Jakarta, 7 April 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan pertemuan persiapan Konverensi Perubahan Iklim, COP 21/CMP 11 UNFCCC akan dilaksanakan di Paris Perancis pada tanggal 30 November – 11 Desember 2015. Pertemuan hari ini dipandang perlu mengingat Indonesia perlu persiapan matang dalam menghadapi kesepakatan global baru mengenai perubahan iklim. Ir. Arief Yuwono, MA, Penanggung Jawab Program Ditjen Pengendalian Perubahan Iklm Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin pertemuan ini yang dihadiri oleh berbagai instansi dan lembaga terkait. Hadir pula sebagai narasumber Ir. Rachmat Witoelar dan Ir. Sarwono Kusumaatmadja.
Sebagai negara pihak dari UNFCCC, Indonesia telah melakukan berbagai kegiatan seperti inventarisasi gas rumah kaca nasional, penurunan emisi gas rumah kaca baik yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui RAN/RAD GRK maupun yang dilaksanakan oleh dunia usaha dan masyarakat, adaptasi perubahan iklim untuk melindungi masyarakat, wilayah dan lingkungan yang rentan terhadap dampak perubahan iklim serta pelaporan Komunikasi Nasional (National Communication) kepada UNFCCC. Sampai tahun 2019, telah ditetapkan sasaran nasional adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana tercantum di dalam RPJMN 2015-2019 yaitu penurunan emisi GRK mendekati 26% dengan usaha sendiri dibandingkan dengan business as usual dan penguatan wilayah rentan sebanyak 15 lokasi pada tahun 2015.
Perlunya kesepakatan global baru ditetapkan pada COP 17 UNFCCC di Durban tahun 2011 dan terus dibahas sehingga disepakati Lima Call for Climate Action pada COP 20 di Lima, Peru, sebagai teks draf untuk dasar perundingan kesepakatan baru yang biasa disebut sebagai 2015 Paris Agreement. Perkembangan perundingan ini lahir atas kepedulian seluruh negara pihak terhadap hasil telaahan IPCC melalui Assessment Report Kelima (AR 5) yang mengindikasikan kenaikan suhu global di atas 2 oC pada tahun 2100 jika tidak ada langkah-langkah yang lebih keras dari seluruh negara pihak untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Kesepakatan baru tersebut terdiri atas komponen Mitigasi, Adaptasi, Pendanaan, Pengembangan dan Transfer Teknologi, Pengembangan Kapasitas dan Transparansi Informasi mengenai aksi adaptasi dan mitigasi yang telah dilakukan dan dukungan yang diperoleh. Menghadapi perkembangan ini, Indonesia perlu mengkajinya berdasarkan kepentingan nasional, kesepakatan pembangunam rendah emisi seiring dengan pembangunan berkelanjutan yang tetap memberi ruang untuk pertumbuhan ekonomi, penetapan sasaran yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan nasional serta kepastian dukungan pendanaan, transfer teknologi dan peningkatan kapasitas dari negara maju.
Untuk memulai pembahasan teknis tersebut, KLHK hari ini menyelenggarakan Pertemuan Pendahuluan dengan arahan dari Rachmat Witoelar dan Kementerian Luar Negeri mengenai perkembangan proses perundingan kesepakatan baru, dari Bappenas mengenai INDC (Intended Nationally Determined Contribution) dan kaitannya dengan RPJMN serta dari KLHK mengenai konteks nasional dari kesepakatan baru tersebut. Sarwono Kusumaatmadja dalam pertemuan hari ini mengingatkan perlunya komunikasi kepada publik, DPR, dunia usaha untuk mendapat ‘feedback’ yang akan dibahas ke forum internasional. Penting keikutsertaan media dalam menyampaikan isu-isu perubahan iklim.
Dalam sambutan penutupnya, Arief Yuwono menyatakan “Indonesia harus benar-benar mempersiapkan diri dalam pertemuan COP 21/CMP 11 UNFCCC ini sehingga hasilnya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Pada pertemuan ini bukan hanya perlu berpartisipasi, namun perlu adanya perubahan paradigma pembangunan kita. Ada prinsip yang perlu diseleraskan, penegasan kembali komitmen Indonesia dengan mengedepankan perjalanan bersama, untuk itu perlu diidetifikasi pihak-pihak yang berkompeten untuk mencapai agenda bersama.” Pertemuan hari ini, dilanjutkan dengan Pertemuan Teknis membahas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Pertemuan yang membahas komponen lainnya dari Draf Teks, akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal kerja yang ditetapkan bersama yang akan dibahas dalam forum internasional nanti.
Informasi lebih lanjut :
Ir. Arief Yuwono MA, Penanggung-jawab Program Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tel/fax: (021) 57903085, email: humaslh@gmail.com