MENLHK & OMBUDSMAN RI : Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bidang LHK

Jakarta, 3 Februari 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DR. Ir. Siti Nurbaya, MSc menerima kunjungan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana dan anggota Ombudsman Petrus Beda Peduli di Jakarta tanggal 3 Februari 2015. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mendiskusikan percepatan perbaikan pelayanan publik pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh para pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ombudsman RI telah memberikan rekomendasi dan saran mengenai pelayanan publik yang berkenaan dengan izin bidang kehutanan dan izin lingkungan. Ombudsman berusaha memberikan rekomendasi yg dapat mewujudkan misi negara dalam kaitan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Pada diskusi ini Ketua Ombudsman RI menyatakan,” Izin lingkungan tetap penting dan harus dilaksanakan namun proses pemberian izinnya disarankan untuk disederhanakan supaya dapat menghindari celah bargain antara pemda, konsultan dan pengusaha serta menghindari pemalakan termasuk menghindari pemda untuk dagang izin”

Lebih lanjut, Deputi Tata Lingkungan KLH, Imam Hendargo menjelaskan bahwa izin lingkungan sedang diupayakan untuk disederhanakan prosesnya tanpa mengurangi muatan scientific base. Target yang diharapakan adalah pemberian izin lingkungan akan diselesaikan menjadi 30 hari yang sebelumnya membutuhkan waktu 75 hari. Namun demikian pada penerapannya terdapat kendala karena adanya ketidakmerataan kemampuan sumber daya manusia di pemerintah daerah untuk melakukan proses penialian dan pemberian izin lingkungan. Kendala ini juga sedang diupayakan untuk dapat diatasi.

Pada kesempatan ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan ”Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyambut baik rekomendasi dan saran dari Ombudsman RI berkenaan dengan pelayanan publik ini. Kami akan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk melaksanakan rekomendasi tersebut untuk peningkatan pelayanan publik yang lebih baik.”

UU no 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan komitmen Indonesia dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil observasi Ombusdsman RI sejak tahun 2013, tingkat kepatuhan pemerintah dan pemerintah daerah masih rendah yaitu rata-rata: Tingkat kementerian 22.2 %, Tingkat Lembaga Negara dan Pemerintah 27% dan Pemerintah Daerah 10.5 %.

Keterbukaan pelayanan publik di bidang lingkungan hidup dan kehutanan memiliki tujuan besar yaitu mencapai pembangunan berkelanjutan yang mempertahankan daya dukung lingkungan bagi generasi mendatang. Penilaian Komisi Ombudsmen hingga 2014, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) KLH telah menunjukkan kinerja katagori “BAIK”.

Selain itu, penilaian dari UKP4, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BAPPENAS, Kementerian PAN RB dan Badan Administrasi Kepegawaian Nasional (BAKN) juga mendapatkan peringkat baik. Semua prestasi ini menuntut tanggung jawab yang lebih besar lagi untuk menjawab tantangan permasalahan lingkungan yang semakin kompleks.

Pada hari Kamis, 5 Pebruari, Unit Pelayanan Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup (UPT KLH) akan meluncurkan logo dan sistem layanan online di kantor UPT KLH di Jl. DI Panjaitan kav. 24, Jakarta Timur. Sistem ini dibuka dalam meningkatkan pelayanan perizinan lingkungan terutama proses layanan regirstrasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Informasi lebih lanjut hubungi:
Rosa Vivien Ratnawati, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup, telp : 021-85904927, email: humaslh@gmail.com