CEPU, PERHUTANI (22/09/2023) | Untuk mengurangi potensi konflik tenurial, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu bersinergi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Provinsi Jawa Tengah, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), beserta 12 ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Kabupaten Blora mensosialisasi kebijakan implementasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Kusus (KHDPK) dan pemasangan pal batas areal garapan Perhutanan Sosisal di Cepu, Kamis (21/09).
Administratur KPH Cepu melalui Kepala Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pucung, Subiyanto menyampaikan bahwa Perhutani mendukung program Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan kawasan hutan, efektivitas, dan efisiensi kelola Perhutani, pengurangan lahan kritis di kawasan hutan, peningkatan daya dukung dan daya tampung, sekaligus pengurangan potensi konflik kawasan hutan dan peningkatan akses kelola masyarakat hutan sosial.
Ketua tim BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Evi Marina mengatakan bahwa terlepas dari masalah ekologi dan sosial, peran hutan di Pulau Jawa sebagai penyangga ekosistem begitu krusial, terlebih dari masyarakat sekitar hutan.
“Kebijakan KHDPK muncul sebagai salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Dan untuk mendekatkan kebijakan KHDPK sampai tingkat tapak, Kementerian LHK melakukan sosialisasi Implementasi Kebijakan KHDPK dan pemasangan pal batas lahan KHDPK di wilayah Kabupaten Blora,” jelasnya.
Lebih lanjut, Evi memaparkan bahwa pembuatan andil garapan pada area persetujuan perhutanan sosial adalah batas areal garapan setiap anggota kelompok pada lokasi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Tujuannya adalah menjamin perlindungan, kelestarian hutan dan lingkungan, serta memberi kepastian ruang usaha sekaligus mengurangi potensi terjadinya konflik tenurial.
Sementara itu, Ketua KTH Sendang Rejo, Agung Lampito mengucapkan terima kasih atas sinergitas Perhutani, Kementerian LHK, dan segenap stakeholder hingga terlaksananya pemasangan pal batas areal kawasan lahan garapan.
“Perhutanan sosial bertujuan meningkatkan proporsi hak kelola masyarakat terhadap hutan hingga 10% dalam bentuk hutan sosial. Semoga membawa dampak jangka panjang, terbangunnya pusat ekonomi dan sentra produksi hasil hutan berbasis desa yang menyerap tenaga kerja, dan mengentaskan kemiskinan,” harapanya. (Kom-PHT/Cpu/Pai)
Editor: Tri