Lihat postingan ini di Instagram
SIARAN PERS
Nomor: SP.263/HUMAS/PPIP/HMS.3/10/2024
Direktorat Jenderal PSKL: Membangun Negeri Mandiri, Sejahtera, dan Lestari Melalui Program Perhutanan Sosial
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), adalah wujud nyata komitmen bangsa Indonesia untuk membangun negeri yang mandiri, sejahtera, dan lestari melalui program Perhutanan Sosial, yang telah memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada.
Pada awalnya, KLHK memiliki lahan hutan seluas 400 ribu yang dikelola oleh masyarakat. Namun dengan Program Perhutanan Sosial pengelolaan oleh masyarakat mengalami peningkatan secara signifikan.
“Pada tahun 2024 ini, sebesar 8,01 juta hektar perhutanan sosial telah didistribusikan kepada 1,3 juta kepala keluarga, dengan jumlah persetujuan sebanyak 10.952 unit,” ujar Direktur Jenderal PSKL, Mahfudz dalam video 10 Tahun untuk Sustainabilitas Ditjen PSKL, yang disiarkan di YouTube Kementerian LHK mulai hari Kamis 10 Oktober 2024.
Mahfudz menambahkan jika dengan mengimplementasikan Rencana Strategis Nasional dari pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo ke dalam kerja-kerjanya, Ditjen PSKL berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan hidup.
Ia menyebut salah satu visi KLHK adalah mengoptimalkan pengelolaan dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat. “Ini adalah salah satu visi yang kami junjung, dengan menjaga keberadaan dan fungsi distribusi manfaat hutan yang adil dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Sebagai bentuk dukungan pengawasan terhadap proses pemberdayaan hutan dan lingkungan hidup oleh masyarakat setempat, PSKL mendorong dan membina Kelompok perhutanan sosial untuk membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
KUPS bergerak sebagai wadah terciptanya peningkatan kesejahteraan melalui pengelolaan hutan. Adapun peranan-peranannya sebagai berikut : (1) Berperan penting dalam proses pemberdayaan masyarakat. (2) Menciptakan lapangan pekerjaan. (3) Mendorong pengembangan ekonomi. (4) Menjaga kelestarian hutan dengan mendorong praktik pengelolaan hutan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Fungsi-fungsi tersebut kemudian dikembangkan sesuai potensi hasil hutan dan jenis-jenis usaha yang sesuai dengan budaya dan kearifan masyarakat setempat, seperti Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), pemanfaatan kawasan melalui pola wanatani atau agroforestri dan pengembangan ekowisata di beberapa daerah.
“Usaha pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) menjadi salah satu pilar dalam mendorong pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. HHBK mencakup berbagai komoditas seperti madu hutan, rotan, bambu, buah-buahan hutan, hingga tanaman obat. Melalui pemanfaatan HHBK, masyarakat dapat memperoleh pendapatan berkelanjutan tanpa harus merusak hutan. Ini adalah langkah nyata untuk menjaga ekosistem hutan tetap lestari sambil memaksimalkan potensi ekonominya,” jelas Mahfudz.
Selain itu, agroforestri juga menjadi pola pemanfaatan yang efektif oleh Kelompok Perhutanan Sosial yang membanggakan. Dengan menggabungkan komponen kehutanan dan pertanian, masyarakat diajak untuk menghadirkan keseimbangan antara hasil ekonomi dan fungsi ekologis hutan. Hasilnya, agroforestri hadir sebagai solusi agar berkurangnya deforestasi dan degradasi lahan sekaligus meningkatkan produktivitas lahan bagi masyarakat sekitar hutan.
Kemudian ekowisata kemudian menjadi alternatif menarik upaya pengembangan usaha masyarakat dengan menariknya potensi wisata berbasis alam yang melibatkan masyarakat sebagai pengelola. PSKL dan para pihak mendorong pengembangan destinasi wisata alam yang ramah lingkungan, seperti trekking, camping, dan edukasi lingkungan dengan memanfaatkan keindahan alam serta kearifan lokal sebagai daya tarik utamanya.
“Usaha- usaha KUPS ini berjalan berkesinambungan dengan mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan,” tutur Mahfudz.
Melalui dukungan dan pendampingan dari PSKL, KUPS terus berkembang sebagai bagian dari upaya kolektif untuk mewujudkan keseimbangan antara kesejahteraan sosial dan kelestarian alam.
“Kami berharap, dengan adanya KUPS, pengelolaan hutan oleh masyarakat diharapkan berjalan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan, sehingga tidak merusak lingkungan, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi komunitas,” ujarnya.
Selama satu dekade ini, Ditjen PSKL bergerak menyusuri era perubahan dengan sikap adaptif dalam menghadapi tantangan-tantangan yang ada. Bekerja beriringan bersama masyarakat, komunitas, maupun instansi lainnya, untuk mewujudkan masa depan hijau yang ideal.
Hasilnya, perhutanan sosial telah memberikan dampak yang cukup signifikan dalam peningkatan pendapatan, peningkatan status index desa membangun (IDM) pada desa akibat adanya perhutanan sosial, dan perbaikan kelas-kelas tutupan lahan pada area perhutanan sosial. Desa sangat tertinggal berkurang dari 2.193 menjadi 1.089 desa. Desa mandiri, meningkat semula 33 desa menjadi 1.803 desa
“Melalui kerja-kerja kami, PSKL terus berupaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai kesinambungan dalam implementasi program perhutanan sosial. Menciptakan peluang ekonomi baru yang ramah lingkungan dan mampu menjaga kelestarian ekosistem hutan,” pungkas Mahfudz.
_____
Jakarta, KLHK, 10 Oktober 2024
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
U. Mamat Rahmat
Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk