Pelucuran HLH 2015 dan PLI ke-19

Jakarta, 21 April 2015 –Hari ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara resmi meluncurkan Pekan Lingkungan Indonesia 2015 (PLI 2015) di ruang Rimbawan, Manggala Wanabakti, Jakarta. Pekan Lingkungan Indonesia 2015 (PLI 2015) merupakan gelaran yang ke-19 kalinya dan akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center, Assembly Hall pada tanggal 18 s/d 21 Juni 2015yang rencananya akan dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pekan Lingkungan Indonesia Ke-19 tahun 2015 ini akan diikuti oleh instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Swasta Nasional dan Multinasional, Badan dan Organisasi Lingkungan Hidup serta pemerhati lingkungan.Tidak hanya pameran, Pekan Lingkungan Indonesia juga akan diisi dengan berbagai kegiatan yang bersamaan dengan pameran CSR yang ketujuh dan pameran teknologi terbarukan yang kelima.

Dalam sambutan pembukaan, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani mengatakan, “UUD 1945 menyatakan, perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan mandiri. Konstitusi hijau ini menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup dan yang bersih dan sehat. Kita wajib untuk bersama-sama mencapai hal tersebut.”

Penyelenggaraan Pekan Lingkungan Indonesia merupakan rangkaian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day(WED) yang merupakan perayaan lingkungan hidup terakbar di seluruh dunia. Puncak acaranya diperingati pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya. Sejak digelar pertama kali pada tahun 1972, WED telah menjadi media bagi PBB (melalui UNEP) untuk mengkampanyekan akan pentingnya kelestarian lingkungan hidup. Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia bertujuan menyadarkan semua pihak untuk ikut bertanggungjawab merawat bumi sekaligus menjadi pelopor perubahan dan penyelamat bumi dan lingkungan hidup.

Pada tahun 2015 ini, perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day (WED) 2015 mengangkat tema “Seven Billion Dreams.One Planet. Consume with Care”.

Dalam penyelenggaraan PLI 2015 ada berbagai rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan berupa:

1.    Lomba Menggambar dan Mewarnai untuk anak-anak sekolah yang akan diikuti 500 peserta dengan tiga kategori lomba yang berbeda-beda;
2.    Lomba Photo Lingkungan, yang akan diikuti dari berbagai kalangan (umum, pelajar, mahasiswa dan wartawan);
3.    Eco Driving workshop dan rally akan dikutioleh 100 peserta mewakili kelompok masyarakat dan individu;
4.    Lomba Green Music diikuti 50 kelompok (boy band dan girl band), music tradisional;
5.    Eco Creative diikuti 30 peserta mewakili dunia usaha dan pemda. Eco Creative ini akan menampilkan produk-produk daurulang dan produk-produk ramah lingkungan;
6.    Fun walkdanFun bike akan dikuti 2000 peserta, pada saat digaris finish semua peserta fun walk dan fun bike akan dibagikan bibit pohon; dan
7.    Seminar and Workshop tingkat nasional dengan  8 judul seminar yang akan menghadirkan pembicara-pembicara para pakar dibidangnya masing-masing.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Ir. Ilyas Asaad, MP, MH, Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, email: humaslh@gmail.com / www.menlh.go.id

Inisiasi Rancangan PERDA Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup Kota batam

Batam, Kepulauan Riau, 1 April 2015. Walikota Batam menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rancangan PERDA PPLH ini merupakan pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam upaya melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang.

Perda ini diharapkan dapat menjawab permasalahan lingkungan di Kota Batam terutama terkait dengan pencemaran tumpahan minyak di laut, pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah domestik, kerusakan hutan, pesisir laut, pencemaran air dan pencemaran udara yang menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

Draf Awal Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Batam telah disusun melalui pembahasan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tim tenaga ahli yang diketuai oleh Prof. Asep Warlan Yusuf, SH., MH, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Kota Batam, Badan Pengelola (BP) Kawasan Batam, perguruan tinggi, perusahaan, kawasan industri, hotel, rumah sakit dan lembaga swadaya masyarakat.

Materi yang cukup mendapat perhatian dalam RANPERDA ini adalah kewajiban melaporkan untuk izin lingkungan, pengelolaan limbah B3, dan pembuangan air limbah. Selama ini, sanksi bagi yang tidak melaporkan hanya sebatas sanksi administrasi berupa teguran. Untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan bagi pelaku kegiatan/usaha, maka diperlukan sanksi denda administrasi agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha/kegiatan. Lebih lanjut, bagi pelaku usaha/kegiatan yang tidak melaksanakan laporan dan denda administrasi, Kepala Bapedal Kota batam akan memberlakukan pencabutan izin. Raperda ini yang mengakomodir kebutuhan akan peraturan pengelolaan air limbah domestik.

Perda PPLH ini penting disusun untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Batam sebagai pedoman menjawab persoalan lingkungan. Perda ini akan mengatur Penataan lingkungan hidup yang menjadi tugas dan tanggungjawab berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia usaha. Perda ini diperlukan karena dapat digunakan sebagai instrumen pengawasan pelaksanaan pembangunan, mengingat kota Batam sangat strategis dalam melaksanakan pembangunan industri.

“Penyusunan Perda PPLH merupakan tindak lanjut Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan upaya dalam mengatasi persoalan-persoalan lingkungan yang spesifik di Kota Batam. Raperda PPLH Kota Batam ini akan merupakan pengganti Perda sebelumnya. Saat ini Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” jelas Rosa Vivien Ratnawati, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dengan mandat tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah banyak melakukan asistensi kepada Pemerintah Daerah maupun DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Keberhasilan dalam penyusunan Peraturan Daerah yang baik di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangatlah tergantung pada komitmen yang kuat baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang mempersiapkan Peraturan Daerah yang mengarusutamakan lingkungan hidup di wilayahnya melalui perannya masing-masing. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan bimbingan teknis dan asistensi bagi pemerintah daerah maupun DPRD dalam penyusunan peraturan daerah yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Informasi lebih lanjut:
Rosa Vivien Ratnawati, SH, MSD, Kepala Biro Hukum dan Humas, Kementerian Lingkungan Hidup, Tlp/Fax: 021-8517182, email: humaslh@gmail.com / www.menlh.go.id

Program Kampung Iklim KLHK Mendukung -Ketersediaan Air

Jakarta, Maret 2015 – Hari Air Sedunia (World Day for Water) diperingati setiap 22 Maret yang dicanangkan pada Sidang Umum PBB di Rio de Janeiro, Brasil tahun 1992. Hari Air Sedunia merupakan peringatan yang berupaya menarik perhatian publik akan pentingnya air bersih dan pengelolaan sumber-sumber air bersih yang berkelanjutan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012 tentang Program Kampung Iklim (ProKlim) memberikan penghargaan terhadap masyarakat pada lokasi setingkat RW/ Dusun/Dukuh atau setingkat Kelurahan/Desa yang secara berkesinambungan telah melakukan aksi lokal terkait dengan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Keberadaan kelompok masyarakat dan tokoh lokal penggerak upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta tersedianya instrumen pendukung merupakan faktor penting dalam penilaian usulan Program Kampung Iklim (ProKlim).

ProKlim diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan perubahan iklim dan dampaknya, sehingga terjadi perubahan pola hidup masyarakat yang tahan akan risiko berubahnya iklim serta rendah emisi karbon yang disesuaikan dengan prioritas, kebutuhan, pemahaman dan kapasitas masyarakat di wilayah setempat. Beragam kegiatan masyarakat penerima penghargaan ProKlim menunjukkan bahwa aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bukan sesuatu hal baru dan sulit untuk dilakukan. Inovasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan dapat diarahkan untuk menjawab tantangan masyarakat dengan adanya isu perubahan iklim.

Terkait dengan peringatan Hari Air Sedunia, berbagai model kepedulian masyarakat akan keberlanjutan ketersediaan perlu diapresiasi. Untuk itu, KLK mencatat berbagai upaya yang baik dari kegiatan Program Kampung Iklim di beberapa desa di Provinsi Jawa Barat, yaitu:

1. Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Desa ini berlokasi di daerah perbukitan memiliki banyak mata air tetapi saat musim hujan sering terjadi longsor. Lokasi mata air berada di tanah milik pribadi dan ada yang dijual oleh pemiliknya kepada pengusaha pengelola wisata. Desa Pagerwangi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, frekuensi turun hujan bertambah, intensitas curah hujan bertambah. Musim telah bergeser dan suhu meningkat. Banjir dan kekeringan berkurang, serta jumlah penyakit akibat perubahan iklim berkurang pula jumlahnya.

2. Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Kelompok Tani Cidahu di Desa Mekarwangi yang tergabung dalam Gapoktan Simpatik yang dimotori oleh Hendra Affandi (pak KRIBO) telah melakukan berbagai kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Pak Kribo menjadi inspirator dalam pengembangan padi organik yang terinspirasi dari rambutnya yang kribo yaitu K (Kreatif), R (Rakyat), I (Inovatif), B (Budidaya), dan O (Organik). Dengan dilaksanakannya kegiatan KRIBO masyarakat sudah merasakan berbagai manfaatnya seperti lahan menjadi subur, ketersediaan air menjadi meningkat, rawan pangan dapat teratasi dan manfaat ekonomi. Lima tahun belakangan penduduk Desa Mekarwangi merasakan adanya perubahan terhadap peningkatan frekuensi hujan yang terjadi, serta masyarakat merasa adanya pergeseran musim hujan dimana musim hujan semakin panjang dan kemarau semakin pendek. Penduduk Desa Mekarwangi merasakan adanya peningkatan suhu udara yang semakin dingin.

3. Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat. Desa Sindanglaya berdiri 1951 dan tahun 1982 terjadi pemekaran menjadi 2 desa yaitu Desa Sindanglaya dan Desa Mekarwangi. Desa Sindanglaya terbagi atas 5 dusun dan ditetapkan menjadi lokasi agropolitan dari cabe dan sayuran. Pola pertanian yang merupakan inovasi yang relevan dalam mengantisipasi perubahan iklim adalah penataan lahan dan ruang secara blok dan didukung dengan cadangan hutan dan tegalan yang menjamin keberlangsungan supplai air.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Ir. Arief Yuwono, MA, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, telp/fax: 021-57903085, email:humaslh@gmail.com

Pemantauan Emisi Industri Melalui Teknologi Predictive Emission Monitoring System (PEMs)

denmarkJakarta, 18 Maret 2015 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Kedutaan Besar Denmark dan PT Hyprowira menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penggunaan Teknologi Predictive Emission Monitoring System (PEMs) bertempat di Kantor KLH Jakarta. Acara ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan ketaatan terhadap pemantauan emisi serta sosialisasi hasil pilot project penerapan teknologi pemantauan emisi terus menerus melalui teknologi Predictive Emission Monitoring System (PEMs). Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Tuti Hendrawati Mintarsih hadir membuka acara bersama dengan Duta Besar Denmark, Mr. Casper Klyngetbc. Peserta diskusi berasal dari instansi pemerintah, industri, serta akademisi untuk memberikan masukan terhadap program PEMs.

Teknologi monitoring emisi menggunakan PEMs ini difasilitasi oleh Denmark International Development Cooperation Agency (Danida), serta Weel & Sandvig yang menjadikan Indonesia sebagai pilot project. Tujuan FGD ini adalah untuk memberikan informasi terbaru mengenai peraturan internasional dan teknologi baru untuk memantau emisi terus menerus, serta berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai pemantauan emisi dari sumber tidak bergerak terutama untuk berbagi pengalaman dari penggunaan Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) dan PEMs. Penggunaan teknologi ini dilakukan terutama untuk pemantauan emisi pada kegiatan sektor industri yang merupakan salah satu sumber polusi udara serta penghasil gas rumah kaca. Dampak pencemaran udara mempengaruhi kesehatan manusia, sehingga jumlah zat-zat berbahaya yang diijinkan dipancarkan ke udara harus dibatasi.

Dalam sambutannya, Tuti Hendrawati mengatakan, “Melalui pemantauan emisi, kita bisa mengetahui jumlah zat berbahaya yang dipancarkan ke udara dan juga untuk meningkatkan kepatuhan industri untuk standar baku emisi. Oleh karena itu, pemantauan emisi menjadi salah satu penanggulangan yang harus dilakukan secara terus menerus dengan kontrol dan jaminan kualitas yang tepat”.

Kementerian Lingkungan Hidup pada 2014 melalukan inventarisasi emisi di 6 (enam) kota besar di Indonesia yaitu Yogyakarta, Surabaya, Malang, Batam, Denpasar dan Banjarmasin. Hasil inventarisasi emisi menunjukkan bahwa sumber utama pencemar tetap adalah SO2 (Sulfur dioksida), dan CO2 (Karbon dioksida) yang juga disebut sebagai gas rumah kaca. Kandungan SO2 dan NOx yang tinggi di udara ambien yang dipancarkan oleh industri menyebabkan pembentukan deposisi asam yang akan mempengaruhi kegiatan cocok tanam, perkebunan dan menimbulkan korosi pada bangunan.

“Saya sangat berharap bahwa partisipasi peserta dari berbagai kalangan dalam FGD ini bisa mempercepat peningkatan pengendalian pencemaran udara di industri masing-masing untuk mencapai lingkungan yang lebih baik”, jelas Tuti Hendrawati.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Drs. MR Karliansyah, MSi, Deputi II MenLH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Telp/Fax. 021 – 8580107, email: humaslh@gmail.com, website: www.proper.menlh.go.id, www.menlh.go.id

Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014

PENGUMUMAN
Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014
Nomor : 10/SES/LH/02/2015

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5698/M.PAN-RB/12/2014, tanggal 24 Desember 2014 perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014, PANSELNAS telah mengeluarkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) peserta seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014.

Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan melakukan Tes Kompetensi Bidang (TKB) sebagaimana telah diumumkan pada pengumuman Nomor : 57/SES/ LH/08/2014 tentang Penerimaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014, hal tersebut merujuk surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5466/M.PAN-RB/12/2014 tanggal 12 Desember 2014 perihal informasi pelaksanaan TKB seleksi CPNS Tahun 2014 disebutkan bahwa sesuai hasil Rapat Panitia Pengadaan CPNS Secara Nasional (PASELNAS) tanggal 20 November 2014 memutuskan pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) seleksi CPNS Tahun 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi instansi  yang nilai TKDnya baru dapat dikeluarkan PANSELNAS setelah tanggal 20 November 2014, dengan pertimbangan disamping waktunya sudah sangat singkat/pendek, terdapat kebijakan agar setiap instansi melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belaja bahan, jasa profesi, dan belanja jasa lainnya.

Peserta seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014 dinyatakan LULUS TES KOMPETENSI DASAR (TKD) oleh PANSELNAS sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian  Lingkungan Hidup Formasi Tahun 2014 sesuai dengan jumlah formasi jabatan yang ditetapkan/disetujuan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, nomor peserta, nama peserta, jumlah alokasi, rencana penempatan unit kerja, wilayah kerja, nilai TKD (TKP, TIU,TWK),

Penentuan kelulusan diatur sebagai berikut :

  1. Peserta yang dinyatakan LULUS memenuhi nilai ambang batas kelulusan/ memenuhi passing grade (MP) sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawain Negeri Sipil Tahun 2014 sesuai pilihan pertama.
  2. Apabila peserta yang memenuhi ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade (MP) jumlah memenuhi kuota formasi pada suatu jabatan, maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai tertinggi dalam batas jumlah formasi.
  3. Apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Akreditasi Perguruan Tinggi, Indek Prestasi secara berurutan.
  4. Terhadap peserta seleksi yang mempunyai nilai MP yang pilihan penempatan/penugasannya pada satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan/atau di Daerah terpencil/tidak diminati sebagai pilihan pertama  diprioritaskan kelulusannya meskipun mempunyai nilai MP lebih rendah dari peserta lain yang mempunyai nilai MP sebagai pilihan kedua atau ketiga;
  5. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan, dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan mengundurkan diri, maka dapat diisi/diganti dari peserta urutan peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
  6. Peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana tercantum dalam lampiran  PENGUMUMAN PENETAPAN KELULUSAN PESERTA CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2014, wajib menyerahkan persyaratan administrasi sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Pengumuman ini selambat-lambatnya tanggal 13 Maret 2015 di Bagian Kepegawaian Kementerian Lingkungan Hidup, Jalan D.I. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur.
  7.  Bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup yang tidak melengkapi berkas sampai dengan tanggal tersebut wajib membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri, dan selanjutnya akan digantikan oleh peserta yang LULUS dibawah peringkatnya yang akan diberitahukan selanjutnya sesuai dengan hasil penilaian Tes Kompetensi Dasar yang dikeluarkan oleh PANSELNAS dengan melengkapi persyaratan administrasi selambat-lambatnya pada 20 Maret 2015.

JAKARTA,  26  FEBRUARI 2015

SEKRETARIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
SELAKU KETUA PANITIA PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2014

RASIO RIDHO SANI

Illegal Logging Setingkat Terorisme

Perbuatan merusak hutan Dan Lingkungan hearts Bentuk pembalakan liar merupakan kejahatan setingkat terorisme, KARENA DAPAT merusak Masa Depan Generasi Yang Datang Dan akan menyakiti hati rakyat. Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pãda Hari Kamis, 26 Februari 2015 Saat memeriksa Beroperasi Langsung 4 kontainer kayu Merbau JENIS hasil temuan illegal logging Yang BERHASIL Diposkan digagalkan Tim Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Barang Bukti sebanyak 4 kontainer pembalakan liar tersebut berasal Dari Keerom Dan akan Dikirim to PT. BS Surabaya. PADA Saat Suami Proses penyidikan sedang dilaksanakan Diposkan PPNS Kehutanan.

Sesuai Pasal 50 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 TENTANG Kehutanan, SETIAP orangutan Dilarang UNTUK merambah Kawasan Hutan. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan berkomitmen Penuh hearts melakukan Percepatan pemberantasan Penebangan kayu ilegal Beroperasi di Kawasan Hutan Sekaligus peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Kunjungan kerja Menteri LHK to Provinsi Papua tersebut membuktikan bahwa gatra Hadir UNTUK Mengatasi permasalahan. BERBAGAI Informasi Dari ‘masyarakat berkaitan DENGAN adanya Kegiatan Penebangan kayu Beroperasi Dan ilegal peredarannya Menjadi Penting Bagi Pemerintah UNTUK Bertindak Cepat menanganinya.

 

“Pengelolaan Kualitas Udara Melalui Penerapan Transportasi Berkelanjutan”

EVALUASI KUALITAS UDARA PERKOTAAN (EKUP) TAHUN 2014

Jakarta, 18 Februari 2015 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan hasil Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP)yang dilaksanakan di 44 kota di Indonesia untuk tahun 2014. Hasil pemantauan KLHK terhadap kualitas udara ambien jalan raya terdiri atas 13 Kota Metropolitan, 15 Kota Besar, dan 16 Kota Sedang – Kecil. Pengumuman peringkat ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, MR Karliansyah dalam acara Media Brieifing di Kantor KLH Jakarta hari ini. Tujuan diselenggarakannya EKUP adalah untuk mendorong kota-kota melakukan pengelolaan kualitas udara melalui penerapan transportasi berkelanjutan, serta menurunkan beban pencemaran dari emisi transportasi di perkotaan di Indonesia.

Program EKUP telah dilaksanakan sejak 2007 melalui Asisten Deputi Urusan Pengendalian Pencemaran Udara (Asdep PPU) Sumber Bergerak KLH. EKUP ini merupakan pelaksanaan dari Program Langit Biru. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan indikator serta sistem penilaian yang ditetapkan. Hasil evaluasi tersebut kemudian dijadikan dasar dalam memberikan rekomendasi teknis dan langkah-langkah perbaikan. Tim penilai EKUP berasal dari Asdep PPU Sumber Bergerak KLHK, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Polresta, Dishub, Tim Ahli, Laboratorium, LSM, dan Institusi Pendidikan.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, MR Karliansyah mengatakan, “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus berusaha mendorong kota-kota di Indonesia untuk memberikan kontribusi bagi terciptanya udara yang bersih dan sehat yang memenuhi baku mutu kualitas udara ambien. Melalui EKUP, kami mendorong pemerintah kota untuk menerapkan konsep Transportasi Berwawasan Lingkungan (Environmentally Sustainable Transportation) di kotanya masing-masing”. Program EKUP juga akan menghasilkan rekomendasi perbaikan kebijakan, strategi dan rencana aksi pengelolaan kualitas udara bagi tiap kota.

Melalui kegiatan EKUP, tiap kota akan memiliki data dan informasi mengenai kualitas udara ambien dan kualitas emisi kendaraan bermotor di wilayahnya. Tiap kota juga akan mengetahui kondisi kualitas udaranya relatif terhadap kota-kota lain. Hal ini diyakini dapat memacu semangat kota untuk menjadi lebih baik. Lingkup kegiatan dalam EKUP yang dilangsungkan antara bulan Maret sampai Oktober 2014 ini antara lain meliputi uji emisi kendaraan bermotor selama 3 dari yang dilakukan terhadap 500 kendaraan pribadi per hari di tiap kota. Kegiatan lainnya adalah pemantauan kualitas udara jalan raya (roadside monitoring) dan penghitungan kinerja lalu lintas (kecepatan lalu lintas dan kerapatan kendaraan di jalan raya) yang dilakukan secara serentak di 3 (tiga) ruas jalan arteri yang dipilih bersama dan dianggap mewakili suatu kota. Sebagai salah satu upaya untuk menurunkan pencemaran udara kota, juga dilakukanpemantauan kualitas bahan bakar di SPBU. Kualitas bahan bakar sangat berpengaruh terhadap emisi yang dihasilkan, semakin baik kualitas bahan bakar tersebut maka semakin sedikit pula emisi berbahaya yang dikeluarkan dari proses pembakarannya.

Penilaian EKUP juga mencakup kriteria evaluasi komitmen dan kapasitas yaitu upaya pemerintah kota dalam pemantauan kualitas udara, pengurangan tingkat pencemaran sumber bergerak, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Selain itu, kriteria evaluasi karakteristik kota yaitu melalui pengukuran kualitas emisi gas buang kendaraan bermotor di jalan raya, kinerja lalu lintas, dan kualitas udara di jalan raya.

Hasil Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan 2014 menetapkan 5 (lima) kota dari 3 kategori sebagai kota-kota dengan kualitas udara terbaik yaitu:
1. Kota Metropolitan: Palembang, Surabaya, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Medan.
2. Kota Besar: Tangerang Selatan, Pontianak, Balikpapan, Malang, dan Padang.
3. Kota Sedang/Kecil: Ambon, Serang, Banda Aceh, Pangkal Pinang, dan Palu.

Program EKUPmelibatkan Pemerintah Daerah melalui mekanisme dekonsentrasi, yaitu pemerintah provinsi berperan sebagai pelaksana kegiatan sedangkan KLHK berperan sebagai pembina dan pengawas kegiatan.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan menegaskan, “Guna mewujudkan transportasi berkelanjutan, kami menyarankan agar pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi. Hal ini sudah menjadi tuntutan kebutuhan, karena tidak mungkin menambah kapasitas jalan ataupun ruas jalan secara terus menerus. Selain itu, kami juga menyarankan agar pemberlakuan kewajiban uji emisi sebagai prasyarat perpanjangan STNK untuk segera diterapkan”.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Drs. MR Karliansyah, MSi, Deputi II MenLH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Telp/Fax. 021 – 8580107, email: humaslh@gmail.com, website: www.menlh.go.id

Dialog Satu Hari Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Ketua Tim Pengarah Pada Tim Pengendalian Perubahan iklim

Jakarta, 18 Pebruari 2015. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hari ini menyelenggarakan Dialog Satu Hari Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Ketua Tim Pengarah Pada Tim Pengendalian Perubahan Iklim bertempat di Ruang Rimbawan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dialog Satu Hari dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc, Ketua Tim Pengarah pada Tim Pengendalian Perubahan Iklim, Rachmat Witoelar, Sarwono Kusumaatmadja, Deputi SDA & LH Bappenas, Endah Murniningtyas, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Arief Yuwono, serta Staf Ahli Menteri Bidang Lingkungan Hidup, Yetty Rusly. Adapun narasumber yang hadir yaitu Perwakilan dari DNPI (Amanda Katili), Perwakilan dari BP REDD+ (Nurmasripatin dan Agus Sari), Perwakilan dari ICCTF (Syamsidar Thamrin), dan Perwakilan dari SKN (Syamyanugrara). Sedangkan narasumber dari perwakilan provinsi yang hadir yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Riau, dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc mengatakan ”terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim. Selanjutnya tugas dan fungsi BP REDD+ dan DNPI diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi KLHK. Hal mendasar yang menjadi pertimbangan BP REDD+ dan DNPI menjadi satu wadah yaitu supaya tidak terjadi tumpang tindih, dan memperkuat seluruh armada operasional dalam vektor yang searah. Sesuai arahan Presiden RI, Menteri LHK akan bekerjasama dengan Prof. Rachmat Witoelar dalam mewujudkan perkuatan peran Indonesia di tingkat global.

Perubahan iklim telah menjadi perhatian dunia dan masyarakat dunia secara luas terutama dalam upaya bersama-sama menanggulangi dan memperkecil dampak terhadap kehidupan di bumi. Indonesia telah mengambil peran aktif menuju pembangunan berkelanjutan melalui berbagai upaya penyelamatan lingkungan dengan kegiatan lain perubahan iklim. Indonesia seyogyanya terus memperkuat implementasi pada tingkat nasional, regional dan tapak dengan melakukan kegiatan riil penanggulangan dampak perubahan iklim dalam bentuk upaya mengurangi laju perubahan iklim, maupun peningkatan upaya ketahanan terhadap dampak perubahan iklim.

Terlampir Siaran Pers Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Ketua Tim Pengarah pada Tim Pengendalian Perubahan Iklim

Informasi lebih lanjut hubungi:
Ir. Arief Yuwono, MA, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Telp. 021 – 85904923, email: humaslh@gmail.com


MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

dengan

KETUA TIM PENGARAH PADA TIM PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM

 

Manggala Wanabakti, Jakarta

18  Februari 2015

 

 

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai mandat yang diberikan oleh Presiden melalui Perpres 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengemban 2 bidang tugas lingkungan hidup dan kehutanan termasuk bidang pengendalian perubahan iklim.

 

  1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara khusus sesuai arahan Presiden akan bekerjasama dengan Bapak Prof. Rachmat Witoelar dalam mewujudkan perkuatan peran Indonesia di tingkat global serta menetapkan kebijakan peningkatan implementasi penanganan perubahan iklim dalam negeri secara bersama-sama, dengan dukungan kerjasasama Kementerian/Lembaga terkait dan parapihak baik internasional dan nasional.

 

  1. Indonesia telah mendapat kepercayaan dunia dalam penanganan perubahan iklim, komitmen global yang didukung kebijakan nasional serta implementasi dalam negeri. Prestasi Indonesia di tingkat global secara kontinu dan konsisten mendapat mengakuan yang antara lain ditandai dengan suksesnya sidang PBB Perubahan Iklim di Bali tahun 2007 atau terkenal dengan sidang UNFCCC COP 13 yaitu disepakatinya Bali Road Map dan Bali Action Plan yang ditanda tangani oleh seluruh negara peserta.

 

  1. Perubahan iklim adalah masalah penduduk bumi secara bersama-sama, sehingga pemahaman penanganan secara global dan kemampuan implementasi nasional perlu dipahami dengan baik dan benar sehingga menjadi upaya bersama yang optimal. Dukungan dari banyak negara sahabat secara bilateral maupun multilateral memperkuat kemampuan Indonesia untuk merancang dan melaksanakan implementasi di tingkat tapak serta secara signifikan berperan mendorong kesepakatan dunia untuk meningkatkan upaya mitigasi dan adaptasi.

 

  1. Dengan penggabungan dua kementerian, kita yakini bahwa koordinasi kebijakan, pengaturan dan pelaksanaan implementasi program dan kegiatan perubahan iklim akan lebih efektif. Bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan, beserta Kementerian Koordinator pada Kabinet Kerja akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pengaturan finansial keuangan pembangunan perubahan iklim, program dan implementasi upaya mitigasi dan adaptasi dengan lebih efektif.Kerjasama luar negeri dan kerjasama parapihak sebagaimana sudah berjalan, dapat ditingkatkan mendukung upaya rill dilapangan yang sejalan dengan rancangan global.

 

  1. Khususnya persiapan Indonesia menjelang disepakatinya komitmen baru dunia (Paris COP 21, Desember 2015), untuk pengembangan implementasi (enhance actions) akan dikoordinasikan bersama Bapak Rachmat Witoelar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Bappenas dan atas masukan Kementerian/Lembaga terkait dan parapihak.

 

  1. Dengan pengintegrasian fungsi dua unit penting perubahan iklim yaitu DNPI dan BP REDD+ kedalam fungsi dan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana mandat Perpres 16/2015, akan dlakukan pendalaman program dan kegiatan penting yang perlu dilanjutkan sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.

 

  1. Direncanakan Struktur Perubahan Iklimdalam Kementerian LHK akan diperkuat oleh Advisory Board yang akan dirumuskan dan diputuskan dalam waktu dekat.

 

 

Manggala Wanabakti, Jakarta, 18 Februari 2015

 

 

Menteri Lingkung Hidup dan Kehutanan                     Ketua Tim Pengarah Pada

Tim Pengendalian Perubahan Iklim

 

 

 

Siti Nurbaya         Rachmat Witoelar           

 

 

Komunitas BersihNyok DKI Jakarta Peduli Sampah

Jakarta, 22 Februari 2015 – Pagi ini Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPMmemberikan apresiasi kepada komunitas BersihNyok dan komunitas peduli lingkunganan lainnya yang bersama dengan Dinas Kebersiahan Provinsi DKI Jaya dan Ditlantas Polda Metro Jaya mengadakan acara bertema “BERGERAK untuk Indonesia Bebas Sampah tahun 2020”.Acara ini dihadiri pula oleh pakar lingkungan hidup, Prof. Dr. Emil Salim, pimpinan Komunitas BersihNyok, dr. Amaranila L Drijono, sp.KK, Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah KLH, Ir. Ilham Malik, MSc, Kementerian Pekerjaan Umum, Duta Komunitas BersihNyok serta grup musik Lightcraft.

Dalam sambutannya Sekretaris KLH menyampaikan “Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional dipicu oleh terjadinya tragedi longsor sampah di Leuwigajah, Jawa Barat pada tanggal 21 Februari 2005 yang menelan lebih dari 150 jiwa. Hari Peduli Sampah (HPS) bertujuan memperbaharui komitmen kita bersama agar bencana akibat pengelolaan sampah yang kurang baik dan tidak berwawasan lingkungan tidak terulang.” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajak semua pihak baik masyarakat, dunia usaha serta pemerintah pusat dan daerah untuk bersama-sama melakukan Gerakan 3 R : Reduce – Reuse – Recyle”

Kegiatan ini digagas oleh Komunitas Waste4Change Charity Lights yang serentak diselenggarakan di 20 kota di Indonesia hari ini 22 February 2015. Kegiatan ini merupakan aksi sosial penggalagan dana baig www.BebasSampah.ID dengan aksi berupa BERGERAK bersama seperti berjalan berlari, menari, bersepeda dari FX Sudirman jam 6.30 hingga ke Bundaran Hotel Indonesia.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini harus terus menerus dilakukan dengan teratur untuk mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pemda DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan apabila membuang sampah sembarangan didenda paling besar Rp. 500.000,-. Harapan atas penyelenggaraan kegiatan ini adalah peningkatan kesadaran masyarakat jakarta maupun Indonesia pada umumnya untuk memelihara kebersihan kota dengan membuang sampah pada tempatnya serta melakukan Gerakan 3 R.

Informasi lebih lanjut hubungi:

Ir. Ilham Malik, MSc, Deputi IV MenLH Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah, Telp/Fax : (021) 85905637, email : humaslh@gmail.com / www.menlh.go.id

KLHK Berperan Aktif Pada National Dialogue Initiative – Global Environmental Facility (GEF)

Jakarta, 10 Februari 2015 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai national focal point perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia berperan dalam National Dialogue Initiative yang diselenggarakan oleh Global Environmental Facility (GEF) pada 10 – 12 Februari 2015 di Jakarta dan dibuka oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani yang mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Acara ini dihadiri oleh CEO GEF, Ms. Naoko Ishii, perwakilan Kementerian Keuangan, BAPPENAS, Kementerian Kelautan dan Perikanan, UNIDO, AMRI, KADIN, GAPPINDO, dan UNEP.

Sejak bergabung dengan GEF pada 1992, Indonesia telah menerima total dana sebesar US$ 149,908,313 disertai dengan penyediaan co-financing sebesar US$ 955,663,005 bagi 42 kegiatan nasional (21 kegiatan keanekaragaman hayati; 15 kegiatan perubahan iklim; 3 kegiatan multi-focal area; 2 kegiatan POPs, dan 1 kegiatan perairan internasional. Indonesia juga berpartisipasi dalam 44 proyek regional dan global dengan pendanaan US$ 329,864,087 dengan dana co-funding sebesar US$ 1,296,333,848 untuk 14 kegiatan perairan internasional; 10 kegiatan keanekaragaman hayati; 10 kegiatan multi-focal area; 8 kegiatan perubahan iklim; dan 2 kegiatan POPs.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, ”Indonesia menyambut baik inisiatif GEF untuk ikut membangun lingkungan hidup yang lebih baik. KLHK siap untuk bekerjasama dengan GEF untuk memanfaatkan dana yang tersedia secara efisien dan tepat sasaran”.

Ketersediaan dana GEF tergantung pada proses yang disebut GEF Replenishment, yaitu merupakan proses pemberian komitmen donor untuk pendanaan GEF Trust Fund setiap 4 (empat) tahun. Selain itu, GEF menetapkan System for Transparent Allocation of Resources (STAR) untuk menetapkan alokasi dana untuk masing-masing negara penerima pada focal area keanekaragaman hayati, perubahan iklim, dan degradasi lahan.

Pada pertemuan The Fifth GEF Assembly di Cancun Mexico, tanggal 28-29 Mei 2014, telah ditetapkan alokasi STAR Indonesia untuk periode GEF-6 (1 Juli 2014 s/d 30 Juni 2018) sebesar US$ 83,92 juta untuk perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan kerusakan lahan.

Dalam rangka pelaksanaan GEF ke-6 tersebut maka dilaksanakan National Dialogue Initiative – Global Environment Facility (GEF) untuk meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan tentang prioritas strategis, kebijakan, dan program-program GEF, mengintegrasikan GEF prioritas strategis dengan rencana prioritas nasional, meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara pengelola GEF dan pemangku kepentingan terkait, sehingga pemanfaatan dana GEF selama 4 tahun ini lebih efisien dan tepat sasaran.

Dalam sambutan tertulis Menteri LHK yang dibacakan oleh Sesmen KLH menyatakan, “Tantangan pemerintah Indonesia saat ini semakin besar dengan beragamnya permasalahan lingkungan dalam memenuhi kewajiban atau target yang disepakati pada masing-masing konvensi. Karena permasalahan lingkungan bersifat lintas sektor dan lintas dimensi waktu sehingga pemecahan masalahnya juga harus dilakukan secara bersama sama, baik kerjasama antar kementerian, lembaga pemerintah di pusat dan daerah, masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, KLHK melihat pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kerjasama dan bantuan dari GEF merupakan salah satu bantuan yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional serta tujuan konvensi internasional”.

Global Environment Facility (GEF) merupakan mekanisme pendanaan hibah untuk mendukung implementasi konvensi-konvensi yang sudah diratifikasi, proyek-proyek lingkungan dalam mengatasi masalah lingkungan global dan mendukung inisiatif pembangunan berkelanjutan. Peran GEF khususnya pada prioritas lingkungan global di Indonesia yaitu bidang bahan kimia & limbah (chemicals & waste), konservasi hutan & tata guna lahan (forest conservation & land use), perikanan (fisheries), dan energi (energy).

Focal area GEF yang terdiri atas keanekaragaman hayati (biodiversity), perubahan iklim (climate change), perairan internasional (international waters), degradasi lahan (land degradation), penipisan lapisan ozon (ozone depletion), pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest), dan Persistent Organic Pollutants (POPs). GEF juga dipercaya untuk menjadi mekanisme keuangan konvensi Internasional berikut: (1) Konvensi Keanekaragaman Hayati/Convention on Biological Diversity (CBD); (2) Konvensi Perubahan Iklim/United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC); (3) Konvensi Stockholm/Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (POPs); (4) Konvensi Desertifikasi/United Nations Convention to Combat Desertification (UNCCD); (5) Konvensi Montreal/the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (MP); dan (6) Konvensi Merkuri/the Minamata Convention on Mercury.

Informasi lebih lanjut hubungi:
1. Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih, MPPPM, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Lingkungan dan Kelembagaan KLH. Email: humaslh@gmail.com / www.menlh.go.id
2. Drs. Rasio Ridho Sani, MPM, M.Com, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), telp: 021 8580104, fax: 021 858 0105.