JAKARTA, MUI.OR.ID–Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.
Bulan: Februari 2024
Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024
View this post on Instagram
Wanamina: Solusi Inovatif Konservasi Mangrove dan Budidaya Ikan
View this post on Instagram
Tujuan dan Komponen Kegiatan Proyek SSF
View this post on Instagram
Dimana Saja Lokasi SSF Project?
View this post on Instagram
Mengenal SSF Project
View this post on Instagram
Lokasi Kegiatan FP-V
View this post on Instagram
Mengenal Forest Programme V
View this post on Instagram
5 Skema Perhutanan Sosial
View this post on Instagram
Ada Kategori Apa Saja di Penghargaan Kalpataru?
View this post on Instagram
1 Kategori Perintis Lingkungan
Individu bukan pegawai negeri atau bukan pejabat negara yang mempelopori upaya luar biasa bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, dan merupakan kegiatan baru di wilayah/kawasan tertentu dan/atau berhasil mengembangkan teknologi lokal yang ramah lingkungan.
2 Kategori Pengabdi Lingkungan
Individu baik petugas lapangan dan/atau pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara yang mendedikasikan hidupnya dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang melampaui kewajiban dan tugas pokok profesi dalam jangka waktu lama secara berurutan
3 Kategori Penyelamat Lingkungan
Kelompok orang dan/atau lembaga yang menjaga dan/atau memperbaiki penyelamatan fungsi dan tatanan lingkungan hidup atas dasar prakarsa kelompok.
4 Kategori Pembina Lingkungan
Individu/tokoh masyarakat bukan pejabat pemerintah yang melakukan pembinaan untuk membangkitkan kesadaran, prakarsa, dan peran masyarakat guna melestarikan fungsi dan tatanan lingkungan hidup dan /atau berhasil mengimplementasikan temuan teknologi baru yang ramah lingkungan.