhutanan sosial guna mengupayakan pembinaan, pendampingan dan kerja sama kepada multi pihak. Acara ini dihadiri dan sekaligus dibuka oleh Direktur Kemitraan Lingkungan yang diwakili oleh Ibu Umi Rusyanawati.

Bank Mandiri merupakan mitra perhutanan sosial, sudah banyak membantu dan bekerja sama dalam meningkatkan kapasitas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).  Bank Mandiri memberikan pembinaan/pendampingan sekaligus bantuan sarana dan prasarana  dalam bentuk pinjaman lunak berupa KUR. KUR dengan bunga rendah dan tanpa agunan hanya dengan syarat yang sangat ringan yaitu memiliki usaha minimal 6 (enam) bulan dengan tujuan usaha produktif.

Binaan Bank Mandiri di wilayah Kabupaten Majalengka sebagai penghasil komoditas utamanya adalah mangga, dengan memberikan dukungan yang bersifat sosial kepada 2 (dua) LMDH melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu :

  1. LMDH Rimba Raya Lestari dengan rincian :
  2. Pengadaan alat pembuat kripik
  3. Alat pemelihara tanaman mangga gincu
  4. Peningkatan sarana wisata gunung karang (Pembangunan Gazebo)
  5. LMDH Mekar Jaya dengan rincian :
  6. Alat pengolah mangga gedong gincu
  7. Alat pemeliharaan tanaman mangga gedong gincu
  8. Peningkatan sarana wisata gunung karang (Pembangunan Gazebo)
  9. Alat pemanen tanaman mangga gincu

Selain memberikan dukungan kepada 2 (dua) LMDH diatas, selama tiga hari dari tanggal 15 s/d 17 September 2021 Bank Mandiri bekerja sama dengan PT. Prima Kelola IPB mengadakan pelatihan budidaya dan pengolahan mangga.

Pelatihan kepada 6 (enam) LMDH di wilayah Kab. Majalengka, yaitu : LMDH Rimba Raya Lestari, LMDH Mekar Jaya, LMDH Batu Kompong, LMDH Situ Hiang, LMDH S ugih Mukti, LMDH Mekar Harapan.

Peserta berjumlah 40 orang petani dan materi yang diberikan berupa : overview budidaya mangga, teknis budidaya mangga, pasar dan pemasaran buah, praktek lapangan (on farm) dan praktek pengolahan berbasis buah mangga.

 

Kala Pohon Pala di Romang Tak Bisa Digoyang Lagi

Kami Akan Lawan PT  GBU Sampai Titik Darah Penghabisan

“Masyarakat hanya menggoyang batang pohon pala dan buahnya yang sudah tua akan jatuh. Kemudian di goyang lagi dan buahnya jatuh kembali. Tidak perlu memetik langsung di atas pohon,”ujar Oyang Orlando Petrusz, Tokoh masyarakat pulau Romang, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Maluku Barat Daya, kepada saya saat kami berbincang soal eksplorasi tambang oleh PT Gemala Borneo Utama (GBU) di pulau tersebut. Dia menggambarkan kesuburan tanah Romang sebelum datang GBU dengan misi eksplorasi emas.

Catatan: Tajudin Buano-Ambon

Pulau Romang merupakan salah satu pulau di kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Pada tahun 2006, Maluku Barat Daya masih bergabung dengan kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).Luas Pulau Romang hanya 175,49 Km2. Kalau dikonversikan menjadi 17.500 Ha. Sumberdaya alam Pulau Romang memang melimpah. Selain tumbuhan umur panjang seperti Pala hutan, Pala super dan Cengkeh, kawasan hutan Romang juga dijadikan lahan Kakao. Sementara hasil hutan yang paling dominan adalah kayu cendana. Kawasan lautnya, jugadihuni banyak organisme; Lola, Teripang dan Ikan berbagai jenis.

Kesuburan tanah seluruh Pulau di kabupaten Maluku Barat Daya ini di pengaruhi kondisi alam. Seperti Romang, Damer, Wetar dan Babar pulau memiliki kesuburan tanah, karena daerah-daerah memiliki titik basah atau curah hujan tinggi sehingga menyebabkan tanahnya subur. Khusus di Romang, waktu suburnya tanah, mulai dari Oktober, November hingga Desember.

Pala hutan di Pulau Romang, mempunyai buah berukuran besar dan berkualitas. Biasanya buah pala yang hanya dipungut dibawah pohon tersebut setelah itu dikeringkan. Baik bunga maupun isinya hargai Rp70 ribu sampai Rp80 ribu per kilogram.

“Tapi itu dulu. Sejak PT GBU masuk hutan 2006, tumbuhan-tumbuhan ini mulai terganggu kehidupannya. Memang masih ada, tapi kuantitas dan kualitas rendah,” kata Orlando, menceritakan tentang kehidupan masyarakat pulau Romang 9 tahun lalu, sebelum anak perusahaan Robust Resources Limited dari Australia itu masuk dan beroperasi di kawaan Hutan Hukum Adat pulau Romang.

Luas areal pertambangan PT GBU 2000 ha lebih. Izin pertama 2000 ha, kemudian bertambah menjadi 9000 ha. Ketika masuk lahan Eksplorasi mencapai 9000 ha, terjadilah kemarahan rakyat yang sudah memuncak. Jika dibandingkan dengan luas total pulau Romang 17.500 H, maka sudah lebih dari setengah pulau areal eksplorasi tambang PT GBU.

Selain itu, pengambilan sampel menggunakan bahan kimia seperti Mercuri dan lainnya untuk memecahkan batu dan menggali tanah (sumur). Residunya (ampasan) Mercuri bercampur dengan air. Air yang terkontaminasi dengan bahan kimia itu mengalir dari hutan masuk ke perkebunan rakyat mencemari tanaman. Juga pohon-pohon umur panjang.

“Dari sinilah timbul keresahan-keresahan kecil dari masyarakat. Tapi sepertinya tidak mendapatkan perhatian dari pihak perusahaan maupun pemerintah,” tutur Orlando, yang pernah dianiaya, karena melaporkan Bupati MBD Barnabas Orno ke Polda Maluku, 2012 silam.

Konflik di Pulau Romang terjadi ketika PT GBU mulai melakukan penelitian di 3 desa yakni Negri Jerusu, Hila dan Solad pada tahun 2006. PT GBU kemudian melakukaneksplorasi, setelah memperoleh izin dari Bupati MTB pada 2008. Setelah beroperasi selama 2 tahun, perizinan eksplorasi kembali diperpanjang pada 2009.

Puncaknyapada tahun 2012 bulan Juni. Rakyat membuat penolakan besar-besaran dengantuntutan PT GBU harus angkat kaki dari hutan dan tanah pulau Romang. Caranya adalah, rakyat datang beramai-ramai ke lokasi eksplorasi untuk merusak Gly Camp dan alat-alat berat milik PT GBU. Sebelumnya, penyampaian lisan dan tertulis ke camat dan bupati tapi tidak digubris.

Setelah perlawanan masyarakat sudah gencar dilakukan, PT GBU kemudian melakukan pendekatan dengan bupati untuk mengamankan eksplorasi yang masih sementara berjalan. Hubungan akrab bupati dan PT GBU inilah muncul dugaan dengan pemberian uang sebanyak Rp8 Milyar. Dana ini diberikan kepada pemerintah daerah dengan pesan kuat.

“Tetapi karena bupati merasa berkuasa, maka mau diberikan kepada siapa saja atau digunakan sesuai hematnya pemerintah daerah. Yang tidak benar adalah, dana hibah dari PT GBU itu tidak dimasukan dalam dokumen Anggaran Pendapatan Asli Daerah. Padahal dana ini datang dari pihak ketiga (perusahan),”protesnya. Kata dia, sumber pendapatan terdiri dari APBN berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), APBD dan pendapatan lain-lain dari sumbangan pihak ketiga.

Dia melanjutkan,Berdasarkan informasi yang diperoleh, dana Rp8 Milyar tersebut digunakan untuk pembangunan di daerah lain, bukan Romang. Karena itu, pemuka perjuangan masyarakat adat Romang, melaporkan bupati ke Reskrimsus POlda Maluku. Mereka dipimpim Orlando sendiri.Tetapi kasus ini tidak pernah dikembangkan. Tidak ada penyelidikan baik polda.

Dikatakan, aktifitas pertambangan di Pulau Romang, dibatasi UU oleh nomor 27 tahun 2007 yang telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam UU ini disebutkan, pulau atau wilayah dengan luas kurang dari 20.000 (dua puluh ribu) hektar tidak bisa dilakukan penambangan apapun.

“Sedangkan luas Pulau Romang hanya 175,49 Km2. Kalau di konversikan menjadi 17.500 Ha. Berarti, secara otomatis UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ini membatasi proses eksplorasi dan eksploitasi pertambangan ini. Untuk itu, Komnas HAM akan merekomendasikan agar izin-izin eksplorasi PT GBU harus dicabut,” jelasnya, berdasarkan kesimpulan akhir Komnas HAM dari kegiatan Ikuiri Nasional Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Dalam Kawasan Hutan, di Sabtu (1/11) di Ambon.

Harapan Baru

Kesimpulan Komnas HAM ini menjadi tonggak dan harapan baru dalam memperjuangkan hak masyarakat pulau Romang. Mereka meminta, jika sudah keputusan legal soal tidak berlakunya lagi izin, maka PT GBU harus ganti rugi atas segala kerusakan hutan, matinya tanaman umur panjang dan masalah lainnya.

Hadirnya PT GBU, bukan hanya merusak lingkungan dan alam Romang, tetapi juga melahirkan konflik antar sesama masyarakat Romang. Karena ada yang dimanjakan dan ada juga yang tidak dipedulikan. Yang di manjakan ini hanya kelompok masyarakat tertentu saja. Maka keharmonisan dan persaudaraan hilang.

“Dulu, sebelum perusahaan GBU masuk, masyarakat tidak pernah menggubris soal pemanfataan batu dan tanah di kebun atau di laut. Mereka memanfaatkannya secara bersama dalam suasana kekeluargaan dan kebersamaan untuk pondasi rumah. Sekarang sudah tidak bisa lagi. Semoga Komnas HAM konsisten memperjuangkan ini,”kilahnya.

Harapan baru juga muncul dari kalangan Mahasiswa dan Pemuda Romang yang selama ini berjuang mempertahankan tanah mereka. Sebuah gerakan lintas komponen telah dibentuk. Nama gerakan ini“Save Romang”. Gerakan ini lahir dari rasa prihatin atas perlawanan masyarakat terhadap PT GBU yang tidak membuahkan hasil, sejak 2006.

Ketua Mahasiswa Romang, Isack Knyairlay berharap, gerakan Save Romang mendapatkan dukungan secara kolektif dari masyarakat Maluku. Terutama dari kabupaten Maluku Barat Daya. “perjuangan ini akan kami galakan dalam skala besar dengan mengusung tema”Save Romang”. Kita juga mengharapkan dukungan, terutama dari masyarakat Romang sendiri dan masyarakat Maluku secara keseluruhan untuk gabung,”ucap Isack.

Menurut dia, status tanah di Pulau Romang sejak dulu adalah tanah adat dan sudah diakui. Karena sebelum negara ini merdeka, masyarakat Romang sudah menjaga hutan dan sumberdaya lainnya dengan pendekatan hukum adat. Kalau pemerintah pusat dan daerah berdalil bahwa masuknya perusahaan tambang untuk memberikan kesempatan pekerjaan, juga merupakan upaya mematikan tatanan dan hukum adat secara sistematis.

Selain itu, masyarakat adat yang rata-rata memiliki tingkat pendidikan tingkat sekolah dasar dan menengah, tidak memiliki kemampuan melakukan pekerjaan eksplorasi maupun produksi tambang. Ini terbukti, warga Romang yang bekerja di PT GBU hanya dijadikan sebagai kuli dan dihargai rendah dari semua pegawai dan karyawan PT GBU. Padahal mereka adalah pemilik lahan.

“Biasanya mereka dihargai 50-60 ribu dan statusnya sebagai pekerja lepas. Kalau kita bandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh kasar yang ditetapkan oleh pemerintah, itu sekitar 60-75 ribu per hari. Ini kan namanya diskriminasi,” tegas dia.

Januari 2015, Mahasiswa dan semua komponen masyarakat Romang menentukan sikap. Kalau PT GBU tidak menghentikan kegiatan eksplorasi dan meninggalkan Romang, masyarakat akan by pas dan menggunakan hukum alam. Kalau PT GBU bertahan maka terus melakukan kegiatan penambangan.

Upacara adat akan dilakukan untuk membangunkan roh moyang para leluhur untuk melawan PT GBU. Bukan saja PT GBU, tetapi pihak-pihak lain yang berada dibelakang atau selama ini membekingi PT GBU. Target perjuangan ini adalah, PT GBU harus keluar dari Romang dan mengganti rugi.

“Upacara adat dengan lebah madu dan buaya akan kita hidupkan semua untuk berurusan dengan mereka. Selain itu juga kita akan angkat parang untuk melawan,”kata Isack dengan nada marah.

“Kami tetap akan melawan PT GBU sampai titik darah penghabisan. Uang sebanyak apapun tidak pernah bisa menggantikan darah yang sudah tumpah atau membayar keresahan selama ini.,”tegas Orlando Petrus. (*)

 

Penulis, Tajudin Buano, AJI Maluku

 

 

 

 

Melestarikan Hutan = Menyelamatkan Petani Kopi Dari Dampak Perubahan Iklim

Walau tidak menggunakan pengeras, namun suara Ketua Perempuan Alam Lestari Desa Batu Ampar Supartina Paksi terdengar cukup jelas. Kepada para undangan dan peserta yang berkumpul di bawah tenda plastik berwarna oranye, Supartina mengemukakan pesan yang ingin disampaikan melalui kegiatan Penanaman Pohon di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba pada Rabu, 23 Juni 2021.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan pesan bahwa melestarikan hutan berarti menyelamatkan kehidupan dan penghidupan petani kopi dari dampak perubahan iklim,” ujar Supartina.

“Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah melestarikan hutan, melestarikan air, mengurangi polusi udara, mencegah longsor dan banjir, membangun potensi peningkatan ekonomi perempuan berbasis hasil hutan bukan kayu, melestarikan kearifan lokal dan membangun ketangguhan iklim,” terang Supartina.

Perempuan Alam Lestari, menurut Supartina, sedang berproses menjalin kemitraan konservasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dengan skema pemulihan ekosistem. Selain itu, Perempuan Alam Lestari telah mendeklarasikan Desa Kopi Tangguh Iklim pada 28 Januari 2020.

Terkait Desa Kopi Tangguh Iklim, Perempuan Alam Lestari mengajak perempuan untuk mengembangkan pola agroforestri di kebun kopi dengan menanam beragam jenis pohon seperti Durian, Nangka, Alpukat, Jengkol, Petai, Aren, Bambu dan lainnya. “Sejauh ini, kami telah membibitkan sekitar 4.500 bibit pohon. Sebagian bibit tersebut sudah siap ditanam,” ujar Supartina.

Pertama di Kepahiang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang Mukhtar Yatib sangat mengapresisasi Perempuan Alam Lestari. Apalagi, Perempuan Alam Lestari merupakan kelompok perempuan pertama di Kabupaten Kepahiang yang berinisiatif untuk berpartisipasi melestarikan TWA Bukit Kaba dan mendeklarasikan Desa Kopi Tangguh Iklim. “Baru perempuan di Desa Batu Ampar yang memiliki terobosan seperti ini di Kabupaten Kepahiang. Jadi, Bupati Kepahiang pasti sangat mendukung,” kata Mukhtar.

Menurut Provinsi Bengkulu Dalam Angka 2020, Kabupaten Kepahiang merupakan kabupaten terluas di Provinsi Bengkulu untuk perkebunan kopi. Dari total luas perkebunan kopi di Provinsi Bengkulu (87.465 hektar), luas perkebunan kopi di Kabupaten Kepahiang adalah 24.746 hektar.

Untuk itu, Mukhtar meminta agar Perempuan Alam Lestari mengajukan proposal seperti proposal bantuan penambahan bibit atau bantuan lainnya terkait kegiatan Perempuan Alam Lestari ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang. “Insya Allah, kami akan anggarkan pada anggaran dinas untuk disalurkan Desa Batu Ampar untuk Perempuan Alam Lestari.”

Persetujuan Direktur Jenderal KSDAE

Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari membenarkan bahwa Perempuan Alam Lestari telah mengajukan proposal kemitraan konservasi dengan skema pemulihan ekosistem. Menindaklanjutinya, BKSDA Bengkulu telah memverfikasi kelompok dan anggota Perempuan Alam Lestari serta memetakan dan mengukur luas areal yang diusulkan oleh Perempuan Alam Lestari .

“Masih diproses, kalau sudah oke, proposal akan dikirim ke Direktorat Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) untuk meminta persetujuan dari Direktur Jenderal KSDAE. Kalau disetujui, akan ditindaklanjuti dengan penandatangan perjanjian kerjasama,” kata Said.

Selain menindaklanjuti proposal, Said menambahkan, BKSDA Bengkulu juga melakukan penguatan kapasitas, menyalurkan bantuan ekonomi produktif dan intensif melakukan pendampingan kepada Perempuan Alam Lestari. “Pendampingan akan kami lakukan sampai kelompok ibu-ibu ini (Perempuan Alam Lestari) berhasil. Kalau sudah berhasil, baru kami akan beralih ke desa lain,” ujar Said. (**)

 

Penulis, Dedek Hendry Jurnalis Freelance

Selamat Jalan Perintis Lingkungan, Pahlawan Kalpataru, Moh. Shokib Garno Suharno.

Berita duka cita dari Kudus. Telah meninggal dunia hari Selasa, 6 Juli 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.
Salah satu penerima Penghargaan Kalpataru tahun 2016. Bapak  Mohammad Shokib Garno Sunarno, usia 57 th. Beliau adalah seorang perintis lingkungan yang telah berhasil menghijaukan gunung Muria yang sempat gundul, serta mengalami kebakaran hutan. Semoga amal ibadah almarhum diterima Allah SWT.

Terima kasih pak Shokib, jasamu tak akan kami lupakan, semoga menjadi amal jariah bapak selamanya.

Aamiin.

Negeri Hukurila dan Hutumuri, Memiliki Penetapan Hutan Adat Pertama di Indonesia Timur

Baru saja bersama-sama dengan kelompok masyarakat negeri Hukurila dan Hutumuri, selesai mengikuti Pelatihan Hutan Adat yg dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan. Keterlibatan sebagai calon pendamping yang diminta oleh BPSKL Maluku dan Papua mungkin karena pengalaman pendampingan di Pulau Seram khususnya Desa Adm Siatele-Seram Utara.

Bersama masyarakat selama hampir 2,5 tahun dalam proses implementasi program Emas biru – Emas hijau yang digagas Letjen Doni Monardo, memberikan sebuah pelajaran baru tentang bagaimana melihat masalah dan bagaimana mencari jalan keluarnya.

Salah satu masalah adalah masyarakat sering tidak paham fungsi dan penetapan kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada pemanfaatan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan mengesampingkan peran masyarakat yang punya hak ulayat terhadap tanah mereka. Sementara di satu sisi Pemerintah Pusat sudah memberi kemudahan dengan penetapan pemanfaatan hutan.

Menghadiri diskusi dan mencoba menjadi jembatan informasi pusat, daerah dan desa, menghasilkan pembelajaran bagi masyarakat tanpa mengeluarkan biaya banyak. Kementerian LHK menetapkan kawasan hutan sosial seluas 2.800 Ha bagi Desa Adm Siatele. Kebahagian tersendiri bisa membantu kelompok mendapat bantuan untuk pengembangan hutan sosial mereka.

Sudah barang tentu proses ini tidak sekedar membalik telapak tangan. Apalagi untuk kawasan hutan adat. Karena salah satu yang dibutuhkan adalah PERDA dari daerah (yang dibuat para wakil rakyat) atau SK Bupati/walikota bagi negeri-negeri yang mengusulkan. Alhasil negeri seperti Nuane, Sabuai, Kailolo, Haruku belum bisa diproses karena belum ada PERDA atau dukungan SK Bupati.

Kota Ambon sudah ada PERDA dengan demikian, melincinkan jalan sehingga kedua negeri ini telah mengantongi SK Hutan Adat.

 

Elsina Elizabeth Lateheru (Pendamping Hutan Adat, Pegiat Lingkungan dan Kehutanan)

Ekonomi Cirkular Sampah Plastik

Sejak revolusi industri digaungkan pada pertengahan Abad ke-17, kita hidup di jagat raya bermazhab ekonomi linier (ekonomi searah). Siklus produksi, dimulai dari pengambilan sumber daya alam untuk penyediaan bahan baku pabrik, pabrik melakukan produksi barang secara massal, barang dibeli oleh konsumen dan, biasanya, dibuang setelah rusak atau sekali penggunaan. Planet bumi sudah menjadi siklus kehidupan, “ambil – buat – buang.”

Siklus ekonomi linear yang sudah berlangsung ber abad-abad lamanya. Ekonomi linear juga telah menyebabkan ekploitasi sumber daya alam secara ugal-ugalan untuk penyediaan bahan baku industri. Di sisi lain, barang produksi yang sudah tidak digunakan menjadi sampah yang mencemari laut, mengotori sungai, membusuk di selokan air dan mencemari tanah. Barang bekas menjadi sampah. Dibuang sembarang tempat. Ada yang tergeletak begitu saja di sudut-sudut halaman rumah, membusuk di sekitar pasar, memenuhi aliran sungai, menyumbat drainase kota dan menggunung di tempat-tempat pembuangan sampah dan tempat lainnya.

Tidak heran, saat ini sampah sudah menjadi masalah semua negara, termasuk Indonesia. Jika model ekonomi linier dengan siklus, produksi massal, konsumsi massal, dan buang ini, tidak segera diakhiri, dapat dipastikan dalam waktu tidak terlalu lama lagi, kita akan menuju batas kemampuan fisik bumi. Sumber daya alam terkuras habis, bumi tercemari sampah dan limbah. Keseimbangan alam akan terganggu, dan muaranya adalah bencana demi bencana. Sebab itu, pergeseran siklus kehidupan ekonomi linear, menuju ekonomi sirkular menjadi suatu kebutuhan yang sangat mendesak.

Ekonomi Sirkular

Menurut Geissdoerfer (2017), “Ekonomi sirkular adalah sistem regeneratif. Input sumber daya, limbah, emisi, dan kebocoran energi, diminimalkan dengan memperlambat, menutup, dan mempersempit putaran energi dan material.” Hal ini dapat dicapai melalui desain, pemeliharaan, perbaikan, penggunaan kembali, produksi ulang, perbaikan ulang, dan daur ulang yang tahan lama.

Dari pengertian di atas, prinsip utama dalam konsep ekonomi sirkular adalah Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair, yang lebih dikenal dengan 5R. Prinsip 5 R dapat dilakukan melalui pengurangan pemakaian material mentah dari alam (Reduce) melalui optimalisasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali (reuse) dan penggunaan material hasil dari proses daur ulang (recycle) maupun dari proses perolehan kembali (recovery) atau dengan melakukan perbaikan (repair).

Ekomomi sirkular ini adalah bentuk koreksi terhadap siklus ekonomi linear. Siklus produksi searah berupa, pengambilan sumber daya alam untuk produksi, penggunaan produk sekali pakai atau beberapa lama dan diakhiri pembuangan pasca pemakaian menyisakan masalah baru. Sedangkan ekonomi sirkular menitik beratkan pada, bagaimana caranya agar sumber daya dapat dipakai selama mungkin, menggali nilai maksimum dari penggunaan, kemudian memulihkan dan meregenerasi produk dan bahan lain pada setiap akhir umur pelayanannya.

Proses produksi sirkular tidak menempatkan “buang” pada akhir siklus penggunaan suatu produk, tapi menggeser setiap akhir umur pelayanan pada titik balik, ke proses regenerasi produksi untuk kegunaan selanjutnya. Siklus akhir penggunaan produk industri yang sudah tidak digunakan, menjadi awal dari regenerasi produk baru. Demikian selanjutnya.

Produk pasca penggunaan yang biasanya menjadikan sampah itu, dapat didaur-ulang atau menjadi bahan baku untuk produk baru. Sehingga permasalahan sampah dapat dikurangi. Cara ini juga berdampak pada perbaikan budaya dan ekonomi. Meredam kebiasaan boros sumber daya alam dan mengurangi atau memperlambat kerusakan lingkungan. Hidup lebih hemat dan barang yang biasanya menjadi sampah tersebut dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi banyak orang yang terlibat dalam sirkulasi ekonomi sirkular.

Muara dari siklus ekonomi sirkular ini adalah ketersediaan sumber daya alam yang terbatas dapat bertahan lebih lama. Lingkungan sekitar menjadi lebih bersih, karena sumber sampah menjadi minimal. Biaya hidup lebih hemat dan dapat memperpanjang mata rantai pendapatan rumah tangga dalam kehudupan sehari-hari. Eksploitasi alam menjadi minimal, aliran air tidak tercemar dan tersumbat. Budaya konsumtif tidak menjadi massif. Dan, semua orang yang terlibat dalam siklus produksi baru ini mendapatkan keuntungan ekonomi.

 

Ekonomi Sirkular Sampah Plastik

Salah satu malasah utama linkungan yang dihadapi oleh dunia termasuk Indonesia, adalah sampah plastik. Sampah plastik sudah pencemari tanah, sungai, maupun laut. Sifat plastik yang tidak mudah terurai, membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk dapat terurai secara alami. Proses pengolahan plastik menimbulkan zat beracun (toksit) dan berbahaya untuk kesehatan. Plastik mengandung zat yang dapat menimbulkan pertumbuhan sel kanker (karsinogenik). Dengan demikian, mengatasi sampah plastik tidak saja mengurangi pencemaran lingkungan, tapi juga bermanfaat untuk kesehatan.

Penanggulangan sampah plastik yang diyakini efektif, di samping upaya mengurangi penggunaan plastik dalam kemasan produk dan aktivitas sehari-hari adalah dengan proses daur ulang sampah plastik. Di berbagai negara, daur ulang sampah plastik sudah mengarah ke circular economy. Sistem circular economy ini memungkinkan sampah plastik didaur ulang hingga menjadi produk baru. Bahkan, konsep ini diklaim dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan.

Beberapa sumber menjelaskan,  Swedia merupakan salah satu negara yang sudah menerapkan circular economy melalui pengembangan pengelolaan sampah plastik. Persentase daur ulang bahan plastik di Swedia sudah mencapai 53 persen.   Selain Swedia, pengelolaan sampah plastik di Denmark juga sudah berjalan dengan baik melalui adanya pajak bagi perusahaan yang membuang limbah dan dukungan pemerintah terhadap circular economy. Dukungan tersebut berupa menciptakan pasar bagi limbah dan barang bekas serta pengembangan data di bidang terkait.

Sementara di Indonesia, pengolahan daur ulang sampah plastik masih sangat sedikit. Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Tisa Mafira, menjelaskan bahwa tingkat daur ulang sampah plastik di Indonesia masih sangat kecil. Nilainya kurang dari 11 persen, hanya dikisaran 9-10 persen. Sedangkan sisanya, sekitar 90 persen sampah plastik belum terdaur ulang dan bertebaran dimana-mana. Sebanyak 30 persen sampah plastik kota dibuang ke drainase-drainase yang mengalir ke laut dan mencemari laut. Sisanya mengganggu aliran air, mencemari tanah dan menumpuk di daerah pemukiman warga. Padahal bila dikelola dengan baik, sampah plastik tersebut memiliki nilai ekonomi.

Di sisi lain, berdasarkan penelitian Jenna R Jambeck dari University of Georgia (2010), terdapat 275 juta ton sampah plastik di dunia. Sekitar 4.8 – 12.7 juta ton diantaranya terbuang dan mencemari laut. Jambeck memasukkan Indonesia pada peringkat kedua setelah China, sebagai negara yang paling banyak mencemari laut dengan sampah plastik. Padahal jumlah penduduk pesisir Indonesia tidak jauh beda dengan India. Pencemaran sampah plastik laut India hanya menempati posisi ke-12 di dunia. Berada jauh dari rengking pencemaran sampah plastik laut Indonesia. Ini artinya, sistem pengelolaan sampah plastik di Indonesia masing sangat buruk, jika dibandingkan dengan negara-negara pesisir lainnya.

Buruknya pengelolaan sampah plastik di Indonesia saat ini, sudah selayaknya segera dibenahi. Sebelum semuanya terlambat. Dan, salah satu cara yang paling efektif dalam menanggulangi sampah plastik tersebut adalah, melalui sistem ekonomi circular. Mengatasi permasalahan sampah plastik dapat dilakukan melalui daur ulang sampah plastik menjadi produk baru untuk digunakan kembali. Tata kelola dan infrastruktur pengumpulan sampah plastik harus dilakukan. Sampah plastik tidak boleh lagi dibuang disembarang tempat. Tapi harus dipastikan terkumpul kembali, untuk didaur ulang untuk pemanfaatan selajutnya dengan penerapan siklus circular ekonomi.

Komitmen penerapan circular economy dalam mengatasi sampah plastik di semua daerah di Indonesia menjadi solusi untuk mencegah sampah plastik masuk ke lautan dan mencari lingkungan lainnya. Siklus Circular economy ini, akan menjadikan tekat Pemerintah Indonesia mengurangi sampah plastik sebesar 70 persen pada tahun 2025, tidak menjadi isapan jempol semata. Tidak sekedar lembaran kerja yang tergeletak di atas meja kerja stakeholder. Tapi dapat diwujudkan dalam bentuk kerja nyata dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Terimakasih

 

Oleh: Dr. Juli Yusran, S.Ag., M.Si

Komisioner KPU Kabupaten Pasaman

 

Perempuan Tangguh PEKKA KalBar

Kelompok Pekka Mawar Dusun Cenderawasih Kec. Sui Kakap Kubu Raya, membuat kegiatan ketahanan pangan di tahun 2021 ini. Pada 30 Desember 2020 saya dan ibu – ibu mengawali dengan pembibitan dan pembersihan lahan seluas 1/2 hektar. Lahan tersebut kami sewa dengan pembayaran setelah panen nanti, Rp 1000 000,-per garapannya. Kami mengumpulkan iuran Rp 10.000/orang untuk membeli bibit padi varietas Bangkok.

Sudah dua  bulan ini anggota membawa beras 1 kg yang dikumpulkan pada bendahara agar dijual, uangnya kami gunakan untuk membeli racun keong yang mewabah dan untuk membeli racun rumput. Lahan kami tepat berada di tepi jalan desa,  sehingga kami harus bertanggung jawab untuk kebersihan tanggulnya agar tidak banyak tikus nantinya. Sejak tiga  minggu yang lalu kami mulai

menanam padi,  bergotong royong memupuk, bersenda gurau. Ibu-ibu berbagi peran, ada yang menyiapkan benih, memasang legowo, membersihkan lahan agar siap tanam, mencangkul dan menanam padi hingga selesai semua dikerjakan. #Perempuan berdaya keluarga sejahtera

Penulis;  Karmani anggota PEKKA

 

Air Pasang Menunda Musim Tanam Padi Di Kabupaten Kubu Raya

Curah hujan yang tinggi di sepanjang Desember 2020 hingga Januari 2021 menyebabkan sawah – sawah petani di Kecamatan Sui Kakap khususnya Dusun Cendrawasih terendam air, hingga para petani tidak bisa memulai untuk menanam padi.

Pagi ini Selasa 12 Januari 2021, harusnya aku dan mentor lain ada kelas Paradigta di Kecamatan Terentang. Namun karena air pasang besar kami meliburkan kembali kelas tersebut. Dan akhirnya aku merubah agenda untuk melihat tanaman padi yang selesai ditanam seminggu lalu. Kulihat pemandangan air terhampar luas layaknya sungai, merendam tanaman padi milik para petani. Alhamdulillah padiku tidak terlalu terdampak, namun ternyata banyak sekali keong yang mulai memakan daun padi.

Mencari /memunguti keong – keong dengan ukuran besar hingga kecil, agar tidak merusak tanamanku. “Hmmm… bersyukur hari ini tidak jadi kelas mbok Sri, jadi aku bisa melihat keadaanmu dan merawatmu”,kataku dalam hati sembari memunguti keong dan memasukan pada ember.Pematang sawah yang acap air menyebabkan keong dari parit-parit kecil masuk ke sawah, air yang selalu menggenang juga membuat populasi keong bertambah banyak. Penyemprotan juga sudah dilakukan walau tidak maksimal karena curah hujan dan volume air selalu besar.

Dipastikan musim tanam akan mundur lagi 1 bulan, karena bibit padi banyak yang sudah tua dan busuk terendam air. Tak banyak yang bisa kami lakukan, menunggu air surut dan tetap optimis, semoga ada perhatian dan kebijakan pemerintah untuk para petani di tahun 2021 ini. Khususnya pertanian di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

 

 

Karmani kader PEKKA Kubu Raya

JPDSTNKS Kembali Ingatkan Agar Pemda Kabupaten dan Provinsi Menganggarkan Program Pemberdayaan

Oleh: Dedek Hendry dan Intan Yones Astika (Kanal Komunikasi PSKL KLHK Bengkulu).

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu kembali diingatkan agar menganggarkan program pemberdayaan untuk perempuan desa sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Apabila tetap enggan menganggarkan, maka Pemda Kabupaten Rejang Lebong dan Pemda Provinsi pantas dianggap ingin melanggengkan perlakuan tidak adil terhadap perempuan desa sekitar TNKS. “Mengganggarkannya berarti Pemda Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu berlaku adil terhadap perempuan desa sekitar TNKS,” kata anggota Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS (JPDSTNKS) yang juga Sekretaris KPPL Maju Bersama, Feni Oktaviani pada Senin (30/11/20). “Jangan lagi ditunda karena sudah sejak lama perempuan desa sekitar TNKS menunggu,” tambah anggota JPSDTNKS yang juga Bendahara KPPL Sumber Jaya, Meliani.

JPDSTNKS saat ini beranggotakan 5 kelompok perempuan desa sekitar TNKS. Mereka adalah KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII dengan anggota 25 orang, KPPL Karya Mandiri Desa Tebat Tenong Luar dengan anggota 15 orang, KPPL Sumber Jaya Desa Karang Jaya dengan anggota 49 orang, KPPL Sejahtera Desa Sumber Bening dengan anggota 46 orang, dan KPPL Karya Bersama Desa Sambirejo dengan anggota 20 orang. Pada 27 November 2019, JPDSTNKS menerbitkan policy brief berjudul “Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Lalai Memenuhi Hak Perempuan Atas Lingkungan Hidup/Hutan”.

Dalam policy brief, JPDSTNKS mengingatkan Pemda Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak perempuan desa sekitar TNKS atas lingkungan hidup dan hutan, dan memprogramkan pemberdayaan untuk perempuan desa sekitar TNKS. Khusus program pemberdayaan, JPDSTNKS merekomendasikan agar diprogramkan kegiatan penguatan kapasitas mengenai peluang dan tahapan bermitra dengan Balai Besar TNKS, pengembangan ekonomi produktif terkait pemanfaatan kawasan dan potensi di TNKS, penguatan kelompok perempuan, pengembangan produk dari pemanfaatan potensi di TNKS, dan penguatan manajemen usaha kelompok seperti pemasaran dan keuangan. Namun, “Belum satupun direalisasikan,” kata anggota JPDSTNKS yang juga Ketua KPPL Sumber Jaya, Donsri. “Semestinya Pemda Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu melaksanakan kewajiban untuk memenuhi hak-hak perempuan desa sekitar TNKS atas lingkungan hidup dan hutan, dan menganggarkan program pemberdayaan untuk perempuan desa sekitar TNKS,” kata Koordinator JPDSTNKS yang juga Ketua KPPL Maju Bersama, Rita Wati.

KPPL Karya Mandiri dan KPPL Maju Bersama telah menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan konservasi dengan Balai Besar TNKS terkait pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di kawasan TNKS. Bila KPPL Maju Bersama mendapatkan akses pemanfaatan Kecombrang dan Pakis, sedangkan KPPL Karya Mandiri mendapatkan akses pemanfaatan Bambu dan Pulutan. Pemanfaatan HHBK tersebut, baik oleh KPPL Maju Bersama dan KPPL Karya Mandiri, untuk membangun usaha ekonomi produktif guna meningkatkan kesejahteraan perempuan dan masyarakat. “Cukup banyak potensi HHBK di kawasan TNKS yang bisa dimanfaatkan perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan,” kata anggota JPDSTNKS yang juga Ketua KPPL Karya Mandiri, Eva Susanti.

Sedangkan, KPPL Sumber Jaya dan KPPL Sejahtera dalam proses membangun kemitraan konservasi dengan salah satu kegiatan yang diusulkan adalah penanaman antara lain Nangka dan Alpukat, dan KPPL Karya Bersama dalam proses penguatan kelompok. “Program pemberdayaan dari Pemda Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu sangat diperlukan perempuan desa sekitar TNKS,” ujar anggota JPDSTNKS yang juga Ketua KPPL Sejahtera, Roisa. Mendagri Minta Gubernur dan Bupati Memastikan Anggaran Pada 18 November 2020, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 522/6267/SJ Tentang Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Perhutanan Sosial.

Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia (kecuali DKI Jakarta), Menteri Dalam Negeri meminta agar Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dari unsur instansi Pemerintah Pusat di daerah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Swasta, Masyarakat dan Perguruan Tinggi untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis Perhutanan Sosial, agar terbangun pusat-pusat ekonomi domestik dan pertumbahan desa sentra produksi hasil hutan, yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan.

Mendagri juga meminta agar Gubernur dan Bupati/Walikota memastikan ketersediaan rencana dan penganggaran daerah untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis Perhutanan Sosial pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, yang bersumber dari APBD, APBN dan lain-lain pendapatan yang sah. Disamping itu, Mendagri juga menyatakan perencanaan dan penganggarannya dapat dilakukan antara lain melalui program dan kegiatan terkait urusan pemerintahan bidang kehutanan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanian, pemberdayaan masyarakat, ketenagakerajaan, perdagangan, industri, koperasi dan usaha kecil menengah, dan pariwisata.

Perencanaan dan penganggaran tersebut dijadikan bahan evaluasi RAPBD oleh Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk melaporkan pelaksanaan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis Perhutanan Sosial secara berkala minimal setiap 6 bulan sekali. “Kiranya tidak ada alasan lagi bagi Pemda Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu enggan untuk menganggarkan program pemberdayaan untuk perempuan desa sekitar TNKS. Kalau masih tidak dianggarkan, JPDSTNKS akan berinisiatif untuk melapor ke Mendagri,” kata Sekretaris JPDSTNKS yang juga Ketua KPPL Karya Bersama, Susila Elawati. (**)