Sekarang Petani Desa Hutan DAPAT Memperoleh Pupuk bersubsidi

Dari kunjungan kerja akhir Desember 2014 ke Ngawi, Jatim, Menteri LHK dan Dekan serta pengajar senior Fakultas Kehutanan UGM, Prof Sukotjo, dan Dirut Perhutani, meninjau lokasi penanaman dikawasan hutan produksi dengan sistem tumpang sari kayu jati dan padi sebagai contoh dalam mengelola PHBM (Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat).

Selama peninjauan diungkapkan oleh petani dan terungkap masalah pupuk subsidi yang selama ini tidak memasukkan petani desa hutan sebagai target penerima pupuk bersubsidi, meskipun yang mereka tanam adalah tanaman pangan terutama padi. Tercatat rata rata total produksi padi dan jagung dari lahan hutan Perhutani sebanyak 965.000 ton, sesuai laporan Dirut Perum Perhutani.
Menteri LHK langsung berkoordinasi dengan Menteri Pertanian/ Dirjen Sarana, serta Direktur Pupuk Petrokimia Gresik dan disepakati kebijakan untuk diberikan pupuk bersubsidi juga bagi petani desa hutan. Caranya, dengan menyusun RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan menyampaikan kepada Dinas Pertanian setempat.
Menteri LHK Siti Nurbaya berharap para petani desa hutan dapat pula memberikan kontribusi kedaulatan pangan kita.
Penangung jawab berita :
1. Siti Nurbaya, Menteri LHK

Mulai Pindah-Pindah ke Manggala Wanabhakti

Awal Januari ini telah mulai dilakukan pindah-pindah personil dari kantor Kementerian Lingkungan Hidup dari Jl. D.I Panjaitan ke kantor Kementerian Kehutanan di Manggala Wanabhakti Jl. Gatot Subroto. Ini sebagai wujud atau aktualisasi penyatuan secara fisik dan bertahap dua kementerian tersebut menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk tahap awal ini Kedeputian VI Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat yang pindah menempati Blok 4 Lt. 4 Wing C di Gedung Manggala Wanabhakti dengan jumlah personil sebanyak 78 orang.

Masih akan berlanjut pindah-pindahan tersebut menurut kesiapan di Gedung Manggala Wanabhakti. “Secara konseptual penggabungan sudah selesai dengan konsep kelembagaan sebanyak 9 fungsi lini (Direktorat Jenderal) sebagai hasil penyatuan dua kementerian menjadi satu, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Konsep tersebut telah final dan naik ke Presiden pada 30 Desember 2014 lalu”. Fungsi-fungsi Lini tersebut meliputi : Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ditjen Konservasi SDA dan Ekosistem, Ditjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Ditjen Pengelolaan Hutan Produk Lestari, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan”,demikian, Menteri LHK.

Menteri LHK menyatakan syukur dan menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari para senior,eks Menteri, pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,para aktivis lingkungan, LSM, akademisi, asosiasi dunia usaha dan semua pihak atas masukan yang berharga dan memuluskan penataan kelembagaan tersebut. Menteri juga menyatakan optimisme dukungan jajaran birokrasi kedua kementerian tersebut dalam langkah-langkah kerja kedepan, dengan pola baru kerja birokrasi yang merefleksikan hadirnya kebijakan yang berpihak pada rakyat. (Siti Nurbaya, Menteri LHK)

Arahan MenLHK Pusat Daerah Gelar Raker Antisipasi Kebakaran Hutan di Riau

Menteri LHK Siti Nurbaya, mengundang Plt Gubernur Riau, Polda dan Korem serta Bupati dan pengusaha hutan dan perkebunan se Provinsi Riau untuk membahas kesiapan daerah dalam menghadapikerawanan kebakaran hutan pada pertengahan Februari 2015 mendatang. Rakor akan dilaksanakan besok tanggal 8 Januari bertempat di Ruang Rapat Utama gedung Manggala Wanabhakti.

“Rakor tsb untuk mengingatkan harapan Presiden RI agar tidak ada lagi kebakaran hutan pada  2015 seperti tahun-tahun sebelumnya. Saya akan menjelaskan bagaimana orientasinya. Raker  juga akan mendengar kesiapan daerah” demikian Siti Nurbaya. Selain itu akan dibahas hal-hal  teknis yang akan melibatkan unit-unit kerja pusat (kementerian), Pemda provinsi dan kabupaten/kota serta dunia usaha, menyangkut peran, keterlibatan dan dukungan masing-masing.

Dari instansi pusat akan dibicarakan aspek-aspek teknis, kebutuhan peralatan, rencana operasi, sekat kanal serta aspek penegakan hukum yang akan disampaikan oleh Kementerian LHK, Dirjen  Perkebunan dan Kabareskrim POLRI. Menteri berharap kesiapan bersama dan terpadu dalam  upaya mengatasi kebakaran hutan, tidak hanya di Provinsi Riau tetapi juga Sumatera dan  Kalimantan. “Kami juga akan berkoordinasi dengan para Gubernur yang lain setelah Riau ini”  lanjutnya.

JAKARTA, 8 Januari 2015
Siti Nurbaya, Menteri LHK