Pemerintah Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Melalui Penghargaan Kalpataru

Oleh: Penta Maydita Editor: Iwan Bagus Irawan29 May 2024

Sumber: Radio Republik Indonesia rri.co.id

Pemerintah Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Melalui Penghargaan Kalpataru

KBRN, Jakarta: Tahun ini, Pemerintah akan kembali menganugerahkan penghargaan Kalpataru. Penghargaan ini rencananya akan diberikan bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, pada Rabu (5/6/2024) mendatang.

”Penghargaan Kalpataru adalah salah satu penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah kepada individu atau kelompok yang melakukan berbagai upaya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Direktur Kemitraan Lingkungan, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Jo Kumala Dewi dalam dialog Pro 1 RRI Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).

Penghargaan Kalpataru terbagi menjadi empat kategori, yaitu Perintis, Penyelamat, Pengabdi, dan Pembina Lingkungan. Setiap kategori itu memiliki kriteria penilaian masing-masing.

”Penilaian berdasarkan mereka sudah benar-benar menunjukan dampak ekologi lingkungan, sosial dan ekonomi secara kuantitatif dan kualitatif, serta apa yang dilakukan benar-benar berswadaya dan berkelanjutan,” katanya.

Penerima penghargaan Kalpataru dianggap sebagai agen perubahan dan role model untuk menginsiprasi masyarakat agar ikut melakukan hal serupa. Penerima penghargaan ini nantinya akan mendapatkan dana replikasi pada tahun mendatang. Mereka harus mereplikasi kegiatan lingkungan yang dilakukan di area yang berbeda.

Jo Kumala Dewi menjelaskan, dalam proses penentuan calon penerima penghargaan Kalpataru, pihaknya mulai menerima usulan mengenai kegiatan lingkungan pada bulan Januari hingga Februari. Setelah dilakukan verifikasi dokumen, proses selanjutnya adalah diusulkan ke Dewan Kalpataru. Penilaian akan dilakukan oleh sebanyak 11 anggota Dewan Kalpataru yang merupakan pakar profesional di bidang lingkungan hidup.

Setelah Dewan Kalpataru melakukan penilaian dan menentukan nominasi, berikutnya dilakukan verifikasi secara virtual, dan verifikasi langsung ke lapangan. Hingga akhirnya Dewan Kalpataru mengusulkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan ditetapkan pada bulan Mei.

Baca selengkapnya di rri.co.id