Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan

Untitled-1Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jakarta, 7 Desember 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dan Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan pada 7-8 Desember di Hotel Aryaduta Jakarta. Rakernas dibuka oleh Dirjen. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Bapak M.R. Karliansyah, sedangkan narasumber adalah pemerintah dari Dirjen. Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Perwakilan dari Gubernur Jawa Timur, Perwakilan dari Bupati Bone Bolango, Kapolres Bogor dan para akademisi dari IBP, ITB, dan UGM. Acara tersebut dihadiri oleh 200 orang perwakilan BLH dan Dinas ESDM dari 33 Provinsi, Kabupaten/Kota, dan 6 Pusat Pengendalian Pengembangan Ekoregion serta Kementerian/Lembaga terkait dan perusahaan.

Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
Untitled-2Lahan akses terbuka adalah lahan yang memiliki akses secara terbuka bagi pihak lain untuk memanfaatkan secara ilegal, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Akses terbuka terjadi karena pengawasan yang tidak memadai atau bahkan adanya pembiaran dari berbagai pihak.

Salah satu pemanfaatan lahan akses terbuka ini untuk kegiatan PETI. Terdapat ribuan lokasi PETI dan melibatkan sekitar 2 juta penambang. Pada bulan September-Oktober 2015, KLHK telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 302 lokasi. Dari hasil verifikasi ini diperoleh data:

  1. Jenis tambang : emas (22%), sirtu (13%), pasir kuarsa (9%), batu, tanah dan timah (masing-masing 8%), pasir dan pasir urug (masing-masing 7%), batu gamping (6%), granit dan batu kuarsa (masing-masing 3%), serta lainnya (6%).
  2. Verifikasi dilakukan di 31 propinsi, analisa data sementara 302 lokasi yang terdiri 225 PETI, 40 lokasi IUP, dan 8 lokasi IPR.
  3. Peralatan tambang : mekanik (57%) dan manual (43%).
  4. Metode penambangan : terbuka (76%), dalam/bawah tanah (15%) dan bawah air (9%).
  5. Status tambang : dominan aktif (84%) dan tidak aktif (16%).
  6. Status lahan : hutan konservasi (2%), hutan lindung (9%), hutan produksi (6%), tanah negara lainnya (31%) dan hak milik (52%).
  7. Mulai penambangan : sebelum 2010 (41%) dan periode 2010-2015 (59%).
  8. Status penambang : penduduk setempat (62%) dan pendatang (38%).
  9. Tingkat kesejahteraan : meningkat (77%), tetap (21%) dna menurun (2%).
  10. Ketenaga-kerjaan : terdapat anak-anak (36 lokasi), lansia dan perempuan (53 lokasi).
  11. Kecelakaan kerja : menimbulkan korban jiwa (23 lokasi) dan cacat (11 lokasi).
  12. Jarak tambang dengan permukiman : kurang dari 0,5 km (53%).
  13. Konflik sosial : 84 lokasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 112 mengatur bahwa setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dapat diancam pidana penjara atau denda. Di beberapa daerah kegiatan PETI telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, konflik sosial dan bahkan korban jiwa. Untuk mendorong “pejabat yang berwenang” melakukan pengawasan, dari data verifikasi lapangan KLHK membangun basis data dan Sistem Informasi Lahan Akses Terbuka (SILAT). Dengan sistem informasi ini diharapkan pemerintah daerah atau stakeholder lainnya dapat memberikan input mengenai lokasi PETI atau kejadian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Untitled-3Untuk keperluan penanganan kegiatan PETI ini, dilaksanakan melalui implementasi Nawacita ke-4 “memperkuat kehadiran Negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya” dan Nawacita ke-7 “mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik”. Dalam konteks keadilan untuk usaha dan/atau kegiatan di sektor pertambangan, khususnya bagi kegiatan pertambangan yang dilaksanakan oleh masyarakat, perlunya pembinaan dan fasilitasi dari pemerintah dan pemerintah daerah sebagai wujud kehadiran Negara. KLHK bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha dan lembaga swadaya masyarakat membangun komitmen bersama melalui Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan. Melalui deklarasi ini diharapkan melalui isu pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan kewenangan bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat memperkuat kembali kondisi paska penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana kewenangan di bidang energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan pemerintah dan pemerintah provinsi.

Komitmen bersama tersebut, selanjutnya diaktualisasikan melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan. Upaya menjaring informasi mengenai kondisi, permasalahan, kebijakan dan kegiatan saat ini serta kebutuhan mendatang, telah dilakukan melalui rapat kerja ekoregion di Jawa, Kalimantan dan Papua, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi dan Maluku serta Sumatera. Dari proses penjaringan tersebut selanjutnya dapat dirumuskan ruang lingkup aksi yang meliputi:

  1. Penyusunan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  2. Tata kelola terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang sedang terjadi.
  3. Pemulihan lahan akses terbuka yang rusak dan/atau cemar berat.
  4. Kerangka hukum, pengembangan peraturan dan kebijakan.
  5. Pelembagaan dan peningkatan kemampuan SDM.

Untuk memulai aksi tersebut, saat ini KLHK melakukan proses pelembagaan sosial “pelaku penambangan” di Singkawang (tambang emas), Paser (tambang emas), Boyolali (tanah urug) dan Bogor (tambang emas) bekerjasama dengan Fakultas Fisipol UGM. Sedangkan untuk upaya pemulihan dilakukan penyusunan Detail Engineering Design (DED) di Singkawang, Paser dan Gunungkidul (tambang batugamping).

Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan

Untitled-1Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jakarta, 7 Desember 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dan Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan pada 7-8 Desember di Hotel Aryaduta Jakarta. Rakernas dibuka oleh Dirjen. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Bapak M.R. Karliansyah, sedangkan narasumber adalah pemerintah dari Dirjen. Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Perwakilan dari Gubernur Jawa Timur, Perwakilan dari Bupati Bone Bolango, Kapolres Bogor dan para akademisi dari IBP, ITB, dan UGM. Acara tersebut dihadiri oleh 200 orang perwakilan BLH dan Dinas ESDM dari 33 Provinsi, Kabupaten/Kota, dan 6 Pusat Pengendalian Pengembangan Ekoregion serta Kementerian/Lembaga terkait dan perusahaan.

Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
Untitled-2Lahan akses terbuka adalah lahan yang memiliki akses secara terbuka bagi pihak lain untuk memanfaatkan secara ilegal, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Akses terbuka terjadi karena pengawasan yang tidak memadai atau bahkan adanya pembiaran dari berbagai pihak.

Salah satu pemanfaatan lahan akses terbuka ini untuk kegiatan PETI. Terdapat ribuan lokasi PETI dan melibatkan sekitar 2 juta penambang. Pada bulan September-Oktober 2015, KLHK telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 302 lokasi. Dari hasil verifikasi ini diperoleh data:

  1. Jenis tambang : emas (22%), sirtu (13%), pasir kuarsa (9%), batu, tanah dan timah (masing-masing 8%), pasir dan pasir urug (masing-masing 7%), batu gamping (6%), granit dan batu kuarsa (masing-masing 3%), serta lainnya (6%).
  2. Verifikasi dilakukan di 31 propinsi, analisa data sementara 302 lokasi yang terdiri 225 PETI, 40 lokasi IUP, dan 8 lokasi IPR.
  3. Peralatan tambang : mekanik (57%) dan manual (43%).
  4.  Metode penambangan : terbuka (76%), dalam/bawah tanah (15%) dan bawah air (9%).
  5. Status tambang : dominan aktif (84%) dan tidak aktif (16%).
  6. Status lahan : hutan konservasi (2%), hutan lindung (9%), hutan produksi (6%), tanah negara lainnya (31%) dan hak milik (52%).
  7. Mulai penambangan : sebelum 2010 (41%) dan periode 2010-2015 (59%).
  8. Status penambang : penduduk setempat (62%) dan pendatang (38%).
  9. Tingkat kesejahteraan : meningkat (77%), tetap (21%) dna menurun (2%).
  10.  Ketenaga-kerjaan : terdapat anak-anak (36 lokasi), lansia dan perempuan (53 lokasi).
  11. Kecelakaan kerja : menimbulkan korban jiwa (23 lokasi) dan cacat (11 lokasi).
  12. Jarak tambang dengan permukiman : kurang dari 0,5 km (53%).
  13. Konflik sosial : 84 lokasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 112 mengatur bahwa setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dapat diancam pidana penjara atau denda. Di beberapa daerah kegiatan PETI telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, konflik sosial dan bahkan korban jiwa. Untuk mendorong “pejabat yang berwenang” melakukan pengawasan, dari data verifikasi lapangan KLHK membangun basis data dan Sistem Informasi Lahan Akses Terbuka (SILAT). Dengan sistem informasi ini diharapkan pemerintah daerah atau stakeholder lainnya dapat memberikan input mengenai lokasi PETI atau kejadian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Untitled-3Untuk keperluan penanganan kegiatan PETI ini, dilaksanakan melalui implementasi Nawacita ke-4 “memperkuat kehadiran Negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya” dan Nawacita ke-7 “mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik”. Dalam konteks keadilan untuk usaha dan/atau kegiatan di sektor pertambangan, khususnya bagi kegiatan pertambangan yang dilaksanakan oleh masyarakat, perlunya pembinaan dan fasilitasi dari pemerintah dan pemerintah daerah sebagai wujud kehadiran Negara. KLHK bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha dan lembaga swadaya masyarakat membangun komitmen bersama melalui  Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan. Melalui deklarasi ini diharapkan melalui isu pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan kewenangan bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat memperkuat kembali kondisi paska penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana kewenangan di bidang energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan pemerintah dan pemerintah provinsi.

Komitmen bersama tersebut, selanjutnya diaktualisasikan melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan. Upaya menjaring informasi mengenai kondisi, permasalahan, kebijakan dan kegiatan saat ini serta kebutuhan mendatang, telah dilakukan melalui rapat kerja ekoregion di Jawa, Kalimantan dan Papua, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi dan Maluku serta Sumatera. Dari proses penjaringan tersebut selanjutnya dapat dirumuskan ruang lingkup aksi yang meliputi:

  1. Penyusunan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  2. Tata kelola terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang sedang terjadi.
  3. Pemulihan lahan akses terbuka yang rusak dan/atau cemar berat.
  4. Kerangka hukum, pengembangan peraturan dan kebijakan.
  5. Pelembagaan dan peningkatan kemampuan SDM.

Untuk memulai aksi tersebut, saat ini KLHK melakukan proses pelembagaan sosial “pelaku penambangan” di Singkawang (tambang emas), Paser (tambang emas), Boyolali (tanah urug) dan Bogor (tambang emas) bekerjasama dengan Fakultas Fisipol UGM. Sedangkan untuk upaya pemulihan dilakukan penyusunan Detail Engineering Design (DED) di Singkawang, Paser dan Gunungkidul (tambang batugamping).

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Dirjen PPKL
M.R. Karliansyah
Direktur PKLAT
Sulistyowati

KLHK dan UNDP REDD+ Membangun Jurnalis Rakyat di Sumatera Barat Mersama Tempo SMS

Peserta Pelatihan, warga dari 5 kabupaten.
Peserta Pelatihan, warga dari 5 kabupaten.

Padang – 23-26 Nopember 2015. UNDP REDD+ berkerjasama dengan KLHK Direktorat Kemitraan Lingkungan mengadakan pelatihan jurnalis warga. Pengamatan selama ini menggunaan teknologi remote sensing berdasarkan informasi satelit dianggap kurang efektif, karena sangat jauh dari obyek pengamatan.

Keterlibatan warga dianggap penting dalam pengawasan tanah dan hutan, oleh sebab itu REDD+ bekerjasama dengan KLHK mengadakan pelatihan Citizen Jurnalism di Padang, Sumatera Barat dengan peserta dari 5 kabupaten, Solok, Pariaman, Agam, Pasaman dan Sijunjung perwakilan penyuluh kabupaten, dinas kehutanan dan perwakilan LSM.

Pelibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan dalam bentuk jurnalis warga atau istilah lainnya jurnalis rakyat dianggap salah satu terobosan penting. Peserta dilatih oleh wartawan Tempo, Wahyu Dyatmika (Komang) dan pakar Citizen Jurnalism, Harry Surjadi, serta melibatkan pembicara dari TVRI, koran Singgalang.

Read moreKLHK dan UNDP REDD+ Membangun Jurnalis Rakyat di Sumatera Barat Mersama Tempo SMS

Pengembangan Kanal Komunikasi Melalui Konsep Komunitas Warga (Citizen Journalist)

DSC_1337keren
Gabriel Yoga dari TEMPO SMS dan Harry Surjadi (Wartawan Senior dan pengiat jurnalis warga) Sebagai Nara Sumber Pelatihan Teknis kepada 15 perwakilan komunitas Sumatera, Jawa dan Kalimantan (Depok, 31/8/2015)

 

DSC_1338keren
Peserta Antusias mendengarkan pelatihan (Depok, 31/08/2015)
DSC_1323keren
Direktorat Kemitraan Lingkungan memberikan masukan pentingnya membangun saluran komunikasi di komunitas-komunitas dengan pemangku kepentingan melalui peran serta media massa dan informasi warga (Depok, 31 /08/2015)
Grup diskusi bagaimana information broker / jurnalis warga merangkum informasi yang dibutuhkan warga setempat/komunitas setempat dan layak untuk di informasikan.
Grup diskusi bagaimana information broker / jurnalis warga merangkum informasi yang dibutuhkan warga setempat/komunitas setempat dan layak untuk di informasikan. (Depok, 01/09/2015)
DSC_1355keren
Presentasi hasil diskusi kelompok, informasi warga yang layak menjadi komuditi masyarakat. (Depok, 01/09/2015)

 

 

Hasil grub diskusi lainnya mengenai informasi yang layak di informasikan ke publik
Hasil grub diskusi lainnya mengenai informasi yang layak di informasikan ke publik. (Depok, 01/09/2015)

 

DSC_1378_keren
Penutupan kegiatan Pelatihan Teknis Pengembangan Kanal Komunikasi Melalui Media Citizen Journalist atau Information broker yang ditujukan untuk komunitas-komunitas warga yang ada didaerah peserta masing-masing. (Depok, 01/09/2015)

Penataan Regulasi Pengelolaan Sampah

Walikota Surabaya dan Walikota TangerangJakarta,25 Juni 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc menindak lanjuti hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 23 Juni 2015 dengan melakukan Rapat Teknis Pengelolaan Sampah dengan para Gubernur, Walikota dan Instansi terkait pada hari ini, Kamis 25 Juni 2015 di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menteri berpesan dengan tegas “Dimasa mendatang pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah merupakan pelaksanaan kegiatan secara fterpadu yang dikelola mulai dari sumber, ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan dari TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pendekatan tersebut harus dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pelibatan aktif Masyarakat. Tidak kalah pentingnya diharapkan peran aktif Produsen (Industri, Distributor dan retailer) dalam melaksanakan pengelolaan sampah produk dan kemasannya secara baik”

Dalam arahannya di Rapat Terbatas Presiden RI menyatakan “Program pengelolaan sampah menjadi program pemerintah yang sangat penting yang harus dilakukan terpadu oleh semua pihak. Pengelolaan sampah harus memiliki manfaat ekonomi dan lingkungan serta harus dapat mengubah perilaku masyarakat.”

Demi mendapatkan terobosan dalam membangun sistem pengelolaan sampah terpadu sebagaimana arahan Presiden, maka para Walikota memberi masukan atas berbagai problem dalam mengelola persampahan termasuk sisi regulasinya.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini berbagi pengalaman “Surabaya melakukan Tender Murni Lelang TPA Bawono yang memakan waktu sangat lama yaitu 4 tahun. Hal ini dilakukan demi menyelanggarakan lelang yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, serta memperoleh izin DPRD sebanyak dua kali. Pemilahan sampah sudah dimulai dari sumbernya di kota Surabaya sehingga sampah yang masuk ke TPA hanya 30%, ini sangat menghemat anggaran pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah.”

Hal senada disampaikan oleh Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah dan Walikota Malang, H. Moch Anton serta para wakil Walikota yang hadir di pertemuan ini dimana semua mengemukakan perlunya prinsip kehati-hatian dalam lelang pengadaan sarana prasarana pengelolaan sampah sehingga memerlukan waktu yang cukup lama. Seluruh peserta rapat juga memahami urgensi perubahan perilaku untuk memilah sampah dari sumbernya.

Berikut poin penting hasil rapat pembahasan sampah hari ini:
1. Perlunya pemerintah Pusat melalui KLHK melakukan sinkronisasi dan penyederhanaan kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dimitrakan dengan dunia usaha seperti perizinan, kemudahan investasi, proses tender, pengelolaan aset pemerintah dan prosedur kerjasama pemerintah dan swasta.
2. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang membantu Pemda dalam mempermudah proses lelang Tipping Fee penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dilakukan dunia usaha.
3. Dalam rangka penggunaan teknologi tinggi untuk pengelolaan sampah oleh Pemda, pemerintah pusat perlu membuat standar teknologi pengelolaan sampah yang meliputi antara lain jenis teknologi, spesifikasi, keunggulan dan kelemahan, serta estimasi nilai investasi dan operasionalnya.
4. Pemerinah Pusat perlu menyusun suatu kebijakan agar pilihan-pilihan teknologi pengelolaan sampah masuk dalam e-catalog LKPP guna memudahkan proses pengadaan di daerah.Jika dimungkinakn pengadaan dan penerapan teknologi pengelolaan sampah tanpa proses tender tetapi melalui penunjukan langsung.
5. Perlu adanya kebijakan yang memadukan semua peraturan untuk pengelolaan sampah secara khusus, ini bisa berupa Perpres sehingga bisa memotong rantai perijinan yang berlapis-lapis dan prosesnya kebih singkat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih, MPPPM menyatakan “Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan membantu mengatasi masalah tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsi, serta amanah dari peraturan perundang-undangan. Juga mencari terobosan sebagaimana Instruksi Presiden untuk pengelolaan Sampah akan menjadi tindaklanjut selanjutnya.”
Disamping itu, Pemerintah pusat tetap harus mencarikan aplikasi dan solusi teknologi atau alternatif lainnya seperti memperbanyak Bank Sampah, Pusat Daur Ulang Sampah (PDU) dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dalam rangka waste to energy. Hasil pertemuan dengan para Walikota ini akan dibahas di tingkat Menteri dalam Rapat Menko Bidang Perekonomian.

Informasi lebih lanjut:
Tuti Hendrawati Mintarsih,
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK),
Tlp/Fax: 021-85905637, Email: humaslh@gmail.com

Penutupan Pekan Lingkungan dan Kehutanan Indonesia 2015

Foto KLHK - Penutupan PLKI 2015 (5)“Mimpi dan Aksi Bersama Untuk Keberlanjutan Kehidupan di Bumi”
Jakarta, 21 Juni 2015 – Hari ini Pekan Lingkungan dan Kehutanan Indonesia (PLKI) 2015 ditutup secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc di Assembly Hall Jakarta Convention Center. Pameran Lingkungan Hidup terbesar yang rutin diselenggarakan setiap tahun ini merupakan PLKI yang ke-19. Pekan Lingkungan dan Kehutanan Indonesia 2015 diselenggarakan pada 18 – 21 Juni 2015 merupakan salah satu rangkaian dari Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni. Tema utama PLKI 2015 yaitu “Mimpi dan Aksi Bersama Untuk Keberlanjutan Kehidupan di Bumi” mengikuti tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia, World Environment Day 2015, yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup PBB, United Nations Environment Programme (UNEP), yaitu “Seven Billions Dreams, One Planet, Consume with Care”. Kegiatan ini diikuti oleh Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Swasta Nasional dan Multinasional, Badan dan Organisasi Lingkungan Hidup serta Pemerhati Lingkungan. Selain pameran juga akan diisi dengan berbagai kegiatan seminar, workshop, dan lomba.

Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini merupakan rangkaian kegiatan yang telah dimulai secara sejak bulan Maret 2015 sampai saat ini, rangkaian itu terdiri dari Peringatan Hari Rimbawan Nasional tanggal 18 Juni 2015, Dialog Politik, Rakornas lingkungan hidup dan kehutanan, Peringatan HLH bersama Presiden RI di Istana Negara, Malam Anugerah, Bersepeda untuk Bumi serta Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang saat ini kita ikuti penutupannya.

Dalam sambutan penutupan, MenLHK mengatakan, “Pada pembukaan pekan lingkungan hidup tanggal 18 Juni 2015 di tempat ini, Wakil Presiden Bapak Jusuf Kalla menegaskan bahwa kedepan acara-acara seperti pembukaan pekan lingkungan dan kehutanan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga dilaksanakan untuk selanjutnya diawasi dan hal ini harus dimulai dari pengetahuan atau memahami lingkungan. Arahan tersebut berarti pertama kita harus melakukan pembinaan masyarakat melalui kampanye dan pendidikan lingkungan, kedua dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan dan hutan secara ketat, dan yang ketiga adalah lakukan penegakan hukum yang cepat, tegas dan tanpa pandang bulu. Pesan tersebut akan menjadi pedoman dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dimasa yang akan datang”.

PLKI ke-19 tahun 2015 ini diikuti oleh 262 peserta pameran yang berasal dari :
1.    Pemerintah Daerah :  14 peserta
2.    Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi/Kabupaten : 117 peserta
3.    Perusahaan/Dunia Usaha : 112 peserta
4.    Komunitas/LSM/lembaga terkait : 21 peserta
5.    Taman Nasional : 6 peserta

Sementara total jumlah pengunjung untuk tahun ini lebih kurang 21.000 orang. Dari jumlah tersebut ada peningkatan jumlah pengunjung sekitar 11% dari tahun sebelumnya (tahun 2014). Dari sisi luasan area PLKI 2015 total 4000 meter persegi, tahun 2014 total luas lahan 4500 meter persegi. Masyarakat yang terlibat pun berasal dari berbagai kalangan mulai anak-anak usia dini (lomba mewarnai), remaja (green music festival), kaum akademisi (seminar nasional) dan masih banyak lainnya.

Beberapa kegiatan pendukung ikut meramaikan kegiatan PLKI kali ini diantaranya:
1.    Workshop dan talkshow sebanyak 12 tema yang diselenggarakan pada 18 – 19 Juni 2015 oleh para Direktoral Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diantaranya tema perubahan iklim, pengelolaan sampah, agroindustri, dan konservasi sumber daya alam. Kegiatan workshop dan talkshow ini diikuti oleh 45 pakar dan 580 peserta yang berasal dari lembaga pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat umum.

2.    Lomba Mewarnai dan Menggambar untuk anak-anak PAUD, TK, sampai SD diikuti sekitar 300 peserta dengan tema yang diangkat adalah : ”Mimpiku Untuk Bumi”.

3.    Lomba Insinyur Cilik diikuti oleh 100 peserta dengan tema lomba “Transportasi Masa Depan”, anak-anak peserta lomba ini begitu antusias membuat konstruksi-konstruksi desain transportasi masa depan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

4.    Lomba Eco Driving Rally diawali dengan workshop yang membahas mengenai tips dan trik bagaimana mengemudi ramah lingkungan dan hemat bahan bakar. Peserta workshop berjumlah 120 peserta. Sementara itu, peserta Eco Driving Rally berjumlah 56 mobil dengan rute start dan finish di Parkir Timur Senayan Jakarta. Hasil yang menakjubkan dari kegiatan Eco Driving Rally ini adalah dengan sikap berkendaraan yang ramah lingkungan maka kita dapat menghemat 10% – 20% dari konsumsi bahan bakar. Jika hal ini kita lakukan secara massal, maka berapa barel bahan bakar bias kita hemat, kemudian berapa persen pelepasan karbon dioksida (CO2) ke udara yang bias kita kurangi.

5.    Green Musik Festival yang diikuti oleh 10 grup musik. Menyanyikan dua lagu yang bertemakan lingkungan baik ciptaan sendiri atau menyanyikan ciptaan orang lain.

6.    Kegiatan pelepasan 1000 balon “Share Your Dreams” sebagai ajakan untuk mewujudkan mimpi kita menjadi aksi nyata untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Balon ini membawa pesan dari anak-anak Indonesia dan pemangku kepentingan lingkungan hidup. Balon-balon yang dilepaskan akan jatuh dan diharapkan ditemukan oleh anak-anak atau siapa saja sehingga pesan tersebut bisa dibaca dan diteruskan kepada banyak orang. Penemu balon ini juga diharapkan menuliskan pesan yang dialamatkan kepada email: perpustakaan@menlh.go.id; Facebook: Datin Klhk dan Twitter: @DatinKlhk.

Pada penutupan Pekan Lingkungan dan Kehutanan Indonesia tahun 2015 diumumkan pemenang stand pameran terbaik yaitu :

1.    Kategori Pemerintahan:
Juara 1 : Provinsi Riau
Juara 2 : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Juara 3 : Perpustakaan Emil Salim KLHK

2.    Kategori Perusahaan:
Juara 1 : PT Bukit Asam
Juara 2 : PT Holcim Indonesia
Juara 3 : Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia

3.    Kategori CSR:
Juara 1 : PT Vale Indonesia
Juara 2 : PT Indocement Tunggal Prakasa
Juara 3 : PT Bukit Asam

4.    Kategori Eco Creative:
Juara 1 : Provinsi Kalimantan Tengah
Juara 2 : BLH Kota Palembang
Juara 3 : KLH Jakarta Pusat

5.    Juara Favorit stand CSR PLKI 2015 diraih oleh stand PT Chevron Geothermal
Juara Favorit stand PLI 2015 diraih oleh Provinsi Kalimantan Timur

Untuk Informasi Lebih Lanjut:
Ir. Ilyas Asaad, MP, MH, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tlp/Fax: 021-8580087, Email: humaslh@gmail.com / www.menlh.go.id

Pelepasan Balon “Share Your Dreams”

Foto KLHK - Pelepasan Balon Share Your Dream -PLKI 2015 (2)Jakarta, 21 Juni 2015 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan kegiatan pelepasan 1000 Balon “Share Your Dreams” sebagai ajakan untuk mewujudkan mimpi kita menjadi aksi nyata untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Balon ini membawa pesan dari anak-anak Indonesia dan pemangku kepentingan lingkungan hidup.

Pesan dari MENLHK adalah, “Setiap kita boleh bermimpi, formulasikan yang tepat dan wujudkan jadi kenyataan. Dreams, commitment into action”. Profesor Emil Salim, sebagai guru lingkungan hidup Indonesia berpesan, “Mari baca, membaca lalu pikir merenung, kemudian tulis apa yang dipikir untuk aksi. Sekali lagi, baca, baca, baca!”. Pada kesempatan yang sama, Tasya sebagai mantan artis cilik dan duta lingkungan hidup mengatakan, “Aku bermimpi sustainable development bisa diwujudkan bangsa dan masyarakat Indonesia”

Balon ini merupakan simbolisasi dari tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia yaitu, “Mimpi dan Aksi Bersama untuk Keberlanjutan Kehidupan di Bumi”, representasi mimpi anak-anak Indonesia untuk menyelamatkan Lingkungan Hidup dan Bumi kita. Dengan adanya pelepasan mimpi ini akan menjadi rantai pesan untuk mewujudkan aksi dari seluruh komponen masyarakat sesuai dengan proporsi masing-masing.

Balon-balon yang dilepaskan akan jatuh dan diharapkan ditemukan oleh anak-anak atau siapa saja sehingga pesan tersebut bisa dibaca dan diteruskan kepada banyak orang. Penemu balon ini juga diharapkan menuliskan pesan yang dialamatkan kepada email: perpustakaan@menlh.go.id; Facebook: Datin Klhk dan Twitter: @DatinKlhk.

Efek berantai ini sesuai dengan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia, “Seven Billion Dreams, One Planet, Consume With Care” yang kemudian disesuaikan dengan konteks HLH 2015 di Indonesia, menjadi tema “Mimpi dan Aksi Bersama untuk Keberlanjutan Kehidupan di Dunia”.

Pada kesempatan ini, Menteri LHK didampingi duta lingkungan hidup, yaitu Nugie dan Tasya serta pramuka Saka Kalpataru dan mahasiswa.

Informasi lebih lanjut:
Ir. Ilyas Asaad, MP, MH, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Ketua Panitia Peringatan Hari Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
email: humaslh@gmail.com / www.menlh.go.id

GREEN MUSIC & WORKSHOP DALAM PLKI 2015

MSR_0408-nadineSelain Informasi Eco Drive, Lomba Menggambar – Mewarnai dan Insinyur cilik, ada berita lain yang tida kalah menarik adalah penampilan 10 Grub Band selama dua hari mengisi, waktu berbuka puasa. yang dimulai dari pukul 14.00 – 17.00. Posisinya di plataran PLIK 2015

Sedangkan untuk kegiatan workshop dan seminar diadakan di lantai bawah pameran PLKI – JCC.

Selain Green music yang tahun ini tidak diperlombakan dan Worksho / seminar,  diadakan pula acara utama selam berlangsungnya yaitu Pameran Lingkungan dan Kehutanan 2015 ini. Kegiatan ini diikuti pihak Swasta, Pemerintah daerah dan Pusat juga Lembaga Swadaya masyarakat dll.

 

PEMENANG LOMBA INSINYUR CILIK DALAM LOMBA MENGGAMBAR-MEWARNAI PLKI 2015

MSR_0424Ini adalah update terakhir lomba insyinyur cilik 2015:

Kategori SD

1. Juara 1 SDN Tanjung Priok, 04 pagi.

2. Juara II SDIT Al Muslim,  Tambun Bekasi

3. Juara III SDIT Al Muhajirin, Pondok Kopi

4. Harapan I SDIT Al Muslim, Tambun Bekasi

5. Harapan II SDN Tanjung Priok 05 Pagi

6. Harapan III SDIT Segar Amanah, Duren Sawit. Jakarta Timur

 

Tingkat SMP

Juara I SMPN 140 Jakarta

Juara II SMPIT Al Muslim

Juara III  SMPN 65 Jakarta

 

PENGUMUMAN PEMENANG LOMBA MENGGAMBAR DAN MEWARNAI PLKI 2015

MSR_0446Dewan Juri :
Bp. Darhamsyah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Bp. Ari Sugasri (Kementerian LingkunganHidup dan Kehutanan)
Ibu Dwita (PT. Chevron)
Bp/ Afif Zufrianto (Hadiprana Art Center)
PEMENANG LOMBA MENGGAMBAR PEKAN LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN 2015
Juara I : Clara Widyatma
Juara II : Zeva
Juara III : Evela Wijaya
Juara Harapan I : Ilona Adzra Alexsandria
Juara Harapan II : Dionie Nasywa Adhea
Juara Harapan III : Andara Teguh
PEMENANG LOMBA MEWARNAI PEKAN LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN 2015
Juara I : Calista Vania
Juara II : Kaila Rafa
Juara III : Audrey
Juara Harapan I : M, Anaafi
Juara Harapan II : Charlene Josephine
Juara Harapan III :Gifti Bunga Adianti