Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendukung inisiatif kelompok perempuan desa di sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) untuk berpartisipasi mengelola TNKS. Rohidin menyampaikannya saat berdialog dengan perwakilan perempuan Desa Babakan Baru, Pal VIII, Karang Jaya, Kabupaten Rejang Lebong dan Komunitas Perempuan Penyelamat Situs Warisan Dunia (KPPSWD) usai makan siang bersama, Selasa (31/10/17).
“Prinsip, saya mendukung, dan saya senang kalau ibu-ibu di sekitar kawasan hutan (TNKS) berinisiatif untuk mendapatkan izin (akses) dan menambah kemampuan agar bisa mengelola hutan, bisa mengambil manfaat hutan, tanpa merusak hutan,” kata Rohidin setelah mendengarkan permintaan dukungan yang disampaikan Ketua Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama Desa Pal VIII Rita Wati, selaku juru bicara.
Rita juga menyampaikan hasil dialog dengan empat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada pukul 09.00 – 11.30 WIB, Selasa (31/10/17). Bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memfasilitasi koordinasi dan komunikasi dengan Balai Besar TNKS, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan memfasilitasi pelatihan pengembangan ekonomi produktif, dan penguatan dan pengembangan produk unggulan desa (hasil pemanfaatan hasil hutan bukan kayu).
Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pelatihan keterampilan dan pemasaran, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan mengusulkan penerbitan instruksi gubernur tentang pelaksanaan Perda No 2/2016 tentang Pengarustamaan Gender agar OPD melakukan pengarustamaan gender dalam pelaksanaan pembangunan termasuk pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sedangkan saat dialog, Dinas Sosial menyatakan akan memfasilitasi program pengembangan ekonomi produktif. “Nanti, saya mau lihat hasilnya. Ini kan baru semangatnya. Kita baru bisa lihat hasilnya, mungkin akhir 2018 atau awal 2019, setelah kegiatan sudah berjalan,” kata Rohidin. Rohidin juga mengatakan bahwa semua kegiatan perwakilan perempuan desa telah diketahuinya melalui artikel/berita dan foto.
Ketika diwawancarai awak media usai berdialog, Rohidin menjelaskan bahwa pemerintah memiliki keharusan memberdayakan masyarakat di sekitar taman nasional. “Agar kehidupan perekonomian mereka dapat berjalan, tapi tanpa harus merusak hutan. Ibarat kata, memanfaatkan hutan, tanpa menebang kayu. Misalnya, ternak lebah hutan, membangun kebun bunga, pemanfaatan getah damar atau sebagainya, menanam tanaman obat-obatan, wisata alam dan lainnya,” kata Rohidin.
Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 49 ayat (1) PP No. 108/2015 Tentang Perubahan Atas PP No. 28/2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam: Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. Lalu, pada ayat (2) dinyatakan: Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA dan KPA.
Dan pada ayat (3) dinyatakan: Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pengembangan desa konservasi; b. pemberian akses untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok tradisional atau pemanfaatan tradisional; c. fasilitasi kemitraan antara pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat; dan/atau d. pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam.