Mendongkrak Wisata Alam Hutan Konak Melalui Photo

Hutan Lindung Konak Register 53 merupakan salah satu hutan lindung yang terletak di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Memiliki luas 11,5 Ha namun kini yang masih bervegetasi hutan sekitar 8 Ha. Hutan Lindung ini mudah diakses karena terletak ditengah Kota Kepahiang sekitar 3 Km dari Pasar Kepahiang menuju kearah Pagar Alam dan berbatasan langsung dengan jalan lintas.

Pohon kemiri banyak tumbuh di hutan Kepahiang. Selama ini kemiri menjadi komuditi bagi masyarakat disekitar hutan sebagai mata pencaharian alternatif.

Memperhatikan tingginya minat masyarakat Kabupaten Kepahiang berwisata, maka upaya-upaya pemanfaatan dan pengelolaan Hutan Lindung Konak sebagai salah satu objek wisata alami yang menarik pelu dikembangkan. Terlebih lagi pada saat ini masyarakat sangat senang melakukan photo selfie dan mengunggahnya di media sosial.

Kegiatan ini berdampak sangat positip khususnya bagi hutan lindung konak, beberapa dampak positip tersebut adalah:
1. Tumbuhnya kesadaran dan kepedulian dikalangan karyawan-karyawati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah terhadap hutan lindung konak. Hal ini dapat dilihat dari kegiatan gotong royong rutin pembersihan sampah dan penanaman pohon yang diikuti dengan antusias. 2. Pindahnya TPS sampah yang semula berada didepan gerbang hutan Konak ke samping Puskesmas Kepahiang.
3. Hilangnya anggapan masyarakat sekitar bahwa hutan lindung Konak tidak ada yang memperhatikan.
4. Tumbuhnya wisata mandiri di hutan Konak, hal ini dapat dilihat dari beberapa akun di media sosial yang mengupload photo mereka ketika berada di hutan Konak. Hal ini menyebabkan Hutan Lindung Konak dikenal luas oleh masyarakat tidak hanya masyarakat Kabupaten Kepahiang tetapi Masyarakat Propinsi Bengkulu dan sekitarnya.
Kedepan pengelolaan wisata hutan Konak harus dikelola secara baik dan profesional. Hal ini dimaksudkan selain untuk mendatangkan devisa bagi negara juga untuk menjaga kelestarian hutan Konak. Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah:
1. Menyusun master plan pengelolaan hutan Konak
2. Pembangunan sarana dan prasarana wisata
3. Pengayaan jenis dengan aneka puspa terutama puspa langka seperti Raflesia Arnoldi dan Amorphophalus Titanium dan tanaman hias lainnya.
4. Mempromosikan hutan konak ke pihak luar melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik.

Hutan Lindung Konak pada saat ini membutuhkan perhatian dari kita semua, karena saat ini hutan lindung Konak merupakan satu-satunya hutan alami ditengah-tengah kota di Propinsi Bengkulu. Keberadaannya sangat penting tidak hanya sebagai tempat untuk melindungi tanah dari bahaya erosi dan longsor tetapi lebih dari itu juga sebagai regulator dari udara di Kota Kepahiang agar tetap bersih. Disamping itu Propinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Kepahiang krisis lokasi wisata alami. Bukan tidak mungkin generasi yang datang tidak pernah melihat pohon-pohon raksasa hutan tropis dan tidak pernah merasakan kesejukan udara didalam hutan. Oleh sebab itu dalam kesempatan ini penulis mengajak semua pihak untuk peduli akan kelestarian Hutan Lindung Konak ini.

 

Mulyadi (Penyuluh)

Ditjen PSKL Bakal Bentuk Kanal Komunikasi Bekasi Raya Gandeng Wartawan Lokal

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bakal membentuk kanal komunikasi Bekasi Raya berkaitan dengan kehutanan sosial.
Dalam programnya, Dirjen PSKL akan menggandeng wartawan lokal yang tergabung dalam paguyuban Rukun Jurnalis Bekasi .

Kerjasama itu direncanakan mencakup pembentukan kanal atau saluran informasi tentang lingkungan di wilayah Bekasi Raya meliputi kota/kabupaten.
Kerjasama ini dianggap bisa memberikan informasi secara komprehensif mengenai permasalahan lingkungan dan perhutanan sosial.

Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Jejaring Komunikasi Dirjen PSKL Kementerian LHK, Desi Florita Syahril, menjelaskan bahwa kanal komunikasi PSKL adalah sebuah kanal yang dibentuk secara perorangan atau kelompok.
Menurutnya, kerjasama sekaligus untuk mendukung program Pemerintah Pusat yang digagas Dirjen PSKL ke tengah masyarakat di Bekasi.
“Harapannya masyarakat bisa berperan aktif mensukseskan program KLHK seperti pemberdayaan masyarakat, kemitraan lingkungan, pembuatan kanal komunikasi terpadu dan jurnalisme warga,” ungkap Desi, Rabu (21/3/2018).

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengembangan Kanal Komunikasi Dirjen PSKL, Nurhayati menjelaskan secara teknis bagaimana cara agar masyarakat bisa membuat sebuah informasi tentang isu lingkungan.

Pihaknya siap memfasilitasi pelatihan dan pendidikan kepada masyarakat Bekasi untuk mengemas persoalan lingkungan dan perhutanan menjadi sebuah informasi yang layak diketahui oleh publik, baik dalam hal keberhasilan maupun permasalahan terkait lingkungan di masyarakat.
“Kemasan informasi tersebut bisa berupa jurnalisme warga seperti videografis ataupun tulisan ilmiah dan akan kami muat di kanal resmi Kementerian LHK,” kata Nurhayati.
Pengelolaan Jejaring Komunikasi Dirjen PSKL pada Kementerian LHK resmi dibentuk pada tahun 2015. Hingga tahun 2018, Dirjen PSKL berhasil membentuk 17 kanal komunikasi daerah di seluruh Indonesia.
Adapun kanal komunikasi resmi Dirjen PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat diakses di alamat situs http://kanalkomunikasi.pskl.menlhk.go.id

Ketua Rukun Jurnalis Bekasi, Kartono mengapresiasi langkah Kementerian LHK lewat Dirjen PSKL untuk membentuk kanal informasi di wilayah Bekasi.
Ia berpendapat bahwa dengan terpilihnya wilayah Bekasi sebagai salah satu daerah pembentukan kanal komunikasi Dirjen PSKL Kementerian LHK dapat menyadarkan masyarakat tentang permasalahan lingkungan yang sedang terjadi di sekitar mereka.

Apalagi, secara institusi Rukun Jurnalis Bekasi, dipercaya oleh Dirjen PSKL untuk menyusun metode pelatihan secara mendalam yang akan disosialisasikan ke tengah masyarakat dan komunitas.
“Nantinya, masyarakat yang berhasil melewati proses pelatihan untuk membuat produk jurnalistik untuk menyalurkan ide, gagasan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program PSKL yang akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam pengambilan keputusan,” tandasnya. (kub/gob)

Perjuangkan Aspirasi Perempuan Desa Sekitar TNKS, DPRD Tunggu Komunikasi Lanjutan

DPRD Rejang Lebong akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan Jaringan Perempuan Desa Sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) melalui dokumen “Meminta Pemda Rejang Lebong Melaksanakan Kewajiban Memberdayakan Perempuan Desa Sekitar TNKS” dalam audiensi pada Sabtu (3/3/18) siang. “Kami akan koordinasikan dengan komisi dan instansi terkait. Insya Allah, kami akan memperjuangkan aspirasi ibu-ibu,” kata Ketua DPRD Rejang Lebong M. Ali setelah menerima dokumen dan mendengar penjelasan dari perwakilan Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS.

Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong Untung Basuki yang mendampingi Ali saat menerima audiensi juga menyatakan hal serupa. “Kalau lah berkaitan dengan masyarakat, Insya Allah pasti akan kami dukung. Dan kami mengapresiasi apa yang dilakukan ibu-ibu, sangat luar biasa, memanfaatkan hasil hutan, tanpa merusak hutan,” kata Untung. Untuk itu, Untung meminta agar Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS menyampaikan bentuk rill kegiatan yang dibutuhkan, sehingga bisa dikoordinasikan dengan instansi terkait yang memiliki program/kegiatan yang sesuai.

“Terkait anggaran, kalau masuk ke kami, berkaitan langsung dengan masyarakat, saya rasa tidak mungkin ditolak, Insya Allah pasti diakomodir. Hanya saja, masuk dimana? Untuk itu, tolong sampaikan semacam proposal yang isinya dipilah-pilah, desa apa, keinginannya apa dan potensinya apa. Nanti, saat rapat kerja, kami tinggal sampaikan dengan komisi dan instansi terkait. Berkaitan akses TNKS, kami akan berkoordinasi dengan mitra, termasuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemda Provinsi, dan tidak tertutup kemungkinan kami ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Unesco,” tambah Untung.

“Terkait anggaran, kalau masuk ke kami, berkaitan langsung dengan masyarakat, saya rasa tidak mungkin ditolak, Insya Allah pasti diakomodir. Hanya saja, masuk dimana? Untuk itu, tolong sampaikan semacam proposal yang isinya dipilah-pilah, desa apa, keinginannya apa dan potensinya apa. Nanti, saat rapat kerja, kami tinggal sampaikan dengan komisi dan instansi terkait. Berkaitan akses TNKS, kami akan berkoordinasi dengan mitra, termasuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemda Provinsi, dan tidak tertutup kemungkinan kami ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Unesco,” tambah Untung.

TNKS Memiliki Arti Penting Bagi Perempuan

Saat diminta penjelasan terhadap aspirasi, perwakilan Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS, Susila Elawati mengatakan, TNKS memiliki arti penting bagi perempuan. TNKS merupakan penghasil oksigen, sumber air dan sumber daya alam lainnya. “Air sangat berarti bagi perempuan. Perempuan sama dengan air, air sama dengan perempuan. Dari bangun tidur sampai tidur lagi, perempuan membutuhkan air. Perempuan yang bekerja di sawah dan kebun juga membutuhkan air. Perubahan TNKS bisa mengurangi air, oksigen dan sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan perempuan,” kata Susila.

Perempuan, sambung Susila, memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak untuk mendapatkan air dan oksigen yang bersih atau sehat, termasuk hak untuk melindungi dan memanfaatkan TNKS. Selain itu, perempuan juga memiliki hak atas informasi, hak atas pendidikan dan pelatihan atau penguatan kapasitas, hak berpartisipasi dalam pembuatan keputusan berkaitan dengan TNKS, dan hak untuk memanfaatkan hutan dan hasil hutan. “Hak memanfaatkan sumber daya alam di TNKS, tanpa merusak, seperti sayur-sayuran, obat-obatan, kayu kering untuk kayu bakar dan lainnya,” kata Susila.

Perwakilan Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS lainnya, Luci Lestari menambahkan, mereka telah bersepakat untuk meminta DPRD menganggarkan program untuk perempuan desa sekitar TNKS. Seperti pelatihan pembentukan kelompok, penguatan kapasitas kelompok, pelatihan pengenalan pemanfaatan kawasan dan potensi sumberdaya alam di TNKS secara berkelanjutan, dan pelatihan ekonomi produktif yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari TNKS. “Kami minta DPRD mendukung dan menindaklanjuti aspirasi kami,” kata Luci.

Perwakilan Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS lainnya, Fery Murtingrum mengatakan, dukungan dari DPRD yang memiliki fungsi controlling dan budgeting terhadap aspirasi yang disampaikan sangat dibutuhkan. “Dampak paling buruk dari kerusakan lingkungan adalah perempuan. Kami berharap perjuangan ini mendapat dukungan dari DPRD. DPRD bisa mensupport program atau kegiatan untuk perempuan desa sekitar TNKS melalui fungsi anggaran. Baik kegiatan yang berkenaan dengan pengembangan kapasitas dan akses pemanfaatan TNKS,” kata Fery.

Rita Wati Didaulat Jadi Koordinator

Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS dibangun berdasarkan kesepakatan perwakilan perempuan desa sekitar TNKS, KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII, KPPSWD, Perkumpulan LivE, Pendamping Desa dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Rejang Lebong yang terlibat dalam kegiatan “Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman: Perempuan dan TNKS/Hutan Warisan Dunia” di Kantor Bidang 3 Wilayah Bengkulu – Sumatera Selatan Balai Besar TNKS pada Jumat – Sabtu, 2-3 Maret 2018. Jaringan Perempuan Desa Sekitar TNKS dibangun untuk menjadi wadah belajar dan berkegiatan bersama. Rita Wati yang juga Ketua KPPL Maju Bersama didaulat menjadi koordinatornya.

Saat berkegiatan, mereka mendiskusikan arti penting TNKS bagi kehidupan, penghidupan dan pengetahuan perempuan, dampak perubahan TNKS, hak-hak perempuan atas lingkungan hidup/hutan, dan pemberdayaan masyarakat (perempuan) desa sekitar taman nasional. Aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Rejang Lebong merupakan rangkuman hasil kerja saat berkegiatan. Judul dokumen aspirasi dibuat dengan merujuk Pasal 49 Ayat (1) PP No. 108/2015 bahwa Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

Maju Bersama Susun Daftar Prioritas Tumbuhan di TNKS untuk Kesejahteraan Berkelanjutan

Inisiatif KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII untuk menjadi mitra konservasi sebagai bentuk kerjasama pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan TNKS telah ditanggapi secara positif oleh Kepala Balai Besar TNKS Arief Toengkagie. KPPL Maju Bersama telah diminta menyusun rancangan rencana kegiatan dan membahasnya dengan Balai Besar TNKS guna menjadi bahan untuk merumuskan perjanjian kerjasama.

Sebagai bahan untuk merancang rencana kegiatan, KPPL Maju Bersama menginventaris tumbuhan di zona pemanfaatan TNKS dan menyusun daftar prioritas tumbuhan yang ingin dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan perempuan secara berkelanjutan. Prioritas disusun dengan memperhatikan 5 kriteria: Ketersediaan dan distribusi; Pemanenan; Lokasi; Perkembangbiakan; dan Hubungan dengan pengelolaan hutan atau konservasi. Upaya ini dilakukan oleh 5 kelompok kerja pada Sabtu (13/1/18) sebagai tindak lanjut dari berlatih pada Selasa (9/1/18).

Hasil kerja kelompok 1 mencatat 17 jenis tumbuhan. Meliputi: Pinus, Pisang Hutan, Mahoni, Jamur, Kecombrang, Pakis, Cempokak, Bambu, Keladi, Sirih Merah, Rotan, Kemiri, Rukem, Nangka, Cempedak, Asam Kandis, Salam. Dari 17 jenis tumbuhan, hasil penjumlahan skor berdasarkan kritera, lima jenis tumbuhan peraih skor tertinggi adalah Cempokak, Kecombrang, Pakis, Keladi, Pisang Hutan.

Sedangkan hasil kerja kelompok 2 mencatat 17 jenis tumbuhan. Meliputi: Kemiri, Jamur, Bambu, Pisang Hutan, Pakis, Kecombrang, Cempokak, Sirih Merah, Dilem, Tepus, Kantil, Salam, Pandan Hutan, Pinus, Nangka dan Mahoni. Setelah dilakukan penjumlahan skor, lima jenis tumbuhan yang meraih skor tertinggi adalah Pakis, Kecombrang, Dilem, Tepus, Kemiri.

Selanjutnya hasil kerja kelompok 3 mencatat 14 jenis tumbuhan. Meliputi: Kecombrang, Kemiri, Pakis, Bambu, Jamur, Rotan, Dilem, Mahoni, Pinus, Salam, Pandan, Tapus dan Sirih Merah. Setelah dilakukan penjumlahan skor, hasil kerja kelompok 3 memperlihatkan lima jenis tumbuhan yang meraih skor tertinggi adalah Bambu, Pakis, Unji, Tepus dan Sirih Merah.

Lalu, hasil kerja kelompok 4 mencatat 16 jenis tumbuhan. Meliputi : Jamur, Kecombrang, Pakis, Tepus, Bambu, Rotan, Pinus, Mahoni, Pakis Besar, Pandan Hutan, Sirih Merah, Dilem, Nangka, Durian Hutan, Kemiri dan Pisang Hutan. Setelah dilakukan penghitungan skor, hasil kerja kelompok ini menunjukan lima jenis tumbuhan peraih skor tertinggi adalah Kemiri, Pakis, Tepus, Sirih Merah dan Kecombrang.

Sementara itu, hasil kerja kelompok 5 mencatat 13 jenis tumbuhan. Meliputi: Bambu, Kemiri, Jamur, Tepus, Pandan Hutan, Pisang Hutan, Pakis, Pinus, Mahoni, Kecombrang, Cempokak, Dilem dan Damar. Setelah dilakukan penghitungan skor, hasil kerja kelompok ini menunjukan lima jenis tumbuhan peraih skor tertinggi adalah Kemiri, Bambu, Pakis, Dilem dan Cempokak.

Secara keseluruhan, tercatat 25 jenis tumbuhan. Meliputi: Pinus, Pisang Hutan, Mahoni, Jamur, Kecombrang, Pakis, Cempokak, Bambu, Keladi, Sirih Merah, Rotan, Kemiri, Rukem, Nangka, Cempedak, Asam Kandis, Salam, Dilem, Tepus, Kembang Kantil, Salam, Pandan Hutan, Pinus, Pakis Besar, Durian Hutan dan Damar. Sedangkan jenis tumbuhan peraih skor tertinggi adalah Cempokak, Kecombrang, Pakis, Keladi, Pisang Hutan, Dilem, Tepus, Kemiri, Bambu dan Sirih Merah.

Namun, tumbuhan yang masuk kategori prioritas sebanyak 10 jenis. Yakni, Kecombrang, Pakis, Kemiri, Tepus, Cempokak, Sirih Merah, Bambu, Dilem, Keladi dan Pisang Hutan. Setelah dilihat dari jumlah kelompok yang memilih sebagai prioritas, diketahui Kecombrang dan Pakis paling banyak disebutkan (5 kelompok), selanjutnya Kemiri dan Tepus (3 kelompok), Cempokak, Sirih Merah dan Bambu (2 kelompok), dan Dilem, Keladi dan Pisang Hutan (1 kelompok).

Dari 10 jenis tumbuhan yang masuk daftar prioritas, 5 kelompok kerja melakukan pendalaman terhadap Kecombrang, Pakis, Kemiri, Tepus dan Cempokak. Hasilnya, diketahui pemanfaatan Kecombrang, Pakis, Kemiri, Tepus dan Cempokak secara manual/tradisional dan dapat dilakukan sepanjang tahun. Tidak ada ancaman berarti terhadap populasi dan pemanfaatan tidak berdampak negatif terhadap kelestarian TNKS.

Untuk Kecombrang, bagian yang dimanfaatkan adalah daun, batang, bunga dan buah. Daun untuk atap pondok, batang untuk obat batuk, obat luka dan penyubur rambut, bunga untuk beragam menu masakan dan minuman, dan buah untuk minuman, sirup dan manisan. Pemanfaatan dengan cara dipetik/dipotong dengan periode mingguan. Sedangkan Pakis, bagian yang dimanfaatkan adalah daun dan batang muda untuk membuat beragam menu masakan. Pemanfaatan dengan cara dipetik/dipotong dengan periode mingguan.

Untuk Kemiri, bagian yang dimanfaatkan adalah daun dan buah. Daun untuk bungkus tapai dan tempe, sedangkan buah untuk rempah dan bahan baku minyak rambut. Pemanfaatan dengan dipetik atau memungut buah yang jatuh dengan periode harian. Sedangkan Tepus, bagian yang dimanfaatkan adalah daun, batang dan buah. Daun untuk atap, batang untuk tali, dan buah untuk rempah dan manisan. Pemanfaatan dengan dipetik/dipotong dengan periode mingguan. Untuk Cempokak, bagian yang dimanfaatkan adalah buah untuk beragam menu masakan. Pemanfaatan dipetik dengan periode harian.

Sebelum menginventaris dan membuat daftar prioritas, 5 kelompok kerja terlebih dahulu membuat gambaran perubahan positif yang ingin dicapai pada Sabtu (13/1/18). Dari gambar dan paparan, pengurus dan anggota KPPL Maju Bersama menginginkan agar pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan wisata alam berdampak positif terhadap kesejahteraan perempuan dan masyarakat, kelestarian TNKS untuk kestabilan air, kelestarian flora dan fauna dan menghadapi perubahan iklim.

Terjadinya Pelanggaran HAM Dalam Penangkapan 3 (tiga) Petani Dalam Kawasan Hutan Laposo Niniconang, Kab. Soppeng

Fakta Persidangan Praperadilan Mengungkap Terjadinya Pelanggaran HAM Dalam Penangkapan 3 (tiga) Petani Dalam Kawasan Hutan Laposo Niniconang, Kab. Soppeng

Pada tanggal 4 Januari 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. Cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi selaku Termohon menghadirkan 3 (tiga) saksi fakta dalam sidang Praperadilan kasus kriminalisasi 3 (tiga) petani dalam kawasan hutan Laposo Niniconang, Kab. Soppeng. Ketiga saksi tersebut merupakan anggota tim operasi gabungan pengamanan hutan Laposo Niniconang.

Dalam keterangannya di persidangan, ketiga saksi tersebut membenarkan bahwa 3 (tiga) petani yaitu Sahidin (umur 47 tahun), Jamadi (umur 45 tahun), Sukardi (umur 39 tahun) telah diamankan saat tim melakukan operasi gabungan tanggal 22 Oktober 2017 karena melakukan penebangan pohon dan berkebun di dalam kawasan hutan. Kemudian 3 (tiga) petani tersebut dibawa ke kantor BPPHLHK di Makassar untuk diamankan dan diambil keterangannya. Namun di sisi lain, ketiga saksi tersebut juga membenarkan bahwa Surat Perintah Penangkapan baru dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober 2017. Lalu apa status mereka sejak diamankan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 22 s/d tanggal 24 Oktober 2017?”tanya Hakim yang mengadili perkara tersebut”.

Fakta ini membuktikan bahwa penangkapan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 22 s/d 24 Oktober 2017 terhadap 3 (tiga) petani TANPA STATUS HUKUM YANG JELAS merupakan pelanggaran HAM, karena pihak BPPHLHK telah mengekang kebebasan mereka secara sewenang – wenang dan tanpa dasar hukum.

Pada persidangan sebelumnya tanggal 3 Januari 2018, LBH Makassar selaku penasehat hukum telah menghadirkan 4 (empat) saksi fakta. Keempat saksi tersebut membenarkan bahwa mereka yang ditangkap berasal dari kampung Coppoliang dan kampung Jollle, Desa Umpungeng, Kab. Soppeng. Mereka telah tinggal dan berkebun di kampungnya secara turun-temurun dan pada tahun 1975 orang tua mereka menanam kopi di kebunnya. Sedangkan penunjukan kawasan hutan Laposo Niniconang pada tahun 1987 dan penetapannya pada tahun 2014. Artinya, ketiga petani yang ditangkap sudah mengelola kebunnya sebelum penunjukan dan penetapan kawasan hutan Laposo Niniconang.

Dengan demikian, penangkapan terhadap 3 (tiga) petani tersebut di atas telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 95/PUU-XII/2014 tertanggal 10 Desember 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Ketentuan Pidana Kehutanan dikecualikan terhadap masyarakat yang secara turun – temurun hidup di dalam kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersil”.

Untuk itu, LBH Makassar selaku Penasehat Hukum 3 (tiga) petani mengundang kawan – kawan jurnalis/wartawan untuk melakukan peliputan sidang yang akan digelar pada tanggal 5 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Makassar (ruang sidang Bagir Manan) pukul 09.00 wita dengan agenda PEMBACAAN KESIMPULAN PENASEHAT HUKUM.
Makassar, 4 Januari 2018

Kontak Person :
0853-9512-2233 (Edy Kurniawan/LBH Makassar)
0852-5570-0343 (Andi Baso Petta Karaeng/L-Haerindo)

Penulis, Edy N. Wahid

Kerjasama Pemberdayaan Masyarakat Bengkulu

Ketua KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII, Rita Wati didampingi Kepala Desa Pal VIII, Prisnawati menyerahkan permohonan menjadi mitra konservasi sebagai bentuk kerjasama pemberdayaan masyarakat kepada Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Arief Toengkagie yang didampingi Kepala Bidang 3 Wilayah Sumatera Selatan – Bengkulu Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Iwin Kasiwan, Selasa (9/1/18) di Rejang Lebong.

Pengurus dan anggota KPPL Maju Bersama juga mendapatkan pengayaan pengetahuan dari dan berdiskusi dengan pak Arief Toengkagie dan Iwin Kasiwan, dan berlatih melakukan pemindaian potensi SDA di Zona Pemanfaatan TNKS untuk peningkatan kesejahteraan perempuan secara berkelanjutan.

Penulis Dede Hendrik
Kanal Komunikasi Bengkulu

Dukung Inisiatif Perempuan Desa, Rohidin: Masyarakat Di Sekitar Taman Nasional Harus Diberdayakan

Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendukung inisiatif kelompok perempuan desa di sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) untuk berpartisipasi mengelola TNKS. Rohidin menyampaikannya saat berdialog dengan perwakilan perempuan Desa Babakan Baru, Pal VIII, Karang Jaya, Kabupaten Rejang Lebong dan Komunitas Perempuan Penyelamat Situs Warisan Dunia (KPPSWD) usai makan siang bersama, Selasa (31/10/17).

“Prinsip, saya mendukung, dan saya senang kalau ibu-ibu di sekitar kawasan hutan (TNKS) berinisiatif untuk mendapatkan izin (akses) dan menambah kemampuan agar bisa mengelola hutan, bisa mengambil manfaat hutan, tanpa merusak hutan,” kata Rohidin setelah mendengarkan permintaan dukungan yang disampaikan Ketua Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama Desa Pal VIII Rita Wati, selaku juru bicara.

Rita juga menyampaikan hasil dialog dengan empat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada pukul 09.00 – 11.30 WIB, Selasa (31/10/17). Bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memfasilitasi koordinasi dan komunikasi dengan Balai Besar TNKS, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan memfasilitasi pelatihan pengembangan ekonomi produktif, dan penguatan dan pengembangan produk unggulan desa (hasil pemanfaatan hasil hutan bukan kayu).

Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pelatihan keterampilan dan pemasaran, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan mengusulkan penerbitan instruksi gubernur tentang pelaksanaan Perda No 2/2016 tentang Pengarustamaan Gender agar OPD melakukan pengarustamaan gender dalam pelaksanaan pembangunan termasuk pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sedangkan saat dialog, Dinas Sosial menyatakan akan memfasilitasi program pengembangan ekonomi produktif. “Nanti, saya mau lihat hasilnya. Ini kan baru semangatnya. Kita baru bisa lihat hasilnya, mungkin akhir 2018 atau awal 2019, setelah kegiatan sudah berjalan,” kata Rohidin. Rohidin juga mengatakan bahwa semua kegiatan perwakilan perempuan desa telah diketahuinya melalui artikel/berita dan foto.

Ketika diwawancarai awak media usai berdialog, Rohidin menjelaskan bahwa pemerintah memiliki keharusan memberdayakan masyarakat di sekitar taman nasional. “Agar kehidupan perekonomian mereka dapat berjalan, tapi tanpa harus merusak hutan. Ibarat kata, memanfaatkan hutan, tanpa menebang kayu. Misalnya, ternak lebah hutan, membangun kebun bunga, pemanfaatan getah damar atau sebagainya, menanam tanaman obat-obatan, wisata alam dan lainnya,” kata Rohidin.

Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 49 ayat (1) PP No. 108/2015 Tentang Perubahan Atas PP No. 28/2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam: Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. Lalu, pada ayat (2) dinyatakan: Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA dan KPA.

Dan pada ayat (3) dinyatakan: Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pengembangan desa konservasi; b. pemberian akses untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok tradisional atau pemanfaatan tradisional; c. fasilitasi kemitraan antara pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat; dan/atau d. pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam.

Aksi Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan

“Banyak yang bisa dilakukan oleh ibu-ibu, kami sangat terbuka,” kata Kepala Balai Besar TNKS Arief Toengkagie menanggapi pernyataan Ketua Komunitas Perempuan Pedulu Lingkungan (KPPL) Maju Bersama Desa Pal VIII, Rita Wati dalam diskusi di Kantor Balai Besar TNKS Pengelolaan Taman Nasional Bidang 3 Bengkulu – Sumatera Selatan di Jalan Sukowati, Rejang Lebong.
Selain perwakilan KPPL Maju Bersama, diskusi juga melibatkan perwakilan perempuan Desa Babakan Baru, Karang Jaya, dan Komunitas Perempuan Penyelamat Situs Warisan Dunia (KPPSWD).

Saat diwawancarai jurnalis usai pertemuan, Arief menjelaskan inisiatif kelompok perempuan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan TNKS baru muncul di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dari 4 Provinsi wilayah TNKS membentang. “Saya bilang kepada teman-teman di lapangan, ini bagus dan harus didukung. Ini bisa menjadi trigger bagi Indonesia,” kata Arief.

Kasepuhan Karang Inspirasi Baru Usia 26 Tahunku

Pemuda Adat – Embun pagi menyelimuti perjalanan panjangku saat itu, tepat hari kamis 16 November 2017 dan seiring perjalanan itu terhentak ternyata hari ini usiaku bertambah satu tahun dan masa hidupku semakin berkurang. Perjalanan panjang dimulai dari langkah kakiku ketika turun dari rumah pada pukul 05.00 dengan perjalanan menuju bandara Supadio. Sepuluh menit sebelum keberangkatan dimulai, namaku sudah dipanggil petugas bandara untuk segera memasuki pesawat dan alhasil aku harus lari dengan kecepatan maksimal yang kumiliki.

Setiba di Jakarta aku harus kembali melanjutkan perjalanan dari bandara Soekarno Hatta menuju stasiun Tanah Abang dan bergeser dari stasiun Tanah Abang menuju stasiun Rangkasbitung dengan waktu tempuh kurang lebih dua jam, dan akhirnya pukul16.00 aku tiba di stasiun Rangkasbitung itu. Beberapa jam istirahat sembari menunggu beberapa temanku yang masih di kereta belakang.

Dengan perasaan gembira dan penuh semangat jam terus berputar saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 20.00. Aku dipertemukan dengan teman-teman Nusantara-ku, dan aku bersama teman-teman Nusantara-ku melanjutkkan perjalanan ke Komunitas Adat Kasepuhan Karang dengan menggunakan bis mini, tepat pada pukul 22.00 aku dan teman-teman tiba. Suhu udara sangat dingin beda dengan suhu udara di Kalimantan.

Agenda hari pertama aku dan teman-teman adalah untuk melakukan Rapat Pengurus Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara (RPN BPAN) di mana BPAN merupakan organisasi sayap AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) yang fokus dengan isu-isu pemuda adat yang ada di Indonesia. BPAN sendiri tersebar di 18 Pengurus Wilayah dan 34 Pengurus Daerah yang beranggotakan 874 anggota di seluruh Indoesia.

Kegiatan RPN dimulai pada pukul 10.00 di ruang Rapat Kantor Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Banten. Rapat Pengurus Nasional hari ini merupakan RPN terakhir untuk menuju Jambore Nasional BPAN 2018. RPN terakhir ini berbeda dengan RPN sebelumnya, di mana kali ini dalam rapat aku dan teman-temanku fokus melakukan refleksi organisasi dan persiapan menuju jambore nasional 2018.

Dengan Wajah penuh keseriusan saat itu, rapat kami mulai, RPN ini dihadiri Ketua Umum BPAN Jhontoni Tarihoran, Koordinator Dewan Pemuda Adat Nusantara Kristina Sisilia Boka DePAN Region Sulawesi, Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Kalimantan (Modesta Wisa), Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Papua (Melianus Ulimpa), Dewan Pemuda Adat Region Jawa (Moh Jumri), Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Sumatera (Anton Suprianto) dan Dewan Pemuda Adat Region Bali-Nusra (Muhamad Kusumayadi), Derlin salu (Bendahara BPAN), Jakob Siringoringo (Staf Komisi 1 Pengorganisasian) dan Andi Gustaf Lekto (Staf Komisi 2 Media Propaganda, advokasi dan Partisipasi Politik).

Setelah melakukan proses refleksi RPN menghasilkan usulan-usulan yang akan masuk didraf untuk menuju Jamnas 2018. Hasil Rapat Pengurus Nasional juga membentuk panitia nasional dengan dibagi menjadi Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. Waktu terus berputar jam menunjukkan 19.00, dengan tampak muka lusuh serta bercampur aduk perasaan karena kami berpikir semakin banyak lagi PR yang akan dipersiapkan.

Aku dan teman-teman bersepakat untuk mengakhiri RPN, dan kami kembali ke rumah rumah warga di mana tempat kami menginap. Kurang lebih 10 menit menggunakan motor menuju rumah warga, aku dan teman-temanku menikmati angin malam yang begitu segar dengan ditambah bunyi kincir angin yang terus melaju berputar, membuat proses perjuangan untuk terus berlanjut dan tak boleh dihentikan.

Hari kedua kami disuguhi dengan tawaran untuk pergi ke ‘Leuweng Adat’di mana Leuweng adat adalah Hutan Adat yang diperjuangkan oleh masyarakat Kasepuhan Karang dari status taman Nasional Halimun Salak yang kemudian dikembalikan oleh Presiden Jokowi melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tepat pada Desember 2016 yang lalu, dengan luas 486 Ha hutan adat yang dikembalikan saat itu. cerita proses perjuangan masyarakat Kasepuhan Karang ini, diwakili oleh Pak Jaro Wahid yang merupakan Kepala Desa Jagaraksa dan merupakan penggerak dari proses perjuangan masyarakat di Kasepuhan Karang.

Pendidikan Politik Generasi Penerus Masyarakat Adat dengan Tema’ Yang Muda Yang Berpolitik’ segera dimulai, dengan dibuka melalui permainan yang saya fasilitasi dan kemudian menyanyikan Mars BPAN, lagu “Tanah Ini Milik Kita” yang difasilitasi Melianus Ulimpa serta Kristina Sisilia atau biasa saya panggil kak Sisi. Lingkaran pun kami bentuk, di mana kami pun berdiri di tanah yang sengaja dibangun dengan konsep melingkar.

Mengapa melingkar? Bukan kotak-kotak atau segitiga atau seperti baris berbaris. Melingkar kami maknakan merupakan dari kesetaraan bahwa yang berkumpul di sini adalah sama, tidak ada yang tinggi dan tidak ada yang rendah. Dengan metode lingkaran kita bisa melihat satu sama lainnya, dengan lingkaran pula tidak akan ada penyusup yang bisa masuk. Dengan diberikan anak tangga yang melambangkan bahwa yang ada di bawah bisa menjadi penopang untuk bergerak, dalam proses perjuangan. Diskusi pun dimulai dengan dihadiri para pemuda adat dari Kasepuhan Karang kurang lebih 20 orang kami yang berkumpul pada saat itu.

Dengan saling bersapa bertatap muka, dan bercerita bersama, Engkos pemuda adat Kasepuhan Karang yang menggerakkan teman-temannya untuk mulai memikirkan wilayah adat mereka. Engkos bercerita bagaimana mereka melakukan banyak hal setelah hutan adat mereka dikembalikan. Mulai dari kembali menanam pohon yang mereka sebut adopsi pohon yang hingga saat ini yang sudah tertanam sebanyak kurang lebih 2700 pohon.

Mendengar cerita engkos kami semua terdiam, dan merasa terkagum-kagum dengan perjuangan masyarakat Kasepuhan Karang. Tutur Engkos awalnya tanah ini adalah milik semua masyarakat, dengan mudah untuk menanam buah-buahan dan hasil alam lainnya. Tapi pada 1987 Perhutani masuk dengan mulai menanam pohon-pohon meranti, dengan konsep tanam tebang. Alhasil masyarakat kasepuhan yang bertani pula harus membagi hasil tani mereka dengan Perhutani.

Strategi perjuangan ini mulai dipikirkan Pak Jaro Wahid yang merupakan putra Kasepuhan Karang. Awalnya ia berpikir strategi yang dilakukannya adalah dengan mencalonkan diri sebagai kepala desa, karena proses kebijakan terendah ada di desa, tuturnya. Maka ia pertama mencalon jadi kepala desa, ia kalah dengan selisih 25 suara pada waktu itu. Akhirnya Pak Jaro wahid mendapat bisikan dari kakeknya, kamu tidak akan bisa menjadi kepala desa, kalau kamu tidak membuat desa sendiri. Pak Jaro Wahid dengan perjalanan panjang melengkapi banyak persyarakat adaministrasi. Ia pun berhasil mendirikan desa yang sekarang dinamakan Desa Jagaraksa, Pak Jarowahid kemudian terpilih menjadi kepala desa. Tahun 2007 Perhutani berubah menjadi Taman Nasional Halimun Salak.

Dengan menjadi Taman Nasional semakin membuat masyarakat sengsara, ada petani yang mengambil buah di kebunnya harus dikejar-kejar oleh petugas Polisi Kehutanan, ada pula yang ditangkap aparat kepolisian. Banyak lagi masyarakat yang diintimidasi. Melihat situasi itu Pak Jaro wahid berfikir, Taman Nasional ini harus dilawan, dengan mengembalikan tanah ini menjadi tanah adat.

Salah satu syarat harus memiliki Perda Pengakuan Masyarakat Adat, akhirnya kepala desa ini berinisiatif pergi ke rumah rumah warga untuk meminta dukungan bagaiamana jika Taman Nasional ini harus kita kembalikan mejadi hutan adat. Masyarakat pun bersepakat, dan akhirnya Pak Jaro Wahid menemui pejabat di Kabupaten Banten Kidul untuk membicarakan Perda Masyarakat Adat. Tidak hanya itu perjuangan Pak Jaro harus menginap di pendopo bupati Banten Kidul selama berhari-hari hanya untuk meminta tanda tangan pengesahan Perda tersebut. Terbitlah Perda Adat nomor 8 tahun 2015.

Kemudian dengan semangat yang menyala-nyala Pak Jaro wahid mendaftarkan Hutan Adat mereka pada tanggal 5 Oktober 2015 di KLHK sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 32 tahun 2015. Persyaratan tersebut mencakup Surat Pernyataan permohonan hutan adat, Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat serta wilayah adat. Hasilnya pada 30 Desember 2016 Presiden Jokowi resmi memberikan pengakuan hutan adat kepada masyarakat di Kasepuan Karang Lebak Banten, seluas 486 ha. Begitu tuturan Pak Jaro wahid selama diskusi di tempat yang sejuk itu.

Mengapa Pendidikan Politik itu memilih tema “yang muda yang berpolitik”, Jhontoni Tarihoran menuturkan ruang-ruang pemuda adat untuk memenangkan pertarungan itu saat penting, dengan politik yang dilakukan generasi muda bisa merebut ruang yang ada, seperti halnya yang Pak Jaro wahid lakukan di kampungnya, untuk menjaga wilayah adatnya, ia kemudian bertarung untuk menjadi kepala desa. Bagaimana strategi generasi muda dalam menjaga wilayah adat, karena generasi muda merupakan garda perjuangan terdepan untuk gerakan Masyarakat Adat.

Waktu terus berputar tak terasa sudah pukul 15.00, kami pun siap-siap meninggalkan Leuweng Adat dan kembali melanjutkan perjalanan ke Jakarta, dengan berat hati rasanya, karena harus meninggalkan tempat yang indah ini, tempat di mana kita harus pergi ke sini lagi, dengan mimpi yang dibawa setelah pulang dari sini.

Penataan Regulasi Pengelolaan Sampah

Walikota Surabaya dan Walikota TangerangJakarta,25 Juni 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc menindak lanjuti hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 23 Juni 2015 dengan melakukan Rapat Teknis Pengelolaan Sampah dengan para Gubernur, Walikota dan Instansi terkait pada hari ini, Kamis 25 Juni 2015 di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menteri berpesan dengan tegas “Dimasa mendatang pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah merupakan pelaksanaan kegiatan secara fterpadu yang dikelola mulai dari sumber, ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan dari TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pendekatan tersebut harus dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pelibatan aktif Masyarakat. Tidak kalah pentingnya diharapkan peran aktif Produsen (Industri, Distributor dan retailer) dalam melaksanakan pengelolaan sampah produk dan kemasannya secara baik”

Dalam arahannya di Rapat Terbatas Presiden RI menyatakan “Program pengelolaan sampah menjadi program pemerintah yang sangat penting yang harus dilakukan terpadu oleh semua pihak. Pengelolaan sampah harus memiliki manfaat ekonomi dan lingkungan serta harus dapat mengubah perilaku masyarakat.”

Demi mendapatkan terobosan dalam membangun sistem pengelolaan sampah terpadu sebagaimana arahan Presiden, maka para Walikota memberi masukan atas berbagai problem dalam mengelola persampahan termasuk sisi regulasinya.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini berbagi pengalaman “Surabaya melakukan Tender Murni Lelang TPA Bawono yang memakan waktu sangat lama yaitu 4 tahun. Hal ini dilakukan demi menyelanggarakan lelang yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, serta memperoleh izin DPRD sebanyak dua kali. Pemilahan sampah sudah dimulai dari sumbernya di kota Surabaya sehingga sampah yang masuk ke TPA hanya 30%, ini sangat menghemat anggaran pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah.”

Hal senada disampaikan oleh Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah dan Walikota Malang, H. Moch Anton serta para wakil Walikota yang hadir di pertemuan ini dimana semua mengemukakan perlunya prinsip kehati-hatian dalam lelang pengadaan sarana prasarana pengelolaan sampah sehingga memerlukan waktu yang cukup lama. Seluruh peserta rapat juga memahami urgensi perubahan perilaku untuk memilah sampah dari sumbernya.

Berikut poin penting hasil rapat pembahasan sampah hari ini:
1. Perlunya pemerintah Pusat melalui KLHK melakukan sinkronisasi dan penyederhanaan kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dimitrakan dengan dunia usaha seperti perizinan, kemudahan investasi, proses tender, pengelolaan aset pemerintah dan prosedur kerjasama pemerintah dan swasta.
2. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang membantu Pemda dalam mempermudah proses lelang Tipping Fee penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dilakukan dunia usaha.
3. Dalam rangka penggunaan teknologi tinggi untuk pengelolaan sampah oleh Pemda, pemerintah pusat perlu membuat standar teknologi pengelolaan sampah yang meliputi antara lain jenis teknologi, spesifikasi, keunggulan dan kelemahan, serta estimasi nilai investasi dan operasionalnya.
4. Pemerinah Pusat perlu menyusun suatu kebijakan agar pilihan-pilihan teknologi pengelolaan sampah masuk dalam e-catalog LKPP guna memudahkan proses pengadaan di daerah.Jika dimungkinakn pengadaan dan penerapan teknologi pengelolaan sampah tanpa proses tender tetapi melalui penunjukan langsung.
5. Perlu adanya kebijakan yang memadukan semua peraturan untuk pengelolaan sampah secara khusus, ini bisa berupa Perpres sehingga bisa memotong rantai perijinan yang berlapis-lapis dan prosesnya kebih singkat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih, MPPPM menyatakan “Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan membantu mengatasi masalah tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsi, serta amanah dari peraturan perundang-undangan. Juga mencari terobosan sebagaimana Instruksi Presiden untuk pengelolaan Sampah akan menjadi tindaklanjut selanjutnya.”
Disamping itu, Pemerintah pusat tetap harus mencarikan aplikasi dan solusi teknologi atau alternatif lainnya seperti memperbanyak Bank Sampah, Pusat Daur Ulang Sampah (PDU) dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dalam rangka waste to energy. Hasil pertemuan dengan para Walikota ini akan dibahas di tingkat Menteri dalam Rapat Menko Bidang Perekonomian.

Informasi lebih lanjut:
Tuti Hendrawati Mintarsih,
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK),
Tlp/Fax: 021-85905637, Email: humaslh@gmail.com