Terlampir Pesan Daerah Menlhk disertai logo dan tema.
Logo dan Tema. pdf
Kaos (jpg)
Spanduk (jpg)
Menteri Siti Nurbaya Menerima Kakatua Ibu Sinta Nuriah di Posko KLHK “Save Kakatua JJK”
Jakarta, 18 Mei 2015 – Pagi ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc, menerima kedatangan Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, mantan Ibu Negara yang menyerahkan Kakatua Jambul Kuning yang telah dipelihara sejak lama. Kakatua diserahkan ke Posko “Save Kakatua Jacob Jambul Kuning (JJK)” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di lobby gedung utama Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan.
Menerima kakatua berumur sekitar 10 tahun, Mentri LHK menyampaikan apresiasinya “Terima kasih kepada Ibu Sinta Nuriyah yang bersedia melepaskan Kakatua Jambul Kuning ini kepada negara. Kami paham hal ini berat dilakukan karena Kakatua ini merupakan kenangan terindah akan sosok almarhum Gus Dur. Untuk itu kami akan menjalankan amanah agar kakaktua yang telah diserahkan Ibu dan masyarakat ini direhabilitasi dan dikembalikan ke habitat asilinya.”
Pada kesempatan ini, Ibu Sinta Nuriyah menceritakan kenangannya akan Kakaktua jambul Kuning kesayangan almarhum Gus Dur yang pandai menyanyikan Indonesia Raya. Selanjutnya, mantan Ibu Negara ini berpesan” Jangan saling merusak anugrah Tuhan Yang Maha Esa akan kekayaan alam Indonesia. Dalam Al Quran sudah dijelaskan bahwa kerusakan di muka bumi dan laut akibat manusia sendiri oleh karena itu masyarakat diharapkan menyerahkan satwa dilindungi kepada pihak yang berhak memelihara.”
Di depan para pelajar SMA Negeri 8 Jakarta dan kelompok “Sahabat Alam”, Ibu Siti Nurbaya dan Ibu Sinta Nuriyah menjawab pertanyaan dan usulan dari para pelajar. “Saya sangat kaget kenapa ada yang keji merusak dan membunuh binatang langka yang harus dilindungi dan menghiasi negara kita. Hal ini hrus dihentikan dan dijaga. Saya sangat setuju akan dengan himbauan Menteri LHK untuk mengembalikan satwa langka kepada pemerintah untuk menjaga kelangsungan hidup manusia dan lingkungan.” Lanjut Ibu Sinta.
“Beberapa kasus sedang kami tindaklanjuti terkait pelanggaran pelestarian satwa dilindungi. Atas restu Ibu dan seluruh masyarakat Indonesia, kami akan upayakan adanya Efek jera dalam penegakan hukum. Saat ini, kami bekerjasama dengan berbagai pihak seperti dengan Kedutaan Amerika Serikat terkait isu wildlife dan teman-teman LSM terkait. Apresiasi kepada rekan-rekan media yang mendorong KLHK untuk merespon dengan cepat isu ini.” Jelas Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Hari ini Posko Save Kakatua Jambul Kuning juga menerima satu ekor kakatua jambul kuning dari Arwin Kusmanta, pegawai swasta yang berdomisili di daerah Halim Jakarta Timur dan dua ekor kakatua jambul kuning dari Arya Imam Sanusi, seorang pensiunan dari Karamat Jati, Jakarta Timur. Hingga hari ke 10 POSKO KLHK “Save Kakatua JJK”, telah diterima 72 ekor aves yang selanjutnya akan masuk ke karantina sementara di Lembaga Konservasi seperti Kebun Binatang Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Safari Indonesia dan laembaga lainnya, untuk kemudian dilepas liarkan.
Menteri LHK pagi ini juga menerima Petisi Permintaan Revisi Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA hayati dan ekosistemnya yang sudah ditandatangi oleh 58 ribu orang. Menteri LHK menyambut baik desakan ini, mengingat KLHK telah sudah sempat membahal hal ini dengan Komisi IV DPR-RI.
Informasi mengenai POSKO Kakatua Jambul Kuning / Posko Layanan Pengaduan LHK dapat dihubungi di nomor: 021-573-3941 fax: 021-573-3940 yang dipimpin oleh Sdri. Drh. Indra Exploitasia, Kasubdit Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pengamanan Hutan, Kementerian LHK, nomor telepon: 021-5700242 email: pph.phka@gmail.com
Yogyakarta, 8 April 2015. Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Ekoregion (PPE) Jawa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi penyelenggaraan uji emisi se Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Yogyakarta. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban PPE Jawa, maka instansi ini melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan bimbingan teknis serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang lingkungan hidup sesuai peraturan perundangan di ekoregionnya.
Untuk itu, salah satu kegiatan yang secara rutin dilakukan adalah turut berperan aktif dalam kegiatan uji emisi. Tim uji emisi PPE jawa melakukan pengujian emisi kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan solar. Dalam memfasiltasi kegiatan ini, instansi ini memberikan dukungan berupa alat uji emisi bensin dan solar, tenaga penguji dan unit kendaraan pengambil sampel.
Kegiatan uji emisi tersebut dimulai tanggal 6 April 2015 diawali di Kabupaten Kulonprogo, hari berikutnya akan dilaksanakan berturut-turut di Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan yang berlangsung tanggal 6-13 April 2015 ini menargetkan sebanyak 2000 kendaraan roda dua dan empat di lima kabupaten/kota untuk diuji emisi.
Berpusat di SMK 2 Pengasih, Kabupaten Kulonprogo dan berhasil melakukan uji emisi sebanyak 398 unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda empat bensin sebanyak 81 unit, kendaraan roda empat solar sebanyak 32 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 285 unit. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendapatkan data dasar sumber pencemar udara dari kendaraan bermotor yang nantinya akan digunakan sebagai bahan analisa bagi evaluasi kualitas udara perkotaan di Propinsi DIY.
DR. Drs. Sugeng Priyanto, MSi, Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Ekoregion Jawa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kesempatan ini menyampaikan “Salah satu tujuan pelaksanaan kegiatan uji emisi adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berperanserta mengurangi dampak pencemaran udara. Dengan perawatan yang baik melalui servis rutin maka pemilik kendaraan akan mengetahui emisi yang dikeluarkan dari kendaraannya. Harapan ke depan adalah terciptanya kualitas udara yang bersih dan sehat yang merupakan hak setiap orang.”
Pada tingkat nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan program “Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan” (EKUP). Program ini bertujuan untuk mendorong kota-kota melakukan pengelolaan kualitas udara melalui penerapan transportasi berkelanjutan, serta menurunkan beban pencemaran dari emisi transportasi di perkotaan di Indonesia. Melalui kegiatan EKUP, tiap kota akan memiliki data dan informasi mengenai kualitas udara ambien dan kualitas emisi kendaraan bermotor di wilayahnya. Tiap kota juga akan mengetahui kondisi kualitas udaranya relatif terhadap kota-kota lain. Hal ini diyakini dapat memacu semangat kota untuk menjadi lebih baik.
Selain itu KLHK juga terus mendorong kota-kota di Indonesia untuk melakukan pengelolaan kualitas udara melalui penerapan “sistem transportasi berkelanjutan” serta menurunkan beban pencemaran dari emisi transportasi di perkotaan di Indonesia.
Untuk keterangan lebih lanjut :
DR. Drs. Sugeng Priyanto, MSi, Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Ekoregion Jawa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Telp/Fax : 0274-625800
Mataram, 6 April 2015 – Pusat Pengelolaan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (PPE Bali Nusra), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hari ini menyelenggarakan Rapat Kerja Ekoregion Pulau Lombok dan Sumbawa. Kepala PPE Bali Nusra KLHK, Novrizal Tahar, ST, M.Si, dalam Sambutan Pembukaannya menyampaikan “Perlu sinergi program dan kegiatan antara instansi terkait di Ekoregion Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa terutama karena adanya perubahan mendasar institusi lingkungan hidup dan kehutanan sehingga perlu sinkronisasi masa transisi yang disesuaikan dengan target tujuan strategis Nawacita. Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan awal bulan Maret 2014 lalu, ada indeks kinerja yang menjadi ukuran yaitu : Indeks Kualitas lingkungan Hidup (IKLH), Indeks Tata Kelola Hutan serta indeks Daya Dukung dan Daya Tampung. Indeks Kualitas LH di Provinsi NTB mengalami peningkatan, dimana tahun 2011 sebesar 66,16, tahun 2012 menjadi 66,76 dan ditahun 2013 sebesar 66.97”.
Pertemuan dipandu oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi (BLHP) NTB, dan dihadiri para Kepala atau yang mewakili Pusat Pembangunan Hutan Regional II Kemhut, Bappeda Provinsi NTB, Dinas Kehutanan Provinsi NTB, BLH Kota Mataram, Balai Pengelola DAS Dodokan Moyosari, BLH Kabupaten Lombok Barat, Balai KSDA NTB, KLH Kabupaten Lombok Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Mataram, KLH Lombok Utara, Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu NTB, BLHPM Kabupaten Lombok Timur, Kepala Balai Penelitian Kehutanan Mataram, BLH Kabupaten Bima, BLH Kota Bima, BLHPM Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, serta KLHPM Kabupaten Dompu.
Dalam pemaparannya, Kepala PPE Bali Nustra KLH mengingatkan Issue penting di Pulau Lombok antara lain: (i) mempertahankan kawasan hutan dan mendorong hutan rakyat yang berfungsi lindung (antisipasi laju konversi lahan, kerusakan hutan dan peningkatan lahan kritis), (ii) berkurangnya sumber mata air dan beberapa DAS dalam kondisi sangat kritis dan kritis, (iii) pencemaran Logam Hg dari pertambangan rakyat, dan pencemaran berasal dari limbah peternakan, (iv) kondisi beberapa sungai dalam status cemar sedang dan cemar ringan, (vi) pengelolaan persampahan dan pencemaran udara di perkotaan (Parameter Hydrocarbon diatas baku mutu), (vii) konversi kawasan perairan (pesisir dan laut). Sedangkan isu penting Pulau Sumbawa serupa dengan Pulau Lombok namun ditambah dengan adanya pengelolaan Industri pertambangan skala besar.
Di Tahun 2015, PPE Bali Nustra akan melaksanakan kegiatan antara lain Inventarisasi Ekoregion Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa dan Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung, Penanganan Limbah Peternakan (Bio Gas) di Pulau Lombok, Peningkatan kapasitas institusi LH dan laboratorium lingkungan daerah, Infrastruktur Hijau seperti Pengembangan hutan Energi dan Eco-Tourisme di Pulau Lombok. Pengembangan sistem Informasi Lingkungan serta koordinasi dan sinergi program kepada parapihak termasuk lembaga swadaya masyarkat (IGO/NGO).
Sedangkan perpektif 2016 akan dilakukan perluasan koordinasi dan sinergi prgram da n pelembagaan koordinasi IGO/NGO, policy recommendation di tiga pulau yaitu pulau Bali, Pulau Lombok dan Pulau Timor serta penataan ruang dan zonasi di laut lesser Sunda. Pada pertemuan ini, antara PPE Bali Nustra serta intansi lingkungan hidup dan kehutanan saling memberi masukan prioritas kegiatan yang perlu dilakukan sesuai dengan permasalahan yang mendesak diselesaikan di wilayahnya masing-masing.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Novrizal Tahar, ST, M.Si, Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Telp/Fax: 0361–228237, email: humaslh@gmail.com.
Jakarta, 7 April 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan pertemuan persiapan Konverensi Perubahan Iklim, COP 21/CMP 11 UNFCCC akan dilaksanakan di Paris Perancis pada tanggal 30 November – 11 Desember 2015. Pertemuan hari ini dipandang perlu mengingat Indonesia perlu persiapan matang dalam menghadapi kesepakatan global baru mengenai perubahan iklim. Ir. Arief Yuwono, MA, Penanggung Jawab Program Ditjen Pengendalian Perubahan Iklm Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin pertemuan ini yang dihadiri oleh berbagai instansi dan lembaga terkait. Hadir pula sebagai narasumber Ir. Rachmat Witoelar dan Ir. Sarwono Kusumaatmadja.
Sebagai negara pihak dari UNFCCC, Indonesia telah melakukan berbagai kegiatan seperti inventarisasi gas rumah kaca nasional, penurunan emisi gas rumah kaca baik yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui RAN/RAD GRK maupun yang dilaksanakan oleh dunia usaha dan masyarakat, adaptasi perubahan iklim untuk melindungi masyarakat, wilayah dan lingkungan yang rentan terhadap dampak perubahan iklim serta pelaporan Komunikasi Nasional (National Communication) kepada UNFCCC. Sampai tahun 2019, telah ditetapkan sasaran nasional adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana tercantum di dalam RPJMN 2015-2019 yaitu penurunan emisi GRK mendekati 26% dengan usaha sendiri dibandingkan dengan business as usual dan penguatan wilayah rentan sebanyak 15 lokasi pada tahun 2015.
Perlunya kesepakatan global baru ditetapkan pada COP 17 UNFCCC di Durban tahun 2011 dan terus dibahas sehingga disepakati Lima Call for Climate Action pada COP 20 di Lima, Peru, sebagai teks draf untuk dasar perundingan kesepakatan baru yang biasa disebut sebagai 2015 Paris Agreement. Perkembangan perundingan ini lahir atas kepedulian seluruh negara pihak terhadap hasil telaahan IPCC melalui Assessment Report Kelima (AR 5) yang mengindikasikan kenaikan suhu global di atas 2 oC pada tahun 2100 jika tidak ada langkah-langkah yang lebih keras dari seluruh negara pihak untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Kesepakatan baru tersebut terdiri atas komponen Mitigasi, Adaptasi, Pendanaan, Pengembangan dan Transfer Teknologi, Pengembangan Kapasitas dan Transparansi Informasi mengenai aksi adaptasi dan mitigasi yang telah dilakukan dan dukungan yang diperoleh. Menghadapi perkembangan ini, Indonesia perlu mengkajinya berdasarkan kepentingan nasional, kesepakatan pembangunam rendah emisi seiring dengan pembangunan berkelanjutan yang tetap memberi ruang untuk pertumbuhan ekonomi, penetapan sasaran yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan nasional serta kepastian dukungan pendanaan, transfer teknologi dan peningkatan kapasitas dari negara maju.
Untuk memulai pembahasan teknis tersebut, KLHK hari ini menyelenggarakan Pertemuan Pendahuluan dengan arahan dari Rachmat Witoelar dan Kementerian Luar Negeri mengenai perkembangan proses perundingan kesepakatan baru, dari Bappenas mengenai INDC (Intended Nationally Determined Contribution) dan kaitannya dengan RPJMN serta dari KLHK mengenai konteks nasional dari kesepakatan baru tersebut. Sarwono Kusumaatmadja dalam pertemuan hari ini mengingatkan perlunya komunikasi kepada publik, DPR, dunia usaha untuk mendapat ‘feedback’ yang akan dibahas ke forum internasional. Penting keikutsertaan media dalam menyampaikan isu-isu perubahan iklim.
Dalam sambutan penutupnya, Arief Yuwono menyatakan “Indonesia harus benar-benar mempersiapkan diri dalam pertemuan COP 21/CMP 11 UNFCCC ini sehingga hasilnya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Pada pertemuan ini bukan hanya perlu berpartisipasi, namun perlu adanya perubahan paradigma pembangunan kita. Ada prinsip yang perlu diseleraskan, penegasan kembali komitmen Indonesia dengan mengedepankan perjalanan bersama, untuk itu perlu diidetifikasi pihak-pihak yang berkompeten untuk mencapai agenda bersama.” Pertemuan hari ini, dilanjutkan dengan Pertemuan Teknis membahas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Pertemuan yang membahas komponen lainnya dari Draf Teks, akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal kerja yang ditetapkan bersama yang akan dibahas dalam forum internasional nanti.
Informasi lebih lanjut :
Ir. Arief Yuwono MA, Penanggung-jawab Program Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tel/fax: (021) 57903085, email: humaslh@gmail.com
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya dan Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Net, bersama dengan 700 orang yang terdiri atas siswa (S1) mahasiswa UI dan masyarakat melakukan kegiatan Penanaman Pohon pada sabtu (28/3) di kampus UI Depok dalam rangka memperingati Hari Hutan Internasional 2015. Persamaan ini dapat terselenggara atas kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. UI, Garuda Internasional, Yayasam Kehati dan Komunitas Peduli Lingkungan. Pada perayaan Hari Hutan Internasional 2015 ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan UI terkait penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pohon-pohon yang akan ditananam di hutan UI adalah jenis-jenis pohon asli Indonesia Bagian Barat. Seperti Meranti-merantian dan jenis buah langka seperti Kemang, Kepel, Kupa Gowok, dan Bisbul. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dengan target yang ingin dicapai oleh Pemerintah adalah luas Ruang Terbuka Hijau paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Dalam sambutannya, Rektor UI Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M. Met menyampaikan “UI mendukung sepenuhnya pelestarian serta peningkatan jumlah luas Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta serta kota satelitnya seperti Depok. UI senantiasa menjaga kelestarian Hutan Kota UI dengan mengelola lingkungan Hutan dan area terbuka hijau secara mandiri. Nsamun UI juga membuka peluang kerjasama dengan instansi yang peduli terhadap lingkungan, seperti kegiatan penanaman pohon kali ini yang sepenuhnya didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kegiatan penanaman pohon di hutan Kota UI sejalan dengan upaya UI mendorong terciptanya green campus serta pendidikan lingkungan bagi masyarakat terutama mahasiswa UI dan pelajar pada umumnya.”
UI merupakan universitas yang memiliki ekosistem asri dan hijau yang terdiri atas bangunan fisik gedung dan penyangga hijauan lanskap (70 hektar), ekosistem perairan (30 hektar), kawaswan hutan kota (100 hektar) dan sarana prasarana penunjang termasuk penyangga lingkungan 12 Hektar). Ekosistem tersebut di kelola untuk menjaga keasrian kampus, kenyamanan kegiatan belajar mengajar, konservasi alam serta mendukung cadangan air (diharapkan dapat menyuplai 825 juta hektar meter kubik air bersih) dan kualitas udara kota Depok dan DKI Jakarta serta menahan banjir meluap ke Margonda dan sekitarnya.
Kawasan Hutan Kota UI yang dikelola UI saat ini telah mencirikan ekosistem hutan tropis dengan tiga bentuk ekosistem unggulan yaitu ekosistem pepohonan yang bersumber dari Indonesia Bagian Timur. Selain itu, ekosistem pepohonan wilayah Indonesia Bagian Barat dan komplek vegetasi asli Jabotabek juga dipadu serasi dengan kawasan Hutan jati Mas yang tumbuh di antara gedung perkuliahan di UI kampus Depok. (Humas dan KIP UI)
Jakarta, 21 April 2015 –Hari ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara resmi meluncurkan Pekan Lingkungan Indonesia 2015 (PLI 2015) di ruang Rimbawan, Manggala Wanabakti, Jakarta. Pekan Lingkungan Indonesia 2015 (PLI 2015) merupakan gelaran yang ke-19 kalinya dan akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center, Assembly Hall pada tanggal 18 s/d 21 Juni 2015yang rencananya akan dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pekan Lingkungan Indonesia Ke-19 tahun 2015 ini akan diikuti oleh instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Swasta Nasional dan Multinasional, Badan dan Organisasi Lingkungan Hidup serta pemerhati lingkungan.Tidak hanya pameran, Pekan Lingkungan Indonesia juga akan diisi dengan berbagai kegiatan yang bersamaan dengan pameran CSR yang ketujuh dan pameran teknologi terbarukan yang kelima.
Dalam sambutan pembukaan, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani mengatakan, “UUD 1945 menyatakan, perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan mandiri. Konstitusi hijau ini menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup dan yang bersih dan sehat. Kita wajib untuk bersama-sama mencapai hal tersebut.”
Penyelenggaraan Pekan Lingkungan Indonesia merupakan rangkaian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day(WED) yang merupakan perayaan lingkungan hidup terakbar di seluruh dunia. Puncak acaranya diperingati pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya. Sejak digelar pertama kali pada tahun 1972, WED telah menjadi media bagi PBB (melalui UNEP) untuk mengkampanyekan akan pentingnya kelestarian lingkungan hidup. Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia bertujuan menyadarkan semua pihak untuk ikut bertanggungjawab merawat bumi sekaligus menjadi pelopor perubahan dan penyelamat bumi dan lingkungan hidup.
Pada tahun 2015 ini, perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day (WED) 2015 mengangkat tema “Seven Billion Dreams.One Planet. Consume with Care”.
Dalam penyelenggaraan PLI 2015 ada berbagai rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan berupa:
1. Lomba Menggambar dan Mewarnai untuk anak-anak sekolah yang akan diikuti 500 peserta dengan tiga kategori lomba yang berbeda-beda;
2. Lomba Photo Lingkungan, yang akan diikuti dari berbagai kalangan (umum, pelajar, mahasiswa dan wartawan);
3. Eco Driving workshop dan rally akan dikutioleh 100 peserta mewakili kelompok masyarakat dan individu;
4. Lomba Green Music diikuti 50 kelompok (boy band dan girl band), music tradisional;
5. Eco Creative diikuti 30 peserta mewakili dunia usaha dan pemda. Eco Creative ini akan menampilkan produk-produk daurulang dan produk-produk ramah lingkungan;
6. Fun walkdanFun bike akan dikuti 2000 peserta, pada saat digaris finish semua peserta fun walk dan fun bike akan dibagikan bibit pohon; dan
7. Seminar and Workshop tingkat nasional dengan 8 judul seminar yang akan menghadirkan pembicara-pembicara para pakar dibidangnya masing-masing.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Ir. Ilyas Asaad, MP, MH, Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, email: humaslh@gmail.com / www.menlh.go.id
Batam, Kepulauan Riau, 1 April 2015. Walikota Batam menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rancangan PERDA PPLH ini merupakan pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam upaya melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang.
Perda ini diharapkan dapat menjawab permasalahan lingkungan di Kota Batam terutama terkait dengan pencemaran tumpahan minyak di laut, pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah domestik, kerusakan hutan, pesisir laut, pencemaran air dan pencemaran udara yang menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.
Draf Awal Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Batam telah disusun melalui pembahasan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tim tenaga ahli yang diketuai oleh Prof. Asep Warlan Yusuf, SH., MH, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Kota Batam, Badan Pengelola (BP) Kawasan Batam, perguruan tinggi, perusahaan, kawasan industri, hotel, rumah sakit dan lembaga swadaya masyarakat.
Materi yang cukup mendapat perhatian dalam RANPERDA ini adalah kewajiban melaporkan untuk izin lingkungan, pengelolaan limbah B3, dan pembuangan air limbah. Selama ini, sanksi bagi yang tidak melaporkan hanya sebatas sanksi administrasi berupa teguran. Untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan bagi pelaku kegiatan/usaha, maka diperlukan sanksi denda administrasi agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha/kegiatan. Lebih lanjut, bagi pelaku usaha/kegiatan yang tidak melaksanakan laporan dan denda administrasi, Kepala Bapedal Kota batam akan memberlakukan pencabutan izin. Raperda ini yang mengakomodir kebutuhan akan peraturan pengelolaan air limbah domestik.
Perda PPLH ini penting disusun untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Batam sebagai pedoman menjawab persoalan lingkungan. Perda ini akan mengatur Penataan lingkungan hidup yang menjadi tugas dan tanggungjawab berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia usaha. Perda ini diperlukan karena dapat digunakan sebagai instrumen pengawasan pelaksanaan pembangunan, mengingat kota Batam sangat strategis dalam melaksanakan pembangunan industri.
“Penyusunan Perda PPLH merupakan tindak lanjut Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan upaya dalam mengatasi persoalan-persoalan lingkungan yang spesifik di Kota Batam. Raperda PPLH Kota Batam ini akan merupakan pengganti Perda sebelumnya. Saat ini Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” jelas Rosa Vivien Ratnawati, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dengan mandat tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah banyak melakukan asistensi kepada Pemerintah Daerah maupun DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Keberhasilan dalam penyusunan Peraturan Daerah yang baik di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangatlah tergantung pada komitmen yang kuat baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang mempersiapkan Peraturan Daerah yang mengarusutamakan lingkungan hidup di wilayahnya melalui perannya masing-masing. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan bimbingan teknis dan asistensi bagi pemerintah daerah maupun DPRD dalam penyusunan peraturan daerah yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Informasi lebih lanjut:
Rosa Vivien Ratnawati, SH, MSD, Kepala Biro Hukum dan Humas, Kementerian Lingkungan Hidup, Tlp/Fax: 021-8517182, email: humaslh@gmail.com / www.menlh.go.id
Jakarta, Maret 2015 – Hari Air Sedunia (World Day for Water) diperingati setiap 22 Maret yang dicanangkan pada Sidang Umum PBB di Rio de Janeiro, Brasil tahun 1992. Hari Air Sedunia merupakan peringatan yang berupaya menarik perhatian publik akan pentingnya air bersih dan pengelolaan sumber-sumber air bersih yang berkelanjutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012 tentang Program Kampung Iklim (ProKlim) memberikan penghargaan terhadap masyarakat pada lokasi setingkat RW/ Dusun/Dukuh atau setingkat Kelurahan/Desa yang secara berkesinambungan telah melakukan aksi lokal terkait dengan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Keberadaan kelompok masyarakat dan tokoh lokal penggerak upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta tersedianya instrumen pendukung merupakan faktor penting dalam penilaian usulan Program Kampung Iklim (ProKlim).
ProKlim diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan perubahan iklim dan dampaknya, sehingga terjadi perubahan pola hidup masyarakat yang tahan akan risiko berubahnya iklim serta rendah emisi karbon yang disesuaikan dengan prioritas, kebutuhan, pemahaman dan kapasitas masyarakat di wilayah setempat. Beragam kegiatan masyarakat penerima penghargaan ProKlim menunjukkan bahwa aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bukan sesuatu hal baru dan sulit untuk dilakukan. Inovasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan dapat diarahkan untuk menjawab tantangan masyarakat dengan adanya isu perubahan iklim.
Terkait dengan peringatan Hari Air Sedunia, berbagai model kepedulian masyarakat akan keberlanjutan ketersediaan perlu diapresiasi. Untuk itu, KLK mencatat berbagai upaya yang baik dari kegiatan Program Kampung Iklim di beberapa desa di Provinsi Jawa Barat, yaitu:
1. Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Desa ini berlokasi di daerah perbukitan memiliki banyak mata air tetapi saat musim hujan sering terjadi longsor. Lokasi mata air berada di tanah milik pribadi dan ada yang dijual oleh pemiliknya kepada pengusaha pengelola wisata. Desa Pagerwangi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, frekuensi turun hujan bertambah, intensitas curah hujan bertambah. Musim telah bergeser dan suhu meningkat. Banjir dan kekeringan berkurang, serta jumlah penyakit akibat perubahan iklim berkurang pula jumlahnya.
2. Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Kelompok Tani Cidahu di Desa Mekarwangi yang tergabung dalam Gapoktan Simpatik yang dimotori oleh Hendra Affandi (pak KRIBO) telah melakukan berbagai kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Pak Kribo menjadi inspirator dalam pengembangan padi organik yang terinspirasi dari rambutnya yang kribo yaitu K (Kreatif), R (Rakyat), I (Inovatif), B (Budidaya), dan O (Organik). Dengan dilaksanakannya kegiatan KRIBO masyarakat sudah merasakan berbagai manfaatnya seperti lahan menjadi subur, ketersediaan air menjadi meningkat, rawan pangan dapat teratasi dan manfaat ekonomi. Lima tahun belakangan penduduk Desa Mekarwangi merasakan adanya perubahan terhadap peningkatan frekuensi hujan yang terjadi, serta masyarakat merasa adanya pergeseran musim hujan dimana musim hujan semakin panjang dan kemarau semakin pendek. Penduduk Desa Mekarwangi merasakan adanya peningkatan suhu udara yang semakin dingin.
3. Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat. Desa Sindanglaya berdiri 1951 dan tahun 1982 terjadi pemekaran menjadi 2 desa yaitu Desa Sindanglaya dan Desa Mekarwangi. Desa Sindanglaya terbagi atas 5 dusun dan ditetapkan menjadi lokasi agropolitan dari cabe dan sayuran. Pola pertanian yang merupakan inovasi yang relevan dalam mengantisipasi perubahan iklim adalah penataan lahan dan ruang secara blok dan didukung dengan cadangan hutan dan tegalan yang menjamin keberlangsungan supplai air.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Ir. Arief Yuwono, MA, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, telp/fax: 021-57903085, email:humaslh@gmail.com
Jakarta, 18 Maret 2015 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Kedutaan Besar Denmark dan PT Hyprowira menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penggunaan Teknologi Predictive Emission Monitoring System (PEMs) bertempat di Kantor KLH Jakarta. Acara ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan ketaatan terhadap pemantauan emisi serta sosialisasi hasil pilot project penerapan teknologi pemantauan emisi terus menerus melalui teknologi Predictive Emission Monitoring System (PEMs). Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Tuti Hendrawati Mintarsih hadir membuka acara bersama dengan Duta Besar Denmark, Mr. Casper Klyngetbc. Peserta diskusi berasal dari instansi pemerintah, industri, serta akademisi untuk memberikan masukan terhadap program PEMs.
Teknologi monitoring emisi menggunakan PEMs ini difasilitasi oleh Denmark International Development Cooperation Agency (Danida), serta Weel & Sandvig yang menjadikan Indonesia sebagai pilot project. Tujuan FGD ini adalah untuk memberikan informasi terbaru mengenai peraturan internasional dan teknologi baru untuk memantau emisi terus menerus, serta berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai pemantauan emisi dari sumber tidak bergerak terutama untuk berbagi pengalaman dari penggunaan Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) dan PEMs. Penggunaan teknologi ini dilakukan terutama untuk pemantauan emisi pada kegiatan sektor industri yang merupakan salah satu sumber polusi udara serta penghasil gas rumah kaca. Dampak pencemaran udara mempengaruhi kesehatan manusia, sehingga jumlah zat-zat berbahaya yang diijinkan dipancarkan ke udara harus dibatasi.
Dalam sambutannya, Tuti Hendrawati mengatakan, “Melalui pemantauan emisi, kita bisa mengetahui jumlah zat berbahaya yang dipancarkan ke udara dan juga untuk meningkatkan kepatuhan industri untuk standar baku emisi. Oleh karena itu, pemantauan emisi menjadi salah satu penanggulangan yang harus dilakukan secara terus menerus dengan kontrol dan jaminan kualitas yang tepat”.
Kementerian Lingkungan Hidup pada 2014 melalukan inventarisasi emisi di 6 (enam) kota besar di Indonesia yaitu Yogyakarta, Surabaya, Malang, Batam, Denpasar dan Banjarmasin. Hasil inventarisasi emisi menunjukkan bahwa sumber utama pencemar tetap adalah SO2 (Sulfur dioksida), dan CO2 (Karbon dioksida) yang juga disebut sebagai gas rumah kaca. Kandungan SO2 dan NOx yang tinggi di udara ambien yang dipancarkan oleh industri menyebabkan pembentukan deposisi asam yang akan mempengaruhi kegiatan cocok tanam, perkebunan dan menimbulkan korosi pada bangunan.
“Saya sangat berharap bahwa partisipasi peserta dari berbagai kalangan dalam FGD ini bisa mempercepat peningkatan pengendalian pencemaran udara di industri masing-masing untuk mencapai lingkungan yang lebih baik”, jelas Tuti Hendrawati.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Drs. MR Karliansyah, MSi, Deputi II MenLH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Telp/Fax. 021 – 8580107, email: humaslh@gmail.com, website: www.proper.menlh.go.id, www.menlh.go.id