Illegal Logging Setingkat Terorisme

Perbuatan merusak hutan Dan Lingkungan hearts Bentuk pembalakan liar merupakan kejahatan setingkat terorisme, KARENA DAPAT merusak Masa Depan Generasi Yang Datang Dan akan menyakiti hati rakyat. Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pãda Hari Kamis, 26 Februari 2015 Saat memeriksa Beroperasi Langsung 4 kontainer kayu Merbau JENIS hasil temuan illegal logging Yang BERHASIL Diposkan digagalkan Tim Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Barang Bukti sebanyak 4 kontainer pembalakan liar tersebut berasal Dari Keerom Dan akan Dikirim to PT. BS Surabaya. PADA Saat Suami Proses penyidikan sedang dilaksanakan Diposkan PPNS Kehutanan.

Sesuai Pasal 50 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 TENTANG Kehutanan, SETIAP orangutan Dilarang UNTUK merambah Kawasan Hutan. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan berkomitmen Penuh hearts melakukan Percepatan pemberantasan Penebangan kayu ilegal Beroperasi di Kawasan Hutan Sekaligus peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Kunjungan kerja Menteri LHK to Provinsi Papua tersebut membuktikan bahwa gatra Hadir UNTUK Mengatasi permasalahan. BERBAGAI Informasi Dari ‘masyarakat berkaitan DENGAN adanya Kegiatan Penebangan kayu Beroperasi Dan ilegal peredarannya Menjadi Penting Bagi Pemerintah UNTUK Bertindak Cepat menanganinya.