Jakarta, 11 Januari 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc bersama Menteri Pertanian, Dr. Ir. Amran Sulaiman, pada Kamis 8 Januari 2015 membahas mengenai permintaan lahan untuk keperluan tanaman pangan atau annual crops yaitu padi dan palawija seluas 500.000 hektar dan tebu seluas 500.000 hektar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyiapkan lahan tersebut dengan cara melihat potensi lahan yang masih ada dan bisa dipakai untuk keperluan tanaman pangan dengan syarat tanaman padi, palawija, dan tebu, serta referensi lokasi dari Kementerian Pertanian.
Beberapa rencana awal lokasi tanaman pangan yaitu Kalimantan Tengah: 119.000 hektar dan Kalimantan Barat: 178.000 hektar, serta area PT. Inhutani seluas 100.000 hektar dan area Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) seluas 100.000 hektar untuk tanaman pangan. Untuk tanaman tebu lokasi yang disiapkan adalah Sulawesi Tenggara sekitar 300.000 – 400.000 hektar, sertaGorontalo dan Sulawesi Tengah seluas 100.000 – 200.000 hektar.
Rencana tersebut secara lebih rinci akan didalami bersama antara Dirjen KLHK dan Kemtan. Diantaranya mengenai pola manajemen yang akan dipakai, seperti menggunakan tenaga kerja masyarakat lokal karena pada dasarnya untuk usaha tani rakyat membutuhkan jumlah hari orang kerja (hok) yang cukup banyak terutama untuk tanaman padi dan palawija. (Dr. Siti Nurbaya, M.Sc,)