Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023: KLHK Anugerahkan Penghargaan Kalpataru Dan Selenggarakan Festival Pesona

Nomor: SP.177/HUMAS/PPIP/HMS.3/06/2023

Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia atau World Environment Day diperingati setiap tanggal 5 Juni, dimulai sejak tahun 1972 ketika Majelis Umum PBB menetapkan 5 juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada saat Konferensi Stockholm. Setiap tahunnya, HLH dirayakan dengan tema yang berbeda-beda dan pada tahun 2023 ini mengusung tema Beat Plastic Pollution, yakni seruan untuk bertindak guna menangani sampah plastik dan mencari solusi terkait polusi plastik. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Peringatan HLH tahun 2023 ini mengisi dengan berbagai rangkaian kegiatan. Pertama, penganugerahan Penghargaan Kalpataru 2023, yang diberikan kepada 10 Penerima Penghargaan dan 1 penerima penghargaan khusus. Tokoh-tokoh tersebut adalah untuk kategori Perintis: (1) Muhammad Ikhwan Am. dari Sulawesi Selatan; (2) Misman, Kalimantan Timur; (3) Asep Hidayat Mustopa, Jawa Barat, dan (4) Dani Arwanton, DKI Jakarta. Kemudian untuk kategori Penyelamat: (1) Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak dari Kalimantan Utara, (2) Yayasan Ulin, Kalimantan Timur, (3) LPHK Damaran Baru, Aceh.

Selanjutnya untuk kategori Pengabdi diberikan kepada Arsyad dari Nusa Tenggara Timur. Penghargaan Kaplataru untuk kategori Pembina dianugerahkan kepada Petronela Merauje (Papua) dan Dr. Ir. Nugroho Widiasmadi, M.Eng (Jawa Tengah). Selain itu, diberikan penghargaan khusus bidang Pengembangan Jejaring Ekowisata kepada H. Awam (Jawa Barat).

Menteri LHK, Siti Nurbaya memberikan langsung penghargaan Kalpataru secara langsung kepada tokoh terpilih di Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (5/6/2023). Usai memberikan penghargaan, Menteri Siti menyampaikan bahwa keberadaan Penghargaan Kalpataru sangat penting.

Hal tersebut mengingat secara prinsip bahwa pendekatan penanganan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan pendekatan Konstitusionalitas dan Prosedural, sebagai refleksi kaitan antara demokrasi dan lingkungan, yakni demokrasi dan rasa untuk menjaga lingkungan, dimana ada kaitan filosofis, pelembagaan yang mendorong praktek atau rintisan untuk membangun nilai-nilai yang menghargai lingkungan, serta menerapkan secara mendasar prinsip kelestarian lingkungan atau deep-green pada penempatan dalam berbagai kebijakan).

“Aktualisasinya dalam bentuk dan orientasi partisipasi yang lebih dan semakin luas atau wider participation, adopsi kebijakan-kebijakan yang berorientasi hijau serta jelasnya kaitan antara partisipasi dan hasil atau keluaran yang makin kental dimensi kelestariannya atau greener outcome,” ungkap Menteri Siti. 

Peringtan HLH 2023 ini, KLHK juga menyelenggarakan Festival PeSona (Perhutanan Sosial Nasional) pada tanggal 5–7 Juni 2023 di Gedung Manggala Wanabakti. Festival ini dibuka untuk umum dan selama festival, dilaksanakan beberapa kegiatan anta lain: Temu Inovasi Perhutanan Sosial, Pameran Produk Hutan Sosial dan Coaching Clinic, Seminar/Talkshow dan Podcast, Pentas Seni Budaya dan Aneka Lomba untuk meningkatkan pemahaman dan kecintaan lingkungan.

Melalui event ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, apresiasi, dan membuka kesempatan semua pihak untuk berkolaborasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Penghargaan Kalpataru tidak hanya memberi penghargaan secara simbolis, namun untuk dampak yang lebih luas: memo¬tivasi dan mendorong kesadaran, kepedulian, kepeloporan, dan peran aktif masyarakat dalam perlindungan, pengelolaan serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dan kehutanan.

Menteri Siti menerangkan bahwa rangkaian kegiatan dalam Festival Pesona Tahun 2023 ini diharapkan dapat merefleksikan keberhasilan program Hutan Sosial dan sebagai apresiasi terhadap peran para pelaku Hutan Sosial yang telah berhasil melakukan inovasi, kreatifitas atau mendampingi dan menggerakan komunitas dalam mengelola dan melestarikan hutan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini diharapkan menjadi platform untuk bertukar pikiran dan menerapkan langkah-langkah praktis termasuk bila mungkin menjadi arena seller meet buyer untuk membangun kolaborasi bagi masyarakat, pemerintah, pelaku hutan sosial, swasta dan akademisi dalam mengembangkan usaha hutan sosial.

“Festival Pesona ini juga menjadi bagian penting dalam kerja-kerja kita dalam Perhutanan Sosial yang secara prinsip bahwa perhutanan Sosial dibangun untuk keberpihakan pada masyarakat atau small holders, memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan serta membangun produktivitas dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” terang Menteri Siti.

Pada kesempatan ini juga sebagai penanda dimulainya kegiatan inovasi perusahaan Proper Hijau dan Emas, akan diadakan penandatanganan kesepahaman/pernyataan kesanggupan antara enam perwakilan perusahaan Proper dengan Direktur Jenderal PSKL dan Direktorat Jenderal PPKL, yaitu: PT. Astra Internasional, Tbk, PT. Pertamina (Persero), PT. Semen Padang, PT. Paiton Energy, PT. PLN Indonesia Power, dan PT. Pertamina Gas Negara.

Pada penghargaan Kalpataru ini, turut hadir juga Wakil Menteri LHK, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama lingkup KLHK, Dewan Pertimbangan Kalpataru, Penasehat Senior Menteri, serta undangan. (*)

Jakarta, KLHK, 5 Juni 2023

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah

Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Youtube:
Kementerian LHK

Selengkapnya baca di: http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7215/peringatan-hari-lingkungan-hidup-sedunia-2023-klhk-anugerahkan-penghargaan-kalpataru-dan-selenggarakan-festival-pesona

Penghargaan Kalpataru

Sobat Hijau, Tahun 2023 ini Kementerian LHK kembali memberikan Penghagaan Kalpataru.

Mengingatkan kembali, Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada individu atau kelompok yang telah berkontribusi secara signifikan dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas upaya dan kontribusi yang dilakukan oleh para penerima.

Penghargaan yang awalnya dicetuskan oleh Emil Salim pada tahun 1980 ini sekarang sudah berkembang pesat. Hingga tahun 2022, ada 408 penerima Penghargaan Kalpataru.

Penghargaan Kalpataru dibagi menjadi empat tema/isu, jika ditotal sejak 1980 maka rinciannya sebagai berikut:

  1. ekonomi hijau dengan 57 penerima
  2. hukum dan budaya dengan 82 penerima
  3. konservasi dengan 243 penerima
  4. pencemaran dan perubahan iklim dengan 26 penerima.

Jika jumlahnya dilihat berdasarkan kategori, maka sebaran penerimanya sejak tahun 1980 adalah:

  1. Pembina, 63 penerima
  2. Pengabdi, 102 penerima
  3. Penyelamat, 122 penerima
  4. Perintis, 121 penerima

Berdasarkan sebaran dari 38 provinsi, Provinsi Jawa Timur menorehkan prestasi yang cukup bagus dengan 54 penerima. Kemudian disusul Provinsi Jawa Barat dengan 31 penerima dan Provinsi DI Yogyakarta dengan penerima sebanyak 29 orang.

Tak kalah menarik, ternyata banyak juga penerima Penghargaan Kalpataru berasal dari golongan perempuan, walaupun jumlahnya memang tidak sebanyak dari golongan laki-laki, yaitu sebanyak 37 orang. Selain dari individu, ada kategori kelompok yang menerima Pernghargaan Kalpataru, yaitu sejumlah 124 kelompok.

Penerima penghargaan dipilih berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, seperti konsistensi dalam menjalankan program atau kegiatan lingkungan, prakarsa, motivasi dalam melakukan kegiatan, inovasi dalam pengelolaan lingkungan, kreatifitas, dampak positif yang dihasilkan bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar, dan keberlanjutan kegiatan yang dilakukan. Setelah melalui proses seleksi, penerima penghargaan akan diumumkan pada acara puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya.

Penulis: Ridwan Faqih

Editor: Nurhayati

Koordinasi Kegiatan Pendampingan Perhutanan Sosial Tahun 2023

Memasuki Tahun 2023, Sub Direktorat Pengembangan Pendampingan Perhutanan Sosial (PPPS) melakukan rapat koordinasi secara hybrid di Bogor. Tujuannya adalah membahas kegiatan pengembangan pendampingan bersama tiap Balai PSKL beserta masing-masing Seksi Wilayahnya.

Peta Sebaran Pendamping Perhutanan Sosial

Target kegiatan pada tahun ini adalah SK penetapan 1050 pendamping Perhutanan Sosial. Selain itu, pendamping juga diberi tugas khusus, yaitu mendampingi penyusunan RKPS dan pengisian nilai ekonomi di goKUPS. RKPS digital menjadi perhatian utama, yaitu dengan mengunggah dokumen RKPS ke dalam website goKUPS. Terakhir adalah melakukan monitoring dan evaluasi pendamping dan kegiatan pendampingan.

Terkait peningkatan kapasitas, saat ini Subdit PPPS tengah menyusun survey berbasis training needs assessment (TNA) dan berperspektif gender untuk melihat kebutuhan pendamping. Setelah dianalisis, hasilnya akan dibahas bersama BPSKL, Seksi Wilayah, dan BP2SDM guna peningkatan kapasitas pendamping. Sehingga, setiap peningkatan kapasitas pendamping benar-benar sesuai dengan kebutuhan pendamping di lapangan.

Setelah rapat koordinasi ini, harapannya adalah kegiatan pengembangan pendampingan berjalan selaras antara pusat dan daerah. Sehingga benar-benar menunjang tercapainya tujuan pokok PSKL dan KLHK.

Pendaftaran Penghargaan Kalpataru 2023

Kabar bahagia bagi para pahlawan lingkungan.

Tahun 2023, Pemerintah akan kembali menganugerahkan Penghargaan Kalpataru. Rencananya akan diberikan bertepatan dengan hari lingkungan hidup sedunia, 5 Juni.

Penghargaan Kalpataru dibagi menjadi empat kategori:

  1. Perintis Lingkungan: individu bukan pegawai negeri atau bukan pejabat negara yang mempelopori upaya luar biasa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan merupakan kegiatan baru di wilayah/kawasan tertentu dan/atau berhasil mengembangkan teknologi lokal yang ramah lingkungan.
  2. Pengabdi: individu baik petugas lapangan dan/atau pegawai negeri atau aparatur sipil negara yang mendedikasikan hidupnya dalam upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melampaui kewajiban dan tugas pokok profesi dalam jangka waktu lama secara berurutan paling sedikit 5 (lima) tahun.
  3. Penyelamat: kelompok orang dan/atau lembaga yang menjaga dan/atau memperbaiki penyelamatan fungsi dan tatanan lingkungan hidup atas dasar prakarsa kelompok.
  4. Pembina lingkungan: individu/tokoh masyarakat bukan pejabat pemerintah yang melakukan pembinaan untuk membangkitkan kesadaran, prakarsa, dan peran masyarakat guna melestarikan fungsi dan tatanan lingkungan hidup dan/atau berhasil mengimplementasikan temuan teknologi baru yang ramah lingkungan.

Pendaftaran Penghargaan Kalpataru bisa dilakukan dengan klik di bit.ly/formpendaftarankalpataru2023

Memupuk Asa dari Puncak Gunung Karang

Pengembangan usaha hutan sosial merupakan kegiatan lanjutan pasca diturunkannya izin pengelolaan hutan. Sebuah izin kelola selama 35 tahun yang diharapkan dapat meningkatkan harkat hidup masyarakat di sekitar hutan. Intinya, masyarakat dilibatkan dalam mengelola sekaligus menjaga dan meningkatkan kelestarian hutan.

Tantangan berikutnya setelah kelompok masyarakat mendapatkan izin adalah kapasitas pengelolaan usaha, kelembagaan, dan kawasan. Sebenarnya masalah atau tantangan ini bisa ditekan ke batas minimal. Caranya adalah melakukan kemitraan lingkungan dengan melibatkan para akademisi, dunia usaha, komunitas, pemerintah, dan media.

Model ini biasa disebut dengan kemitraan ABCGM. Caranya adalah, para pihak tersebut bekerjasama bahu-membahu meningkatkan kapasitas kelompok usaha sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing. Secara praktik memang masih agak sulit diterapkan dengan kelima pihak secara bersama-sama, tetapi langkah ini adalah sebuah pertanda kemajuan yang baik bagi pengembangan kelompok usaha.

Perihal kemitraan, kita bisa belajar dari KUPS Gunung Karang. KUPS yang terletak di ujung selatan Desa Babakan Jawa, Majalengka. Hanya 8 KM dari pusat kota Kabupaten Majalengka.

KUPS yang baru dibentuk dan dikembangkan pada 2017 silam, sedang mengembangkan usaha jasa lingkungan ekowisata alam.  Usaha ekowisata yang diketuai oleh Tayum tak lepas dari masalah. Efek badai pandemi covid-19 berimbas pada penutupan lokasi ekowisata. Segala kegiatan terhenti, mati suri selama dua tahun.

Pada sisi lain, seharusnya Tayum dan anggotanya mendapat pendampingan dari pendamping perhutanan sosial. Nyatanya, karena satu dan lain hal, KUPS Gunung Karang belum mendapatkannya. Masalah ini tak menyurutkan langkah semangat mereka.

Usut punya usut, ternyata ada unsur penyemangat yang memberikan dorongan besar kepada masyarakat. Faktor sejarahlah yang memberikan energi positif. Masyarakat percaya bahwa di puncak Gunung Karang ini, dahulu, sebenarnya adalah taman dari sebuah kerajaan. Masyarakat sekitar yang bermalam di puncak sering mendapat penglihatan baik secara langsung maupun melalui mimpi. Masyarakat meyakini bahwa hamparan serta struktur batuan yang ada, menyerupai undakan-undakan yang tak sepenuhnya tersusun secara alami.

Cerita sejarah ini ingin dipertahankan oleh masyarakat agar anak cucunya kelak bisa mengetahui atau menyingkap lebih jauh daripada sejarah Gunung Karang. Kemudian, masyarakat ingin meramaikan kembali tempat ini. Ekowisata dinilai menjadi salah satu sarana pengenalan sejarah disamping pengembangan wisata berbasis alam. Bentuk yang diinginkan adalah ada sebuah usaha untuk menguri-uri budaya lokal.

Berbagai struktur batuan membentuk undakan bertingkat yang tersusun rapi. Pada puncak gunung terhampar bongkahan-bongkahan batu besar yang terlihat seperti bebatuan karang di tepian laut. Warga membangun spot foto berlatar pemandangan alam yang menakjubkan.

Sisi barat gunung berupa jurang terjal dan di bawah agak jauh terdapat Sungai Cimanuk. Bentang alamm yang memisahkan Majalengka dengan dengan Kabupaten Sumedang. Jika memandang sekelilingnya maka akan tampak perbukitan hijau kebiruan yang memanjakan mata. Sebelah kanan belakang juga tampak Gunung Ciremai yang berdiri megah.

Berdasarkan potensi alam ini, masyarakat berusaha mengembangkan jasa lingkungan ekowisata alam. Jasa yang ditawarkan berupa pemandangan alam, goa, spot foto, camping ground, dan eduwisata untuk mengenalkan budaya lokal seperti musik, tari, serta permainan tradisional.

Setelah sempat mati suri, KUPS Gunung Karang bermitra dengan Katadata sebagai upaya untuk bangkit kembali. Kemitraan yang dibangun ada 5 poin, yaitu identifikasi kebutuhan KUPS, peningkatan kapasitas pendamping, kegiatan promosi ekowisata, fasilitasi pengembangan kemitraan lingkungan, dan pembuatan konten pengembangan ekowisata.

Biasanya, ketika aset alam dikelola menjadi destinasi wisata, penggerak utamanya adalah kekuatan pasar (market driven). Yakni pemilik modal berkolaborasi bersama pemerintah setempat melakukan penguasaan lahan dan pengelolaan wisata secara ekslusif tanpa partisipasi masyarakat. Pendekatan ekonomi pariwisata seperti ini hanya akan memperkuat posisi investor dengan pola patron-klien. Investor menjadi patron dengan kekuatan modal dan jaringan yang dimiliki. Sementara masyarakat menjadi klien berupa kuli dalam kegiatan pariwisata.

Harusnya, pengembangan aset di dalam masyarakat bergeser dan bertumpu pada spirit kewargaan. Yaitu pembangunan yang digerakkan oleh komunitas warga (community driven development). Dalam konteks perhutanan sosial, pembentukan KPS yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan KUPS merupakan bentuk usaha pemberdayaan masyarakat yang berangkat dari komunitas warga (KUPS).

Kemitraan lingkungan menempatkan mitra perhutanan sosial dalam posisi yang setara dengan KUPS. Sehingga hubungan yang terbentuk adalah saling belajar dan meningkatkan kapasitas masing-masing. Bukan dalam kerangka pemberi dan penerima modal.

Harapannya, warga mampu mengorganisir diri melalui KUPS. Mereka melakukan inisiatif dan kontrol terkait orientasi pengembangan aset secara mandiri, bagaimana ekowisata berbasis lokalitas ini dapat tumbuh dan berkembang untuk menyejahterakan masyarakat.

Geliat wisata alam yang semakin menjamur bukannya tanpa persoalan. Misalnya masalah pemasaran dan penyebarluasan informasi yang belum terorganisir, kemampuan pengelolaan kelembagaan yang masih lemah, pengetahuan mengenai eko-edu-wisata yang perlu ditingkatkan, sarana dan prasarana menuju dan di lokasi, pengelolaan sampah, serta konflik dengan pengelola kawasan hutan sebelumnya.

Dalam konteks seperti inilah kolaborasi dan interkoneksi para pihak dalam ABCGM perlu diperjelas dan ditingkatkan. Permasalahan seperti ini perlu ditindaklanjuti dan dicari jalan keluarnya bersama-sama. Ada harapan atau asa yang perlu diwujudkan demi meningkatnya taraf hidup masyarakat sekaligus melestarikan hutan. Masyarakat bisa menjadi ujung tombak potensial demi kelestarian alam yang sering dibicarakan itu.

Penulis: Ridwan FA, editor: Nurhayati