KATA PENGANTAR
Perbaikan tata kelola pemerintahan dan manajemen kinerja merupakan salah satu agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah termasuk Kementerian Lingkungan Hidup pada saat ini. Untuk mewujudkan agenda tersebut, melalui Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP), telah diperkenalkan suatu sistem manajemen pemerintahan yang tidak hanya berfokus pada peningkatan akuntabilitas namun juga pada peningkatan kinerja. Akuntabilitas kinerja mewajibkan seluruh pengguna anggaran untuk mempertanggungjawabkan kinerja atas penggunaan uang atau dana publik yang dibelanjakannya.
Laporan Akuntabilitas Kinerja merupakan salah satu dari lima komponen dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP) yang berlaku dan diwajibkan kepada seluruh instansi pemerintah secara nasional baik untuk Pemerintah Pusat (Kementerian dan Lembaga) maupun Daerah. Sebagai wujud pelaporan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan, maka
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) tahun 2014.
Laporan ini merupakan salah satu perwujudan KLH dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan ataupun kegagalan dalam melaksanakan misi, dan juga sebagai implementasi transparansi akuntabilitas dan refleksi kinerja. Selanjutnya LAKIP ini juga merupakan salah satu bahan evaluasi KLH dalam pelaksanaan tugas di masa mendatang.
LAKIP KLH memuat berbagai upaya dan keberhasilan yang telah dilakukan oleh KLH dalam melaksanakan program prioritas nasional yang menjadi bagian dan tanggungjawab Menteri Lingkungan Hidup. Selama satu tahun ini KLH telah melaksanakan berbagai tugas yang diembankan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dengan hasil sesuai dengan rencana yang diharapkan dan secara keseluruhan dapat mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan pemanfaatan anggaran yang efisien.
Capaian kinerja tahun 2014 sebagaimana yang disampaikan dalam laporan ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya namun demikian untuk pelaksanaan kerja yang belum memenuhi target akan tetap menjadi perhatian serta tanggungjawab seluruh jajaran KLH untuk menyelesaikan/ memperbaiki di tahun berikutnya.
Kami menyadari bahwa tantangan dalam pengelolaan lingkungan hidup ke depan akan lebih berat mengingat permasalahan lingkungan hidup semakin kompleks dan tuntutan masyarakat terhadap lingkungan hidup yang bersih dan sehat semakin tinggi. Untuk itu KLH perlu terus meningkatkan kemampuan dalam mewujudkannya, memperkuat komitmen, meniingkatkan kemampuan berkoodinasi, fokus dalam mencapai target, serta efektif dan efisien dalam pemanfaatan anggaran.
Terima kasih,
Jakarta, Februari 2015
Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan,
Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc
Ringkasan Eksekutif
Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) ini disusun sebagai wujud dan tekad Kementerian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Secara umum, capaian kinerja KLH pada tahun 2014 menunjukkan hasil yang baik dengan tercapainya target sasaran sesuai yang ditetapkan sebelumnya di dalam penetapan kinerja. Hasil penilaian atas pelaksanaan kinerja selama tahun 2014 mengacu pada 3 (tiga) sasaran strategis yang akan dicapai dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang meliputi :
a. Penurunan beban pencemaran lingkungan ;
b. Pengendalian kerusakan lingkungan hidup;
c. Peningkatan kapasitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Selain itu, juga mengacu pada sasaran strategis yang terkait praktek tatakelola pemerintahan yang baik meliputi :
a. Pengelolaan keuangan kementerian; dan
b. Percepatan implementasi reformasi birokrasi.
Sasaran Strategis ini selanjutnya juga dianggap sebagai Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup yang kemudian diturunkan dalam bentuk yang lebih terukur ke dalam 17 (tujuh belas) indikator kinerja. Adapun gambaran capaian kinerja masing-masing sasaran dapat diketahui sebagai berikut:
SASARAN STRATEGIS
1 : Menurunnya beban pencemaran lingkungan hidup
Indikator pencapaian sasaran menurunnya beban pencemaran lingkungan hidup adalah a) Prosentase penurunan pencemar yang dibuang ke lingkungan oleh industri ditargetkan 10%, terealisasi 80,56% atau tercapai 805,6% ; b) Prosentase jumlah yang taat terhadap peraturan perundangan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan ditargetkan 65%, terealisasi 72% atau tercapai 110,7%; c)
Prosentase peningkatan kinerja industri dari “tidak taat” ke ‘taat” ditargetkan 30%, terealisasi 41% atau tercapai 136,7%; d) Jumlah kota metropolitan dan kota besar dengan kualitas udara membaik ditargetkan 45 Kota, terealisasi 45 Kota atau tercapai 100%; e) Prosentase jumlah penurunan timbulan sampah, ditargetkan 20%, terealisasi 20% atau tercapai 100%; f) jumlah limbah B3 terkelola dari industri yang terinventarisir, ditargetkan 10.005.500 ton, terealisasi 19.089.566,53 atau tercapai 190,8%; g) Jumlah limbah B3 di media yang terkelola dari kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi yang terinventarisir, ditargetkan 62.400 ton, terealisasi 1.088.411,3 ton atau tercapai 1.744,2%.
SASARAN STRATEGIS
2 : Meningkatnya usaha pengendalian kerusakan lingkungan hidup
Indikator pencapaian sasaran meningkatnya usaha pengendalian kerusakan lingkungan hidup adalah a) Jumlah kabupaten meningkatkan dan atau mempertahankan tutupan vegetasi di wilayahnya (profil kabupaten hijau), ditargetkan 200 Kabupaten, terealisasi 316 Kabupaten atau tercapai 158%; b) Jumlah provinsi yang menerapkan pengelolaan gambut berkelanjutan, ditargetkan 3 Provinsi, terealisasi 3 Provinsi atau tercapai 100%; c) Jumlah sungai prioritas yang disepakati kelas airnya dengan pendekatan ekoregion, ditargetkan 13 sungai, terealisasi 13 sungai atau tercapai 100%; d) Jumlah danau prioritas yang telah dilakukan penyusunan rencana aksi penyelamatan danau (GERMADAN), ditargetkan 5 danau, terealisasi 5 danau atau tercapai 100%.
SASARAN STRATEGIS
3 : Meningkatnya Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Indikator pencapaian sasaran meningkatnya kapasitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah a) Jumlah kasus lingkungan hidup yang tertangani, ditargetkan 47 kasus, terealisasi 206 kasus atau tercapai 438,3%; b)
Jumlah kelompok masyarakat yang berpartisipasi/ berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan LH, ditargetkan 2.340 komunitas pendidikan dan 1.018 organisasi masyarakat, terealisasi 2.905 komunitas pendidikan (tercapai 124%) dan 1.018 organisasi masyarakat (tercapai 100%); c) Prosentase laboratorium lingkungan pengujian parameter kualitas lingkungan yang dipersiapkan untuk proses akreditasi, ditargetkan 29%, terealisasi 29% atau tercapai 100%; d) Prosentase peningkatan kapasitas pejabat fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, ditargetkan 20%, terealisasi 4% atau tercapai 25%.
SASARAN STRATEGIS
4 : Pengelolaan Keuangan Kementerian
Indikator pencapaian sasaran pengelolaan keuangan kementerian adalah Pengelolaan Keuangan Kementerian hingga memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian, ditargetkan WTP dan realisasinya WTP.
SASARAN STRATEGIS
5: Percepatan Implementasi Reformasi Birokrasi
Indikator pencapaian sasaran percepatan implementasi reformasi birokrasi adalah peningkatan kinerja kementerian lingkungan hidup berdasarkan penilaian LAKIP, ditargetkan B dan realisasinya CC.