Direktorat Kemitraan Lingkungan
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan.
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan terdiri dari 4 direktorat yaitu
- Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial
- Direktorat Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat
- Direktorat Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat
- Direktorat Kemitraan Lingkungan
Direktorat Kemitraan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di daerah, evaluasi pelaksanaan peran serta masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Direktorat Kemitraan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang bina komunitas penyelamatan SDA, bina komunitas kawasan industri dan pemukiman, pengelolaan jejaring komunikasi, serta bina cinta alam;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang bina komunitas penyelamatan SDA, bina komunitas kawasan industri dan pemukiman, pengelolaan jejaring komunikasi, serta bina cinta alam;
- Penyusunan NSPK dibidang bina komunitas penyelamatan SDA, bina komunitas kawasan industri dan pemukiman, pengelolaan jejaring komunikasi, serta bina cinta alam;
- Koordinasi dan sinkronisasi dibidang bina komunitas penyelamatan SDA, bina komunitas kawasan industri dan pemukiman, pengelolaan jejaring komunikasi, serta bina cinta alam;
- Bimbingan teknis dan supervisi di daerah dibidang bina komunitas penyelamatan SDA, bina komunitas kawasan industri dan pemukiman, pengelolaan jejaring komunikasi, serta bina cinta alam;
- Evaluasi pelaksanaan peran serta masyarakat dibidang bina komunitas penyelamatan SDA, bina komunitas kawasan industri dan pemukiman, pengelolaan jejaring komunikasi, serta bina cinta alam.
Direktorat Kemitraan Lingkungan mempunyai 4 Subdirektorat dan 8 seksi yaitu :
A. Subdirektorat Bina Komunitas Penyelamatan Sumber Daya Alam
- Seksi Bina Komunitas Perairan Darat
- Seksi Bina Komunitas Pesisir, Laut Dan Pulau Kecil
B. Subdirektorat Bina Komunitas Kawasan Industri Dan Pemukiman
- Seksi Bina Komunitas Kawasan Industri
- Seksi Bina Komunitas Kawasan Pemukiman
C. Subdirektorat Pengelolaan Jejaring Komunikasi
- Seksi Pengembangan Kanal Komunikasi
- Seksi Jejaring Kaukus Politik Dan Organisasi Kemasyarakatan
D. Subdirektorat Bina Cinta Alam
- Seksi Bina Konservasi Dan Lingkungan
- Seksi Bina Kepanduan Dan Kepeloporan
Subdirektorat akan mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dalam hal peningkatkan kepedulian, peningkatkan kemandirian, untuk menumbuh kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat, menumbuh kembangkan ketanggap segeraan masyarakat, mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan/atau pemyampaian informasi dan/atau laporan.