Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pendampingan Perhutanan Sosial

Sebagai tindak lanjut Permen LHK No.9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Perpres No.28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Direktorat Kemitraan Lingkungan melaksanakan Sosialisasi.

SK Dirjen PSKL No.11 PSKL/KELING/PSL.3/5/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendampingan Perhutanan Sosial pada tanggal 15 Desember 2023 di Hotel Jambuluwuk – Yogyakarta. Peserta sosialisasi terdiri dari Dinas terkait (Dinas LHK, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UMKM, dll), Perguruan Tinggi (UGM, Instiper, Institut Pertanian Intan), Local Champion dan Pendamping Perhutanan Sosial di Provinsi D.I. Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda (Drs. Trisaktiyana, M.Si) Provinsi D.I. Yogyakarta menyampaikan siap memberikan dukungan terhadap pendampingan perhutanan sosial serta akan mendorong Dinas Terkait untuk berkontribusi dan bersinergi dalam mendukung program Perhutanan Sosial.

Acara utama dalam sosialisasi ini adalah pemaparan materi perhutanan sosial yang disampaikan oleh tiga narasumber. Direktur Kemitraan Lingkungan (Jo Kumala Dewi) menyampaikan paparan tentang Kebijakan Pendampingan Perhutanan Sosial, Kabid Planologi Produksi Perhutanan Sosial dan Penyuluhan (Niken Aryati) yang mewakili Kepala Dinas LHK Provinsi D.I. Yogyakarta, menyampaikan materi Perkembangan Perhutanan Sosial di Prov. D.I. Yogyakarta, dan Kepala BPSKL Jawa (Nurfaizin) menyampaikan materi tentang Kemajuan Perhutanan Sosial di Jawa.