KunjunganKerja Solid Waste Corporation Malaysia: Studi Banding Program Adipura

Jakarta, 28 Januari 2015. Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPM menerima Ketua Pegawai Eksekutif Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (PPSPPA) Kementerian Kesejahteraan Bandar, Perumahan dan Kerajaan Tempatan, Malaysia,Datuk AB. Rahim Bin MD. Noor yang didampingi oleh Ir. Zulkifli Bin Tamby Chik dan Encik Jazriq Bin Jaafar. Pada kesempatan ini disampaikan bahwa PPSPPA telah berganti nama menjadi Solid Waste Corporation, Malaysia. Kedatangan rombongan tersebut dimaksudkan untuk mempelajari program Kota Bersih Adipura. Turut hadir Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ir. R. Sudirman.

Pada sambutannya Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan,”Program Adipura merupakan program yang berbasis pelibatan masyarakat yang mampu bertahan selama 28 tahun dan terus menjadi program yg cukup prestisius dan diakui dalam mewujudkan Kota Bersih di Indonesia”.

Adipura terus melakukan inovasi dalam cakupan kriteria dan tata cara penilaian yang semakin transparan dan cukup kredibel.Sesmen KLH selanjutnya menjelaskan “Adipura sudah pada tahap pengembangan generasi keempat dengan mencakup aspek “clean, green, healthy dan sustainability”. Publikasi peringkat penerima penghargaan Adipura melalui media massa juga sudah dilakukan mulai tahun lalu.Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga transparansi”.Sesmen KLH mengharapkan kunjungan ini menjadi ajang tukar pikiran dan pengetahuan sekaligus menjaring bahan evaluasi bagi peningkatan kualitas Program Adipura di masa datang.

Datuk AB. Rahim menyatakan bahwa Malaysia tidak mempunyai program pengelolaan sampah seperti Adipura. Untuk itu Malaysia ingin belajar banyak dari Indonesia mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan program kota bersih tersebut yang selanjutnya diharapkan dapat diterapkan di Malaysia.

Setelah diterima secara resmi oleh Sesmen KLH, rombongan Solid Waste Corporation Malaysia akan mengunjungi Kota Tangerang untuk belajar mengenai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam meraih penghargaan Adipura. Hari berikutnya akan mendapatkan paparan mengenai Pengelolaan Sampah di DKI Jakarta, dilanjutkan mengunjungi proses pembuatan kompos skala kelurahan di Rawasari, Jakarta Pusat dan Bank Sampah Malakasari, Jakarta Timur.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Rasio Ridho Sani,Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, tlp/fax: (021) 8517182, www.menlh.go.id/ humaslh@gmail.com

Kementerian LHK Apresiasi KEHATI Award 2015

KEMENTERIAN LHK APRESIASI KEHATI AWARD 2015

Jakarta, 28 Januari 2015 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengapresiasi Penganugerahan Kehati Award 2015 yang diselenggarakan oleh Yayasan Kehati Indonesia di Jakarta. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Ir. Arief Yuwono, MA hadir memberikan sambutan mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Anugerah Kehati Award diberikan kepada pemenang dari kategori  “Prakarsa Lestari Kehati”, “Pendorong Lestari Kehati”, “Peduli Lestari Kehati”, “Cipta Lestari Kehati”, “Citra Lestari Kehati”, dan “Tunas Lestari Kehati”, yang telah memberikan kontribusi berarti bagi  penyelamatan lingkungan dan melakukan upaya  untuk mengurangi kerusakan alam.

Dalam sambutannya, Arief Yuwono menyampaikan, “Kami sangat mendukung upaya Yayasan Kehati Indonesia yang senantiasa memberikan apresiasi kepada  individu, kelompok dan organisasi yang berhasil melakukan berbagai upaya pelestarian dan pemanfaatan kehati secara berkelanjutan”. Pemberian penghargaan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan perhatian bagi program penghargaan sebagai salah satu instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Buku Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia yang diterbitkan oleh LIPI (2014) mencatat bahwa kekayaan kehati Indonesia diperkirakan terdiri dari 1.500 jenis alga, 80.000 jenis tumbuhan berspora (seperti Kriptogam) berupa jamur, 595 jenis lumut kerak, 2.197 jenis paku-pakuan serta 30.000 – 40.000 jenis flora tumbuhan berbiji (15,5% dari total jumlah flora di dunia). Untuk Fauna Vertebrata memiliki  8.157 jenis  (mamalia, burung, herpetofauna, dan ikan) dan 1.900 jenis kupu-kupu (10% dari jenis dunia). Diantara kekayaan kehati tersebut, Indonesia memiliki berbagai jenis fauna endemik berupa 270 jenis mamalia, 386 jenis burung, 328 jenis reptil, 204 jenis amphibia, dan 280 jenis ikan. Selain itu, Indonesia tercatat memiliki berbagai jenis flora endemik antara 40–50% dari total jenis flora pada setiap pulau kecuali pulau Sumatera yang endemisitasnya diperkirakan hanya 23%.

Kekayaan kehati Indonesia tersebut, apabila dilestarikan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan berkelanjutan dapat menghasilkan nilai ekonomi yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, LIPI dalam buku Bioresources (2013) mencatat Indonesia sebagai salah satu negara penghasil kayu manis terbesar di dunia dengan nilai ekspor kulit batang bagian dalam mencapai US$ 20 juta – US$25 juta per tahun.

Contoh lain salah satu sumber protein hewan yaitu Abalon, sejenis Gastropoda yang banyak dijumpai di perairan Indonesia bagian timur, memiliki nilai ekonomi mencapai Rp. 150.000 per kg dan dapat mencapai Rp. 250.000 untuk abalon tanpa cangkang. Sebenarnya masih banyak lagi kehati Indonesia yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya dan ekologi yang penting dan banyak bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan umat manusia.

Namun demikian, terdapat banyak ancaman keberadaan kehati Indonesia seperti pemanfaatan yang belum lestari, pembalakan liar, konversi lahan, kebakaran hutan dan lahan, perusakan habitat, termasuk biopiracy atau pembajakan sumber daya hayati.

Untuk dapat memanfaatkan dan melakukan perlindungan dan pengelolaan kehati yang tepat diperlukan beberapa hal berikut, yaitu: (i) kebijakan dan strategi yang tepat; (ii) program dan kegiatan; (iii) sumber daya manusia dan kompetensi serta kelembagaannya; (iv) penegakan hukum yang konsisten; (5) kesadaran masyarakat akan nilai dan pentingnya kehati. Disamping itu, komitmen dan keteladanan Pimpinan Nasional dan Daerah menjadi kunci utama perlindungan dan pengelolaan kehati Indonesia.

Saat ini sudah banyak kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan kehati, namun kehilangan Kehati (biodiversity loss) masih terus terjadi. Sebagai contoh pada tahun 2013, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Ratifikasi Protokol Nagoya. Undang-Undang ini menjadi instrumen hukum untuk mencegah terjadinya biopiracy dari SDG dan Pengetahuan Tradisional melalui persyaratan Pemberian Atas Dasar Informasi Awal (PADIA) dan Kesepakatan Bersama (KB) untuk pemberian ijin akses serta pembagian keuntungan yang adil dan seimbang. Pemerintah dan masyarakat berharap undang-undang ini dapat diimplementasi secepatnya.

Selain itu, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan bekerjasama dengan Bappenas dan LIPI, menyusun Strategi dan Rencana AksiKeanekaragaman Hayati (IBSAP 2015-2020) sebagai arah kebijakan untuk pengelolaan kehati dan diintegrasikan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. RPJMN 2015-2019 menempatkan kehati sebagai modal pembangunan dan prioritas nasional dengan cara meningkatkan keekonomian kehati untuk meningkatkan daya saing nasional.

Kementerian LHK mengingatkan pentingnya kehati dalam menjaga ketahanan pangan, khususnya pangan lokal. Penanaman jenis sayur, umbi-umbian dan buah lokal perlu dijadikan gerakan nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan. Hal ini antara lain dapat dilakukan melalui Program Taman Kehati dengan menanam jenis-jenis tanaman lokal yang asli, tidak hanya yang bersifat endemik tetapi juga memiliki nilai ekonomis cukup tinggi. Disamping itu, Taman Kehati memiliki fungsi edukasi, rekreasi, sumber bibit untuk budi daya dan sumber pangan lokal serta jendela informasi kekayaan ekosistem, jenis dan genetik dari habitat asli.

“Menyadari akan pentingnya kehati Indonesia dan ancaman yang menyebabkan kehilangan kehati, kami menyambut baik inisiatif Yayasan Kehati untuk melakukan upaya perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati melalui Program Kehati Award”, kata Arief Yuwono.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Ir. Arief Yuwono, MA, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup, humaslh@gmail.com  / www.menlh.go.id

Konsultasi Publik Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan

Konsultasi Publik Penyelesaian rancangan Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan-22012015Jakarta, 22 Januari 2015. Hari ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan Konsultasi Publik Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan. Acara ini dibuka oleh Drs. Imam Hendargo Abu Ismoyo, MA, Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dihadiri oleh Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, Msc, Pakar Ekonomi berbasis sumber daya alam dan lingkungan; Rosa Vivien Ratnawati, SH, MSD Kepala Biro Hukum dan Humas, Asisten Deputi Ekonomi Lingkungan KLH, serta para pihak yang terkait.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (4), dan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ruang lingkup instrumen ekonomi lingkungan hidup meliputi: perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup dan insentif dan/atau disinsentif.

Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, “materi dan muatan RPP instrumen ekonomi lingkungan hidup mempunyai sifat mengatur hal-hal yang baru; mensinkronkan antar aturan; mengkomplementer dengan aturan lain memperjelas misalnya dalam hal ini tentang pajak – retribusi dan lain-lain, mengukuhkan aturan lokal yang dianggap layak untuk dinasionalkan; mengarahkan/menertibkan aturan lokal yang tidak layak; dan menyediakan struktur dan mekanisme penyelesaian konflik.”

RPP Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang telah disusun bertujuan untuk meregulasi 19 bentuk instrument ekonomi dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Kesembilan belas bentuk instrument ekonomi tersebut adalah neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto, mekanisme kompensasi, imbal jasa lingkungan hidup, dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup, dana amanah, pengadaan barang dan jasa lingkungan hidup, pajak lingkungan hidup, retribusi lingkungan hidup, subsidi lingkungan hidup, sistem lembaga keuangan ramah lingkungan hidup, pasar modal, sistem perdagangan, izin pembuangan limbah dan/atau emisi, pembayaran jasa lingkungan hidup, asuransi lingkungan hidup, label ramah lingkungan hidup, dan penghargaan kinerja di bidang Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH), Sistem Pengembalian Dana Deposit.

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup. Instrumen ekonomi lingkungan hidup bertujuan untuk mengintegrasikan nilai ekonomi lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan kegiatan ekonomi, memastikan tersedianya dana bagi upaya pemulihan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan untuk memperhitungkan nilai ekonomi lingkungan hidup ke dalam pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.

Langkah-langkah yang diambil dalam sinkronisasi dan penajaman substansi Rancangan Peraturan Pemerintah ini adalah melalui koordinasi internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bilateral meeting dengan sektor untuk membahas isu spesifik terkait dengan sektor, konsultasi publik dan Pertemuan Antar Kementerian.
Info lebih lanjut / penangung jawab berita :
Drs. Imam Hendargo Abu Ismoyo, MA, Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Email: humaslh@gmail.com / humaskemenhut@gmail.com

Menteri LHK dan Kepala BNPB Koordinasi Kesiapan Penanganan Bencana Asap

Jakarta, 18 Januari 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prof,Dr. Syamsul Maarif, melakukan koordinasi dalam Rapat Kerja Eselon I sampai dengan IV jajaran BNPB pada hari Sabtu,17 Januari 2015 bertempat di Pusdiklat BNPB Cibinong. Langkah-langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan menjelang akhir Januari 2015. Setelah Rakor pada tingkat Provinsi Riau pada tanggal 8 Januari dan Sumatera Selatan tanggal 13 Januari, direncanakan rapat koordinasi akan dilaksanakan untuk Kalimantan Barat pada tanggal 20 Januari yang menurut rencana akan langsung dipimpin oleh Presiden disela-sela kunjungan kerja Presiden selama dua hari di Kalimantan Barat.

Menteri LHK menjelaskan bahwa beberapa jenis bencana yang terkait dengan Kementerian LHK secara umum adalah bencana ekologis yang meliputi kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, angin puting beliung, erupsi, defomasi kerak bumi atau gempa dan pencemaran sampah dan limbah. Dimaklumi bersama penyebab utama bencana yang bersumber dari bencana alam akibat cuaca, perubahan iklim dan kondisi lahan serta akibat ulah manusia. Disepakati juga tentang perlunya penguatan jaringan dan kolaborasi multipihak, penguatan kapasitas kelembagaan (Pusat dan Daerah) serta pendekatan untuk perubahan perilaku.

Menteri LHK menegaskan bahwa peran-peran yang dapat dilakukan oleh Kementerian LHK pada tiap tahapan penanganan bencana tersebut diantaranya meliputi: tahapan mitigasi berupa peran regulasi seperti PP gambut, pengaturan pola tanam heterogen dan mozaik land cover, serta langkah-langkah untuk emisi gas rumah kaca, karbon dioksida dan hidro kloro floro karbon. Dalam fase preparedness berupa pemantauan hotspot, menara api, peralatan, apel siaga, sekat bakar; sedangkan pada fase tanggap darurat berupa penanganan lapangan; dan pada fase rehabilitasi meliputi langsung kerja lapangan dan penataan sistem seperti sistem drainase gambut; serta akhirnya pada fase recovery dengan langkah-langkah regulasi dan penataan ulang kawasan, penyesuaian tanaman HTI.
Secara lebih khusus dibahas tentang kesiapan menghadapi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Pembahasan meliputi kesiapan menghadapi potensi bencana kebakaran dengan prinsip kerja bersama, kolaboratif antara Kementerian LHK dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Hal ini sangat penting karena keunggulan lembaga BNPB yang fleksibel dalam akses dan fasilitas termasuk finansial (on call budget). Kedua pimpinan lembaga bersepakat untuk bekerja sama secara simultan dan pada tingkat teknis akan ditindak lanjuti di tataran teknis antara pejabat eselon I dan II Kementerian LHK dan BNPB. “Yang penting sudah ada kesepakatan-kesepakatan secara prinsip yang telah dicapai,“ demikian disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Kepala BNPB Prof Syamsul Maarif secara kompak.

Info lebih lanjut / penangung jawab berita :
Dr. Siti Nurbaya, M.Sc, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (0812-1116061)
Email: humaslh@gmail.com / humaskemenhut@gmail.com

Pembentukan Tim Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jakarta, 16 Januari 2015–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Tim Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 24/Menhut-II/2015 tanggal 15 Januari 2015. Tim ini dibentuk untuk menyelesaikan tugas mendesak dan melaksanakan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaksana Teknis tim ini diketuai oleh Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Himsar Sirait, SH, dan Inspektur Jenderal Kehutanan, Ir. Prie Supriadi, MM.

Tim tersebut bertugas (1) menampung dan menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang disampaikan oleh masyarakat; (2) menyiapkan langkah-langkah penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan; (3) melakukan komunikasi dari stake holder terkait dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan; (4) menghasilkan rumusan kerja dalam bentuk output langkahnya, regulasi, operasional, rencana kerja penanganan kasus. Hasil kerja tim ini akan berupa rekomendasi yg disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk langkah-langkah kebijakan.

MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, menyatakan, “Pengaduan masyarakat perlu segera ditindaklanjuti dan ditangani dengan sistematis sehingga waktu penyelesaian kasus-kasus lingkungan akan semakin cepat dan pasti dengan dibentuknya tim ini.”

Tim ini juga melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat yg bertindak sebagai pengarah tim. Pelibatan LSM diperlukan untuk dapat lebih memastikan status pengaduan dan arah penyelesaian yg lebih berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Para anggota LSM yg terlibat antara lain HuMa, WALHI, AMAN, SAJOGYO INSTITUTE, ECOSOC, EPISTEMA, Green Peace Indonesia, dan PH & H Public Policy Interest Group.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Rasio Ridho Sani,Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, tlp/fax: (021) 8517182, www.menlh.go.id / humaslh@gmail.com

Pertemuan Menteri LHK RI dengan Dubes Denmark

PENINGKATAN KERJASAMA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
INDONESIA – DENMARK
Jakarta, 15 Januari 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, DR. Ir. Siti Nurbaya, MSc menerima Duta Besar Denmark untuk Indonesia, Casper Klynge, di Jakarta tanggal 15 Januari 2015. Pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas target Indonesia-Denmark dalam meningkatkan kerjasama lingkungan hidup dan kehutanan antar kedua negara baik antar pemerintah maupun pihak swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pemerintah Denmark dikenal dunia dengan instrumen perencanaan lingkungannya yang baik, yaitu Strategic Environmental Assessment (di Indonesia – Kajian Lingkungan Hidup Strategis – KLHS) dan Environmental Impact Assessment (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan – Amdal) serta instrumen ekonomi (denda dan pajak lingkungan). Atas dasar keahlian pemerintah Denmark tersebut, maka Indonesia dan Denmark, melalui DANIDA (Danish International Development Agency) telah bekerjasama sejak tahun 2005 melalui kegiatan Environmental Support Program (ESP).

Program ESP telah membantu KLH dalam mengembangkan instrumen KLHS dan instrumen ekonomi sehingga dapat dimasukkan dalam UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Program ini telah menghasilkan beberapa contoh KLHS yang baik yang dapat dijadikan acuan bagi pembuatan KLHS dan meningkatkan Kapasitas baik untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, konsultan dan pakar lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan,”Kerjasama pemerintah Indonesia – Denmark berfokus kepada instrumen safeguard yaitu perencanaan dan evaluasi program lingkungan yang efektif, pengembangan KLHS, AMDAL dan instrumen ekonomi. Untuk tiga tahun kedepan, konsep instrumen yang telah dikembangkan sejak tahun 2015 perlu diwujudkan menjadi dalam implementasi pengelolaan lingkungan.”

Saat ini kegiatan DANIDA telah memasuki fase ke 3 (ESP 3) dengan nilai hibah sebesar 270 Juta Danish Krone (DKK). Kerjasama ini telah ditandatangani oleh Menteri BAPPENAS pada tanggal 10 Desember 2012 dan akan berlaku sampai dengan tahun 2017. Dalam ESP 3 terdapat tiga komponen yaitu :

a. Komponen 1 : kegiatan lingkungan dengan focal point KLH dengan rincian: membantu KLH dalam menyusun sistem perencanaan dan evaluasi, KLHS, Rencana Aksi penurunan Gas rumah kaca dan pilot project kegiatan lingkungan di Provinsi Jawa Tengah
b. Komponen 2 : kegiatan energi terbaharukan dan efisiensi energi dengan focal point ESDM
c. Komponen 3 : kegiatan kehutanan, membantu beberapa LSM dalam melakukan konservasi di beberapa lokasi

Selain itu, Pemerintah Denmark juga menginisiasi Global Green GrowthForum (3GF) bersama Korea Selatan, Meksiko, Cina, Qatar dan Kenya untuk mendorong kolaborasi terwujudnya pembangunan berkelanjutan ditingkat global melalui Public Private Partnership. Tujuan 3GF adalah untuk sharing best practices pembangunan berkelanjutan yang ada di dunia baik dari swasta, pemerintah dan organisasi masyarakat, sehingga setiap negara tidak perlu mengulangi kesalahan yang sama dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan berkelanjutan.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Rasio Ridho Sani,Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, tlp/fax: (021) 8517182, www.menlh.go.id/ humaslh@gmail.com

Menteri LHK Apresiasi Penerima Satya Lencana Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup 2014

Jakarta, 15 Januari 2015–Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc hari inibertemu dengan dr. Robby Ko King Tjoen, Sp.KK, penerima penghargaan Satya Lencana Bidang Lingkungan Hidup 2014. Dr. Robby Ko yang akrab dipanggil dr. Ko merupakan penerima penghargaan Kalpataru tahun 2001 dengan kategori Pembina untuk usahanya melestarikan kawasan Karst. Ia menyerahkan kepada Menteri LHK berupa ratusan buku koleksi pribadi terkait Karst, Kelelawar, Burung, dan Masyarakat Adat untuk melengkapi perpustakaan Kementerian LHK.

Selain profesinya sebagai dokter kulit dan kecantikan, dr. Ko melakukan pelestarian kawasan karst, pendidikan dan pelatihan lingkungan dan pelestarian karst serta banyak menulis tentang karst. Beliau mencoba menggali potensi karst yaitu cadangan air yang besar. Bersama Yayasan Buena Vista dan berbagai organisasi yang diikutinya, mendorong generasi muda untuk mengenali, mencintai dan mempelajari karst dan goa. Melalui kerjasama UNESCO dan HIKESPI yang dipimpinnya, terus memperjuangkan agar kawasan karst Gunung Sewu, Maros dan Pegunungan Tinggi di Irian Jaya, selain itu juga diakui dunia sebagai World Natural Heritage. Ketekunan dr. Ko telah membuahkan hasil, antara lain registrasi goa di seluruh Indonesia dan mencegah pembangunan pabrik semen di Gombong, Jawa Tengah.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada dr. Ko yang selama 14 tahun pasca menerima penghargaan Kalpataru, beliau tetap melakukan pelestarian kawasan karst. Prestasi dr. Ko memberikan manfaat bagi semua pihak dan lingkungan yang lebih baik dan dapat diikuti oleh pencinta lingkungan lainnya”, ucap Menteri LHK.

Dalam pertemuan ini, dr. Ko berterima kasih bahwa semua pihak peduli terhadap air dan karst. Untuk itu, banyak koleksi buku-buku dr. Ko diberikan kepada Perpustakaan Kementerian LHK. Menurut dr. Ko yang juga Ketua Lembaga Karst Indonesia dan Ketua Asosiasi Quartel Indonesia, “Ilmu tentang karst bukan hanya bersifat multi disipliner tetapi sudah multi sektoral, sehingga perlu pengetahuan yang mendalam tentang hal tersebut”, jelas dr. Ko.

“Apresiasi atas ilmu yang diturunkan oleh para senior, kami saat ini sedang memikirkan adanya pusat observasi sebagai pusat pendidikan lingkungan hidup dan kehutanan bagi anak-anak”, ucap Menteri LHK.

 

Informasi lebih lanjut hubungi:

Ir. Ilyas Asaad, MP, MH, Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, email: humaslh@gmail.com / www.menlh.go.id

 

 

FACT SHEET

SIARAN PERS

 

Salah satu penerima penghargaan Satyalencana tahun 2014 adalah dr. Robby Ko King Tjoen lahir di Magelang, 4 Januari1936yang beralamat jalan Babakan No. 11, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Selain penerima penghargaan Kalpataru dan penghargaan Satyalencana tahun 2014, juga menerima beberapa penghargaan sebagai berikut:

  1. Tahun 1989-American Biographical Institue: Distinguished Membership Award for Oustanding Pioneering Work in Karsto-Speleology.
  2. 2 Agustus 1999-Penghargaan Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya, atas keberhasilan dalam meraih Prestasi Kepeloporan Pengembangan Eko-Karstologi/Wisata Goa.
  3. 27 Desember 2006-Piagam Penghargaan dari Gubernur Jawa Barat sebagai Pelopor Pengembangan Daya Tarik Wisata, Kategori Bidang Kepariwisataan Jawa Barat. dll

 

Beliau juga aktif melakukan kegiatan sebagai anggota :

  1. IUCN-Chyroptera Specialist Group-Species Survival Committee sejak 1989.
  2. World Consevation of Protected Areas (WCPA) sejak tahun 2001.
  3. Federation Francaise de Speleologie (FFS), British Cave Research Association (BCRA)
  4. Undergound Laboratory MOULIS (CNRS-Perancis)
  5. Ikatan Dokter Indonsia (IDI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin (PERDOSKI)
  6. Perkumpulan ahli Dermato Venereologi Indonesia (PADVI), dll

 

Kegiatan setelah menerima Kalpataru

  1. Ko mempelopori pembukaan Goa Petruk untuk kegiatan pariwisata.
  2. Melakukan berbagai pelatihan dan studi lapangan:
  3. Pertolongan kecelakaan di Goa (Kars Rescue)
  4. Penelusuran Goa sebanyak 173 Goa
  5. Memasak dan penyajian makanan asing
  6. Ternak ikan bagi warga Redisari dan Kalisari sebanyak 20 orang, dilatih di Bandung selama 10 hari
  7. Pramuka Karst
  8. Mengundang mahasiswa Unsud, UPH Yogya dan UI untuk studi banding terkait karst
  9. Pelatihan pembuatan kompor hemat energy dari bahan bakar kayu/serbuk gergaji
  10. Melakukan berbagai kegiatan untuk mengalihkan profesi masyarakat penambang kapur dengan:
  11. Beternak ikan, usaha pemancingan
  12. Pengembangan jasa pariwisata (home stay), perparkiran
  13. Pembuatan gula kelapa dan berbagai jenis makanan (11 jenis) local
  14. Mendorong perkembangan pertanian jamur di dalam goa
  15. Pengembangan pertanian organic, dengan pengolahan sampah rumah tangga
  16. Mendorong peningkatan pengetahuan siswa dan masyarakat melalui:
  17. Pemberian buku di sekolah dan perpustakaan desa
  18. Pelatihan tentang karst dan goa
  19. Identifikasi jenis flora dan fauna di lingkungan karst.
  20. Melakukan upaya terus menerus penyelamatan kawasan Karst Gombong dari upaya:
  21. Pabrik semen Gombong, terutama sejak dikeluarkannya Kepmen ESDM RI No. 3043/k/40/men/2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gombong. Pihak pabrik Semen Gombong saat ini sudah membebaskan kawasan Karst Gombong seluas 273 Ha, karena dalam peta sudah masuk wilayah non karst. Hal ini bertentangan dengan Perda RT/RW Kab. Kebumen tahun 2012, kawasan karst yang dibebaskan tersebut masih dalam status kawasan karst. Apabila rencana usaha/kegiatan ini benar dilaksanakan diperkirakan sumber mata air di desa Banyumundal akan hilang.
  22. Penambang liar yang dilakukan oleh masyarakat local, agar ada pengawasan yang ketat dari Pemda Kab. Kebumen.
  23. Mempertahankan ketersediaan air untuk kebutuhan PDAM, dan pertanian /perikanan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Penangkapan DPO Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Pekanbaru, 14 Januari 2015 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNSLH) telah menangkap tersangka yaitu Mastur alias Asun (Direktur PT. Kurnia Subur) dari Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan PT. Kurnia Subur, Provinsi Riau. Berdasarkan laporan kejadian Nomor: LK-03/PPNS-LH/02/2011, tanggal 25 Februari 2011, telah terjadi pembakaran lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Kurnia Subur di Desa Pulau Jum’at, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

PPNSLH melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke TKP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN.SIDIK-04/PPNS-LH/02/2011, tanggal 28 Februari 2011, dengan hasil bahwa kedua tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana perusakan lingkungan hidup berupa kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan di areal kegiatan perkebunan sawit PT. Kurnia Subur dan/atau lokasi penyiapan lahan kebun sawit milik MASTUR alias ASUN seluas 300 (tiga ratus) hektar di Desa Pulau Jum’at, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi yang diterima Asdep Penegakan Hukum Pidana LH, Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, tentang keberadaan tersangka maka sejak tanggal 12 Januari 2014, PPNSLH bersama dengan Bareskrim Polri berangkat menuju Pekanbaru dan Rengat. “Hari ini PPNSLH, Bareskrim Polri, Imigrasi Bandara Pekanbaru dan Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap tersangka Sdr. Mastur alias Asun di Bandara Pekanbaru yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Saat ini PPNSLH menitipkan tersangka di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru”, ungkap Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Himsar Sirait.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 98, Pasal 108, Pasal 115 jo Pasal 69 ayat (1) jo Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, pada saat PPNSLH akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Pengadilan Negeri Indra Giri Hulu, kedua tersangka melarikan diri. Pada tanggal 6 September 2013, PPNSLH melalui surat Nomor: SP/02/Kap/PPNSLH/09/2013 mengeluarkan surat penangkapan. Pada tanggal 10 Oktober 2013, PPNSLH melalui surat Nomor: S-227/PPNSLH/10/2013 mengeluarkan surat permohonan bantuan pemasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bantuan mencari tersangka. Pada tanggal 26 November 2013, Bareskrim POLRI melalui surat Nomor: DPO/04/PPNS/XI/2013/Bareskrim mengeluarkan surat daftar pencarian orang a/n Sdr. Mastur alias Asun, dan surat No. DPO/05/PPNS/XI/2013/Bareskrim a/n Sdr. Darmalis alias Malis.

“Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami lakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang Bukti/BB) ke Pengadilan Negeri Rengat, Riau”, jelas Himsar Sirait. (Himsar Sirait, SH)

MenLHK dan Rektor UNDANA Daging Sapi Lokal Wujud Kedaulatan Pangan

“NTT Lumbung Ternak Dengan Target 200 – 500 Ribu Ekor”. Jakarta, 11 Januari 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya bersama Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Fref Benu, dan Tim Undana yaitu Prof. Dr. Henny Belli, Dr. Marthe Mulli dan Dr, Michael Riwokahobersama Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Victor B Laiskodatdi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 10 Januari 2015, membahas mengenai program kedaulatan pangan daging sapi dan untuk Provinsi NTT menjadi lumbung ternak.

“Ini merupakan tindak lanjut kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke NTT beberapa waktu lalu”, demikian menurut Victor Laiskodat. Keterlibatan Menteri LHK karena dalam program tersebut terkait dengan ketersediaan lahan untuk grazeland atau lahan penggembalaan seluas minimal 50.000 hektar yang merupakan kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan(KPH) Mutis Timau.

“Targetnya untuk mengembalikan NTT sebagai lumbung ternak Indonesia dan untuk mengembalikan kualitas bakalan sapi seperti sedia kala, dimana saat ini kualitas bakalan sapi kita di NTT sudahsangat menurun. Oleh karena itu, upaya penyiapan ketersediaan daging sebagai konsumsi dan terutama juga akan diiringi dengan program-program breeding sapi”, lanjut Rektor Prof Fred Benu.

Menteri LHK menyambut baik gagasan besar Universitas Nusa Cendana yang sejalan dengan kebijakan prioritas Presiden. Lebih lanjut, Menteri LHK memberikan gambaran langkah-langkah dalam mewujudkan gagasan ini yaitu dengan melibatkan Gubernur dan Bupati/Walikota serta Menteri Pertanian. Menteri LHK selanjutnya memberikan catatan penting yaitu”Untuk IUPKH KPH Mutis Timau bisa diselesaikan sesuai aturan dan terutama dengan konsep keterlibatan masyarakat. Karena konsep kerjanya secara mendasar sesuai arahan Presiden adalah bahwa hutan untuk kesejahteraan rakyat. Kita akan bahas lanjut di kantor kementerian nanti dengan melibatkan beberapa Dirjen termasuk Dirjen Peternakan”, jelas Menteri LHK.

Paparan rektor yang menunjukkan produk majemuk dari usaha yang disebut silvopastur tersebut yang meliputi sapi sebanyak 500.000 ekor; sapi jantan 52.000 ekor pertahun sebagai bibit unggul; daging 6.200 ton per tahun; kayu; pangan palawija; madu hutan; pupuk organik; dan biogas.

Menteri LHK menekankan lebih lanjut, “Usaha ini dapat dilakukan dalam langkah yang sistematis mulai dari data awal atau baseline data, perekaman pertumbuhan vegetasi dan konsistensi menjaga tanaman, riap serta proses pengembangan biogas untuk memanfaatkan gas metan dari kotoran ternak menjadi energi untuk masyarakat sekitar. Hal ini penting sebagai upaya menahan karbon ke atmosfir. Ini sekaligus merupakan langkah pelembagaan dan internalisasi pemahaman masyarakat secara sederhana mengenai agenda pengendalian perubahan iklim”, tegas MenLH. (Dr. Siti Nurbaya, M.Sc, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

 

Menteri LHK, Seskab dan BP REDD (+) Koordinasikan Kelembagaan Pengendalian Perubahan Iklim

Seskab RI, Andi Wijayanto, MenLHK Siti Nurbaya, Kepala BP REDD+ Heru Prasetyo berkoordinasi untuk pembahasan berkenaan dengan posisi kelembagaan BP REDD+.Konsultasi ini (Selasa, 6 Januari) di gedungManggala Wanabakti, sangat penting dalam rangka pengendalian perubahan iklim yang menjadi perhatian dunia internasional dan menyangkut pula kehidupan masyarakat kita, karena menyangkut kualitas penompang kehidupan manusia, demikian dijelaskan oleh Menteri LHK. “Selama ini pengelolaan pengendalian perubahan iklim dilakukan oleh beberapa lembaga dengan indikasi tumpang tindih seperti antara Kementerian LHK, BP REDD+ dan Dewan Nasional perubahan iklim (DNPI)”, demikian Siti Nurbaya. “Karena itu penting untuk mempertemukan lembaga-lembaga seperti LHK dan BP REDD+ seperti saat ini,” kata Andi Wijayanto.

Menteri LHK menjelaskan proyeksi kelembagaan pengendalian perubahan iklim yang kokoh dan tidak tumpang tindih dalam fungsinya.Kelembagaan yang di proyeksikan meliputi 9 fungsi lini Kementerian LHK, yang meliputi : Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ditjen Konservasi SDA dan Ekosistem, Ditjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Ditjen Pengelolaan Hutan Produk Lestari, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Khusus untuk keperluan kerja terkait dengan perubahan iklim , direncanakan untuk dapat didukung oleh Tim Advisory/ kepakaran, yang akan di rancang lebih teknis untuk dapat mencakup aspek-aspek kekuatan dukungan stakeholders gerakan sosial kemasyarakatan dalam dan luar negeri, berkenaan dengan skema pendanaan internasional, dll.
Menteri LHK menyatakan bahwa kementeriannya sebagai pembantu presiden bertanggung jawab untuk aspek lingkungan termasuk perubahan iklim.Saat ini menurut menteri, disadari tingkat kepercayaan internasional kepada Presiden Joko Widodo dapat menjadi jaminan bahwa kementeriannya dapat mengaktualisasikan kepercayaan tersebut dengan kerja-kerja yang baik, transparan dan akuntabel. (Siti Nurbaya, Menteri LHK)