Sosialisasi Perhutanan Sosial dalam Rangka Pengembangan Jejaring Kemitraan dengan Dunia Usaha

Riau, 25 November 2021 – “Meraih Mimpi Bersama – Masyarakat Sejahtera Hutan Lestari – Masyarakat Perhutanan Sosial dan Dunia Usaha.

Direktorat Kemitraan Lingkungan, PSKL, KLHK menggelar kegiatan sosialisasi yang melibatkan hampir 100 peserta dari berbagai perusahaan BUMN dan BUMS yang ada di Provinsi Riau, di Hotel Premiere Pekanbaru. Acara perdana ini memperkenalkan program Perhutanan Sosial sebagai program prioritas nasional yang ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian hutan. “Dari tidak tahu menjadi tahu”, itu komentar yang muncul dari peserta setelah mengikuti acara pada hari ini. Tentunya hal ini perlu ditindaklanjuti agar terwujud kemitraan dunia usaha bagi perhutanan sosial.

Selain Direktur Kemitraan Lingkungan, Jo Kumala Dewi yang membawakan materi “Perhutanan Sosial dan Potensi Kerjasama Mitra Dunia Usaha”, Apri Dwi Sumarah, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera memaparkan potret “Keberhasilan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial dalam Kemitraan.”

Dilanjutkan dengan materi “Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan/TJSL BUMN” berdasarkan PERMEN BUMN No.5 Tahun 2021 oleh Tedy Poernomo mewakili Asisten Deputi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Kementerian BUMN. Paparan diakhiri oleh Riyandoko, Kepala Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat, Region Riau APP Sinar Mas, yang menceritakan pengalaman dalam menggalang kegiatan kemitraan.

Salah satu Mitra Strategis dalam mendukung Perhutanan Sosial adalah kalangan Dunia Usaha, baik melalui kegiatan CSR atau TJSL yang sangat sejalan dengan kesejahteraan masyarakat, kelestarian lingkungan dan perbaikan kualitas hidup. Begitulah inti paparan Direktur Kemitraan Lingkungan sebagai pembuka diskusi.

Sedangkan dari perspektif Kementerian BUMN, yang mendukung pernyataan Direktur Kemitraan Lingkungan bahwa peran sosial BUMN dan perusahaan di bawahnya sudah selayaknya mengacu pada pembangunan berkelanjutan berdasarkan prinsip akuntabilitas, terintegrasi, terarah, terukur dampaknya. Hal ini bertujuan agar memberikan manfaat bagi pembangunan perusahaan, berkontribusi pada penciptaan nilai tambah dan membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri, serta masyarakat sekitar perusahaan dengan berorientasi pada 4 pilar sosial, ekonomi, lingkungan serta hukum dan tata kelola. Selain itu Tedy juga menjelaskan bahwa peran BUMN dengan program-program lingkungan dan kehutanan sudah diamanatkan dalam semangat BUMN itu sendiri.

BPSKL Wilayah Sumatera menyoroti perkembangan program Perhutanan Sosial yang ada di Sumatera, khususnya di Provinsi Riau, tantangan dan hambatan, serta peluang dan potensi kerjasamanya antara perusahaan dengan KUPS.

Perhutanan Sosial merupakan pintu masuk dalam menjalin kolaborasi usaha bersama dengan masyarakat sekitar hutan, dapat dimulai dari yang merupakan kewajiban, berlanjut dengan hal yang beyond compliance, demikian pengalaman yang dibagikan oleh Riyandoko.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala P3E Sumatera ini mengawali langkah kerjasama di kalangan dunia usaha dalam mendukung keberhasilan program perhutanan sosial. Diharapkan pada kesempatan berikutnya lebih banyak informasi dan kegiatan yang lebih konkrit untuk didiskusikan menjadi program kerjasama dalam CSR/TJSL. Demikian salah satu hasil evaluasi dari peserta.

 

Pameran PSKL di Paviliun Indonesia, COP-26 di Jakarta.

Sejak tanggal 1-12 Nopember 2021, KLHK mengadakan pagelaran pameran dari seluruh perwakilan Direktorat Jenderal dan para mitra KLHK, di Paviliun Indonesia di Auditorium Manggala Wanabakti, KLHK. Hari ini adalah hari terakhir Paviliun Indonesia  turut serta merayakan acara COP 26-UNFCCC yang sedang berlangsung di Glasgow UK.

Paviliun Indonesia berfungsi sebagai soft diplomacy bersamaan dengan hard diplomacy meja perundingan digelaran COP-26 UNFCCC, Glasgow. Sebagai upaya untuk menyuarakan tindakan, strategi, dan inovasi Indonesia kepada dunia internasional berupa aksi-aksi iklim Indonesia dalam mencegah peningkatan suhu global dibawah 1,5 derajat Celcius.

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan turut andil merayakan dengan membuka stand pameran dan menggelar talk show secara hibrid. Masing-masing Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), memamerkan produk hutan bukan kayu yang telah diolah dan dikemas dengan menarik.

Produk unggulan BPSKL ini merupakan hasil karya para Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). KUPS dengan didampingi oleh para pendamping Perhutanan Sosial berhasil mengolah lahannya, sehingga produk meningkat secara kualitas juga kuantitas. Hasil hutan KUPS seperti; minyak cengkih dari Maluku, berbagai olahan pala dari Maluku Utara, kopi dan madu dari hampir seluruh BPSKL dan lain sebagainya.

Para wakil KUPS tersebut, juga berbagi pengalaman melalui media sosial yang saat ini sedang terkenal, yaitu podcast. Salah satu podcast yang digelar adalah obrolan antara ibu Yuli, bapak Olop dari Maluku dan ibu Tia dari Papua dengan host ibu Lilian dan Pijan. Obrolan mereka bertema “Pengarusutamaan Gender dalam Perhutanan Sosial“.

Berbicara tentang hasil hutan Maluku dan Papua berarti bicara rempah-rempah, ibu Yuli dari Maluku Utara lebih menggeluti pala, sedangkan bapak Olop dari Maluku sangat pakar dalam hal pengolahan cengkih. Sesuai tema, narasumber bercerita bahwa keberhasilan pengelolaan hasil hutan ini sangat bergantung pada para perempuan, juga didukung oleh anak-anak. Namun tetap mengutamakan keadilan yang responsif gender dalam pembagian pekerjaan.

Stand PSKL di Paviliun Indonesia di Auditorium Manggala Wanabakti menjadi etalase dari keberhasilan PSKL dalam mengelola kawasan hutan. Masyarakat setempat sebagai subjek pengolah, mendapatkan hasil langsung keberhasilan perhutanan sosial. Perhutanan sosial ini merupakan strategi dan tindakan bertujuan mensejahterakan masyarakat dan melestarikan hutan yang di ujungnya adalah turut menyumbang penurunan suhu global.

Sepuluh Pahlawan Lingkungan Terima Anugerah Kalpataru 2021

SEBANYAK 10 individu dan organisasi yang berjasa pada upaya pelestarian lingkungan hidup menerima anugerah Kalpataru 2021 pada hari ini, Kamis (14/10). Para pemenang penghargaan itu merupakan pahlwan lingkungan yang sudah berkontribusi dan sekaligus menjadi amanah dalam memberi contoh baik bagi masyarakat.

“Penghargaan Kalpataru merupakan amanah terhadap penerimanya untuk tetap menjaga dan terus meningkatkan kepeloporan serta upaya-upaya pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam acara Penganugerahan Kalpataru 2021, Kamis (14/10).

Siti mengatakan bahwa sejak awal perjalanan Kalpataru di 1980, para penerimanya merupakan contoh dari aksi nyata pada lingkungan. Hingga memasuki 41 tahun perjalanan anugerah tersebut diharapkan terus memberi dampak positif baik dari sisi ekologi, sosial budaya dan ekonomi terhadap lingkungannya.

Kalpataru diharapkan mampu memotivasi lebih banyak orang untuk peduli terhadap lingkungan. Para pemenangnya merupakan pelopor di tengah masyarakat. “Ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, kepeloporan dan ketokohan dalam melakukan berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan,” imbuhnya. Di tahun 2021, Kalpataru diberikan kepada 10 individu dan organisasi dari berbagai daerah di Indonesia.

Selain itu ada penghargaan khusus kepada tokoh pemuda yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Adapun, pemenang dalam kategori perintis lingkungan adalah Purwo Harsono dari D.I. Yogyakarta, Damianus Nadu dari Kalimantan Barat, Darmawan Denassa dari Sulawesi Selatan, dan Muh. Yusri dari Sulawesi Barat. Sementara untuk kategori pengabdi lingkungan dianugerahkan kepada Suswaningsih dari D.I. Yogyakarta dan bagi kategori penyelamat lingkungan adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa Pasar Rawa dari Sumatra Utara, Forum Pemuda Peduli Karst Citatah dari Jawa Barat, Sombori Dive Conservation dari Sulawesi Tengah

Pada kategori pembina lingkungan diberikan kepada Suhadak dari Lampung dan K.H. Zarkasyi Hasbi dari Kalimantan Selatan. Sedangkan kategori penghargaan khusus diberikan kepada Ali Topan dari Sulawesi Selatan sebagai pemuda inspiratif untuk advokasi lingkungan. (H-3)

Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/439894/10-pahlawan-lingkungan-terima-anugerah-kalpataru-2021

Perempuan Mampu Menjadi Tokoh Pengelolaan Hutan

 

“Kesimpulan dari pertemuan hari ini bahwa perempuan mampu mengelola hutan dan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu,” ujar Sekretaris Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama Desa Pal VIII, Feni Oktaviana pada Rabu, 6 Oktober 2021. “Perempuan juga mampu melestarikan dan melindungi hutan, … dan perempuan juga mampu menjadi tokoh dalam mengelola hutan,” tambah Feni.

Sejak pagi hingga sore hari Rabu itu, perwakilan KPPL Maju Bersama, KPPL Karya Mandiri Desa Tebat Tenong Luar, KPPL Sumber Jaya Desa Karang Jaya, KPPL Sejahtera Desa Sumber dan Komunitas Perempuan Penyelamat Situs Warisan Dunia (KPPSWD) mendiskusikan kerusakan hutan, krisis iklim, krisis pangan dan dampaknya terhadap perempuan. Mereka juga mendiskusikan ketokohan perempuan dalam pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu untuk ketangguhan iklim dan ketahanan pangan.

Diskusi tersebut mereka lakukan pada hari pertama Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Dalam Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk Ketangguhan Iklim dan Ketahanan Pangan yang dibantu oleh fasilitator Swary Utami Dewi, Anggota Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial yang juga Climate Leader di Climate Reality. “Bila hutan mengalami kerusakan, maka yang dirugikan adalah semua mahluk hidup, terutama perempuan,” kata Feni.

Krisis Multi Dimensi

Bendahara KPPL Karya Mandiri, Nurlela mengatakan, perempuan harus mengambil peran dalam menjaga kelestarian hutan untuk membangun ketangguhan iklim dan ketahanan pangan. “Perempuan harus mengetahui penyebab, dampak dan upaya menghadapi perubahan iklim, … perempuan juga harus mampu menjaga ketahanan pangan agar tidak terjadi krisis pangan, krisis ekonomi, krisis pendidikan dan krisis-krisis lainnya,” kata Nurlela.

Selain mengelola hutan dan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu secara berkelanjutan, Nurlela menambahkan, perannya lain yang juga mampu dilakukan oleh perempuan adalah melakukan patroli di hutan, membuat pembibitan dan membagikan bibit kepada masyarakat untuk memulihkan kerusakan hutan, dan mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.

Memulihkan Kerusakan Hutan

Anggota KPPL Sumber Jaya, Rohima mengungkapkan, KPPL Sumber Jaya dan KPPL Sejahtera telah berencana untuk memulihkan kerusakan hutan dengan menanam beragam pohon kehutanan, termasuk Nangka, Alpukat, Bambu, Petai, Jengkol, Kabau, Durian dan Pala. “Insya Allah, kami dari kelompok Sumber Jaya dan Sejahtera akan melaksanakan apa yang kami rencanakan, sehingga kami dapat memulihkan kerusakan hutan,” kata Rohima.

KPPL Sumber Jaya dan KPPL Sejahtera sedang berproses menjalin kemitraan dengan Balai Besar TNKS untuk memulihkan sekitar 80 Ha kawasan TNKS. Proposal kemitraan konservasi yang mereka ajukan telah ditindaklanjuti oleh Plt. Kepala Balai Besar TNKS, Pratono Puroso dengan mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno.

Sementara itu, KPPL Maju Bersama dan KPPL Karya Mandiri telah menjalin kemitraan dengan Balai Besar TNKS untuk mengelola kawasan TNKS dan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu di kawasan TNKS. Sedangkan KPPSWD merupakan komunitas perempuan muda yang aktif membantu perempuan desa penyangga TNKS untuk mengomunikasikan pengetahuan dan aspirasi terkait upaya pelestarian TNKS, yang merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang masuk daftar Situs Warisan Dunia (World Heritage Sites).

Koperasi Bersama

Sekretaris KPPSWD, Rika Nofrianti mengatakan, KPPSWD akan terus mengambil peran untuk membantu mengomunikasikan pengetahuan dan aspirasi perempuan desa penyangga TNKS melalui tulisan, foto dan video. Selain itu, KPPSWD akan ikut mendirikan badan usaha (koperasi) bersama KPPL Maju Bersama, KPPL Karya Mandiri, KPPL Sumber Jaya dan KPPL Sejahtera. “Kami juga akan ikut mengelola koperasi,” kata Rika.

Berpeluang Menjadi Role Model

Plt. Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Catur Endah Prasetiani P sangat mengapresiasi rencana pendirian koperasi oleh kelima kelompok perempuan tersebut untuk pengembangan usaha hasil hutan bukan kayu. Tidak menutup kemungkinan, menurut Catur, bisa menjadi role model usaha perhutanan sosial.

“Ibu-ibu bisa tetap fokus pada pengelolaan kawasan hutan dan pengolahan hasil hutan bukan kayu, sedangkan teman-teman milenial (KPPSWD) bisa berperan dalam pemasaran,” kata Catur saat memaparkan materi “Pengelolaan Kawasan Hutan dan Usaha HHBK Secara Berkelanjutan untuk Menghadapi Krisis Iklim dan Pangan” pada hari kedua Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Dalam Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk Ketangguhan Iklim dan Ketahanan Pangan, Kamis, 7 Oktober 2021.

Agar suatu usaha bisa berkelanjutan, Catur menambahkan, perlu memiliki strategi pemasaran yang tepat. Selain kualitas dan keunikan produk, hal lain yang harus menjadi perhatian adalah merek, kemasan dan strategi pemasaran digital. Oleh karena itu, Catur sengaja mengajak stafnya yang juga Anggota Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender di Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Ida Saidah untuk membantunya dalam menguatkan kapasitas peserta pelatihan terkait merek, kemasan dan pemasaran digital.

“Saya berharap ibu-ibu dan teman-teman bersedia untuk mengomunikasikan perkembangan koperasi. Bila ada kendala, mungkin kami bisa membantu untuk menemukan solusinya,” kata Catur. (**)

 

Keterangan gambar :

Perwakilan KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII, KPPL Karya Mandiri Desa Tebat Tenong Luar, KPPL Sumber Jaya Desa Karang Jaya, KPPL Sejahtera Desa Sumber Bening dan Komunitas Perempuan Penyelamat Situs Warisan Dunia (KPPSWD) bersama Plt. Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat, Ditjen PSKL, KLHK. Catur Endah Prasetiani P, Anggota Pokja PUG Ditjen. PSKL. Ida Saidah dan Anggota Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial yang juga Climate Leader di Climate Reality, Swary Utami Dewi.

Forum Komunikasi Pendamping Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera.

Untuk pertama kalinya “Forum Komunikasi Pendamping Perhutanan Sosial BPSKL Wilayah Sumatera”, dilaksanakan di Bogor, tanggal 28 – 29 September 2021 secara hybrid oleh Direktorat Kemitraan Lingkungan bersama BPSKL Sumatera.

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, dihadiri 10 pendamping terbaik dari 10 Provinsi se Sumatera, Dinas yang membidangi Kehutanan, Pusat Penyuluhan LHK , TP2PS, dan Direktorat lingkup PSKL.

Dirjen PSKL menyampaikan agar menggunakan kesempatan ini secara efektif efisien, untuk membangun forum komunikasi dengan kepengurusan yang baik sebagai media komunikasi dan konsultasi sesama pendamping.

Beliau juga menyampaikan agar pendamping terbaik dari masing-masing Provinsi bisa menjadi “Duta Perhutanan Sosial“, yang mampu memotivasi dan menginspirasi pendamping dan kelompok lainnya dalam membantu keberhasilan progam perhutanan sosial. Agar forum ini dapat dilaksanakan di empat BPSKL lainnya, pesannya.

Selain itu, dalam acara ini Direktur Kemitraan Lingkungan menyampaikan terkait Kebijakan Pendampingan Perhutanan Sosial dalam PermenLHK No. 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Direktur BAPENAS memaparkan Kebijakan dan Anggaran dalam mendukung Program Perhutanan Sosial dan perihal Evaluasi Pendamping PS tahun 2019 – 2021 diulas oleh Kepala BPSKL Wilayah Sumatera.

Pada sesi malam, pendamping terbaik berdasarkan rekomendasi Balai PSKL dan Dinas Kehutanan dari Propinsi Kepulauan Riau dan Propinsi Sumatera Barat berbagi cerita, dalam success story pendampingan perhutanan sosial di lokasi dampingannya. Dilanjutkan dengan diskusi tiga kelompok (kelola kelembagaan, kelola usaha dan kelola kawasan), sambil berkreasi membuat “Yel-yel” perhutanan sosial sebagai penyemangat antar kelompok.

Di hari kedua, kelompok menyampaikan hasil diskusi, dengan beberapa masukan untuk meningkatkan kinerja pendamping. Disampaikan permasalahan/kendala masing-masing kelola, usulan solusi dan saran tindak lanjut, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi pendampingan ke depannya.

Pada sesi akhir forum, pendamping sepakat mendeklarasikan terbentuknya “Forum Komunikasi Pendamping Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera”.

 

Salam sehat.

Kegiatan Pemberdayaan Mitra Perhutanan Sosial Bersama Bank Mandiri

Majalengka, 15 September 2021.

Direktorat Kemitraan Lingkungan,  melakukan pemberdayaa mitra perhutanan sosial guna mengupayakan pembinaan, pendampingan dan kerja sama kepada multi pihak. Acara ini dihadiri dan sekaligus dibuka oleh Direktur Kemitraan Lingkungan yang diwakili oleh Ibu Umi Rusyanawati.

Bank Mandiri merupakan mitra perhutanan sosial, sudah banyak membantu dan bekerja sama dalam meningkatkan kapasitas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).  Bank Mandiri memberikan pembinaan/pendampingan sekaligus bantuan sarana dan prasarana  dalam bentuk pinjaman lunak berupa KUR. KUR dengan bunga rendah dan tanpa agunan hanya dengan syarat yang sangat ringan yaitu memiliki usaha minimal 6 (enam) bulan dengan tujuan usaha produktif.

Binaan Bank Mandiri di wilayah Kabupaten Majalengka sebagai penghasil komoditas utamanya adalah mangga, dengan memberikan dukungan yang bersifat sosial kepada 2 (dua) LMDH melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu :

  1. LMDH Rimba Raya Lestari dengan rincian :
  2. Pengadaan alat pembuat kripik
  3. Alat pemelihara tanaman mangga gincu
  4. Peningkatan sarana wisata gunung karang (Pembangunan Gazebo)
  5. LMDH Mekar Jaya dengan rincian :
  6. Alat pengolah mangga gedong gincu
  7. Alat pemeliharaan tanaman mangga gedong gincu
  8. Peningkatan sarana wisata gunung karang (Pembangunan Gazebo)
  9. Alat pemanen tanaman mangga gincu

Selain memberikan dukungan kepada 2 (dua) LMDH diatas, selama tiga hari dari tanggal 15 s/d 17 September 2021 Bank Mandiri bekerja sama dengan PT. Prima Kelola IPB mengadakan pelatihan budidaya dan pengolahan mangga.

Pelatihan kepada 6 (enam) LMDH di wilayah Kab. Majalengka, yaitu : LMDH Rimba Raya Lestari, LMDH Mekar Jaya, LMDH Batu Kompong, LMDH Situ Hiang, LMDH S ugih Mukti, LMDH Mekar Harapan.

Peserta berjumlah 40 orang petani dan materi yang diberikan berupa : overview budidaya mangga, teknis budidaya mangga, pasar dan pemasaran buah, praktek lapangan (on farm) dan praktek pengolahan berbasis buah mangga.

 

Kala Pohon Pala di Romang Tak Bisa Digoyang Lagi

Kami Akan Lawan PT  GBU Sampai Titik Darah Penghabisan

“Masyarakat hanya menggoyang batang pohon pala dan buahnya yang sudah tua akan jatuh. Kemudian di goyang lagi dan buahnya jatuh kembali. Tidak perlu memetik langsung di atas pohon,”ujar Oyang Orlando Petrusz, Tokoh masyarakat pulau Romang, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Maluku Barat Daya, kepada saya saat kami berbincang soal eksplorasi tambang oleh PT Gemala Borneo Utama (GBU) di pulau tersebut. Dia menggambarkan kesuburan tanah Romang sebelum datang GBU dengan misi eksplorasi emas.

Catatan: Tajudin Buano-Ambon

Pulau Romang merupakan salah satu pulau di kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Pada tahun 2006, Maluku Barat Daya masih bergabung dengan kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).Luas Pulau Romang hanya 175,49 Km2. Kalau dikonversikan menjadi 17.500 Ha. Sumberdaya alam Pulau Romang memang melimpah. Selain tumbuhan umur panjang seperti Pala hutan, Pala super dan Cengkeh, kawasan hutan Romang juga dijadikan lahan Kakao. Sementara hasil hutan yang paling dominan adalah kayu cendana. Kawasan lautnya, jugadihuni banyak organisme; Lola, Teripang dan Ikan berbagai jenis.

Kesuburan tanah seluruh Pulau di kabupaten Maluku Barat Daya ini di pengaruhi kondisi alam. Seperti Romang, Damer, Wetar dan Babar pulau memiliki kesuburan tanah, karena daerah-daerah memiliki titik basah atau curah hujan tinggi sehingga menyebabkan tanahnya subur. Khusus di Romang, waktu suburnya tanah, mulai dari Oktober, November hingga Desember.

Pala hutan di Pulau Romang, mempunyai buah berukuran besar dan berkualitas. Biasanya buah pala yang hanya dipungut dibawah pohon tersebut setelah itu dikeringkan. Baik bunga maupun isinya hargai Rp70 ribu sampai Rp80 ribu per kilogram.

“Tapi itu dulu. Sejak PT GBU masuk hutan 2006, tumbuhan-tumbuhan ini mulai terganggu kehidupannya. Memang masih ada, tapi kuantitas dan kualitas rendah,” kata Orlando, menceritakan tentang kehidupan masyarakat pulau Romang 9 tahun lalu, sebelum anak perusahaan Robust Resources Limited dari Australia itu masuk dan beroperasi di kawaan Hutan Hukum Adat pulau Romang.

Luas areal pertambangan PT GBU 2000 ha lebih. Izin pertama 2000 ha, kemudian bertambah menjadi 9000 ha. Ketika masuk lahan Eksplorasi mencapai 9000 ha, terjadilah kemarahan rakyat yang sudah memuncak. Jika dibandingkan dengan luas total pulau Romang 17.500 H, maka sudah lebih dari setengah pulau areal eksplorasi tambang PT GBU.

Selain itu, pengambilan sampel menggunakan bahan kimia seperti Mercuri dan lainnya untuk memecahkan batu dan menggali tanah (sumur). Residunya (ampasan) Mercuri bercampur dengan air. Air yang terkontaminasi dengan bahan kimia itu mengalir dari hutan masuk ke perkebunan rakyat mencemari tanaman. Juga pohon-pohon umur panjang.

“Dari sinilah timbul keresahan-keresahan kecil dari masyarakat. Tapi sepertinya tidak mendapatkan perhatian dari pihak perusahaan maupun pemerintah,” tutur Orlando, yang pernah dianiaya, karena melaporkan Bupati MBD Barnabas Orno ke Polda Maluku, 2012 silam.

Konflik di Pulau Romang terjadi ketika PT GBU mulai melakukan penelitian di 3 desa yakni Negri Jerusu, Hila dan Solad pada tahun 2006. PT GBU kemudian melakukaneksplorasi, setelah memperoleh izin dari Bupati MTB pada 2008. Setelah beroperasi selama 2 tahun, perizinan eksplorasi kembali diperpanjang pada 2009.

Puncaknyapada tahun 2012 bulan Juni. Rakyat membuat penolakan besar-besaran dengantuntutan PT GBU harus angkat kaki dari hutan dan tanah pulau Romang. Caranya adalah, rakyat datang beramai-ramai ke lokasi eksplorasi untuk merusak Gly Camp dan alat-alat berat milik PT GBU. Sebelumnya, penyampaian lisan dan tertulis ke camat dan bupati tapi tidak digubris.

Setelah perlawanan masyarakat sudah gencar dilakukan, PT GBU kemudian melakukan pendekatan dengan bupati untuk mengamankan eksplorasi yang masih sementara berjalan. Hubungan akrab bupati dan PT GBU inilah muncul dugaan dengan pemberian uang sebanyak Rp8 Milyar. Dana ini diberikan kepada pemerintah daerah dengan pesan kuat.

“Tetapi karena bupati merasa berkuasa, maka mau diberikan kepada siapa saja atau digunakan sesuai hematnya pemerintah daerah. Yang tidak benar adalah, dana hibah dari PT GBU itu tidak dimasukan dalam dokumen Anggaran Pendapatan Asli Daerah. Padahal dana ini datang dari pihak ketiga (perusahan),”protesnya. Kata dia, sumber pendapatan terdiri dari APBN berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), APBD dan pendapatan lain-lain dari sumbangan pihak ketiga.

Dia melanjutkan,Berdasarkan informasi yang diperoleh, dana Rp8 Milyar tersebut digunakan untuk pembangunan di daerah lain, bukan Romang. Karena itu, pemuka perjuangan masyarakat adat Romang, melaporkan bupati ke Reskrimsus POlda Maluku. Mereka dipimpim Orlando sendiri.Tetapi kasus ini tidak pernah dikembangkan. Tidak ada penyelidikan baik polda.

Dikatakan, aktifitas pertambangan di Pulau Romang, dibatasi UU oleh nomor 27 tahun 2007 yang telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam UU ini disebutkan, pulau atau wilayah dengan luas kurang dari 20.000 (dua puluh ribu) hektar tidak bisa dilakukan penambangan apapun.

“Sedangkan luas Pulau Romang hanya 175,49 Km2. Kalau di konversikan menjadi 17.500 Ha. Berarti, secara otomatis UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ini membatasi proses eksplorasi dan eksploitasi pertambangan ini. Untuk itu, Komnas HAM akan merekomendasikan agar izin-izin eksplorasi PT GBU harus dicabut,” jelasnya, berdasarkan kesimpulan akhir Komnas HAM dari kegiatan Ikuiri Nasional Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Dalam Kawasan Hutan, di Sabtu (1/11) di Ambon.

Harapan Baru

Kesimpulan Komnas HAM ini menjadi tonggak dan harapan baru dalam memperjuangkan hak masyarakat pulau Romang. Mereka meminta, jika sudah keputusan legal soal tidak berlakunya lagi izin, maka PT GBU harus ganti rugi atas segala kerusakan hutan, matinya tanaman umur panjang dan masalah lainnya.

Hadirnya PT GBU, bukan hanya merusak lingkungan dan alam Romang, tetapi juga melahirkan konflik antar sesama masyarakat Romang. Karena ada yang dimanjakan dan ada juga yang tidak dipedulikan. Yang di manjakan ini hanya kelompok masyarakat tertentu saja. Maka keharmonisan dan persaudaraan hilang.

“Dulu, sebelum perusahaan GBU masuk, masyarakat tidak pernah menggubris soal pemanfataan batu dan tanah di kebun atau di laut. Mereka memanfaatkannya secara bersama dalam suasana kekeluargaan dan kebersamaan untuk pondasi rumah. Sekarang sudah tidak bisa lagi. Semoga Komnas HAM konsisten memperjuangkan ini,”kilahnya.

Harapan baru juga muncul dari kalangan Mahasiswa dan Pemuda Romang yang selama ini berjuang mempertahankan tanah mereka. Sebuah gerakan lintas komponen telah dibentuk. Nama gerakan ini“Save Romang”. Gerakan ini lahir dari rasa prihatin atas perlawanan masyarakat terhadap PT GBU yang tidak membuahkan hasil, sejak 2006.

Ketua Mahasiswa Romang, Isack Knyairlay berharap, gerakan Save Romang mendapatkan dukungan secara kolektif dari masyarakat Maluku. Terutama dari kabupaten Maluku Barat Daya. “perjuangan ini akan kami galakan dalam skala besar dengan mengusung tema”Save Romang”. Kita juga mengharapkan dukungan, terutama dari masyarakat Romang sendiri dan masyarakat Maluku secara keseluruhan untuk gabung,”ucap Isack.

Menurut dia, status tanah di Pulau Romang sejak dulu adalah tanah adat dan sudah diakui. Karena sebelum negara ini merdeka, masyarakat Romang sudah menjaga hutan dan sumberdaya lainnya dengan pendekatan hukum adat. Kalau pemerintah pusat dan daerah berdalil bahwa masuknya perusahaan tambang untuk memberikan kesempatan pekerjaan, juga merupakan upaya mematikan tatanan dan hukum adat secara sistematis.

Selain itu, masyarakat adat yang rata-rata memiliki tingkat pendidikan tingkat sekolah dasar dan menengah, tidak memiliki kemampuan melakukan pekerjaan eksplorasi maupun produksi tambang. Ini terbukti, warga Romang yang bekerja di PT GBU hanya dijadikan sebagai kuli dan dihargai rendah dari semua pegawai dan karyawan PT GBU. Padahal mereka adalah pemilik lahan.

“Biasanya mereka dihargai 50-60 ribu dan statusnya sebagai pekerja lepas. Kalau kita bandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh kasar yang ditetapkan oleh pemerintah, itu sekitar 60-75 ribu per hari. Ini kan namanya diskriminasi,” tegas dia.

Januari 2015, Mahasiswa dan semua komponen masyarakat Romang menentukan sikap. Kalau PT GBU tidak menghentikan kegiatan eksplorasi dan meninggalkan Romang, masyarakat akan by pas dan menggunakan hukum alam. Kalau PT GBU bertahan maka terus melakukan kegiatan penambangan.

Upacara adat akan dilakukan untuk membangunkan roh moyang para leluhur untuk melawan PT GBU. Bukan saja PT GBU, tetapi pihak-pihak lain yang berada dibelakang atau selama ini membekingi PT GBU. Target perjuangan ini adalah, PT GBU harus keluar dari Romang dan mengganti rugi.

“Upacara adat dengan lebah madu dan buaya akan kita hidupkan semua untuk berurusan dengan mereka. Selain itu juga kita akan angkat parang untuk melawan,”kata Isack dengan nada marah.

“Kami tetap akan melawan PT GBU sampai titik darah penghabisan. Uang sebanyak apapun tidak pernah bisa menggantikan darah yang sudah tumpah atau membayar keresahan selama ini.,”tegas Orlando Petrus. (*)

 

Penulis, Tajudin Buano, AJI Maluku

 

 

 

 

Melestarikan Hutan = Menyelamatkan Petani Kopi Dari Dampak Perubahan Iklim

Walau tidak menggunakan pengeras, namun suara Ketua Perempuan Alam Lestari Desa Batu Ampar Supartina Paksi terdengar cukup jelas. Kepada para undangan dan peserta yang berkumpul di bawah tenda plastik berwarna oranye, Supartina mengemukakan pesan yang ingin disampaikan melalui kegiatan Penanaman Pohon di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba pada Rabu, 23 Juni 2021.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan pesan bahwa melestarikan hutan berarti menyelamatkan kehidupan dan penghidupan petani kopi dari dampak perubahan iklim,” ujar Supartina.

“Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah melestarikan hutan, melestarikan air, mengurangi polusi udara, mencegah longsor dan banjir, membangun potensi peningkatan ekonomi perempuan berbasis hasil hutan bukan kayu, melestarikan kearifan lokal dan membangun ketangguhan iklim,” terang Supartina.

Perempuan Alam Lestari, menurut Supartina, sedang berproses menjalin kemitraan konservasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dengan skema pemulihan ekosistem. Selain itu, Perempuan Alam Lestari telah mendeklarasikan Desa Kopi Tangguh Iklim pada 28 Januari 2020.

Terkait Desa Kopi Tangguh Iklim, Perempuan Alam Lestari mengajak perempuan untuk mengembangkan pola agroforestri di kebun kopi dengan menanam beragam jenis pohon seperti Durian, Nangka, Alpukat, Jengkol, Petai, Aren, Bambu dan lainnya. “Sejauh ini, kami telah membibitkan sekitar 4.500 bibit pohon. Sebagian bibit tersebut sudah siap ditanam,” ujar Supartina.

Pertama di Kepahiang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang Mukhtar Yatib sangat mengapresisasi Perempuan Alam Lestari. Apalagi, Perempuan Alam Lestari merupakan kelompok perempuan pertama di Kabupaten Kepahiang yang berinisiatif untuk berpartisipasi melestarikan TWA Bukit Kaba dan mendeklarasikan Desa Kopi Tangguh Iklim. “Baru perempuan di Desa Batu Ampar yang memiliki terobosan seperti ini di Kabupaten Kepahiang. Jadi, Bupati Kepahiang pasti sangat mendukung,” kata Mukhtar.

Menurut Provinsi Bengkulu Dalam Angka 2020, Kabupaten Kepahiang merupakan kabupaten terluas di Provinsi Bengkulu untuk perkebunan kopi. Dari total luas perkebunan kopi di Provinsi Bengkulu (87.465 hektar), luas perkebunan kopi di Kabupaten Kepahiang adalah 24.746 hektar.

Untuk itu, Mukhtar meminta agar Perempuan Alam Lestari mengajukan proposal seperti proposal bantuan penambahan bibit atau bantuan lainnya terkait kegiatan Perempuan Alam Lestari ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang. “Insya Allah, kami akan anggarkan pada anggaran dinas untuk disalurkan Desa Batu Ampar untuk Perempuan Alam Lestari.”

Persetujuan Direktur Jenderal KSDAE

Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari membenarkan bahwa Perempuan Alam Lestari telah mengajukan proposal kemitraan konservasi dengan skema pemulihan ekosistem. Menindaklanjutinya, BKSDA Bengkulu telah memverfikasi kelompok dan anggota Perempuan Alam Lestari serta memetakan dan mengukur luas areal yang diusulkan oleh Perempuan Alam Lestari .

“Masih diproses, kalau sudah oke, proposal akan dikirim ke Direktorat Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) untuk meminta persetujuan dari Direktur Jenderal KSDAE. Kalau disetujui, akan ditindaklanjuti dengan penandatangan perjanjian kerjasama,” kata Said.

Selain menindaklanjuti proposal, Said menambahkan, BKSDA Bengkulu juga melakukan penguatan kapasitas, menyalurkan bantuan ekonomi produktif dan intensif melakukan pendampingan kepada Perempuan Alam Lestari. “Pendampingan akan kami lakukan sampai kelompok ibu-ibu ini (Perempuan Alam Lestari) berhasil. Kalau sudah berhasil, baru kami akan beralih ke desa lain,” ujar Said. (**)

 

Penulis, Dedek Hendry Jurnalis Freelance

Selamat Jalan Perintis Lingkungan, Pahlawan Kalpataru, Moh. Shokib Garno Suharno.

Berita duka cita dari Kudus. Telah meninggal dunia hari Selasa, 6 Juli 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.
Salah satu penerima Penghargaan Kalpataru tahun 2016. Bapak  Mohammad Shokib Garno Sunarno, usia 57 th. Beliau adalah seorang perintis lingkungan yang telah berhasil menghijaukan gunung Muria yang sempat gundul, serta mengalami kebakaran hutan. Semoga amal ibadah almarhum diterima Allah SWT.

Terima kasih pak Shokib, jasamu tak akan kami lupakan, semoga menjadi amal jariah bapak selamanya.

Aamiin.

Negeri Hukurila dan Hutumuri, Memiliki Penetapan Hutan Adat Pertama di Indonesia Timur

Baru saja bersama-sama dengan kelompok masyarakat negeri Hukurila dan Hutumuri, selesai mengikuti Pelatihan Hutan Adat yg dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan. Keterlibatan sebagai calon pendamping yang diminta oleh BPSKL Maluku dan Papua mungkin karena pengalaman pendampingan di Pulau Seram khususnya Desa Adm Siatele-Seram Utara.

Bersama masyarakat selama hampir 2,5 tahun dalam proses implementasi program Emas biru – Emas hijau yang digagas Letjen Doni Monardo, memberikan sebuah pelajaran baru tentang bagaimana melihat masalah dan bagaimana mencari jalan keluarnya.

Salah satu masalah adalah masyarakat sering tidak paham fungsi dan penetapan kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada pemanfaatan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan mengesampingkan peran masyarakat yang punya hak ulayat terhadap tanah mereka. Sementara di satu sisi Pemerintah Pusat sudah memberi kemudahan dengan penetapan pemanfaatan hutan.

Menghadiri diskusi dan mencoba menjadi jembatan informasi pusat, daerah dan desa, menghasilkan pembelajaran bagi masyarakat tanpa mengeluarkan biaya banyak. Kementerian LHK menetapkan kawasan hutan sosial seluas 2.800 Ha bagi Desa Adm Siatele. Kebahagian tersendiri bisa membantu kelompok mendapat bantuan untuk pengembangan hutan sosial mereka.

Sudah barang tentu proses ini tidak sekedar membalik telapak tangan. Apalagi untuk kawasan hutan adat. Karena salah satu yang dibutuhkan adalah PERDA dari daerah (yang dibuat para wakil rakyat) atau SK Bupati/walikota bagi negeri-negeri yang mengusulkan. Alhasil negeri seperti Nuane, Sabuai, Kailolo, Haruku belum bisa diproses karena belum ada PERDA atau dukungan SK Bupati.

Kota Ambon sudah ada PERDA dengan demikian, melincinkan jalan sehingga kedua negeri ini telah mengantongi SK Hutan Adat.

 

Elsina Elizabeth Lateheru (Pendamping Hutan Adat, Pegiat Lingkungan dan Kehutanan)