“Pengelolaan Kualitas Udara Melalui Penerapan Transportasi Berkelanjutan”

EVALUASI KUALITAS UDARA PERKOTAAN (EKUP) TAHUN 2014

Jakarta, 18 Februari 2015 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan hasil Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP)yang dilaksanakan di 44 kota di Indonesia untuk tahun 2014. Hasil pemantauan KLHK terhadap kualitas udara ambien jalan raya terdiri atas 13 Kota Metropolitan, 15 Kota Besar, dan 16 Kota Sedang – Kecil. Pengumuman peringkat ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, MR Karliansyah dalam acara Media Brieifing di Kantor KLH Jakarta hari ini. Tujuan diselenggarakannya EKUP adalah untuk mendorong kota-kota melakukan pengelolaan kualitas udara melalui penerapan transportasi berkelanjutan, serta menurunkan beban pencemaran dari emisi transportasi di perkotaan di Indonesia.

Program EKUP telah dilaksanakan sejak 2007 melalui Asisten Deputi Urusan Pengendalian Pencemaran Udara (Asdep PPU) Sumber Bergerak KLH. EKUP ini merupakan pelaksanaan dari Program Langit Biru. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan indikator serta sistem penilaian yang ditetapkan. Hasil evaluasi tersebut kemudian dijadikan dasar dalam memberikan rekomendasi teknis dan langkah-langkah perbaikan. Tim penilai EKUP berasal dari Asdep PPU Sumber Bergerak KLHK, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Polresta, Dishub, Tim Ahli, Laboratorium, LSM, dan Institusi Pendidikan.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, MR Karliansyah mengatakan, “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus berusaha mendorong kota-kota di Indonesia untuk memberikan kontribusi bagi terciptanya udara yang bersih dan sehat yang memenuhi baku mutu kualitas udara ambien. Melalui EKUP, kami mendorong pemerintah kota untuk menerapkan konsep Transportasi Berwawasan Lingkungan (Environmentally Sustainable Transportation) di kotanya masing-masing”. Program EKUP juga akan menghasilkan rekomendasi perbaikan kebijakan, strategi dan rencana aksi pengelolaan kualitas udara bagi tiap kota.

Melalui kegiatan EKUP, tiap kota akan memiliki data dan informasi mengenai kualitas udara ambien dan kualitas emisi kendaraan bermotor di wilayahnya. Tiap kota juga akan mengetahui kondisi kualitas udaranya relatif terhadap kota-kota lain. Hal ini diyakini dapat memacu semangat kota untuk menjadi lebih baik. Lingkup kegiatan dalam EKUP yang dilangsungkan antara bulan Maret sampai Oktober 2014 ini antara lain meliputi uji emisi kendaraan bermotor selama 3 dari yang dilakukan terhadap 500 kendaraan pribadi per hari di tiap kota. Kegiatan lainnya adalah pemantauan kualitas udara jalan raya (roadside monitoring) dan penghitungan kinerja lalu lintas (kecepatan lalu lintas dan kerapatan kendaraan di jalan raya) yang dilakukan secara serentak di 3 (tiga) ruas jalan arteri yang dipilih bersama dan dianggap mewakili suatu kota. Sebagai salah satu upaya untuk menurunkan pencemaran udara kota, juga dilakukanpemantauan kualitas bahan bakar di SPBU. Kualitas bahan bakar sangat berpengaruh terhadap emisi yang dihasilkan, semakin baik kualitas bahan bakar tersebut maka semakin sedikit pula emisi berbahaya yang dikeluarkan dari proses pembakarannya.

Penilaian EKUP juga mencakup kriteria evaluasi komitmen dan kapasitas yaitu upaya pemerintah kota dalam pemantauan kualitas udara, pengurangan tingkat pencemaran sumber bergerak, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Selain itu, kriteria evaluasi karakteristik kota yaitu melalui pengukuran kualitas emisi gas buang kendaraan bermotor di jalan raya, kinerja lalu lintas, dan kualitas udara di jalan raya.

Hasil Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan 2014 menetapkan 5 (lima) kota dari 3 kategori sebagai kota-kota dengan kualitas udara terbaik yaitu:
1. Kota Metropolitan: Palembang, Surabaya, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Medan.
2. Kota Besar: Tangerang Selatan, Pontianak, Balikpapan, Malang, dan Padang.
3. Kota Sedang/Kecil: Ambon, Serang, Banda Aceh, Pangkal Pinang, dan Palu.

Program EKUPmelibatkan Pemerintah Daerah melalui mekanisme dekonsentrasi, yaitu pemerintah provinsi berperan sebagai pelaksana kegiatan sedangkan KLHK berperan sebagai pembina dan pengawas kegiatan.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan menegaskan, “Guna mewujudkan transportasi berkelanjutan, kami menyarankan agar pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi. Hal ini sudah menjadi tuntutan kebutuhan, karena tidak mungkin menambah kapasitas jalan ataupun ruas jalan secara terus menerus. Selain itu, kami juga menyarankan agar pemberlakuan kewajiban uji emisi sebagai prasyarat perpanjangan STNK untuk segera diterapkan”.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Drs. MR Karliansyah, MSi, Deputi II MenLH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Telp/Fax. 021 – 8580107, email: humaslh@gmail.com, website: www.menlh.go.id