Yogyakarta, 8 April 2015. Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Ekoregion (PPE) Jawa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi penyelenggaraan uji emisi se Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Yogyakarta. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban PPE Jawa, maka instansi ini melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan bimbingan teknis serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang lingkungan hidup sesuai peraturan perundangan di ekoregionnya.
Untuk itu, salah satu kegiatan yang secara rutin dilakukan adalah turut berperan aktif dalam kegiatan uji emisi. Tim uji emisi PPE jawa melakukan pengujian emisi kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan solar. Dalam memfasiltasi kegiatan ini, instansi ini memberikan dukungan berupa alat uji emisi bensin dan solar, tenaga penguji dan unit kendaraan pengambil sampel.
Kegiatan uji emisi tersebut dimulai tanggal 6 April 2015 diawali di Kabupaten Kulonprogo, hari berikutnya akan dilaksanakan berturut-turut di Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan yang berlangsung tanggal 6-13 April 2015 ini menargetkan sebanyak 2000 kendaraan roda dua dan empat di lima kabupaten/kota untuk diuji emisi.
Berpusat di SMK 2 Pengasih, Kabupaten Kulonprogo dan berhasil melakukan uji emisi sebanyak 398 unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda empat bensin sebanyak 81 unit, kendaraan roda empat solar sebanyak 32 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 285 unit. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendapatkan data dasar sumber pencemar udara dari kendaraan bermotor yang nantinya akan digunakan sebagai bahan analisa bagi evaluasi kualitas udara perkotaan di Propinsi DIY.
DR. Drs. Sugeng Priyanto, MSi, Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Ekoregion Jawa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kesempatan ini menyampaikan “Salah satu tujuan pelaksanaan kegiatan uji emisi adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berperanserta mengurangi dampak pencemaran udara. Dengan perawatan yang baik melalui servis rutin maka pemilik kendaraan akan mengetahui emisi yang dikeluarkan dari kendaraannya. Harapan ke depan adalah terciptanya kualitas udara yang bersih dan sehat yang merupakan hak setiap orang.”
Pada tingkat nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan program “Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan” (EKUP). Program ini bertujuan untuk mendorong kota-kota melakukan pengelolaan kualitas udara melalui penerapan transportasi berkelanjutan, serta menurunkan beban pencemaran dari emisi transportasi di perkotaan di Indonesia. Melalui kegiatan EKUP, tiap kota akan memiliki data dan informasi mengenai kualitas udara ambien dan kualitas emisi kendaraan bermotor di wilayahnya. Tiap kota juga akan mengetahui kondisi kualitas udaranya relatif terhadap kota-kota lain. Hal ini diyakini dapat memacu semangat kota untuk menjadi lebih baik.
Selain itu KLHK juga terus mendorong kota-kota di Indonesia untuk melakukan pengelolaan kualitas udara melalui penerapan “sistem transportasi berkelanjutan” serta menurunkan beban pencemaran dari emisi transportasi di perkotaan di Indonesia.
Untuk keterangan lebih lanjut :
DR. Drs. Sugeng Priyanto, MSi, Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Ekoregion Jawa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Telp/Fax : 0274-625800