Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014

PENGUMUMAN
Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014
Nomor : 10/SES/LH/02/2015

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5698/M.PAN-RB/12/2014, tanggal 24 Desember 2014 perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014, PANSELNAS telah mengeluarkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) peserta seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014.

Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan melakukan Tes Kompetensi Bidang (TKB) sebagaimana telah diumumkan pada pengumuman Nomor : 57/SES/ LH/08/2014 tentang Penerimaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014, hal tersebut merujuk surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5466/M.PAN-RB/12/2014 tanggal 12 Desember 2014 perihal informasi pelaksanaan TKB seleksi CPNS Tahun 2014 disebutkan bahwa sesuai hasil Rapat Panitia Pengadaan CPNS Secara Nasional (PASELNAS) tanggal 20 November 2014 memutuskan pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) seleksi CPNS Tahun 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi instansi  yang nilai TKDnya baru dapat dikeluarkan PANSELNAS setelah tanggal 20 November 2014, dengan pertimbangan disamping waktunya sudah sangat singkat/pendek, terdapat kebijakan agar setiap instansi melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belaja bahan, jasa profesi, dan belanja jasa lainnya.

Peserta seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2014 dinyatakan LULUS TES KOMPETENSI DASAR (TKD) oleh PANSELNAS sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian  Lingkungan Hidup Formasi Tahun 2014 sesuai dengan jumlah formasi jabatan yang ditetapkan/disetujuan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, nomor peserta, nama peserta, jumlah alokasi, rencana penempatan unit kerja, wilayah kerja, nilai TKD (TKP, TIU,TWK),

Penentuan kelulusan diatur sebagai berikut :

  1. Peserta yang dinyatakan LULUS memenuhi nilai ambang batas kelulusan/ memenuhi passing grade (MP) sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawain Negeri Sipil Tahun 2014 sesuai pilihan pertama.
  2. Apabila peserta yang memenuhi ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade (MP) jumlah memenuhi kuota formasi pada suatu jabatan, maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai tertinggi dalam batas jumlah formasi.
  3. Apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Akreditasi Perguruan Tinggi, Indek Prestasi secara berurutan.
  4. Terhadap peserta seleksi yang mempunyai nilai MP yang pilihan penempatan/penugasannya pada satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan/atau di Daerah terpencil/tidak diminati sebagai pilihan pertama  diprioritaskan kelulusannya meskipun mempunyai nilai MP lebih rendah dari peserta lain yang mempunyai nilai MP sebagai pilihan kedua atau ketiga;
  5. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan, dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan mengundurkan diri, maka dapat diisi/diganti dari peserta urutan peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
  6. Peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana tercantum dalam lampiran  PENGUMUMAN PENETAPAN KELULUSAN PESERTA CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2014, wajib menyerahkan persyaratan administrasi sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Pengumuman ini selambat-lambatnya tanggal 13 Maret 2015 di Bagian Kepegawaian Kementerian Lingkungan Hidup, Jalan D.I. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur.
  7.  Bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup yang tidak melengkapi berkas sampai dengan tanggal tersebut wajib membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri, dan selanjutnya akan digantikan oleh peserta yang LULUS dibawah peringkatnya yang akan diberitahukan selanjutnya sesuai dengan hasil penilaian Tes Kompetensi Dasar yang dikeluarkan oleh PANSELNAS dengan melengkapi persyaratan administrasi selambat-lambatnya pada 20 Maret 2015.

JAKARTA,  26  FEBRUARI 2015

SEKRETARIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
SELAKU KETUA PANITIA PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2014

RASIO RIDHO SANI