Tiga Panduan Siap Mendukung Pendampingan dan Mitra Perhutanan Sosial

Bogor 15/8, Direktorat Kemitraan Lingkungan kembali menggelar diskusi terkait 3 panduan yang akan mendukung jalannya pendampingan, pengembangan mitra lingkungan dan CSR untuk perhutanan sosial. Acara dengan mode hybrid ini diikuti disimak oleh perwakilan Direktorat dan Balai lingkup Ditjen PSKL, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), TP3PS, Yayasan KEHATI serta mitra lainnya.

Dalam arahannya, Dirjen PSKL mengingatkan perlunya pendampingan yang intensif terutama di wilayah Jawa (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus), dan membedakan terminologi KPH dengan CDK. Catatan penting lainnya, bahwa ruang lingkup dalam panduan pengembangan kemitraan lingkungan meliputi kegiatan pengembangan wilayah secara terpadu (IAD/ Integrated Area Development), yang serupa dengan konsep Pengembangan Kawasan Perdesaan.

Sedangkan dalam Panduan CSR untuk Perhutanan Sosial, yang lebih ditujukan bagi kalangan dunia usaha, tertuang penjelasan tentang perhutanan sosial, manfaat CSR, kriteria menjadi mitra PS, mekanisme kerjasama dan lainnya. Berbagai masukan konstruktif dari berbagai pihak menjadi catatan yang bermanfaat dalam  memfinalisasi ke tiga panduan ini.

Diakhir, Dirjen PSKL menegaskan kembali bahwasanya perangkat-perangkat ini diharapkan dapat menjadi satu kebijakan pedoman bagi penyelenggaraan pendampingan (tahap pra dan paska persetujuan), serta pengembangan mitra lingkungan. Semoga panduan ini dapat menjadi salah satu produk hukum Ditjen PSKL dalam mendukung keberhasilan program Perhutanan Sosial.

 
Dirjen PSKL memberikan arahan pada acara pembahasan panduan teknis PSKL

Penulis: Nurhayati (Jafung Madya Dit. Kemitraan Lingkungan)

Perhutanan Sosial Untuk Penyelamatan DAS Serayu dan Waduk Mrica

Foto: Talkshow ‘Sungai Sebagai Halaman Depan’, Selasa (9/8/2022) di Pendopo Bupati Wonosobo/Dit.KL

Aktivitas masyarakat hulu serta praktik pertanian yang tidak ramah lingkungan di dataran tinggi Dieng, berdampak pada keberlangsungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu. Padahal masyarakat sekitar menjadikan DAS Serayu sebagai salah satu sumber air baku. Fenomena ini mendorong berbagai pihak untuk bersama-sama melakukan pemulihan dan penyelamatan DAS Serayu, yang dibahas pada Talkshow ‘Sungai Sebagai Halaman Depan’, Selasa (9/8/2022) di Pendopo Bupati Wonosobo.

Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Wonosobo, H. Afif Nurhidayat, S.Ag sebagai keynote speech dengan narasumber Penasehat Senior Menteri LHK, Imam Prasodjo, P.hD, Direktur Kemitraan Lingkungan Ditjen PSKL, Dra. Jo Kumala Dewi., M.Sc, Kepala Dinas PUPR Kab. Wonosobo, Nurudin Ardiyanto, dan Anggota Dewan Riset Daerah Wonosobo dari HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), Eko Mardiono.

Bupati Wonosobo, H. Afif Nurhidayat, S.Ag menyebutkan salah satu faktor penyebab kritisnya kondisi DAS Serayu adalah budaya masyarakat yang cenderung menanam tanaman holtikultura dibanding tanaman kayu. Ada pun upaya pemulihan DAS Serayu menurut Direktur Kemitraan Lingkungan, Dra. Jo Kumala Dewi., M.Sc dapat dilakukan, salah satunya melalui Program Perhutanan Sosial. “Hal ini dapat dilakukan dengan sistem pertanian agroforestry, jadi tetap kentang bisa diproduksi oleh petani tetapi vegetasi dan tanaman tegakan terus harus tumbuh,” ujarnya.

Sementara Dewan Riset Daerah dari HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), Eko Mardiono mengatakan banyak yang menyalahkan kentang dengan petani, padahal yang perlu dikoreksi adalah cara bertaninya. “Dulu ketika vegetasi hutan lebih banyak justru akan meningkatkan produktivitas kentang karena kentang lebih cocok berada pada suhu dingin. Hal ini sejalan dengan sistem kelola hutan agroforestry perhutanan sosial,” ujarnya.

Waduk Mrica di Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu juga tidak dapat terlepas dari dampak aktivitas masyarakat hulu. Bahkan muncul analisis bahwa Waduk Mrica akan berhenti berfungsi 5 tahun lagi. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wonosobo, Nurudin Ardiyanto mengatakan, penyelamatan yang dibutuhkan DAS Serayu adalah akses kelola perhutanan sosial melalui kolaborasi multipihak antara masyarakat dan pemerintah.

Imam Prasodjo, Penasehat Senior Menteri LHK turut menambahkan, gerakan pemulihan yang dilakukan dalam upaya penyelamatan DAS Serayu, tidak hanya pemerintah tetapi semua pihak, ada dunia usaha, akademisi, tetapi yang paling penting adalah masyarakat itu sendiri. “Bukan saja yang berada di Wonosobo tetapi perlu didukung oleh pihak lain di luar Wonosobo karena bumi ini satu,” tegasnya.

Ditulis : Ni Made Hana Sutiawati (Staf Dit. Kemitraan Lingkungan)

Editor : Nurhayati (Jafung Madya Dit. Kemitraan Lingkungan)

LPHD Lauk Bersatu Jadi Pemenang Lomba Wana Lestari Tahun 2022

Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lauk Bersatu dari Desa Nanga Lauk Kecamatan Embaloh Hilir Kapuas Hulu dinobatkan sebagai pemenang Lomba Wana Lestari Tahun 2022. Ketetapan tersebut  berdasarkan surat pemberitahuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S.658/SET/PEHKT/SDM2/8/2022 tanggal 3 Agustus 2022.

“Terima kasih setinggi-tingginya kami ucapkan kepada parapihak yang mendukung, mendorong dan membantu LPHD Lauk Bersatu Nanga Lauk dalam partisipasi dan mewakili Kalbar sebagai pemenang Wana Lestari tahun ini. Ucapan terima kasih terutama untuk Pak Kadis LHK, Pak Adi Yani,  Ibu Anita Kabid RPM dan seluruh staf di DLHK, Pak Adi Kepala KPH KH Utara dan staf,” kata Ketua LPHD Lauk Bersatu di kantornya, Senin (8/8/2022).

Lanjut alumni Fakultas Kehutanan Untan ini, penghargaan berskala nasional tersebut merupakan pertama kali didapat LPHD Lauk Bersatu. “Alhamdulillah mendapatkan hasil salah satu dari tiga terbaik pengelolaan hutan desa di Indonesia,” ucapnya.

Lomba ini juga merupakan indikator baik utk mengukur kemandirian LPHD karena penilaian terdiri dari aspek tata kelola administrasi dan kelembagaan, tata kelola program kegiatan, dan pelaporan. “Terima kasih juga untuk Pak Hamdi sebagai mantan Ketua LPHD  sebagai pejuang awal hutan desa di Nanga Lauk sekaligus Ketua LPHD tiga periode. Tidak lupa juga terima kasih untuk dukungan yang luar biasa dari Pak Kades Nanga Lauk, Agus Yanto kepada LPHD Lauk Bersatu. LPHD Lauk Bersatu juga ikut berkontribusi dalam mendorong percepatan kemandirian desa dari aspek pengelolaan hutan berkelanjutan,” papar Hariska.

Dalam surat pemberitahuan dari KLHK tersebut ditujukan untuk enam kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Indonesia. Dari enam kepala dinas itu salah satunya Kepala Dinas LHK Kalbar. Di antara isi dalam surat itu menjelaskan pemberian penghargaan kepada para teladan    Lomba Wana Lestari dilaksanakan pada 15-18 Agustus 2022 di Jakarta. Dalam kegiatan akan menghadirkan para pemenang lomba Wana Lestari Tingkat Nasional peringkat  I  sampai  III.   Untuk  lingkup  Direktorat  Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan  Lingkungan terdiri dari tiga kategori  lomba yaitu Pemegang Persetujuan Hutan Kemasyarakatan, Pengelola Persetujuan  Hutan  Desa, dan Pemegang Persetujuan Hutan Adat

Sebuah Pembuktian

“Untuk LPHD Lauk Bersatu masuk dalam pemenang Kategori Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa. Tidak hanya LPHD Lauk Bersatu mendapatkan penghargaan ini ada juga LPHD Way Kalam dari DesaWay Kalam Kecamatan Penegahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, dan  LPHD Panglima Jerrung dari Kampung Dumaring Kecamatan Taliyasan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur,” tambah Rio Afiat, Program Manager People Resource Conservation and Forest (PRCF) Indonesia, pihak yang mendampingi LPHD Lauk Bersatu.

Di Provinsi Kalbar banyak LHPD sudah berdiri. Namun, kenapa LPHD Lauk Bersatu yang menjadi pemenang dalam lomba tersebut. Di sini membuktikan, apa yang telah dilakukan LPHD Lauk Bersatu tersebut dilihat dan dipelajari oleh Dinas LHK maupun KLHK. Program yang telah dijalankan memberikan kontribusi positif bagi kelestarian hutan maupun masyarakat.

“Upaya pendampingan intensif selama ini paling tidak membuahkan hasil. Penghargaan itu sebuah pembuktian, LPHD Lauk Bersatu yang kita dampingi sesuai dengan track-nya. Kita mengakui masih banyak kekurangan, namun akan terus kita perbaiki agar tujuan utama dari pendampingan menuju kemandirian benar-benar terwujud di Desa Nanga Lauk,” tambah Rio. (ros)

Sumber berita: http://prcfindonesia.org/lphd-lauk-bersatu-jadi-pemenang-lomba-wana-lestari-tahun-2022/

Setelah 27 Tahun, MHA Mului Sukses Raih Penghargaan Kalpataru

Masyarakat Kalimantan Timur patut berbangga, pasalnya salah satu kelompok masyarakat di Kabupaten Paser telah ditetapkan sebagai salah satu penerima penghargaan paling bergengsi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, yakni Kalpataru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).

Sebagaimana diketahui, Kalpataru merupakan penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang diberikan pemerintah kepada pihak-pihak yang dinilai berjasa dalam merintis, mengabdi dan menyelamatkan lingkungan hidup, serta kehutanan.

Penghargaan tersebut diberikan kepada masyarakat, maupun kelompok yang dinilai layak dan pantas memperoleh Kalpataru, karena perannya dalam melestarikan lingkungan.

Melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.533/MENLHK/PSKL/PSL.3/5/2022, tentang Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2022, menetapkan 10 penerima penghargaan Kalpataru.

Dari 10 penerima penghargaan Kalpataru, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului dari Kampung Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Koman, Kabupaten Paser, menjadi satu-satunya perwakilan Kaltim yang berhak menerima penghargaan tersebut untuk kategori Penyelamat Lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim EA Rafiddin Rizal menjelaskan, penghargaan Kalpataru yang diterima oleh MHA Mului menjadi bukti bahwa masyarakat Kaltim sadar betul pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan, sekaligus merupakan pengakuan dan apresiasi terhadap perorangan maupun kelompok masyarakat yang secara aktif memelihara kearifan lokal dalam menjaga lingkungan.

“Ini menambah jumlah penghargaan Kalpataru yang telah diperoleh oleh masyarakat Kalimantan Timur selama beberapa tahun terakhir, dan kebanggaan tersendiri, setelah dua tahun terakhir karena situasi pandemi,  Kaltim dapat memperoleh kembali penghargaan Kalpataru,” ucapnya, Jumat (3/6/2022).

“Kami tentu berharap, berbagai program pemerintah tentang upaya menjaga kelestarian lingkungan dapat didukung oleh masyarakat. MHA Mului ini dapat dijadikan contoh bagi masyarakat luas tentang bagaimana merawat, serta menjaga lingkungan hidup tetap asri, dan sudah menjadi tugas kami untuk melakukan inventarisasi, membina, serta mengusulkan untuk penerimaan penghargaan ini di tingkat provinsi dan nasional,” tutur Rizal.

Ditambahkan Rizal, bahwa pemberiaan penghargaan ini akan diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, bertempat di Jakarta atau Bogor, namun untuk pelaksanaan masih menunggu jadwal dan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (ist/sul/adpimprov kaltim)

Sumber berita: https://www.kaltimprov.go.id/berita/setelah-27-tahun-mha-mului-sukses-raih-penghargaan-kalpataru

Zulkifli ASN Kota Ternate Terima Penganugerahan Penghargaan Kalpataru dari Wamen LHK

KBRN, Ternate : Penghargaan Kalpataru yang merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari pemerintah kepada individu atau kelompok masyarakat yang berjasa dalam melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup. Dasar pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penghargaan Kalpataru.

Ajang penganugerahan Penghargaan Kalpataru diselenggarakan setiap tahun dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran, membuka peluang bagi berkembangnya inovasi dan kreativitas, serta mendorong prakarsa masyarakat, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada individu dan kelompok masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan.

Adapun sasarannya adalah individu maupun kelompok yang dinilai berjasa dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penganugerahan Penghargaan Kalpataru Tahun 2022 dilaksanakan pada Tanggal 20 Juli 2022 bertempat di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang didampingi Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Secara keseluruhan jumlah penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2022 berjumlah 10 (sepuluh) penerima dengan berbagai kategori diantaranya: 3 orang Kategori Perintis Lingkungan; 2 orang Kategori Pengabdi Lingkungan; 3 orang Kategori Penyelamat Lingkungan; dan 2 orang Kategori Pembina Lingkungan.

Salah satu penerima Kalpataru kali ini adalah Zulfikli dalam kategori Pengabdi Lingkungan. Program yang dijalankan oleh ASN Kota Ternate ini adalah Gerakan Menabung dan Memanen Air Hujan Kecamatan Kota Ternate Utara (Gemma Camtara).

Selama 42 tahun penyelenggaraannya yang dimulai pada Tahun 1980, telah mencatat 408 penerima penghargaan Kalpataru dari seluruh provinsi di Indonesia. Adapun Provinsi Maluku Utara sendiri baru dua kali mengikuti Penghargaan Kalpataru yakni Pada Tahun 2014 mengusulkan Bapak Amrul Sadik Daga, ASN Pemerintah Kota Ternate untuk kategori Pengabdi Lingkungan. Program yang dilaksanakan Bapak Amrul Sadik Daga adalah penanganan limbah medis di Kota Ternate dan dengan programnya itu ditetapkan sebagai salah satu penerima Penghargaan Kalpataru pada Tahun 2014.

Pada Tahun 2022 melalui dinas Lingkungan hidup Provinsi Maluku utara mengusulkan Bapak Zulkifli, SE, M.Si dalam kategori Pengabdi Lingkungan. Program yang dijalankan oleh ASN Kota Ternate ini adalah Gerakan Menabung dan Memanen Air Hujan Kecamatan Kota Ternate Utara (Gemma Camtara). Program yang bertujuan untuk menangani krisis air bersih dengan mengelola dan memanfaatkan air hujan melalui Instalasi Pemanfaatan Air Hujan (iPAH) ini setelah melalui beberapa tahapan penilaian ditetapkan sebagai salah satu penerima Penghargaan Kalpataru kategori Pengabdi Lingkungan sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.533/MENLHK/PSKL/ PSL.3/5/2022 tentang Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2022.

Zulkifli kepada rri.co.id Kamis (21/7/2022) usai menerima penganugerahan Kalpataru mengatakan, Saya merasa bersyukur, bahagia dan sekaligus bangga bisa meraih penghargaan ini, bisa membawa nama Pemerintah Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara di ajang nasional. Pada awalnya ketika diusulkan mengikuti Penghargaan Kalpataru Tahun 2022 oleh DLH Provinsi Maluku Utara, saya sempat menolaknya karena di Maluku Utara ada banyak pegiat dan penggiat lingkungan hidup termasuk ASN didalamnya. Bagi saya menerima penghargaan dari negara melalui ajang Kalpataru ini bukan merupakan tujuan dan akhir dari pengabdian tapi ini lebih kepada penambah motivasi dan memperteguh komitmen untuk tetap terus melanjutkan dan mengembangkannya melalui Besa Macahaya. Melalui Besa Macahaya selain tetap concern pada upaya konservasi air tanah dan penyediaan air bersih berbasis air hujan juga pengelolaan sampah dari sumber dan konservasi energi.

”Saya sangat bersyukur, bahagia dan bangga bisa meraih penghargaan ini sekaligus dapat membawa nama Pemerintah Kota Ternate dan Maluku Utara di ajang nasional sebagai penerima Kalpataru,” ungkap Zulkifli.

Gemma Camtara atau Gerakan Menabung dan Memanen Air Hujan Kecamatan Kota Ternate Utara kata Zulkifli yang biasa disapa Ipin dalam perjalanannya tidak sendiri, banyak dukungan dan keterlibatan dari berbagai pihak melalui kolaborasi dan kemitraan. Untuk itu melalui kesempatan ini saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Ternate yang selalu mendorong dan memotivasi saya dan ASN Kota Ternate untuk selalu peka dan peduli terhadap permasalahan dan aspirasi masyarakat dengan melahirkan dan menjalankan program inovasi. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara yang telah mengusulkan saya mengikuti Penghargaan Kalpataru. Ucapan terima kasih juga kepada tim kerja Gemma Camtara dan teman-teman di Kantor Kecamatan Kota Ternate Utara serta semua pihak yang telah bersama-sama Gemma Camtara melakukan upaya konservasi air tanah melalui Program Sedekah Air Hujan.

Oleh: Nanang Adrany

Sumber berita: https://rri.co.id/ternate/daerah/1546295/zulkifli-asn-kota-ternate-terima-penganugerahan-penghargaan-kalpataru-dari-wamen-lhk

Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) Instrumen Pembangunan Masyarakat Desa Sekitar Hutan

Foto: BaKTINews

PHBM Sebagai Media Penguatan Hak Masyarakat Desa Sekitar Hutan

Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) merupakan skema pengelolaan hutan yang memberi ruang kepada masyarakat desa sekitar hutan sebagai pelaku utama. Sebenarnya inisiatif seperti ini sudah berlangsung sejak lama, dari generasi ke generasi. Misalnya bentuk pengelolaan hutan adat, rimbo larangan, imbo psako/parabukalo dan lain sebagainya.

Pada intinya, semua bentuk ini bertujuan melindungi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat setempat, jika ada anggota masyarakat yang melanggar maka akan dikenai sanksi adat yang berlaku. Hanya saja inisiatif seperti ini terkadang tidak diakomodir oleh pemerintah.

Era 1960-an sampai dengan 2000-an, pengelolaan hutan masih berorientasi pada modal swasta melalui berbagai skema izin seperti Hak Penguasaan Hutan (IUPHHK HA) dan Hutan Tanaman Industri (IUPHHK HTI). Kedua skema ini banyak dituding berkontribusi besar terhadap  kegagalan pengelolaan hutan di Indonesia.

Menurut data Badan Planologi Kehutanan, dalam kurun waktu 2022-2006 telah terjadi degradasi hutan kurang lebih 1,8 juta Ha/tahun, sedangkan lahan kritis diperkirakan mencapai angka 30,2 juta Ha. CIFOR menyebutkan bahwa 10,2 juta jiwa dari 48,8 juta jiwa yang hidup di sekitar hutan masih tergolong miskin.

Kedua data di atas menunjukkan bahwa tingkat degradasi hutan dan lahan belum berkorelasi positif dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Hal ini pula lah yang menyebabkan konflik antara masyarakat dengan pihak swasta sebagai pemegang izin. Alasan utamanya adalah ketimpangan izin akses pemanfaatan hutan, masyakat sekitar hutan merasa sebagai pihak yang tersingkirkan. Sehingga penguatan hak masyarakat desa sekitar hutan menjadi penting untuk diakui legal formalnya.

Advokasi dari berbagai pihak telah berhasil mendorong lahirnya regulasi yang mengatur tentang sistem pengelolaan hutan berbasis masyarakat. PP No 6 tahun 2007 menyebutkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang diistilahkan dengan skema perhutanan sosial.

Skema tersebut adalah: Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Kemitraan. Semua skema tersebut memberikan hak kepada masyarakat agar dapat mengelola kawasan hutan lindung dan hutan produksi secara legal.

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusan No 35 tahun 2012 memutuskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat sepanjang masih ada dan diakui. Sehingga hutan adat tidak lagi dikategorikan sebagai hutan negara seperti yang disebutkan dalam UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan demikian bentuk PHBM menjadi lebih banyak pilihan, tinggal menyesuaikan dengan kondisi biofisik, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat.

Layanan PHBM Pasca UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2015

Terbitnya dua peraturan perundang-undangan tersebut berimplikasi pada layanan skema PHBM di level pusat dan daerah. Perpres Nomor 16 tahun 2015 telah menggabungkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Melalui perpres  ini juga telah meningkatkan dan menggabungkan  struktur dan kewenangan layanan PHBM di dalam Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL). Sebelumnya, layanan PHBM tersebar di beberapa ditjen: hutan desa dan hutan kemasyarakatan di Ditjen Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial, hutan tanaman rakyat di Ditjen Bina Usaha Kayu.

Di tingkat daerah, UU Nomor 23 tahun 2014 telah mengalihkan kewenangan urusan bidang kehutanan yang ada di pemkab kepada pemprov, kecuali taman hutan raya yang tetap di lingkup pemkab. Sebelum ada regulasi ini, pemkab berwenang menerbitkan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dan izin usaha hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat.

Adanya dua regulasi baru tersebut, KLHK membuat Permen LHK tentang hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat. Ada beberapa hal yang menarik di dalam permen tersebut: 1. pemangkasan jalur birokrasi pengurusan izin/hak hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan tanaman rakyat, 2. Kelompok kerja percepatan perhutanan sosial di setiap provinsi, 3. Permohonan secara online, dan 4. KPH yang sudah operasional berwenang untuk mengesahkan RPHD, RKU, dan RKT.

PHBM Sebagai Instrumen Pembangunan Desa Sekitar Hutan

Permendesa PDTT No 21 tahun 2015 menyebutkan bahwa hutan desa dan hutan kemasyarakatan termasuk kegiatan yang prioritas untuk dibiayai oleh dana desa sepanjang masuk dalam dokumen RPJMDes. KLHK juga menjadikan PHBM sebagai salah satu indikator kinerja utama sebagaimana termaktub dalam RPJMN.

Harapan kedepannya, kedua kementerian ini bisa saling bersinergi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Pemda provinsi maupun pemda kabupaten/kota sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga harus saling bersinergi dan mendukung dalam mengimplementasikan kebijakan dua kementerian tersebut. Sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat desa sekitar hutan  bisa meningkat dan mengurangi laju urbanisasi dan penumpukan masyarakat di kota.

Tulisan ini disarikan dari Tulisan Adi Junedi yang berjudul “PHBM Instrumen Pembangunan Masyarakat Desa Sekitar Hutan” di dalam buku  “Sekelumit Kisah Lapangan: Mendorong Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat” yang diterbitkan oleh Komunitas Konservasi Indonesia Warsi.

Ditulis : Ridwan F (Staf Dit. Kemitraan Lingkungan)

Editor : Nurhayati (Jafung Madya Dit. Kemitraan Lingkungan)

Sabet Kalpataru, Gubernur Malut Apresiasi Zulkifli Raih Penghargaan Pengabdi Lingkungan

SOFIFI, JN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengusulkan Zulkifli, SE, M.Si untuk mengikuti program Kalpataru pada kategori Pengabdi Lingkungan dengan mengusung Gerakan Menabung dan Memanen Air Hujan Kembali menerima penghargaan Kalpataru melalui Program Gerakan Menabung dan Memanen Air Hujan Kota Ternate Utara (Gemma Camtara).

Keikutsertaan Zulkifli pada kategori Pengabdi Lingkungan akhirnya menerima satu Penghargaan Kalpataru tahun 2022 yang diserahkan langsung Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI, Alue Dohong di Auditorium Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta.(20/07)

Atas keberhasilan yang diraih, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba Lc memberi apresiasi penuh dan berharap agar penerimaan penghargaan ini tidak sebatas acara seremonial saja, tetapi dapat menjadi sebuah gerakan bersama demi menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup di Maluku Utara.

Selain itu, Gubernur menegaskan agar Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Provinsi Maluku Utara agar turut berperan aktif mendorong kegiatan-kegiatan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya yang ikut mendampingi Zulkifli selaku penerima Kalpataru menyatakan, Program yang dilakukan Zulkifli bertujuan untuk menangani krisis air bersih dengan mengelola dan memanfaatkan air hujan melalui Instalasi Pemanfaatan Air Hujan (iPAH).
Olehnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan terus mendorong dan mempromosikan karya karya inovasi dan kreativitas seluruh komponen masyarakat Maluku Utara di bidang lingkungan baik secara individu maupun kelompok.

Menurut Ongen, sapaan Fachrudin Tukuboya, Penghargaan Kalpataru merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari pemerintah kepada individu atau kelompok masyarakat yang berjasa dalam melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup.

Setelah melalui beberapa tahapan penilaian ditetapkan sebagai salah satu penerima Penghargaan Kalpataru kategori Pengabdi Lingkungan sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.533/MENLHK/PSKL/ PSL.3/5/2022 tentang Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2022.

Lanjut Ongen, Untuk tahun 2022, Terdapat 4 (empat) kategori dalam ajang ini yaitu Perintis Lingkungan, Pengabdi Lingkungan, Penyelamat Lingkungan dan Pembina. Dan Selama 42 tahun penyelenggaraannya yang dimulai pada Tahun 1980, Provinsi Maluku Utara baru dua kali mengikuti Penghargaan Kalpataru yakni Pada Tahun 2014 mengusulkan Amrul Sadik Daga, ASN Pemerintah Kota Ternate untuk kategori Pengabdi Lingkungan.

Sekedar diketahui, Secara keseluruhan jumlah penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2022 berjumlah 10 (sepuluh) penerima dengan berbagai kategori diantaranya 3 orang Kategori Perintis Lingkungan, 2 orang Kategori Pengabdi, 3 orang Kategori Penyelamat Lingkungan dan 2 orang Kategori Pembina Lingkungan (*)

sumber berita: https://jaretnews.com/sabet-kalpataru-gubernur-malut-apresiasi-zulkifli-raih-penghargaan-pengabdi-lingkungan/

Leni Haini, Mantan Atlet Dayung Nasional Menerima Penghargaan Kalpataru

TROPIS.CO, JAKARTA – Mantan  atlet  dayung nasional kelahiran Jambi, Leni Haini 45 tahun,  tercatat sebagai  salah seorang penerima  penghargaan  Kalpataru  tahun 2022.  Leni  Haini dinilai  telah men jadi perintis  menyelamatkan  eksosistem  Danau Sipin seluas 120 hektar dari timbunan  sampah dan  tanaman enceng gondok.

Bersama   Leni,  ada juga   Da’im, 61  tahun, dari lereng  Gunung Lemongan , dan   Rudi Hartono 27 tahun, seorang yang berhasil merintis perbaikan ekosistem mangrove di pesisir pantai di desanya, Desa Sungai Kupah, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Leni  Haini bersama  Da’im dan  Rudi Hartono, penerima penghargaan Kalpataru kategori perintis yang penyerahan  penghargaannya dilakukan  Wakil Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, di Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan, di Jakarta, Rabu (20/7).

Penghargaan Kalpataru tahun 2022, diberikan kepada 10 penerima, terdiri dari: 3 Penerima kategori Perintis, 3 kelompok Penerima kategori Penyelamat,  dan 2penerima kategori Pengabdi , serta 2 lainnya, penerima kategori Pembina. Selain itu diberikan pula 1  penghargaan khusus bidang kolaborasi dalam pengabdian lingkungan.

Adapun  penerima  penghargaan Kalpataru   kategori  pembina, masing diberikan kepada Pendeta Rasely Sinampe  dan  Eliza Marthen Kissya 73 tahun.  Pendeta Rasely  adalah tokoh agama di  Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.  Sedangkan   Eliza Marthen, penerus adat Kewang secara turun temurun di Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Untuk kategori penyelamat lingkungan, penghargaan diberikan kepada  Masyarakat Hukum Adat Mului, sebagai  kelompok masyarakat adat yang berada di Desa Swan Slutung,  Muara Komam, Kabupaten Paser,  Kalimantan Timur.  Kelompok Tani Hutan (KTH) KOFARWIS,  kelompok tani  di Kawasan Hutan Rimba Jaya, Biak Numfor, Papua, dan   Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia (SBI), satu  yayasan  yang berawal dari komunitas yang memberikan perhatian serius,  pada program perlindungan dan pelestarian Bekantan dengan misi “Save Our Mascot” dan tahun 2018 melalui program “Bekantan Goes Global”.

Selanjutnya untuk kategori pengabdi lingkungan penghargaan kalpataru diberikan kepada: (6) Dodi Permana 36 tahun, seorang anggota POLRI berpangkat Aipda yang juga pelopor berdirinya Bank Sampah DP Partner, dan (7) Zulkifli 46 tahun, warga kelurahan Tobeleu, kota Ternate Utara, seorang Pegawai Negeri Sipil yang berhasil mengatasi krisis air bersih di daerahnya.

Terakhir Penghargaan Kalpataru tahun 2022 juga diberikan untuk kategori khusus bidang kolaborasi dalam pengabdian lingkungan kepada Gerakan Ciliwung Bersih Kelurahan Karet Tengah Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Wujud Apresiasi.

Dalam sambutanya  Wamen Alue Dohong mengatakan, penghargaan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada para pemimpin daerah dan pejuang lingkungan yang telah menjadi ujung tombak/garda terdepan dalam upaya pemulihan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

Penghargaan ini secara rutin diberikan oleh KLHK, kepada mereka yang telah terbukti memiliki kepedulian, komitmen, prakarsa, inovasi, motivasi, dan kreativitas secara berkelanjutan, sehingga berdampak positif terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan.

“Para pemimpin dan pejuang lingkungan hidup peraih penghargaan ini diharapkan menjadi contoh, inspirasi, dan pemicu yang mendorong inisiatif dan partisipasi individu atau kelompok masyarakat lainnya secara lebih luas,” ujar Wakil Menteri (Wamen) LHK, Alue Dohong dalam arahannya pada acara ini.

Wamen menekankan agar para penerima Penghargaan Kalpataru dan Nirwasita Tantra menjaga amanah untuk terus menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup dan kehutanan di bumi yang hanya satu ini, demi generasi mendatang.

Wamen Alue juga menyatakan jika selain dengan memberikan penghargaan terhadap para pemimpin daerah dan pejuang lingkungan, Pemerintah juga terus mengupayakan berbagai inisiatif dalam menjaganya keberlanjutan lingkungan salah satunya dengan inisiatif menjadikan sektor FOLU (Forest and other Land Uses) sebagai Net Sink di tahun 2030 melalui Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

“Jadi Pemerintah menargetkan pada tahun 2030, emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan akan seimbang antara pelepasan dan penyerapannya,” ujar Wamen.

Dengan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Pemerintah berharap akan timbul manfaat ganda berupa pengurangan terukur laju emisi, perbaikan dan peningkatan tutupan kanopi hutan dan lahan, perbaikan berbagai fungsi hutan seperti tata air, iklim mikro, ekosistem, konservasi biodiversity, sekaligus sumbangan bagi kesejahteraan, kesetaraan dan kesehatan masyarakat, serta tegaknya hukum.

“Prinsipnya adalah mengembalikan keberadaan hutan alam nasional dan fungsinya sebagai penyangga kehidupan secara utuh,” imbuh Wamen Alue.

sumber berita: https://tropis.co/2022/07/20/leni-haini-mantan-atlet-dayung-nasional-menerima-penghargaan-kalpataru/