EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA MENGUBAH PARADIGMA PENGELOLAAN SAMPAH KOTA

SURABAYA, 13 Mei 2015. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan evaluasi pelaksanaan Program Adipura di beberapa kota pada tanggal 11-14 Mei 2015. Kegiatan evaluasi sekaligus verifikasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Adipura. Staf Khusus Menteri LHK, Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah KLHK, Asisten Deputi Pengelolaan Sampah KLH, Staf Kementerian LHK, dan Media Massa, hari ini mengunjungi Kota Malang dan Kota Surabaya untuk melakukan evaluasi terhadap kota-kota yang mendapatkan Adipura Kencana tahun lalu tersebut.
Penghargaan Adipura Kencana diberikan kepada kota-kota yang yang melampaui batas pencapaian dari segi pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan tanah, perubahan iklim, sosial, ekonomi serta keanekaragaman hayati.
Didampingi Walikota Malang, kunjungan dimulai dari Tempat Pemrosesan Sementara (TPS) Sampah di Stasiun Peralihan Antara Velodrome yang merupakan bagian dari 73 TPS di seluruh Kota Malang. TPS ini langsung memilah sampah organik menjadi kompos dan plastik yg dapat didaur ulang. Pemilahan dan pengkompresan sampah plastik menghemat transportasi ke TPA karena sampah dapat dikompres dari 4 truk menjadi 1 truk. Kunjungan berikutnya adalah Bank Sampah Malang yang beromset 300 juta dan TPA Supit Urang yang menghasilkan gas metana yang digunakan oleh 500 KK dalam radius 2,5 km sekitar TPA.
Selanjutnya, kegiatan evaluasi pelaksanaan Program Adipura ini juga mengunjungi Kota Surabaya. Persinggahan pertama adalah Dusun Jambangan yang merupakan bentuk partisipasi aktif dan inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sampah. Kegiatan pengelolaan sampah terpadu sudah menjadi gaya hidup warga dusun Jambangan.
Ilham Malik, Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah KLHK, menyatakan,”Perlu waktu dan upaya yang tidak sedikit untuk mengenalkan budaya mengelola sampah tersebut. Komitmen kepala daerah untuk memfasilitasi masyarakat termasuk memberikan solusi juga menjadi hal yang penting. Disamping terus membangkitkan masyarakat dengan penghargaan dan apresiasi, fasilitas, contoh dalam kehidupan sehari-hari dan jalan keluar untuk hasil produksi yang sudah dihasilkan oleh masyarakat sebagai hasil upayanya dalam mengelola sampah”.
Tim juga diterima oleh Walikota Surabaya di Balai Kota. Dalam diskusi dikemukakan tekad Walikota Surabaya untuk terus menjaga kelanjutan pengelolaan sampah melalui edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada anak-anak. Upaya untuk mengurangi sampah dari sumbernya terus dilakukan antara lain dengan ‘menyelesaikan’ sampah di sumbernya. Sampah jalanan yang disapu misalnya akan langsung diselesaikan dengan komposter yg dipasang di sekitar jalan dan taman, sehingga tidak ada lagi sampah yag harus diangkut ke TPA, dengan upaya ini Pemkot telah menghemat biaya pengangkutan sampah. Jumlah timbulan sampah juga menurun jauh walaupun jumlah penduduk Surabaya meningkat.
Sementara itu, sehari sebelumnya kegiatan evaluasi dilaksanakan di Kota Madiun yang baru pertama kalinya mendapat penghargaan Piala Adipura Kencana Tahun 2014 dan Kota Blitar sebagai peraih penghargaan Adipura untuk kategori kota sedang.
Penghargaan Piala Adipura Kencana diperoleh Pemerintah Kota Madiun setelah tujuh kali mendapat piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kota Madiun dengan luas wilayah 33,25 km2, dengan jumlah penduduk sebanyak 210.299 orang, menghasilkan sampah sebanyak 300 m3 atau 100 ton per hari sampah. Untuk mengelola sampah tersebut Kota Madiun mempunyai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Winongo.
TPA Winongo dengan luasan 6,4 ha dan masih tersisa 1,6 ha yang bisa dimanfaatkan. Pengelolaan TPA ini menjadi andalan bagi kota ini untuk meraih Penghargaan Adipura. Inovasi dalam pengelolaan sampah telah dilahirkan dari TPA ini, diantaranya adalah memanfaatkan sampak plastik menjadi bahan bakar minyak, yang merupakan kerjasama dengan SMK 3 Madiun.
Disamping itu TPA Winongo juga menghasilkan gas metana yang ditangkap dari sampah yang terkumpul. Pemanfaatan gas metana ini diantaranya untuk memproses sampah plastik menjadi bahan bakar dan juga dibagi gratis ke 150 kepala keluarga di dusun Gembel dan Walet, Kota Madiun yang berada dekat dengan lokasi TPA Winongo. Pemanfaatan gas metana sebagai bahan bakar untuk skala rumah tangga ini telah berlangsung selama dua tahun dan selama itu tidak ada kendala dalam pengoperasian dan pemanfaatannya.
Selanjutnya, kegiatan evaluasi peaksanaan Program Adipura ini juga mengunjungi Kota Blitar yang menghasilkan 45 ton sampah per hari. Blitar dengan luas wilayah 32 km2, mempunyai penduduk sebanyak 140 ribu orang.
Kebijakan pengelolaan sampah di Kota Blitar sudah cukup baik terlebih dengan menerapkan kebijakan TPA tanpa pemulung. Hal ini dapat terlaksana dengan adanya sistem pemilahan sampah yg dihasilkan masyarakat dilakukan di Tempat Pemrosesan Sampah Sementara (TPS), yang terbagi di 23 TPS di seluruh wilayah Kota Blitar. Cara ini juga dapat mengurangi sampah plastik yang masuk ke TPA.
TPA Kota Blitar merupakan TPA dengan sistem Sanitary Landfill, dimana setiap hari hamparan sampah yang masuk ke TPA akan ditutup dengan lapisan tanah. Tempat penimbunan sampah yang tersedia seluas 0,5 ha dan akan ditambah 1 ha lagi di tahun 2015 ini supaya dapat menerapkan sistem zonasi yang dapat meningkatkan pengelolaan sampah yang baik di TPA. Gas metana juga dihasilkan dari TPA ini dan sementara ini telah dialirkan ke 13 rumah dalam radius 800 meter dari daerah tangkapan.
Kota Blitar juga mempunyai hutan kota yang sekaligus sebagai taman edukasi dengan nama Taman Kebon Rojo. Terdapat koleksi beberapa flora dan fauna langka yang digunakan sebagai sarana edukasi tentang lingkungan hidup bagi masyarakat.
Upaya kota-kota peraih Adipura dalam pengelolaan sampah ini akan menjadi sebuah solusi bagi permasalahan sampah di berbagai kota di Indonesia. Upaya ini perlu untuk direplikasi dan dikembangkan terus, terutama model pengelolaan yang berbasis masyarakat dan pengurangan sampah dari sumbernya.
Informasi lebih lanjut:
Ir. Muhammad Ilham Malik, MSc (Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah KLH), Tlp/Fax: 021-85905637, Email: humaslh@gmail.com