Kelahiran Perpres, Percepat Lari Perhutanan Sosial

Perhutanan Sosial sebagai salah satu program Reforma Agraria yang Presiden
Joko Widodo canangkan sebentar lagi akan berlari kencang. Dengan terbitnya
Peraturan Presiden tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial membuat implementasi program ini akan semakin lancar
dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar
hutan

Dalam lima tahun berjalan implementasi Program Perhutanan Sosial,  masih  dirasakan belum optimal. Dari hasil evaluasi yang dilakukan di 32 provinsi ada perlambatan implementasi, baik dilihat dari indikator sosial, ekologi dan ekonomi.

Terbitnya Perpres diharapkan akan  ada percepatan distribusi akses perhutanan sosial. Diharapkan target 12,7 juta ha dapat tercapai, tenaga pendamping perhutanan sosial sejumlah 25.000 orang dan peningkatan kualitas kelompok usaha perhutanan sosial.

Dalam Perpres ini  memuat perencanaan jangka menengah hingga tahun 2030 yang menjadi acuan para pihak dalam berkoordinasi, berkolaborasi dalam mencapai tujuan nasional melalui berbagi  peran, sumber daya dan tanggung jawab.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup  dan  Kehutanan, Bambang Supriyanto mengungkapkan, perhutanan sosial lahir karena melihat 36,7% masyarakat yang tinggal   di     sekitar  hutan   hidup berada di  bawah garis kemiskinan. Bahkan sebelum tahun 2015, terjadi ketidakadilan akses pengelolaan hutan bagi pelaku ekonomi.

Dari 125 juta ha kawasan hutan, sekitar 43 juta telah diberikan hak kelola  kepada  perusahaan  seluas 42,6 juta  ha  (96%). Sementara hak kelola rakyat hanya seluas 400 ribu ha  atau  4%.   Ketimpangan  akses ini  mengakibatkan  akses produksi yang terbatas bagi masyarakat, sehingga banyak klaim yang berbuntut konflik dan berimplikasi hukum.

“Bahkan    kriminalisasi masyarakat penggarap kawasan hutan,”  ujar Bambang  kepada Tabloid  Sinar  Tani  di   Jakarta, beberapa waktu lalu. Karena itu hadirnya  program  Perhutanan Sosial menjadi angin segar bagi masyarakat yang tinggal di  25.863 desa yang ada di sekitar kawasan hutan.

Program Perhutanan Sosial memberikan   tiga   pilar  manfaat dan  fungsi.  Pertama,  pilar  sosial yaitu mampu menyelesaikan persoalan konflik tenurial melalui legalisasi  akses  kelola hutan  oleh masyarakat. Selain itu  memberikan pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah adatnya melalui lima skema   perhutanan   sosial   yakni hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat,  kemitraan kehutanan dan hutan adat.

Kedua,     lanjutnya,     pilar ekonomi  yaitu  sebagai  solusi masalah  ekonomi.  Perhutanan sosial memberikan kesempatan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan melalui usaha hasil hutan. “Perhutanan sosial akan menumbuhkan  sentra ekonomi lokal dan daerah,” kata Bambang.

Ketiga, pilar ekologi. Menurut Bambang, pilar ini  mempunyai manfaat   dan   fungsinya   sangat vital.  Secara   ekologi   perhutanan  sosial    akan     memulihkan masalah lingkungan dengan mengurangi kebakaran hutan, meningkatkan  tutupan  lahan, serta mengembalikan  kualitas lingkungan dan kelestarian hutan dengan partisipasi masyarakat.

Dengan target distribusi akses sebesar  12,7 juta ha, proporsi akses  kelola rakyat nantinya menjadi sebesar 30%. Harapannya ketimpangan akses dapat diselesaikan dan dengan proporsi yang cukup 1-2 ha/KK di  Jawa (budaya bertani) dan 4-5 ha/KK di luar Jawa (budaya pekebun).

Sampai    kini   capaian   akses kelola perhutanan sosial melalui pemberian SK Persetujuan Perhutanan  Sosial  sudah  seluas 4.929.380,01 ha dengan 7.494 unit SK dan  penerima manfaat 1.080.476 KK. SK tersebut telah ditindaklanjuti pengelolaannya dengan      pembentukan 9.219 Kelompok  Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Dampak Perhutanan Sosial

Bambang berharap, perhutanan sosial memberikan  dampak  nyata kepada masyarakat. Pertama, dampak jangka pendek yaitu perbaikan dan adaptasi sistem, tersedianya indikasi wilayah kelola dan perbaikan proses bisnis hutan sosial.

Selain   itu,     perbaikan    modal sosial, perbaikan akses masyarakat terhadap  lembaga   keuangan mikro,   pendampingan  dan  akses pasar terhadap produk masyarakat, serta peningkatan kapasitas manajemen masyarakat.

Sedangkan dampak jangka menengah yang akan dirasakan masyarakat  yaitu pengembangan ekonomi domestik, adanya sentra produksi hasil hutan, penurunan konflik tenurial (masyarakat dan perusahaan)   dan   kelestarian hutan. Dampak jangka panjang ialah terbangun pusat ekonomi domestik      dan      pertumbuhan desa sentra produksi hasil hutan berbasis desa yang menyerap tenaga kerja dan mengentaskan kemiskinan.

Pasca  persetujuan perhutanan sosial, Bambang  mengatakan, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk  memanfaatkan dan mengoptimalkan tata kelola atas areal perhutanan  sosial yang telah diberikan melalui kelola kelembagaan   atau  kelompok, kelola kawasan dan  kelola usaha. Herman/Yul

Sumber. Artikel dari Tabloid Sinar Tani Pertanian Indonesia baru No 3945 Edisi 1 – 7 Juni 2020