“Cegah Negara Berkembang Jadi Tempat Pembuangan Limbah B3” Indonesia – Swiss Ambil Inisiatif dan Kepemimpinan

Sekretaris Kementerian LH memberikan sambutan pada COPs Konvensi Basel

Jenewa-Swiss, 4 Mei 2015 – Pembukaan acara “The Ban Amendment Ceremony on the Opening Session of Triple COPs” sedang berlangsung saat ini, Senin pagi hari waktu Jenewa, Swiss. Untuk mengatasi ancaman pembuangan limbah B3 dari negara maju ke negara berkembang, Indonesia dan Swiss ambil inisiatif, melalui Indonesia-Swiss Country Led Initiative (CLI), untuk cegah negara-negara berkembang jadi tempat pembuangan limbah B3 negara maju. Upaya ini diyakini dapat dilakukan dengan penerapan Ban Amandement dari Konvensi Perpindahan Lintas Batas Limbah B3 yang lebih dikenal sebagai Konvensi Basel. Kepemimimpinan Indonesia-Swiss ini telah didukung 81 negara pihak.

Pada pembukaan pertemuan negara-negara pihak Triple COPs (Conference of Parties) untuk Konvensi Basel (Perpindahan Lintas Batas Limbah), Konvensi Stockholm (Pengaturan Senyawa Pencemar Organik Persisten) dan Konvensi Roterdam (Pemberitahuan dini terkait perdanganan bahan kimia tertentu dan pestisida) di bawah UNEP, pada tanggal 4 Mei 2015 di Jenewa, Swiss, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani dan Pemerintah Swiss yang diwakili oleh Sekretaris Negara untuk Lingkungan Hidup, Bruno Oberle memberikan apresiasi kepada negara-negara pihak yang telah mendukung agar ban amandemen ini dapat secepatnya diterapkan.

Pembukaan Triple COPS dihadiri oleh Direktur Eksekutif UNEP, Aichim Steiner, CEO Global Environment Facilities (GEF), Naoko Ishii dan delegasi dari 190 negara. Dihadapan delegasi dari 190 negara, Rasio Ridho Sani mengingatkanpentingnya keseriusan komitmen negara-negara maju untuk tidak menjadikan negara berkembang sebagai tempat pembuangan limbah B3 negara maju. Bagi Indonesia Ban Amandement Konvensi Basel ini sangat penting karena sebagai negara kepulauan Indonesia sangat rentan terhadap pembuangan limbah B3.

Indonesia dan Swiss secara khusus memberikan apresiasi kepada 6 enam negara yang telah berkomitmen dengan meratifikasi Ban Amadement, yaitu Benin, Republik Congo, Pantai Gading, Guatemala and Paraguay. Agar konvensi ini efektif diterapkan (entry into force) memerlukan dukungan 12 negara lagi.

Pada pembukaan ini, mensikapi ancaman pembuangan limbah B3 ini dari negara-negara maju, Rasio Ridho Sani secara tegas mengingatkan kepada delegasi yang hadir bahwa: “Pembuangan limbah B3 dari negara maju ke negara berkembang harus dihentikan. Karena ini akan menambah persoalan dan tekanan kepada lingkungan dan kehidupan masyarakat di negara-negara berkembang”.

Rasio Ridho Sani, menambahkan bahwa: “Kalau kita, yang hadir disini, tidak mampu segera mewujudkan penerapan konvensi Basel secara efektif, maka komitment kita untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih aman, lebih baik akan dipertanyakan oleh para pihak”.

Pada kesempatan ini, Bruno Oberle, mengapresiasi dukungan dari negara-negara yang telah meratifikasi Ban amandement Konvensi Basel. Ia menagih komitmen negara-negara lainnya agar konvensi basel ini dapat diterapkan secara efektif secepatnya.

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa: “Kita berjuang untukpenerapan Ban Amadement ini sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan lingkungan antar negara, dan kedaulatan bangsa. Upaya ini tidak lain, untuk melindungi hak-hak warganegara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesuai dengan dengan amanat UUD 1945. Ini harus diperjuangan bersama-sama, dengan masyarakat dunia, kalau tidak Indonesia akan jadi keranjang sampah dari limbah B3 negara-negara maju”.

Indonesia harus memimpin upaya ini karena sebagai negara kepulauan seperti halnya Indonesia, sangat rentan tehadap masuknya limbah B3 maupun bahan-bahan kimia yang dilarang dan berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, termasuk maraknya penggunaan air raksa pada penambangan emas. Rasio Ridho Sani menaruh optimis bahwa: dengan berlakunya, Ban Amandement untuk pelarangan pembuangan limbah dari negara maju ke negara berkembang, maka ancaman pembuangan limbah dari negara maju ke negara berkembang akan berkurang karena dapat dicegah dari awal.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Ir. Muhammad Ilham Malik,M.Sc. Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Telp/Fax : (021) 85905637, email :insiani.yun@gmail.com cc:humaslh@gmail.com / www.menlh.go.id

KLHK-RI dan UI Peringati Hari Hutan Internasional

keren_1Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya dan Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Net, bersama dengan 700 orang yang terdiri atas siswa (S1) mahasiswa UI dan masyarakat melakukan kegiatan Penanaman Pohon pada sabtu (28/3) di kampus UI Depok dalam rangka memperingati Hari Hutan Internasional 2015. Persamaan ini dapat terselenggara atas kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. UI, Garuda Internasional, Yayasam Kehati dan Komunitas Peduli Lingkungan. Pada perayaan Hari Hutan Internasional 2015 ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan UI terkait penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pohon-pohon yang akan ditananam di hutan UI adalah jenis-jenis pohon asli Indonesia Bagian Barat. Seperti Meranti-merantian dan jenis buah langka seperti Kemang, Kepel, Kupa Gowok, dan Bisbul. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dengan target yang ingin dicapai oleh Pemerintah adalah luas Ruang Terbuka Hijau paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Dalam sambutannya, Rektor UI Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M. Met menyampaikan “UI mendukung sepenuhnya pelestarian serta peningkatan jumlah luas Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta serta kota satelitnya seperti Depok. UI senantiasa menjaga kelestarian Hutan Kota UI dengan mengelola lingkungan Hutan dan area terbuka hijau secara mandiri. Nsamun UI juga membuka peluang kerjasama dengan instansi yang peduli terhadap lingkungan, seperti kegiatan penanaman pohon kali ini yang sepenuhnya didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kegiatan penanaman pohon di hutan Kota UI sejalan dengan upaya UI mendorong terciptanya green campus serta pendidikan lingkungan bagi masyarakat terutama mahasiswa UI dan pelajar pada umumnya.”

UI merupakan universitas yang memiliki ekosistem asri dan hijau yang terdiri atas bangunan fisik gedung dan penyangga hijauan lanskap (70 hektar), ekosistem perairan (30 hektar), kawaswan hutan kota (100 hektar) dan sarana prasarana penunjang termasuk penyangga lingkungan 12 Hektar). Ekosistem tersebut di kelola untuk menjaga keasrian kampus, kenyamanan kegiatan belajar mengajar, konservasi alam serta mendukung cadangan air (diharapkan dapat menyuplai 825 juta hektar meter kubik air bersih) dan kualitas udara kota Depok dan DKI Jakarta serta menahan banjir meluap ke Margonda dan sekitarnya.

Kawasan Hutan Kota UI yang dikelola UI saat ini telah mencirikan ekosistem hutan tropis dengan tiga bentuk ekosistem unggulan yaitu ekosistem pepohonan yang bersumber dari Indonesia Bagian Timur. Selain itu, ekosistem pepohonan wilayah Indonesia Bagian Barat dan komplek vegetasi asli Jabotabek juga dipadu serasi dengan kawasan Hutan jati Mas yang tumbuh di antara gedung perkuliahan di UI kampus Depok. (Humas dan KIP UI)

Pemantauan Emisi Industri Melalui Teknologi Predictive Emission Monitoring System (PEMs)

denmarkJakarta, 18 Maret 2015 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Kedutaan Besar Denmark dan PT Hyprowira menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penggunaan Teknologi Predictive Emission Monitoring System (PEMs) bertempat di Kantor KLH Jakarta. Acara ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan ketaatan terhadap pemantauan emisi serta sosialisasi hasil pilot project penerapan teknologi pemantauan emisi terus menerus melalui teknologi Predictive Emission Monitoring System (PEMs). Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Tuti Hendrawati Mintarsih hadir membuka acara bersama dengan Duta Besar Denmark, Mr. Casper Klyngetbc. Peserta diskusi berasal dari instansi pemerintah, industri, serta akademisi untuk memberikan masukan terhadap program PEMs.

Teknologi monitoring emisi menggunakan PEMs ini difasilitasi oleh Denmark International Development Cooperation Agency (Danida), serta Weel & Sandvig yang menjadikan Indonesia sebagai pilot project. Tujuan FGD ini adalah untuk memberikan informasi terbaru mengenai peraturan internasional dan teknologi baru untuk memantau emisi terus menerus, serta berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai pemantauan emisi dari sumber tidak bergerak terutama untuk berbagi pengalaman dari penggunaan Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) dan PEMs. Penggunaan teknologi ini dilakukan terutama untuk pemantauan emisi pada kegiatan sektor industri yang merupakan salah satu sumber polusi udara serta penghasil gas rumah kaca. Dampak pencemaran udara mempengaruhi kesehatan manusia, sehingga jumlah zat-zat berbahaya yang diijinkan dipancarkan ke udara harus dibatasi.

Dalam sambutannya, Tuti Hendrawati mengatakan, “Melalui pemantauan emisi, kita bisa mengetahui jumlah zat berbahaya yang dipancarkan ke udara dan juga untuk meningkatkan kepatuhan industri untuk standar baku emisi. Oleh karena itu, pemantauan emisi menjadi salah satu penanggulangan yang harus dilakukan secara terus menerus dengan kontrol dan jaminan kualitas yang tepat”.

Kementerian Lingkungan Hidup pada 2014 melalukan inventarisasi emisi di 6 (enam) kota besar di Indonesia yaitu Yogyakarta, Surabaya, Malang, Batam, Denpasar dan Banjarmasin. Hasil inventarisasi emisi menunjukkan bahwa sumber utama pencemar tetap adalah SO2 (Sulfur dioksida), dan CO2 (Karbon dioksida) yang juga disebut sebagai gas rumah kaca. Kandungan SO2 dan NOx yang tinggi di udara ambien yang dipancarkan oleh industri menyebabkan pembentukan deposisi asam yang akan mempengaruhi kegiatan cocok tanam, perkebunan dan menimbulkan korosi pada bangunan.

“Saya sangat berharap bahwa partisipasi peserta dari berbagai kalangan dalam FGD ini bisa mempercepat peningkatan pengendalian pencemaran udara di industri masing-masing untuk mencapai lingkungan yang lebih baik”, jelas Tuti Hendrawati.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Drs. MR Karliansyah, MSi, Deputi II MenLH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Telp/Fax. 021 – 8580107, email: humaslh@gmail.com, website: www.proper.menlh.go.id, www.menlh.go.id

Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014

PENGUMUMAN
Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014
Nomor : 10/SES/LH/02/2015

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5698/M.PAN-RB/12/2014, tanggal 24 Desember 2014 perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014, PANSELNAS telah mengeluarkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) peserta seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014.

Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan melakukan Tes Kompetensi Bidang (TKB) sebagaimana telah diumumkan pada pengumuman Nomor : 57/SES/ LH/08/2014 tentang Penerimaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014, hal tersebut merujuk surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5466/M.PAN-RB/12/2014 tanggal 12 Desember 2014 perihal informasi pelaksanaan TKB seleksi CPNS Tahun 2014 disebutkan bahwa sesuai hasil Rapat Panitia Pengadaan CPNS Secara Nasional (PASELNAS) tanggal 20 November 2014 memutuskan pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) seleksi CPNS Tahun 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi instansi  yang nilai TKDnya baru dapat dikeluarkan PANSELNAS setelah tanggal 20 November 2014, dengan pertimbangan disamping waktunya sudah sangat singkat/pendek, terdapat kebijakan agar setiap instansi melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belaja bahan, jasa profesi, dan belanja jasa lainnya.

Peserta seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014 dinyatakan LULUS TES KOMPETENSI DASAR (TKD) oleh PANSELNAS sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian  Lingkungan Hidup Formasi Tahun 2014 sesuai dengan jumlah formasi jabatan yang ditetapkan/disetujuan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, nomor peserta, nama peserta, jumlah alokasi, rencana penempatan unit kerja, wilayah kerja, nilai TKD (TKP, TIU,TWK),

Penentuan kelulusan diatur sebagai berikut :

  1. Peserta yang dinyatakan LULUS memenuhi nilai ambang batas kelulusan/ memenuhi passing grade (MP) sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawain Negeri Sipil Tahun 2014 sesuai pilihan pertama.
  2. Apabila peserta yang memenuhi ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade (MP) jumlah memenuhi kuota formasi pada suatu jabatan, maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai tertinggi dalam batas jumlah formasi.
  3. Apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Akreditasi Perguruan Tinggi, Indek Prestasi secara berurutan.
  4. Terhadap peserta seleksi yang mempunyai nilai MP yang pilihan penempatan/penugasannya pada satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan/atau di Daerah terpencil/tidak diminati sebagai pilihan pertama  diprioritaskan kelulusannya meskipun mempunyai nilai MP lebih rendah dari peserta lain yang mempunyai nilai MP sebagai pilihan kedua atau ketiga;
  5. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan, dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan mengundurkan diri, maka dapat diisi/diganti dari peserta urutan peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
  6. Peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana tercantum dalam lampiran  PENGUMUMAN PENETAPAN KELULUSAN PESERTA CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2014, wajib menyerahkan persyaratan administrasi sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Pengumuman ini selambat-lambatnya tanggal 13 Maret 2015 di Bagian Kepegawaian Kementerian Lingkungan Hidup, Jalan D.I. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur.
  7.  Bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup yang tidak melengkapi berkas sampai dengan tanggal tersebut wajib membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri, dan selanjutnya akan digantikan oleh peserta yang LULUS dibawah peringkatnya yang akan diberitahukan selanjutnya sesuai dengan hasil penilaian Tes Kompetensi Dasar yang dikeluarkan oleh PANSELNAS dengan melengkapi persyaratan administrasi selambat-lambatnya pada 20 Maret 2015.

JAKARTA,  26  FEBRUARI 2015

SEKRETARIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
SELAKU KETUA PANITIA PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2014

RASIO RIDHO SANI

KLHK Berperan Aktif Pada National Dialogue Initiative – Global Environmental Facility (GEF)

Jakarta, 10 Februari 2015 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai national focal point perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia berperan dalam National Dialogue Initiative yang diselenggarakan oleh Global Environmental Facility (GEF) pada 10 – 12 Februari 2015 di Jakarta dan dibuka oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani yang mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Acara ini dihadiri oleh CEO GEF, Ms. Naoko Ishii, perwakilan Kementerian Keuangan, BAPPENAS, Kementerian Kelautan dan Perikanan, UNIDO, AMRI, KADIN, GAPPINDO, dan UNEP.

Sejak bergabung dengan GEF pada 1992, Indonesia telah menerima total dana sebesar US$ 149,908,313 disertai dengan penyediaan co-financing sebesar US$ 955,663,005 bagi 42 kegiatan nasional (21 kegiatan keanekaragaman hayati; 15 kegiatan perubahan iklim; 3 kegiatan multi-focal area; 2 kegiatan POPs, dan 1 kegiatan perairan internasional. Indonesia juga berpartisipasi dalam 44 proyek regional dan global dengan pendanaan US$ 329,864,087 dengan dana co-funding sebesar US$ 1,296,333,848 untuk 14 kegiatan perairan internasional; 10 kegiatan keanekaragaman hayati; 10 kegiatan multi-focal area; 8 kegiatan perubahan iklim; dan 2 kegiatan POPs.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, ”Indonesia menyambut baik inisiatif GEF untuk ikut membangun lingkungan hidup yang lebih baik. KLHK siap untuk bekerjasama dengan GEF untuk memanfaatkan dana yang tersedia secara efisien dan tepat sasaran”.

Ketersediaan dana GEF tergantung pada proses yang disebut GEF Replenishment, yaitu merupakan proses pemberian komitmen donor untuk pendanaan GEF Trust Fund setiap 4 (empat) tahun. Selain itu, GEF menetapkan System for Transparent Allocation of Resources (STAR) untuk menetapkan alokasi dana untuk masing-masing negara penerima pada focal area keanekaragaman hayati, perubahan iklim, dan degradasi lahan.

Pada pertemuan The Fifth GEF Assembly di Cancun Mexico, tanggal 28-29 Mei 2014, telah ditetapkan alokasi STAR Indonesia untuk periode GEF-6 (1 Juli 2014 s/d 30 Juni 2018) sebesar US$ 83,92 juta untuk perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan kerusakan lahan.

Dalam rangka pelaksanaan GEF ke-6 tersebut maka dilaksanakan National Dialogue Initiative – Global Environment Facility (GEF) untuk meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan tentang prioritas strategis, kebijakan, dan program-program GEF, mengintegrasikan GEF prioritas strategis dengan rencana prioritas nasional, meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara pengelola GEF dan pemangku kepentingan terkait, sehingga pemanfaatan dana GEF selama 4 tahun ini lebih efisien dan tepat sasaran.

Dalam sambutan tertulis Menteri LHK yang dibacakan oleh Sesmen KLH menyatakan, “Tantangan pemerintah Indonesia saat ini semakin besar dengan beragamnya permasalahan lingkungan dalam memenuhi kewajiban atau target yang disepakati pada masing-masing konvensi. Karena permasalahan lingkungan bersifat lintas sektor dan lintas dimensi waktu sehingga pemecahan masalahnya juga harus dilakukan secara bersama sama, baik kerjasama antar kementerian, lembaga pemerintah di pusat dan daerah, masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, KLHK melihat pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kerjasama dan bantuan dari GEF merupakan salah satu bantuan yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional serta tujuan konvensi internasional”.

Global Environment Facility (GEF) merupakan mekanisme pendanaan hibah untuk mendukung implementasi konvensi-konvensi yang sudah diratifikasi, proyek-proyek lingkungan dalam mengatasi masalah lingkungan global dan mendukung inisiatif pembangunan berkelanjutan. Peran GEF khususnya pada prioritas lingkungan global di Indonesia yaitu bidang bahan kimia & limbah (chemicals & waste), konservasi hutan & tata guna lahan (forest conservation & land use), perikanan (fisheries), dan energi (energy).

Focal area GEF yang terdiri atas keanekaragaman hayati (biodiversity), perubahan iklim (climate change), perairan internasional (international waters), degradasi lahan (land degradation), penipisan lapisan ozon (ozone depletion), pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest), dan Persistent Organic Pollutants (POPs). GEF juga dipercaya untuk menjadi mekanisme keuangan konvensi Internasional berikut: (1) Konvensi Keanekaragaman Hayati/Convention on Biological Diversity (CBD); (2) Konvensi Perubahan Iklim/United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC); (3) Konvensi Stockholm/Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (POPs); (4) Konvensi Desertifikasi/United Nations Convention to Combat Desertification (UNCCD); (5) Konvensi Montreal/the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (MP); dan (6) Konvensi Merkuri/the Minamata Convention on Mercury.

Informasi lebih lanjut hubungi:
1. Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih, MPPPM, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Lingkungan dan Kelembagaan KLH. Email: humaslh@gmail.com / www.menlh.go.id
2. Drs. Rasio Ridho Sani, MPM, M.Com, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), telp: 021 8580104, fax: 021 858 0105.

Kunjungan Kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Kota Malang

Malang, 14 Februari 2015 – Hari ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc memberikan kuliah umum pada acara Kuliah Tamu di Kampus Universitas Brawijaya dengan judul “Tantangan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Indonesia”. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-52 Universitas Brawijaya. Pada kesempatan ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima jaket almamater Universitas Brawijaya sebagai warga kehormatan. Acara ini dibuka oleh Rektor Universitas Brawijaya, Prof. DR. Ir. M. Bisri, MS, yang juga dihadiri Walikota Malang, Muhammad Anton dan jajaran eselon satu KLHK.

Pada penyampaian kuliah di depan civitas akademika Universitas Brawijaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan,”KLHK akan hadir di tengah rakyat dalam mewujudkan hak rakyat untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik. KLHK mempunyai peran strategis dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yaitu menjaga kualitas lingkungan hidup, menjaga jumlah dan fungsi hutan (dan isinya), serta menjaga keseimbangan ekosistem dan keberadaan SDA untuk kelangsungan kehidupan”.

Pada kesempatan ini pula dilaksanakan penanaman pohon sebanyak 7752 batang, yang melambangkan dua angka 7 berjumlah 14 yg mewakili 14 fakultas di Universitas Brawijaya dan angka 52 sebagai angka dies natalis tahun 2015 ini. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penanaman pohon secara simbolik dengan menanam pohon rambutan di kompleks Kampus Universitas Brawijaya sekaligus mencanangkan Universitas Brawijaya sebagai Green Campus. Selanjutnya dilakukan pula peninjauan ke Unit Pelaksana Teknis Kompos Universitas Brawijaya yang mengelola sampah dari seluruh bagian kampus.

Kunjungan kerja Menteri LHK kali ini sekaligus untuk menjajagi persoalan-persoalan daerah dalam mengelola sampah sekaligus mencari solusi penanganannya sesuai dengan peran nya. Dalam rangka untuk menggali persoalan dalam menangani persolan sampah tersebut Menteri LHK mengadakan pertemuan koordinasi dengan Walikota Malang dan jajarannya di Balai Kota Malang

Pengelolaan sampah di Indonesia masih belum menunjukkan hasil yang optimal, sebagian besar masih melalui tahapan paling sederhana, yaitu kumpul, angkut, dan buang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selama puluhan tahun pola penanganan tersebut telah berlangsung dan menjadi kebiasaan masyarakat luas. Pola pengelolaan sampah tersebut berjalan karena dilandasi oleh pola pikir bahwa sampah merupakan sesuatu yang tidak berguna sehingga harus dibuang sampai akhirnya menggunung di TPA.

Bencana longsornya TPA Leuwigajah di Cimahi pada 21 Februari 2005, menjadi bencana ekologis yang mengerikan karena mengubur hidup-hidup lebih kurang 140 jiwa manusia, bencana tersebut menandai kegagalan sistem pengelolaan sampah di Indonesia yang selama 3 dasawarsa terakhir dijalankan, yang mempunyai landasan filosofis bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna dan hanya layak untuk dibuang. Bencana longsornya TPA Leuwigajah tersebut menjadi sejarah paling kelam dalam pengelolaan sampah di Indonesia yang kemudian diperingati sebagai Hari Peduli Sampah (HPS) setiap tanggal 21 Februari.

Menteri LHK pada kesempatan ini mengingatkan ”Salah satu filosofi dasar ditetapkannya Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sudah saatnya memutarbalikan cara pandang kita terhadap sampah dan cara kita memperlakukan sampah. Sudah saatnya kita memandang sampah sebagai sesuatu yang mempunyai nilai guna dan manfaat, sehingga sudah tidak layak lagi jika sampah dibuang percuma.”

Sebagai upaya perubahan paradigma tentang sampah tersebut, maka lahirlah Gerakan Tiga Jari Kelola Sampah: Pilah, Kompos dan Daur Ulang Menuju Indonesia Bersih Sampah 2020. Prinsip utama mengelola sampah yang benar antara lain: mencegah timbulnya sampah, mengguna-ulang sampah, dan mendaur-ulang sampah yang biasa disebut prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). Jika prinsip tersebut dijalankan dengan konsisten, maka akan mendatangkan manfaat yang sangat banyak bagi kehidupan karena mampu mengurangi beban polutan bagi lingkungan hidup, mengurangi resiko kesehatan, menghemat penggunaan sumber daya alam dan energi, serta mendatangkan benefit ekonomi bagi banyak orang.

Hari Peduli Sampah tahun 2015 akan mengambil tema “Gerakan Tiga Jari Kelola Sampah: Pilah, Kompos, dan Daur Ulang Menuju Indonesia Bersih Sampah 2020” dengan mengambil Tagline: “Ayo Galakkan Gerakan Pilah, Kompos, dan Daur Ulang Sampah! ”. Gerakan Tiga Jari Kelola Sampah tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2015 yang dipusatkan di Kota Malang dan akan dihadiri oleh Ibu Iriana Joko Widodo didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Walikota Malang, dan melibatkan relawan, masyarakat serta dunia usaha. Kota Malang merupakan salah satu kota peraih Adipura Kencana pada tahun 2014 yang relatif telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan sampah yang sesuai dengan UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kunjungan kerja kali ini diakhiri dengan kunjungan ke Bank Sampah Malang (BSM) yang mempunyai nasabah sebanyak 24.000 orang. Di tempat ini Menteri LHK menyakasikan proses pengelolaan sampah dan hasil daur sampah yang bernilai ekonomis. Jumlah sampah yang terkelola di BSM mencapai 3 ton perhari dari seluruh nasabah ditambah 0,5 ton per hari dari pelapak/pengepul yang semuanya setara dengan nilai delapan juta rupiah. Selain itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengunjungi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Supit Urang yang berlokasi di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun dengan luas 31,25 hektar yang dikelola dengan sistem Controll Landfill. Jumlah Sampah yang ditimbun di TPA Supit Urang setiap hari berjumlah 413 ton, dimana komposisi sampah organik sebesar 65%. TPA ini mempunyai potensi Gas Metana 10,35 juta BTU/jam dan potensi daya listrik 0,89 MW yang akan terus dikembangkan. Lokasi TPA ini direncanakan akan menjadi lokasi Peringatan Hari Peduli Sampah tingkat Nasional tahun 2015.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Ir. Muh. Ilham Malik, M.Sc, Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah, telp/fax: 021 85905637, email:humaslh@gmail.com

Tuntutan Masyarakat Adat Dayak Wehea

DSC_9438Jakarta, 4 Februari 2015 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima kedatangan masyarakat adat Dayak Wehea di Kantor Manggala Wanabakti pada tanggal 3 Februari 2014 yang secara resmi diterima oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Ir. Prie Supriadi, MM, dan Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Himsar Sirait, SH. Masyarakat adat Dayak Wehea tinggal di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa hutan merupakan lumbung kehidupan dimana mata pencahariannya adalah berkebun dan berladang. Masyarakat adat Dayak Wehea memiliki ketergantungan tinggi kepada lingkungan terusik kehidupannya akibat perambahan hutan dari pihak luar serta meminta agar izin usaha pertambangan dan pembukaan lahan untuk perkebunan dihentikan karena akan mengganggu ekosistem di tempat mereka tinggal.

Suku Dayak Wehea adalah sub suku Dayak yang mendiami enam desa di Kutai Timur, Kalimantan Timur, diantaranya Desa Nehas Liah Bing, Long Wehea, Diaq Leway, Dea Beq, dan Bea Nehas. Masing-masing kepala adat dari 6 desa tersebut juga merupakan anggota Dewan Adat Dayak Wehea dengan Ketua Dewan adatnya saat ini dipimpin oleh Bapak Tleang Lung (Kepala Adat Dayak Wehea Desa Dea Beq) dengan Sekretaris Adat adalah Bapak Ledjie Be (tetua adat Dayak Wehea dari Desa Bea Nehas). Populasi di masyarakat adat Wehea sekitar 6000 orang. Suku Wehea menjaga hutan lindung yaitu Hutan Lindung Wehea. “Keldung Laas Wehea Long Skung Metgueen.” Deretan kata dalam bahasa Dayak Wehea itu berarti sebuah aturan: perlindungan dan pemanfaatan terbatas hutan Wehea. Ladjie Taq, kepala adat suku Wehea, bersama beberapa tokoh adat Wehea lainnya yang menetapkan aturan sejak 4 November 2004 dan secara khusus dijaga oleh Pasukan Adat Dayak Wehea atau rangers bernama Petkuq Mehuey.

Hutan Lindung Wehea seluas 38.000 ha, berada di ketinggian 250 m di timur sampai 1750 m di barat, dengan tipe hutan mulai dari dataran rendah hingga hutan pegunungan. Hutan Wehea mempunyai fungsi hidrologis yang penting karena merupakan DAS untuk Sungai Wehea di Kabupaten Kutai Timur dan Sungai Long Gi di Kabupaten Berau yang terletak di Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang berjarak sekitar 450 km dari Kota Samarinda, ibukota Kalimantan Timur tersebut resmi menjadi kawasan hutan lindung yang dijaga secara adat oleh masyarakat Dayak Wehea.

Suku Dayak Wehea memiliki wilayah adat yang cukup luas, diantaranya pada bagian utara yang berbatasan dengan Desa Merapun dan Merabu serta desa-desa di Kecamatan Sungai Kelay dan wilayah sepanjang pegunungan hingga ke Kung Kemul serta batas Kabupaten Malinau, Kabupaten Berau, pada bagian timur berbatasan dengan Sungai Bengalon, selatan berbatasan dengan Keham (jeram) yang terletak di bagian hulu Kampung Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, dan bagian barat berbatasan dengan pematang gunung pemisah antara Sungai Tlan (orang luar biasa menyebut Sungai Telen) dan Sungai Mara. Sejak tahun 2012, kawasan eks HPH PT. Mugi Triman diubah menjadi kawasan Reforestasi untuk Pelepas liaran Orang Utan yang dikelola bersama oleh Yayasan BOS-Foundation dan PT. Reforestasi untuk Orang Utan Indonesia (RHOI) bersama masyarakat Suku Dayak Wehea di bantaran Sungai Telen dan pola kerjasama tersebut kemudian rencananya diperbaharui pada Maret 2014.

Hutan Lindung Wehea terdapat berbagai jenis satwa liar antara lain 19 jenis mamalia, 114 jenis burung, 12 hewan pengerat, 9 jenis primata, dan 59 jenis pohon bernilai ekonomi. Salah satu primata yang menggantungkan hidupnya terhadap kelestarian Hutan Wehea adalah orangutan (Pongo pygmaeus). Hutan Lindung Wehea itu sebelumnya adalah eks-hutan ekploitasi perusahaan HPH PT Gruti III. Kemudian pada 1995 digabung dengan PT Inhutani II menjadi PT Loka Dwihutani. Pada tahun 2003, hutan dievaluasi oleh Pemprov Kaltim dan dinilai kondisinya masih baik. Pada tahun 2005 melalui melalui Surat Keputusan Bupati Kutim No. 44/02.188.45/HK/II/2005 dibentuklah Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea (BP-HULIWA) yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat adat, lembaga pendidikan, dan LSM. Hutan lindung Wehea dikelola oleh masyarakat adat Dayak Wehea. Warga Dayak Wehea melalui lembaga adat Dayak Wehea menunjukan kepedulian tinggi dalam melestarian hutan Wehea.

Kepedulian Masyarakat Adat Wehea ini kemudian mendapat penghargaan dari pemerintah dengan dianugrahkannya penghargaan Kalpataru ke Lembaga Adat Dayak Wehea Nehas Liah Bing pada tahun 2009. Penghargaan yang diberikan langsung oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono itu semakin membuka mata masyarakat luas akan keberadaan hutan lindung Wehea yang patut dilestarikan.

Saat ini wilayah adat Dayak Wehea terancam kerusakan ekologi yang luar biasa. Alih fungsi hutan menjadi HPH, pertambangan dan perkebunan sawit secara besar-besaran, telah mengakibatkan hilangnya ruang dan kualitas hidup. Padahal masyarakat adat Wehea selama ini menjadikan sungai dan hutan sebagai sumber kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan religiositasnya. Ada tiga tuntutan yang diperjuangkan masyarakat adat Dayak Wehea yaitu (1) menuntut pengakuan atas masyarakat adat Dayak-Wehea dan hak ulayat sebagai sebuah entitas masyarakat adat di Indonesia, (2) penghentian penerbitan ijin baru untuk segala jenis usaha yang dapat merusak hutan adat, budaya dan lingkungan hidup, (3) pencabutan semua Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan penghentian ijin baru pertambangan di wilayah Ulayat Masyarakat Adat Wehea Kutai Timur Kalimantan Timur. Pada pertemuan ini, Irjen Kemenhut dan Deputi V KLH sepakat menyatakan “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menindaklanjuti pengaduan ini dengan verifikasi data dan informasi yang ada dilanjutkan dengan verifikasi di lapangan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Saat ini telah terbentuk Tim Penanganan Pengaduan Kasus-kasus LH dan Kehutanan sehingga tim ini dapat menindaklanjuti kasus ini.”

Pimpinan rombongan, Ketua Dewan Adat Wehea, Tleang Lung berkesempatan bertemu dengan Menteri LHK, Siti Nurbaya pada acara “Refleksi 100 Hari KLHK” dan menyatakan apresiasinya atas usaha masyarakat adat Dayak Wehea yang selama ini telah menjaga hutan lindung Wehea dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Himsar Sirait, SH, Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, telp: (021) 72793008 humaslh@gmail.com / www.menlh.go.id

Lahan Untuk Kedalutan Pangan.

Jakarta, 11 Januari 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc bersama Menteri Pertanian, Dr. Ir. Amran Sulaiman, pada Kamis 8 Januari 2015 membahas mengenai permintaan lahan untuk keperluan tanaman pangan atau annual crops yaitu padi dan palawija seluas 500.000 hektar dan tebu seluas 500.000 hektar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyiapkan lahan tersebut dengan cara melihat potensi lahan yang masih ada dan bisa dipakai untuk keperluan tanaman pangan dengan syarat tanaman padi, palawija, dan tebu, serta referensi lokasi dari Kementerian Pertanian.

Beberapa rencana awal lokasi tanaman pangan yaitu Kalimantan Tengah: 119.000 hektar dan Kalimantan Barat: 178.000 hektar, serta area PT. Inhutani seluas 100.000 hektar dan area Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) seluas 100.000 hektar untuk tanaman pangan. Untuk tanaman tebu lokasi yang disiapkan adalah Sulawesi Tenggara sekitar 300.000 – 400.000 hektar, sertaGorontalo dan Sulawesi Tengah seluas 100.000 – 200.000 hektar.

Rencana tersebut secara lebih rinci akan didalami bersama antara Dirjen KLHK dan Kemtan. Diantaranya mengenai pola manajemen yang akan dipakai, seperti menggunakan tenaga kerja masyarakat lokal karena pada dasarnya untuk usaha tani rakyat membutuhkan jumlah hari orang kerja (hok) yang cukup banyak terutama untuk tanaman padi dan palawija. (Dr. Siti Nurbaya, M.Sc,)

Mulai Pindah-Pindah ke Manggala Wanabhakti

Awal Januari ini telah mulai dilakukan pindah-pindah personil dari kantor Kementerian Lingkungan Hidup dari Jl. D.I Panjaitan ke kantor Kementerian Kehutanan di Manggala Wanabhakti Jl. Gatot Subroto. Ini sebagai wujud atau aktualisasi penyatuan secara fisik dan bertahap dua kementerian tersebut menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk tahap awal ini Kedeputian VI Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat yang pindah menempati Blok 4 Lt. 4 Wing C di Gedung Manggala Wanabhakti dengan jumlah personil sebanyak 78 orang.

Masih akan berlanjut pindah-pindahan tersebut menurut kesiapan di Gedung Manggala Wanabhakti. “Secara konseptual penggabungan sudah selesai dengan konsep kelembagaan sebanyak 9 fungsi lini (Direktorat Jenderal) sebagai hasil penyatuan dua kementerian menjadi satu, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Konsep tersebut telah final dan naik ke Presiden pada 30 Desember 2014 lalu”. Fungsi-fungsi Lini tersebut meliputi : Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ditjen Konservasi SDA dan Ekosistem, Ditjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Ditjen Pengelolaan Hutan Produk Lestari, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan”,demikian, Menteri LHK.

Menteri LHK menyatakan syukur dan menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari para senior,eks Menteri, pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,para aktivis lingkungan, LSM, akademisi, asosiasi dunia usaha dan semua pihak atas masukan yang berharga dan memuluskan penataan kelembagaan tersebut. Menteri juga menyatakan optimisme dukungan jajaran birokrasi kedua kementerian tersebut dalam langkah-langkah kerja kedepan, dengan pola baru kerja birokrasi yang merefleksikan hadirnya kebijakan yang berpihak pada rakyat. (Siti Nurbaya, Menteri LHK)