Kementerian LHK Apresiasi KEHATI Award 2015

KEMENTERIAN LHK APRESIASI KEHATI AWARD 2015

Jakarta, 28 Januari 2015 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengapresiasi Penganugerahan Kehati Award 2015 yang diselenggarakan oleh Yayasan Kehati Indonesia di Jakarta. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Ir. Arief Yuwono, MA hadir memberikan sambutan mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Anugerah Kehati Award diberikan kepada pemenang dari kategori  “Prakarsa Lestari Kehati”, “Pendorong Lestari Kehati”, “Peduli Lestari Kehati”, “Cipta Lestari Kehati”, “Citra Lestari Kehati”, dan “Tunas Lestari Kehati”, yang telah memberikan kontribusi berarti bagi  penyelamatan lingkungan dan melakukan upaya  untuk mengurangi kerusakan alam.

Dalam sambutannya, Arief Yuwono menyampaikan, “Kami sangat mendukung upaya Yayasan Kehati Indonesia yang senantiasa memberikan apresiasi kepada  individu, kelompok dan organisasi yang berhasil melakukan berbagai upaya pelestarian dan pemanfaatan kehati secara berkelanjutan”. Pemberian penghargaan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan perhatian bagi program penghargaan sebagai salah satu instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Buku Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia yang diterbitkan oleh LIPI (2014) mencatat bahwa kekayaan kehati Indonesia diperkirakan terdiri dari 1.500 jenis alga, 80.000 jenis tumbuhan berspora (seperti Kriptogam) berupa jamur, 595 jenis lumut kerak, 2.197 jenis paku-pakuan serta 30.000 – 40.000 jenis flora tumbuhan berbiji (15,5% dari total jumlah flora di dunia). Untuk Fauna Vertebrata memiliki  8.157 jenis  (mamalia, burung, herpetofauna, dan ikan) dan 1.900 jenis kupu-kupu (10% dari jenis dunia). Diantara kekayaan kehati tersebut, Indonesia memiliki berbagai jenis fauna endemik berupa 270 jenis mamalia, 386 jenis burung, 328 jenis reptil, 204 jenis amphibia, dan 280 jenis ikan. Selain itu, Indonesia tercatat memiliki berbagai jenis flora endemik antara 40–50% dari total jenis flora pada setiap pulau kecuali pulau Sumatera yang endemisitasnya diperkirakan hanya 23%.

Kekayaan kehati Indonesia tersebut, apabila dilestarikan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan berkelanjutan dapat menghasilkan nilai ekonomi yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, LIPI dalam buku Bioresources (2013) mencatat Indonesia sebagai salah satu negara penghasil kayu manis terbesar di dunia dengan nilai ekspor kulit batang bagian dalam mencapai US$ 20 juta – US$25 juta per tahun.

Contoh lain salah satu sumber protein hewan yaitu Abalon, sejenis Gastropoda yang banyak dijumpai di perairan Indonesia bagian timur, memiliki nilai ekonomi mencapai Rp. 150.000 per kg dan dapat mencapai Rp. 250.000 untuk abalon tanpa cangkang. Sebenarnya masih banyak lagi kehati Indonesia yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya dan ekologi yang penting dan banyak bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan umat manusia.

Namun demikian, terdapat banyak ancaman keberadaan kehati Indonesia seperti pemanfaatan yang belum lestari, pembalakan liar, konversi lahan, kebakaran hutan dan lahan, perusakan habitat, termasuk biopiracy atau pembajakan sumber daya hayati.

Untuk dapat memanfaatkan dan melakukan perlindungan dan pengelolaan kehati yang tepat diperlukan beberapa hal berikut, yaitu: (i) kebijakan dan strategi yang tepat; (ii) program dan kegiatan; (iii) sumber daya manusia dan kompetensi serta kelembagaannya; (iv) penegakan hukum yang konsisten; (5) kesadaran masyarakat akan nilai dan pentingnya kehati. Disamping itu, komitmen dan keteladanan Pimpinan Nasional dan Daerah menjadi kunci utama perlindungan dan pengelolaan kehati Indonesia.

Saat ini sudah banyak kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan kehati, namun kehilangan Kehati (biodiversity loss) masih terus terjadi. Sebagai contoh pada tahun 2013, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Ratifikasi Protokol Nagoya. Undang-Undang ini menjadi instrumen hukum untuk mencegah terjadinya biopiracy dari SDG dan Pengetahuan Tradisional melalui persyaratan Pemberian Atas Dasar Informasi Awal (PADIA) dan Kesepakatan Bersama (KB) untuk pemberian ijin akses serta pembagian keuntungan yang adil dan seimbang. Pemerintah dan masyarakat berharap undang-undang ini dapat diimplementasi secepatnya.

Selain itu, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan bekerjasama dengan Bappenas dan LIPI, menyusun Strategi dan Rencana AksiKeanekaragaman Hayati (IBSAP 2015-2020) sebagai arah kebijakan untuk pengelolaan kehati dan diintegrasikan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. RPJMN 2015-2019 menempatkan kehati sebagai modal pembangunan dan prioritas nasional dengan cara meningkatkan keekonomian kehati untuk meningkatkan daya saing nasional.

Kementerian LHK mengingatkan pentingnya kehati dalam menjaga ketahanan pangan, khususnya pangan lokal. Penanaman jenis sayur, umbi-umbian dan buah lokal perlu dijadikan gerakan nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan. Hal ini antara lain dapat dilakukan melalui Program Taman Kehati dengan menanam jenis-jenis tanaman lokal yang asli, tidak hanya yang bersifat endemik tetapi juga memiliki nilai ekonomis cukup tinggi. Disamping itu, Taman Kehati memiliki fungsi edukasi, rekreasi, sumber bibit untuk budi daya dan sumber pangan lokal serta jendela informasi kekayaan ekosistem, jenis dan genetik dari habitat asli.

“Menyadari akan pentingnya kehati Indonesia dan ancaman yang menyebabkan kehilangan kehati, kami menyambut baik inisiatif Yayasan Kehati untuk melakukan upaya perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati melalui Program Kehati Award”, kata Arief Yuwono.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Ir. Arief Yuwono, MA, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup, humaslh@gmail.com  / www.menlh.go.id