Menteri LHK Apresiasi Penerima Satya Lencana Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup 2014

Jakarta, 15 Januari 2015–Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc hari inibertemu dengan dr. Robby Ko King Tjoen, Sp.KK, penerima penghargaan Satya Lencana Bidang Lingkungan Hidup 2014. Dr. Robby Ko yang akrab dipanggil dr. Ko merupakan penerima penghargaan Kalpataru tahun 2001 dengan kategori Pembina untuk usahanya melestarikan kawasan Karst. Ia menyerahkan kepada Menteri LHK berupa ratusan buku koleksi pribadi terkait Karst, Kelelawar, Burung, dan Masyarakat Adat untuk melengkapi perpustakaan Kementerian LHK.

Selain profesinya sebagai dokter kulit dan kecantikan, dr. Ko melakukan pelestarian kawasan karst, pendidikan dan pelatihan lingkungan dan pelestarian karst serta banyak menulis tentang karst. Beliau mencoba menggali potensi karst yaitu cadangan air yang besar. Bersama Yayasan Buena Vista dan berbagai organisasi yang diikutinya, mendorong generasi muda untuk mengenali, mencintai dan mempelajari karst dan goa. Melalui kerjasama UNESCO dan HIKESPI yang dipimpinnya, terus memperjuangkan agar kawasan karst Gunung Sewu, Maros dan Pegunungan Tinggi di Irian Jaya, selain itu juga diakui dunia sebagai World Natural Heritage. Ketekunan dr. Ko telah membuahkan hasil, antara lain registrasi goa di seluruh Indonesia dan mencegah pembangunan pabrik semen di Gombong, Jawa Tengah.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada dr. Ko yang selama 14 tahun pasca menerima penghargaan Kalpataru, beliau tetap melakukan pelestarian kawasan karst. Prestasi dr. Ko memberikan manfaat bagi semua pihak dan lingkungan yang lebih baik dan dapat diikuti oleh pencinta lingkungan lainnya”, ucap Menteri LHK.

Dalam pertemuan ini, dr. Ko berterima kasih bahwa semua pihak peduli terhadap air dan karst. Untuk itu, banyak koleksi buku-buku dr. Ko diberikan kepada Perpustakaan Kementerian LHK. Menurut dr. Ko yang juga Ketua Lembaga Karst Indonesia dan Ketua Asosiasi Quartel Indonesia, “Ilmu tentang karst bukan hanya bersifat multi disipliner tetapi sudah multi sektoral, sehingga perlu pengetahuan yang mendalam tentang hal tersebut”, jelas dr. Ko.

“Apresiasi atas ilmu yang diturunkan oleh para senior, kami saat ini sedang memikirkan adanya pusat observasi sebagai pusat pendidikan lingkungan hidup dan kehutanan bagi anak-anak”, ucap Menteri LHK.

 

Informasi lebih lanjut hubungi:

Ir. Ilyas Asaad, MP, MH, Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, email: humaslh@gmail.com / www.menlh.go.id

 

 

FACT SHEET

SIARAN PERS

 

Salah satu penerima penghargaan Satyalencana tahun 2014 adalah dr. Robby Ko King Tjoen lahir di Magelang, 4 Januari1936yang beralamat jalan Babakan No. 11, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Selain penerima penghargaan Kalpataru dan penghargaan Satyalencana tahun 2014, juga menerima beberapa penghargaan sebagai berikut:

  1. Tahun 1989-American Biographical Institue: Distinguished Membership Award for Oustanding Pioneering Work in Karsto-Speleology.
  2. 2 Agustus 1999-Penghargaan Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya, atas keberhasilan dalam meraih Prestasi Kepeloporan Pengembangan Eko-Karstologi/Wisata Goa.
  3. 27 Desember 2006-Piagam Penghargaan dari Gubernur Jawa Barat sebagai Pelopor Pengembangan Daya Tarik Wisata, Kategori Bidang Kepariwisataan Jawa Barat. dll

 

Beliau juga aktif melakukan kegiatan sebagai anggota :

  1. IUCN-Chyroptera Specialist Group-Species Survival Committee sejak 1989.
  2. World Consevation of Protected Areas (WCPA) sejak tahun 2001.
  3. Federation Francaise de Speleologie (FFS), British Cave Research Association (BCRA)
  4. Undergound Laboratory MOULIS (CNRS-Perancis)
  5. Ikatan Dokter Indonsia (IDI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin (PERDOSKI)
  6. Perkumpulan ahli Dermato Venereologi Indonesia (PADVI), dll

 

Kegiatan setelah menerima Kalpataru

  1. Ko mempelopori pembukaan Goa Petruk untuk kegiatan pariwisata.
  2. Melakukan berbagai pelatihan dan studi lapangan:
  3. Pertolongan kecelakaan di Goa (Kars Rescue)
  4. Penelusuran Goa sebanyak 173 Goa
  5. Memasak dan penyajian makanan asing
  6. Ternak ikan bagi warga Redisari dan Kalisari sebanyak 20 orang, dilatih di Bandung selama 10 hari
  7. Pramuka Karst
  8. Mengundang mahasiswa Unsud, UPH Yogya dan UI untuk studi banding terkait karst
  9. Pelatihan pembuatan kompor hemat energy dari bahan bakar kayu/serbuk gergaji
  10. Melakukan berbagai kegiatan untuk mengalihkan profesi masyarakat penambang kapur dengan:
  11. Beternak ikan, usaha pemancingan
  12. Pengembangan jasa pariwisata (home stay), perparkiran
  13. Pembuatan gula kelapa dan berbagai jenis makanan (11 jenis) local
  14. Mendorong perkembangan pertanian jamur di dalam goa
  15. Pengembangan pertanian organic, dengan pengolahan sampah rumah tangga
  16. Mendorong peningkatan pengetahuan siswa dan masyarakat melalui:
  17. Pemberian buku di sekolah dan perpustakaan desa
  18. Pelatihan tentang karst dan goa
  19. Identifikasi jenis flora dan fauna di lingkungan karst.
  20. Melakukan upaya terus menerus penyelamatan kawasan Karst Gombong dari upaya:
  21. Pabrik semen Gombong, terutama sejak dikeluarkannya Kepmen ESDM RI No. 3043/k/40/men/2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong. Pihak pabrik Semen Gombong saat ini sudah membebaskan kawasan Karst Gombong seluas 273 Ha, karena dalam peta sudah masuk wilayah non karst. Hal ini bertentangan dengan Perda RT/RW Kab. Kebumen tahun 2012, kawasan karst yang dibebaskan tersebut masih dalam status kawasan karst. Apabila rencana usaha/kegiatan ini benar dilaksanakan diperkirakan sumber mata air di desa Banyumundal akan hilang.
  22. Penambang liar yang dilakukan oleh masyarakat local, agar ada pengawasan yang ketat dari Pemda Kab. Kebumen.
  23. Mempertahankan ketersediaan air untuk kebutuhan PDAM, dan pertanian /perikanan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Penangkapan DPO Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Pekanbaru, 14 Januari 2015 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNSLH) telah menangkap tersangka yaitu Mastur alias Asun (Direktur PT. Kurnia Subur) dari Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan PT. Kurnia Subur, Provinsi Riau. Berdasarkan laporan kejadian Nomor: LK-03/PPNS-LH/02/2011, tanggal 25 Februari 2011, telah terjadi pembakaran lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Kurnia Subur di Desa Pulau Jum’at, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

PPNSLH melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke TKP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN.SIDIK-04/PPNS-LH/02/2011, tanggal 28 Februari 2011, dengan hasil bahwa kedua tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana perusakan lingkungan hidup berupa kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan di areal kegiatan perkebunan sawit PT. Kurnia Subur dan/atau lokasi penyiapan lahan kebun sawit milik MASTUR alias ASUN seluas 300 (tiga ratus) hektar di Desa Pulau Jum’at, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi yang diterima Asdep Penegakan Hukum Pidana LH, Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, tentang keberadaan tersangka maka sejak tanggal 12 Januari 2014, PPNSLH bersama dengan Bareskrim Polri berangkat menuju Pekanbaru dan Rengat. “Hari ini PPNSLH, Bareskrim Polri, Imigrasi Bandara Pekanbaru dan Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap tersangka Sdr. Mastur alias Asun di Bandara Pekanbaru yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Saat ini PPNSLH menitipkan tersangka di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru”, ungkap Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Himsar Sirait.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 98, Pasal 108, Pasal 115 jo Pasal 69 ayat (1) jo Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, pada saat PPNSLH akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Pengadilan Negeri Indra Giri Hulu, kedua tersangka melarikan diri. Pada tanggal 6 September 2013, PPNSLH melalui surat Nomor: SP/02/Kap/PPNSLH/09/2013 mengeluarkan surat penangkapan. Pada tanggal 10 Oktober 2013, PPNSLH melalui surat Nomor: S-227/PPNSLH/10/2013 mengeluarkan surat permohonan bantuan pemasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bantuan mencari tersangka. Pada tanggal 26 November 2013, Bareskrim POLRI melalui surat Nomor: DPO/04/PPNS/XI/2013/Bareskrim mengeluarkan surat daftar pencarian orang a/n Sdr. Mastur alias Asun, dan surat No. DPO/05/PPNS/XI/2013/Bareskrim a/n Sdr. Darmalis alias Malis.

“Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami lakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang Bukti/BB) ke Pengadilan Negeri Rengat, Riau”, jelas Himsar Sirait. (Himsar Sirait, SH)

MenLHK dan Rektor UNDANA Daging Sapi Lokal Wujud Kedaulatan Pangan

“NTT Lumbung Ternak Dengan Target 200 – 500 Ribu Ekor”. Jakarta, 11 Januari 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya bersama Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Fref Benu, dan Tim Undana yaitu Prof. Dr. Henny Belli, Dr. Marthe Mulli dan Dr, Michael Riwokahobersama Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Victor B Laiskodatdi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 10 Januari 2015, membahas mengenai program kedaulatan pangan daging sapi dan untuk Provinsi NTT menjadi lumbung ternak.

“Ini merupakan tindak lanjut kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke NTT beberapa waktu lalu”, demikian menurut Victor Laiskodat. Keterlibatan Menteri LHK karena dalam program tersebut terkait dengan ketersediaan lahan untuk grazeland atau lahan penggembalaan seluas minimal 50.000 hektar yang merupakan kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan(KPH) Mutis Timau.

“Targetnya untuk mengembalikan NTT sebagai lumbung ternak Indonesia dan untuk mengembalikan kualitas bakalan sapi seperti sedia kala, dimana saat ini kualitas bakalan sapi kita di NTT sudahsangat menurun. Oleh karena itu, upaya penyiapan ketersediaan daging sebagai konsumsi dan terutama juga akan diiringi dengan program-program breeding sapi”, lanjut Rektor Prof Fred Benu.

Menteri LHK menyambut baik gagasan besar Universitas Nusa Cendana yang sejalan dengan kebijakan prioritas Presiden. Lebih lanjut, Menteri LHK memberikan gambaran langkah-langkah dalam mewujudkan gagasan ini yaitu dengan melibatkan Gubernur dan Bupati/Walikota serta Menteri Pertanian. Menteri LHK selanjutnya memberikan catatan penting yaitu”Untuk IUPKH KPH Mutis Timau bisa diselesaikan sesuai aturan dan terutama dengan konsep keterlibatan masyarakat. Karena konsep kerjanya secara mendasar sesuai arahan Presiden adalah bahwa hutan untuk kesejahteraan rakyat. Kita akan bahas lanjut di kantor kementerian nanti dengan melibatkan beberapa Dirjen termasuk Dirjen Peternakan”, jelas Menteri LHK.

Paparan rektor yang menunjukkan produk majemuk dari usaha yang disebut silvopastur tersebut yang meliputi sapi sebanyak 500.000 ekor; sapi jantan 52.000 ekor pertahun sebagai bibit unggul; daging 6.200 ton per tahun; kayu; pangan palawija; madu hutan; pupuk organik; dan biogas.

Menteri LHK menekankan lebih lanjut, “Usaha ini dapat dilakukan dalam langkah yang sistematis mulai dari data awal atau baseline data, perekaman pertumbuhan vegetasi dan konsistensi menjaga tanaman, riap serta proses pengembangan biogas untuk memanfaatkan gas metan dari kotoran ternak menjadi energi untuk masyarakat sekitar. Hal ini penting sebagai upaya menahan karbon ke atmosfir. Ini sekaligus merupakan langkah pelembagaan dan internalisasi pemahaman masyarakat secara sederhana mengenai agenda pengendalian perubahan iklim”, tegas MenLH. (Dr. Siti Nurbaya, M.Sc, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

 

Menteri LHK, Seskab dan BP REDD (+) Koordinasikan Kelembagaan Pengendalian Perubahan Iklim

Seskab RI, Andi Wijayanto, MenLHK Siti Nurbaya, Kepala BP REDD+ Heru Prasetyo berkoordinasi untuk pembahasan berkenaan dengan posisi kelembagaan BP REDD+.Konsultasi ini (Selasa, 6 Januari) di gedungManggala Wanabakti, sangat penting dalam rangka pengendalian perubahan iklim yang menjadi perhatian dunia internasional dan menyangkut pula kehidupan masyarakat kita, karena menyangkut kualitas penompang kehidupan manusia, demikian dijelaskan oleh Menteri LHK. “Selama ini pengelolaan pengendalian perubahan iklim dilakukan oleh beberapa lembaga dengan indikasi tumpang tindih seperti antara Kementerian LHK, BP REDD+ dan Dewan Nasional perubahan iklim (DNPI)”, demikian Siti Nurbaya. “Karena itu penting untuk mempertemukan lembaga-lembaga seperti LHK dan BP REDD+ seperti saat ini,” kata Andi Wijayanto.

Menteri LHK menjelaskan proyeksi kelembagaan pengendalian perubahan iklim yang kokoh dan tidak tumpang tindih dalam fungsinya.Kelembagaan yang di proyeksikan meliputi 9 fungsi lini Kementerian LHK, yang meliputi : Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ditjen Konservasi SDA dan Ekosistem, Ditjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Ditjen Pengelolaan Hutan Produk Lestari, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Khusus untuk keperluan kerja terkait dengan perubahan iklim , direncanakan untuk dapat didukung oleh Tim Advisory/ kepakaran, yang akan di rancang lebih teknis untuk dapat mencakup aspek-aspek kekuatan dukungan stakeholders gerakan sosial kemasyarakatan dalam dan luar negeri, berkenaan dengan skema pendanaan internasional, dll.
Menteri LHK menyatakan bahwa kementeriannya sebagai pembantu presiden bertanggung jawab untuk aspek lingkungan termasuk perubahan iklim.Saat ini menurut menteri, disadari tingkat kepercayaan internasional kepada Presiden Joko Widodo dapat menjadi jaminan bahwa kementeriannya dapat mengaktualisasikan kepercayaan tersebut dengan kerja-kerja yang baik, transparan dan akuntabel. (Siti Nurbaya, Menteri LHK)

Sekarang Petani Desa Hutan DAPAT Memperoleh Pupuk bersubsidi

Dari kunjungan kerja akhir Desember 2014 ke Ngawi, Jatim, Menteri LHK dan Dekan serta pengajar senior Fakultas Kehutanan UGM, Prof Sukotjo, dan Dirut Perhutani, meninjau lokasi penanaman dikawasan hutan produksi dengan sistem tumpang sari kayu jati dan padi sebagai contoh dalam mengelola PHBM (Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat).

Selama peninjauan diungkapkan oleh petani dan terungkap masalah pupuk subsidi yang selama ini tidak memasukkan petani desa hutan sebagai target penerima pupuk bersubsidi, meskipun yang mereka tanam adalah tanaman pangan terutama padi. Tercatat rata rata total produksi padi dan jagung dari lahan hutan Perhutani sebanyak 965.000 ton, sesuai laporan Dirut Perum Perhutani.
Menteri LHK langsung berkoordinasi dengan Menteri Pertanian/ Dirjen Sarana, serta Direktur Pupuk Petrokimia Gresik dan disepakati kebijakan untuk diberikan pupuk bersubsidi juga bagi petani desa hutan. Caranya, dengan menyusun RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan menyampaikan kepada Dinas Pertanian setempat.
Menteri LHK Siti Nurbaya berharap para petani desa hutan dapat pula memberikan kontribusi kedaulatan pangan kita.
Penangung jawab berita :
1. Siti Nurbaya, Menteri LHK

Mulai Pindah-Pindah ke Manggala Wanabhakti

Awal Januari ini telah mulai dilakukan pindah-pindah personil dari kantor Kementerian Lingkungan Hidup dari Jl. D.I Panjaitan ke kantor Kementerian Kehutanan di Manggala Wanabhakti Jl. Gatot Subroto. Ini sebagai wujud atau aktualisasi penyatuan secara fisik dan bertahap dua kementerian tersebut menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk tahap awal ini Kedeputian VI Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat yang pindah menempati Blok 4 Lt. 4 Wing C di Gedung Manggala Wanabhakti dengan jumlah personil sebanyak 78 orang.

Masih akan berlanjut pindah-pindahan tersebut menurut kesiapan di Gedung Manggala Wanabhakti. “Secara konseptual penggabungan sudah selesai dengan konsep kelembagaan sebanyak 9 fungsi lini (Direktorat Jenderal) sebagai hasil penyatuan dua kementerian menjadi satu, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Konsep tersebut telah final dan naik ke Presiden pada 30 Desember 2014 lalu”. Fungsi-fungsi Lini tersebut meliputi : Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ditjen Konservasi SDA dan Ekosistem, Ditjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Ditjen Pengelolaan Hutan Produk Lestari, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan”,demikian, Menteri LHK.

Menteri LHK menyatakan syukur dan menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari para senior,eks Menteri, pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,para aktivis lingkungan, LSM, akademisi, asosiasi dunia usaha dan semua pihak atas masukan yang berharga dan memuluskan penataan kelembagaan tersebut. Menteri juga menyatakan optimisme dukungan jajaran birokrasi kedua kementerian tersebut dalam langkah-langkah kerja kedepan, dengan pola baru kerja birokrasi yang merefleksikan hadirnya kebijakan yang berpihak pada rakyat. (Siti Nurbaya, Menteri LHK)

Arahan MenLHK Pusat Daerah Gelar Raker Antisipasi Kebakaran Hutan di Riau

Menteri LHK Siti Nurbaya, mengundang Plt Gubernur Riau, Polda dan Korem serta Bupati dan pengusaha hutan dan perkebunan se Provinsi Riau untuk membahas kesiapan daerah dalam menghadapikerawanan kebakaran hutan pada pertengahan Februari 2015 mendatang. Rakor akan dilaksanakan besok tanggal 8 Januari bertempat di Ruang Rapat Utama gedung Manggala Wanabhakti.

“Rakor tsb untuk mengingatkan harapan Presiden RI agar tidak ada lagi kebakaran hutan pada  2015 seperti tahun-tahun sebelumnya. Saya akan menjelaskan bagaimana orientasinya. Raker  juga akan mendengar kesiapan daerah” demikian Siti Nurbaya. Selain itu akan dibahas hal-hal  teknis yang akan melibatkan unit-unit kerja pusat (kementerian), Pemda provinsi dan kabupaten/kota serta dunia usaha, menyangkut peran, keterlibatan dan dukungan masing-masing.

Dari instansi pusat akan dibicarakan aspek-aspek teknis, kebutuhan peralatan, rencana operasi, sekat kanal serta aspek penegakan hukum yang akan disampaikan oleh Kementerian LHK, Dirjen  Perkebunan dan Kabareskrim POLRI. Menteri berharap kesiapan bersama dan terpadu dalam  upaya mengatasi kebakaran hutan, tidak hanya di Provinsi Riau tetapi juga Sumatera dan  Kalimantan. “Kami juga akan berkoordinasi dengan para Gubernur yang lain setelah Riau ini”  lanjutnya.

JAKARTA, 8 Januari 2015
Siti Nurbaya, Menteri LHK