Bogor 15/8, Direktorat Kemitraan Lingkungan kembali menggelar diskusi terkait 3 panduan yang akan mendukung jalannya pendampingan, pengembangan mitra lingkungan dan CSR untuk perhutanan sosial. Acara dengan mode hybrid ini diikuti disimak oleh perwakilan Direktorat dan Balai lingkup Ditjen PSKL, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), TP3PS, Yayasan KEHATI serta mitra lainnya.
Dalam arahannya, Dirjen PSKL mengingatkan perlunya pendampingan yang intensif terutama di wilayah Jawa (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus), dan membedakan terminologi KPH dengan CDK. Catatan penting lainnya, bahwa ruang lingkup dalam panduan pengembangan kemitraan lingkungan meliputi kegiatan pengembangan wilayah secara terpadu (IAD/ Integrated Area Development), yang serupa dengan konsep Pengembangan Kawasan Perdesaan.
Sedangkan dalam Panduan CSR untuk Perhutanan Sosial, yang lebih ditujukan bagi kalangan dunia usaha, tertuang penjelasan tentang perhutanan sosial, manfaat CSR, kriteria menjadi mitra PS, mekanisme kerjasama dan lainnya. Berbagai masukan konstruktif dari berbagai pihak menjadi catatan yang bermanfaat dalam memfinalisasi ke tiga panduan ini.
Diakhir, Dirjen PSKL menegaskan kembali bahwasanya perangkat-perangkat ini diharapkan dapat menjadi satu kebijakan pedoman bagi penyelenggaraan pendampingan (tahap pra dan paska persetujuan), serta pengembangan mitra lingkungan. Semoga panduan ini dapat menjadi salah satu produk hukum Ditjen PSKL dalam mendukung keberhasilan program Perhutanan Sosial.
Dirjen PSKL memberikan arahan pada acara pembahasan panduan teknis PSKL |
Penulis: Nurhayati (Jafung Madya Dit. Kemitraan Lingkungan)