Jakarta, 22 Januari 2015. Hari ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan Konsultasi Publik Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan. Acara ini dibuka oleh Drs. Imam Hendargo Abu Ismoyo, MA, Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dihadiri oleh Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, Msc, Pakar Ekonomi berbasis sumber daya alam dan lingkungan; Rosa Vivien Ratnawati, SH, MSD Kepala Biro Hukum dan Humas, Asisten Deputi Ekonomi Lingkungan KLH, serta para pihak yang terkait.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (4), dan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ruang lingkup instrumen ekonomi lingkungan hidup meliputi: perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup dan insentif dan/atau disinsentif.
Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, “materi dan muatan RPP instrumen ekonomi lingkungan hidup mempunyai sifat mengatur hal-hal yang baru; mensinkronkan antar aturan; mengkomplementer dengan aturan lain memperjelas misalnya dalam hal ini tentang pajak – retribusi dan lain-lain, mengukuhkan aturan lokal yang dianggap layak untuk dinasionalkan; mengarahkan/menertibkan aturan lokal yang tidak layak; dan menyediakan struktur dan mekanisme penyelesaian konflik.”
RPP Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang telah disusun bertujuan untuk meregulasi 19 bentuk instrument ekonomi dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Kesembilan belas bentuk instrument ekonomi tersebut adalah neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto, mekanisme kompensasi, imbal jasa lingkungan hidup, dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup, dana amanah, pengadaan barang dan jasa lingkungan hidup, pajak lingkungan hidup, retribusi lingkungan hidup, subsidi lingkungan hidup, sistem lembaga keuangan ramah lingkungan hidup, pasar modal, sistem perdagangan, izin pembuangan limbah dan/atau emisi, pembayaran jasa lingkungan hidup, asuransi lingkungan hidup, label ramah lingkungan hidup, dan penghargaan kinerja di bidang Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH), Sistem Pengembalian Dana Deposit.
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup. Instrumen ekonomi lingkungan hidup bertujuan untuk mengintegrasikan nilai ekonomi lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan kegiatan ekonomi, memastikan tersedianya dana bagi upaya pemulihan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan untuk memperhitungkan nilai ekonomi lingkungan hidup ke dalam pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.
Langkah-langkah yang diambil dalam sinkronisasi dan penajaman substansi Rancangan Peraturan Pemerintah ini adalah melalui koordinasi internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bilateral meeting dengan sektor untuk membahas isu spesifik terkait dengan sektor, konsultasi publik dan Pertemuan Antar Kementerian.
Info lebih lanjut / penangung jawab berita :
Drs. Imam Hendargo Abu Ismoyo, MA, Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Email: humaslh@gmail.com / humaskemenhut@gmail.com