GERAKAN PENYELAMATAN EKOSISTEM DANAU (GERMADAN)

Danau di Indonesia adalah komponen alam yang sangat lekat dengan kehidupan masyarakat. Multifungsi danau menjadi bagian dari keseharian kehidupan, mulai dari kebutuhan dasar, mata pencaharian, sampai pusat tumbuh budaya dan kearifan. Namun, kondisi lingkungan beberapa danau saat ini mengalami penurunan.

Berbasis kesadaran akan pentingnya keterpaduan pengelolaan danau di Indonesia, telah dicapai Kesepakatan 9 Menteri untuk Pengelolaan Danau Berkelanjutan dan Penentuan Danau Prioritas Nasional Tahap I pada saat Konferensi Nasional Danau Indonesia I tahun 2009 di Denpasar, Bali. Kesepakatan ini menjadi momentum untuk merevitalisasi pengelolaan danau di Indonesia, dengan prinsip pengelolaan yaitu keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan hidup, serta salah satu kunci keberhasilan yaitu sinkronisasi dan sinergi gerakan para pemangku kepentingan.

Selanjutnya pada Konferensi Nasional Danau Indonesia II tahun 2011 di Semarang, Jawa Tengah, diluncurkan Gerakan Penyelamatan Danau (Germadan) berupa dokumen rencana aksi penyelamatan ekosistem Danau Rawapening, sebagai model rencana aksi penyelamatan danau untuk kemudian direplikasikan terhadap danau-danau prioritas lainnya. Upaya penyelamatan danau di Indonesia dikuatkan oleh terbentuknya Panitia Kerja (Panja) Danau Komisi VII DPR RI Periode 2012-2014, serta tersusunnya Grand Design Penyelamatan Danau Indonesia pada Tahun 2011. Hingga saat ini telah tersusun Germadan (Rencana Aksi Penyelamatan) 15 danau prioritas nasional.

Memasuki periode pembangunan lima-tahun 2015-2019, telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-209 yang dengan tegas menyebutkan bahwa salah satu dari sembilan Agenda Pembangunan Nasional adalah Mewujudkan Kemandirian Ekonomi dengan Menggerakkan Sektor-Sektor Strategis Ekonomi Domestik; dan dua dari tujuh Sub Agenda Prioritas tersebut adalah Ketahanan Air dan Pelestarian Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana. Pada Sub Agenda Prioritas Ketahanan Air disebutkan bahwa salah satu sasaran yang akan dicapai adalah Pemeliharaan dan Pemulihan Sumber Air dan Ekosistem melalui Pengelolaan Terpadu di 15 Danau Prioritas Nasional, dengan mengimplementasikan Rencana Aksi Penyelamatan Ekosistem Danau. Untuk itu, perlu dilakukan kembali penguatan komitmen pihak-pihak terkait baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga diharapkan rencana aksi penyelamatan danau dapat diimplementasikan dengan baik pada periode 21015-2019, dan memberikan outcome baik berupa pemulihan kondisi ekosistem danau maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sumber:
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan iklim KLH