DISKUSI FORUM SENATOR UNTUK RAKYAT DALAM RANGKA HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA 2015

Foto KLHK- Dialog MENLHK dengan DPD RI 2015- 31052015Jakarta, 31 Mei 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc pada hari ini Minggu, 31 Mei 2015 menjadi narasumber dalam Diskusi yang diselenggarakan bersama Sekjen DPD-RI di Forum Senator untuk Rakyat (FsuR) sebagai rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) SeDunia 2015. Hadir menjadi narasumber lain, Ketua Komite II DPD-RI  Parlindungan Purba, SH.,MH,  Ketua kelompok Huma, Chalid Muhammad, Pengurus WALHI, Pius Ginting serta aktivis Adhie M. Massardi.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap tanggal 5 Juni, bertujuan untuk  menegaskan komitmen, aksi dan gerakan perlindungan lingkungan hidup bangsa-bangsa di dunia. Badan Lingkungan Hidup Dunia atau United Nations Environment Programme (UNEP) menetapkan tema tahun 2015 “Seven Billion Dreams, One Planet, Consume With Care”.  Indonesia selalu berperan aktif dalam menegaskan kembali komitmennya dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidupnya. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tema “Mimpi dan Aksi Bersama untuk Keberlanjutan Kehidupan di Bumi”.

Peringatan Puncak HLH akan diselenggarakan bersama Presiden RI di Istana Negara pada tanggal 5 Juni 2015 dengan kegiatan antara lain memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang memberikan kontribusi besar atas upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Penghargaannya yaitu Penghargaan Kalpataru bagi individu dan kelompok masyarakat, Penghargaan Adiwiyata bagi sekolah berwawasan lingkungan serta Penghargaan Penyusun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) terbaik bagi Pemerintah Daerah.  Selain itu, hari ini dilakukan kampanye peduli lingkungan di wilayah Car Free Day (CFD) Jakarta dengan membagikan pohon yang ditukarkan dengan sampah ekonomis seperti botol plastik dll bekerja sama dengan Bank Sampah binaan KLHK. Hari Minggu, 7 Juni 2015, KLHK mengadakan “Bersepeda untuk Bumi” bersama Bike2Work untuk mengkampanyekan gaya hidup sehat dan ramah lingkungan.

Dalam forum ini Menteri LHK menyatakan “ Terdapat 3 peran strategis KLHK yaitu menjaga kualitas lingkungan hidup, menjaga jumlah dan fungsi hutan dan menjaga keseimbangan ekosistem dan keberadaan SDA untuk kelangsungan kehidupan. Untuk itu secara garis besar terdapat kelompok Green Issue dan Brown Issue dimana Brown Isue membahas pengelolaan sampah, B3 dan limbah B3, amdal/ukl-upl/KLHS, pengendalian pencemaran dan Ijin lingkungan sedangkan Green Issue membahas Penatagunaan Kawasan Hutan, Usahan Hutan, Pembenihan, Tanaman Hutan, Pemulian Pohon. Diantara kedua isue ini ada Penegakan Hukum, konservasi, kehati, ekonomi lingkungan, pengendalian DAS, perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan pemberdayaan masyarakat”  Unsur yang terpenting adalah menjaga  sumber kekayaan alam kita yang merupakan salah satu unsur penting dalam membangun dan menjaga ketahanan nasional kita sebagai kedaulatan negara. Untuk itu sesuai semangat nawacita maka dilakuan strategi KLHK untuk mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.

Isue lingkungan hidup sampai dengan saat ini masih menjadi issue yang teknis dan ilmiah, belum menjadi issue politik. Politik yang merupakan praktek pengelolaan negara dan sistem pemerintahan, belum memasukkan issue lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam sebagai isu kuat yang mempengaruhi pengambilan keputusan politik.
Dalam perkembangannya, isu lingkungan hidup dan sumber daya alam adalah setara dengan isu pertumbuhan ekonomi dan hak asasi manusia.  Terlebih lagi UUD tahun 1945 memasukkan mandat pembangunan berwawasan lingkungan dalam pasal 33ayat (4) dan Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam pasal 28 H ayat (1). Isu lingkungan sering dianggap hanyalah masalah pencemaran dan kerusakan, padahal persoalannya adalah evolutif.
Untuk itu, perlu Pandangan politik pengambilan keputusan pembangunan nasional dalam peran yang lebih besar dalam kebijakan kekuasaan negara atas lingkungan hidup dan SDA.  Terlebih lagi konsep penguasaan negara atas SDA secara filosofis berangkat dari konstruksi Pancasila yang memberikan kekuasaan kepada negara untuk campur tangan dalam kehidupan masyarakat. Campur tangan negara tersebut kemudian memberikan bentuk pengaturan konsep penguasaan negara atas sumber daya alam kedalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 demi mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Rosa Vivien Ratnawati, SH., MSD, Kepala Biro Hukum dan Humas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Telp/Fax. 021 – 8517182, email: humaslh@gmail.com, www.menlh.go.id