Jakarta, 4 Pebruari 2015. Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pertama kalinya berlangsung tanggal 4 Pebruari 2015. Rapat Kerja dipimpin oleh Ir. H. Mulyadi, wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini dihadiri oleh para pimpinan dan Anggota Komisi VII DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Siti Nurbaya, MSc, Sekretaris KLH, Sekjen Kemenhut serta Para Eselon I dan II di lingkup KLHK. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memaparkan Evaluasi Pelaksanaan Program KLH Tahun 2014 dan Rencana Program Kerja Tahun 2015 dengan fokus pada lingkungan hidup. Pada Kabinet Kerja 2014 – 2019, dua kementerian digabung menjadi satu, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sehubungan dengan itu, Menteri LHK menyatakan “Penggabungan ini membawa harapan penekanan pada prospek pembangunan lingkungan hidup yang lebih baik aktualisasinya dalam pembangunan terutama pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya alam. Dengan adanya penyatuan kelembagaan, semakin dapat memperkuat peran dan kemampuan mendorong serta melaksanakan pembangunan dengan visi lingkungan, serta peran untuk mampu mengaktualisasikan konsep pembangunan berkelanjutan. Adanya kehadiran bersama kehutanan mempertegas misi untuk pentingnya sumber daya alam (hutan) secara arif dengan sepenuhnya menerapkan kebijakan berbasis lingkungan.”
Pada tahun Anggaran 2015, DIPA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari 2 DIPA, yaitu:
– BA 043 KLH sebesar Rp. 825.004.898.000,- (delapan ratus dua puluh lima milyar empat juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang dialokasikan untuk 2 program;
– BA 029 Kementerian Kehutanan sebesar Rp. 5.643.218.339.000,- (lima triliun enam ratus empat puluh tiga milyar dua ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang dialokasikan untuk 8 program.
Total nilai DIPA KLHK sebesar Rp. 6.468.223.237.000,- untuk 10 program. Selain itu terdapat pula penambahan anggaran dalam APBN-P Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 156.000.000.000,- (seratus lima puluh enam milyar) yang dialokasikan pada Program Pengendalian DAS dan Hutan Lindung. serta sebesar Rp. 60.313.964.920,- (enam puluh milyar tiga ratus tiga belas juta sembilan ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang dialokasikan pada Program Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Program Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya dan Program Pengendalian Perubahan Iklim. Dengan demikian, Pagu Alokasi Anggaran KLHK Tahun Anggaran 2015 menjadi sebesar Rp. 6.684.537.201.920,- (enam triliun enam ratus delapan puluh empat milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Secara umum prinsip-prinsip dalam arah kebijakan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang didorong, meliputi :
1. Prinsip aktualisasi Nawa Cita terutama menyangkut kehadiran negara di tengah rakyat, taat kelola pemerintahan yang demokratis, membangun perdesaan dan small holders, menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik, reformasi sistem dan penegakan hukum serta produktivitas rakyat dan kemampuan daya saing dan restorasi sosial;
2. Kualitas lingkungan hidup untuk pemenuhan hak azasi manusia.
3. Prinsip produksi dan konservasi (sustainable development).
4. Hutan untuk kesejahteraan rakyat dan citizenship.
5. Pendekatan ekosistem dan penataan kelembagaan pusat dan daerah (inter-government relation).
Dengan prinsip-prinsip arahan tersebut, terdapat tiga peran strategis pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan meliputi :
Terdapat tiga peran strategis pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang meliputi:
1. Menjaga kualitas lingkungan hidup yang memberikan daya dukung (kualitas udara, air, dan tanah), pengendalian pencemaran, pengelolaan DAS, keanekaragaman hayati serta pengendalian perubahan iklim;
2. Menjaga keseimbangan ekosistem dan keberadaan sumber daya alam untuk kelangsungan kehidupan seperti menjaga keseimbangan alam untuk keseimbangan alam dan kehidupan, menjaga DAS dan sumber mata air untuk ketersediaan air yang mencukupi bagi kelangsung hidup dan menjaga daya dukung fisik ruang wilayah serta kualitasnya.
3. Menjaga luasan dan fungsi hutan yang mencukupi untuk menopang kehidupan (life support system) serta menyediakan hutan (produksi dan APL) untuk kegiatan sosial ekonomi rakyat, menjaga jumlah dan jenis flora dan fauna serta endangered species.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, beberapa hal diajukan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, seperti Amdal, perizinan, struktur organisasi, reklamasi pasca tambang, rencana pembangunan politeknik, proses monitoring untuk limbah, hutan lindung berubah menjadi hutan produksi yang merusak lingkungan, program DAS, penegakan hukum terhadap kawasan hutan produksi, praktek penjualan satwa, minimalisir kegiatan pertambangan, fasilitas pembangunan infrastruktur hijau, kriteria Adipura, fokus penanganan danau, polusi udara akibat dari industri, target untuk pengurangan emisi, serta kelembagaan badan perubahan iklim yang diintegrasikan ke KLHK.
Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghasilkan beberapa kesimpulan, yang a.l: menyetujui usulan RAPBN-P TA 2015 Kementerian LHK sebesar Rp. 6.684.537.201.920,- (enam triliun enam ratus delapan puluh empat milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), mendesak KLHK untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan pasca tambang, serta memastikan adanya kerjasama internasional pengendalian perubahan iklim.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPM, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, Telp. 021 – 8580104, email: humaslh@gmail.com