Fakta Persidangan Praperadilan Mengungkap Terjadinya Pelanggaran HAM Dalam Penangkapan 3 (tiga) Petani Dalam Kawasan Hutan Laposo Niniconang, Kab. Soppeng
Pada tanggal 4 Januari 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. Cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi selaku Termohon menghadirkan 3 (tiga) saksi fakta dalam sidang Praperadilan kasus kriminalisasi 3 (tiga) petani dalam kawasan hutan Laposo Niniconang, Kab. Soppeng. Ketiga saksi tersebut merupakan anggota tim operasi gabungan pengamanan hutan Laposo Niniconang.
Dalam keterangannya di persidangan, ketiga saksi tersebut membenarkan bahwa 3 (tiga) petani yaitu Sahidin (umur 47 tahun), Jamadi (umur 45 tahun), Sukardi (umur 39 tahun) telah diamankan saat tim melakukan operasi gabungan tanggal 22 Oktober 2017 karena melakukan penebangan pohon dan berkebun di dalam kawasan hutan. Kemudian 3 (tiga) petani tersebut dibawa ke kantor BPPHLHK di Makassar untuk diamankan dan diambil keterangannya. Namun di sisi lain, ketiga saksi tersebut juga membenarkan bahwa Surat Perintah Penangkapan baru dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober 2017. Lalu apa status mereka sejak diamankan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 22 s/d tanggal 24 Oktober 2017?”tanya Hakim yang mengadili perkara tersebut”.
Fakta ini membuktikan bahwa penangkapan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 22 s/d 24 Oktober 2017 terhadap 3 (tiga) petani TANPA STATUS HUKUM YANG JELAS merupakan pelanggaran HAM, karena pihak BPPHLHK telah mengekang kebebasan mereka secara sewenang – wenang dan tanpa dasar hukum.
Pada persidangan sebelumnya tanggal 3 Januari 2018, LBH Makassar selaku penasehat hukum telah menghadirkan 4 (empat) saksi fakta. Keempat saksi tersebut membenarkan bahwa mereka yang ditangkap berasal dari kampung Coppoliang dan kampung Jollle, Desa Umpungeng, Kab. Soppeng. Mereka telah tinggal dan berkebun di kampungnya secara turun-temurun dan pada tahun 1975 orang tua mereka menanam kopi di kebunnya. Sedangkan penunjukan kawasan hutan Laposo Niniconang pada tahun 1987 dan penetapannya pada tahun 2014. Artinya, ketiga petani yang ditangkap sudah mengelola kebunnya sebelum penunjukan dan penetapan kawasan hutan Laposo Niniconang.
Dengan demikian, penangkapan terhadap 3 (tiga) petani tersebut di atas telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 95/PUU-XII/2014 tertanggal 10 Desember 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Ketentuan Pidana Kehutanan dikecualikan terhadap masyarakat yang secara turun – temurun hidup di dalam kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersil”.
Untuk itu, LBH Makassar selaku Penasehat Hukum 3 (tiga) petani mengundang kawan – kawan jurnalis/wartawan untuk melakukan peliputan sidang yang akan digelar pada tanggal 5 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Makassar (ruang sidang Bagir Manan) pukul 09.00 wita dengan agenda PEMBACAAN KESIMPULAN PENASEHAT HUKUM.
Makassar, 4 Januari 2018
Kontak Person :
0853-9512-2233 (Edy Kurniawan/LBH Makassar)
0852-5570-0343 (Andi Baso Petta Karaeng/L-Haerindo)
Penulis, Edy N. Wahid