Ekonomi Cirkular Sampah Plastik

Sejak revolusi industri digaungkan pada pertengahan Abad ke-17, kita hidup di jagat raya bermazhab ekonomi linier (ekonomi searah). Siklus produksi, dimulai dari pengambilan sumber daya alam untuk penyediaan bahan baku pabrik, pabrik melakukan produksi barang secara massal, barang dibeli oleh konsumen dan, biasanya, dibuang setelah rusak atau sekali penggunaan. Planet bumi sudah menjadi siklus kehidupan, “ambil – buat – buang.”

Siklus ekonomi linear yang sudah berlangsung ber abad-abad lamanya. Ekonomi linear juga telah menyebabkan ekploitasi sumber daya alam secara ugal-ugalan untuk penyediaan bahan baku industri. Di sisi lain, barang produksi yang sudah tidak digunakan menjadi sampah yang mencemari laut, mengotori sungai, membusuk di selokan air dan mencemari tanah. Barang bekas menjadi sampah. Dibuang sembarang tempat. Ada yang tergeletak begitu saja di sudut-sudut halaman rumah, membusuk di sekitar pasar, memenuhi aliran sungai, menyumbat drainase kota dan menggunung di tempat-tempat pembuangan sampah dan tempat lainnya.

Tidak heran, saat ini sampah sudah menjadi masalah semua negara, termasuk Indonesia. Jika model ekonomi linier dengan siklus, produksi massal, konsumsi massal, dan buang ini, tidak segera diakhiri, dapat dipastikan dalam waktu tidak terlalu lama lagi, kita akan menuju batas kemampuan fisik bumi. Sumber daya alam terkuras habis, bumi tercemari sampah dan limbah. Keseimbangan alam akan terganggu, dan muaranya adalah bencana demi bencana. Sebab itu, pergeseran siklus kehidupan ekonomi linear, menuju ekonomi sirkular menjadi suatu kebutuhan yang sangat mendesak.

Ekonomi Sirkular

Menurut Geissdoerfer (2017), “Ekonomi sirkular adalah sistem regeneratif. Input sumber daya, limbah, emisi, dan kebocoran energi, diminimalkan dengan memperlambat, menutup, dan mempersempit putaran energi dan material.” Hal ini dapat dicapai melalui desain, pemeliharaan, perbaikan, penggunaan kembali, produksi ulang, perbaikan ulang, dan daur ulang yang tahan lama.

Dari pengertian di atas, prinsip utama dalam konsep ekonomi sirkular adalah Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair, yang lebih dikenal dengan 5R. Prinsip 5 R dapat dilakukan melalui pengurangan pemakaian material mentah dari alam (Reduce) melalui optimalisasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali (reuse) dan penggunaan material hasil dari proses daur ulang (recycle) maupun dari proses perolehan kembali (recovery) atau dengan melakukan perbaikan (repair).

Ekomomi sirkular ini adalah bentuk koreksi terhadap siklus ekonomi linear. Siklus produksi searah berupa, pengambilan sumber daya alam untuk produksi, penggunaan produk sekali pakai atau beberapa lama dan diakhiri pembuangan pasca pemakaian menyisakan masalah baru. Sedangkan ekonomi sirkular menitik beratkan pada, bagaimana caranya agar sumber daya dapat dipakai selama mungkin, menggali nilai maksimum dari penggunaan, kemudian memulihkan dan meregenerasi produk dan bahan lain pada setiap akhir umur pelayanannya.

Proses produksi sirkular tidak menempatkan “buang” pada akhir siklus penggunaan suatu produk, tapi menggeser setiap akhir umur pelayanan pada titik balik, ke proses regenerasi produksi untuk kegunaan selanjutnya. Siklus akhir penggunaan produk industri yang sudah tidak digunakan, menjadi awal dari regenerasi produk baru. Demikian selanjutnya.

Produk pasca penggunaan yang biasanya menjadikan sampah itu, dapat didaur-ulang atau menjadi bahan baku untuk produk baru. Sehingga permasalahan sampah dapat dikurangi. Cara ini juga berdampak pada perbaikan budaya dan ekonomi. Meredam kebiasaan boros sumber daya alam dan mengurangi atau memperlambat kerusakan lingkungan. Hidup lebih hemat dan barang yang biasanya menjadi sampah tersebut dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi banyak orang yang terlibat dalam sirkulasi ekonomi sirkular.

Muara dari siklus ekonomi sirkular ini adalah ketersediaan sumber daya alam yang terbatas dapat bertahan lebih lama. Lingkungan sekitar menjadi lebih bersih, karena sumber sampah menjadi minimal. Biaya hidup lebih hemat dan dapat memperpanjang mata rantai pendapatan rumah tangga dalam kehudupan sehari-hari. Eksploitasi alam menjadi minimal, aliran air tidak tercemar dan tersumbat. Budaya konsumtif tidak menjadi massif. Dan, semua orang yang terlibat dalam siklus produksi baru ini mendapatkan keuntungan ekonomi.

 

Ekonomi Sirkular Sampah Plastik

Salah satu malasah utama linkungan yang dihadapi oleh dunia termasuk Indonesia, adalah sampah plastik. Sampah plastik sudah pencemari tanah, sungai, maupun laut. Sifat plastik yang tidak mudah terurai, membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk dapat terurai secara alami. Proses pengolahan plastik menimbulkan zat beracun (toksit) dan berbahaya untuk kesehatan. Plastik mengandung zat yang dapat menimbulkan pertumbuhan sel kanker (karsinogenik). Dengan demikian, mengatasi sampah plastik tidak saja mengurangi pencemaran lingkungan, tapi juga bermanfaat untuk kesehatan.

Penanggulangan sampah plastik yang diyakini efektif, di samping upaya mengurangi penggunaan plastik dalam kemasan produk dan aktivitas sehari-hari adalah dengan proses daur ulang sampah plastik. Di berbagai negara, daur ulang sampah plastik sudah mengarah ke circular economy. Sistem circular economy ini memungkinkan sampah plastik didaur ulang hingga menjadi produk baru. Bahkan, konsep ini diklaim dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan.

Beberapa sumber menjelaskan,  Swedia merupakan salah satu negara yang sudah menerapkan circular economy melalui pengembangan pengelolaan sampah plastik. Persentase daur ulang bahan plastik di Swedia sudah mencapai 53 persen.   Selain Swedia, pengelolaan sampah plastik di Denmark juga sudah berjalan dengan baik melalui adanya pajak bagi perusahaan yang membuang limbah dan dukungan pemerintah terhadap circular economy. Dukungan tersebut berupa menciptakan pasar bagi limbah dan barang bekas serta pengembangan data di bidang terkait.

Sementara di Indonesia, pengolahan daur ulang sampah plastik masih sangat sedikit. Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Tisa Mafira, menjelaskan bahwa tingkat daur ulang sampah plastik di Indonesia masih sangat kecil. Nilainya kurang dari 11 persen, hanya dikisaran 9-10 persen. Sedangkan sisanya, sekitar 90 persen sampah plastik belum terdaur ulang dan bertebaran dimana-mana. Sebanyak 30 persen sampah plastik kota dibuang ke drainase-drainase yang mengalir ke laut dan mencemari laut. Sisanya mengganggu aliran air, mencemari tanah dan menumpuk di daerah pemukiman warga. Padahal bila dikelola dengan baik, sampah plastik tersebut memiliki nilai ekonomi.

Di sisi lain, berdasarkan penelitian Jenna R Jambeck dari University of Georgia (2010), terdapat 275 juta ton sampah plastik di dunia. Sekitar 4.8 – 12.7 juta ton diantaranya terbuang dan mencemari laut. Jambeck memasukkan Indonesia pada peringkat kedua setelah China, sebagai negara yang paling banyak mencemari laut dengan sampah plastik. Padahal jumlah penduduk pesisir Indonesia tidak jauh beda dengan India. Pencemaran sampah plastik laut India hanya menempati posisi ke-12 di dunia. Berada jauh dari rengking pencemaran sampah plastik laut Indonesia. Ini artinya, sistem pengelolaan sampah plastik di Indonesia masing sangat buruk, jika dibandingkan dengan negara-negara pesisir lainnya.

Buruknya pengelolaan sampah plastik di Indonesia saat ini, sudah selayaknya segera dibenahi. Sebelum semuanya terlambat. Dan, salah satu cara yang paling efektif dalam menanggulangi sampah plastik tersebut adalah, melalui sistem ekonomi circular. Mengatasi permasalahan sampah plastik dapat dilakukan melalui daur ulang sampah plastik menjadi produk baru untuk digunakan kembali. Tata kelola dan infrastruktur pengumpulan sampah plastik harus dilakukan. Sampah plastik tidak boleh lagi dibuang disembarang tempat. Tapi harus dipastikan terkumpul kembali, untuk didaur ulang untuk pemanfaatan selajutnya dengan penerapan siklus circular ekonomi.

Komitmen penerapan circular economy dalam mengatasi sampah plastik di semua daerah di Indonesia menjadi solusi untuk mencegah sampah plastik masuk ke lautan dan mencari lingkungan lainnya. Siklus Circular economy ini, akan menjadikan tekat Pemerintah Indonesia mengurangi sampah plastik sebesar 70 persen pada tahun 2025, tidak menjadi isapan jempol semata. Tidak sekedar lembaran kerja yang tergeletak di atas meja kerja stakeholder. Tapi dapat diwujudkan dalam bentuk kerja nyata dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Terimakasih

 

Oleh: Dr. Juli Yusran, S.Ag., M.Si

Komisioner KPU Kabupaten Pasaman